Dengan Alasan BOS tidak mencukupi, SD Ananda Jual Beli Buku Paket

Dengan Alasan BOS tidak mencukupi, SD Ananda Jual Beli Buku Paket

BOGOR.radar.informasi.com – Orangtua Siswa SD Ananda Kota Bogor, diresahkan dengan biaya pembelian buku paket yang diperjual-belikan oleh pihak sekolah, meski pihak sekolah tidak mewajibkan Siswa membeli buku-buku tersebut, namun bahan pelajaran dari Guru semuanya bersumber dari buku yang dijual oleh pihak sekolah, Selasa (09/02/21).

Harga buku paket dijual dengan besaran Rp.800.000.00, tentu saja hal tersebut sangat membebani Orangtua Siswa, apalagi dimasa pandemi Covid-19, dimana persoalan ekonomi menjadi polemik besar dalam Masayarakat.

“Mau tidak mau kami ya harus beli, karena kasihan ke anaknya, tidak bisa belajar, belum lagi kalau misalnya kita belum bayar SPP selama dua bulan berturut – turut, anak kita tidak diberi tugas, sekarang ini kan sedang belajar online, jadi kasian anak saya”, ujar salahsatu Wali Murid.

Padahal seperti yang kita tahu, Larangan penjualan buku paket/LKS di lingkungan sekolah itu, didasarkan pada UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP. No. 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Dua aturan itu, menegaskan kewajiban bagi setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun untuk mengikuti pendidikan, bahkan dengan dua payung aturan itu, Menteri Pendidikan Nasional (pada saat itu) telah menerbitkan Peraturan Mendiknas No. 2/2008 tentang Buku.”Pasal 11 Peraturan Mendiknas No 2/2008 melarang sekolah bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.

Sementara itu Nefi Mulyati selaku Kepala Sekolah SD Ananda saat dikonfirmasi, dengan halus menolak kedatangan Media dan hanya mengatakan bahwa, “Sekolah kami sekolah swasta dan Murid kami juga sedikit, jadi dana BOS tidak mampu mengcover semua kebutuhan sekolah, tapi kami tidak mewajibkan Siswa untuk membeli, soal SPP belum bayar, Orangtua bisa menghadap saya koq mnta keringanan”, elaknya.

Saat radar.informasi.com mengklarifikasi kepada Fahmi selaku Kadisdik Kota Bogor, dengan tegas Fahmi mengatakan, “Sekolah swasta/negeri, dilarang berjualan apapun, jika Siswa harus membeli kebutuhan sekolah, silahkan di pasar umum saja, saya juga akan tugaskan Kabid untuk memgecek langsung ke lapangan”.

Reporter : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *