Dukung Kegiatan Olahraga di Desa Binaan, Babinsa Cibedug : Turnamen Bulu Tangkis Eratkan Hubungan TNI dan Warga

BOGOR.radarinformasi.com – Babinsa Desa Cibedug Kopral Satu (Koptu) Lalu Wirebakti, turut menghadiri acara pembukaan pertandingan bulutangkis yang diselenggarakan di Desa Cibedug, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Acara ini merupakan bagian dari upaya masyarakat setempat untuk mempromosikan olahraga dan mempererat tali persaudaraan antar warga. Sabtu (27/7/24)

Pembukaan pertandingan bulutangkis ini diadakan di lapangan bulutangkis Desa Cibedug dengan dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat, pemuda dan pecinta olahraga bulutangkis dari desa tersebut. Dalam sambutannya, Koptu Lalu Wirebakti mengapresiasi semangat gotong-royong warga Desa Cibedug dalam menyelenggarakan acara ini. 

“Olahraga bukan hanya tentang kesehatan fisik, tetapi juga tentang membangun kebersamaan dan persatuan di tengah masyarakat. Saya sangat bangga melihat antusiasme warga Desa Cibedug dalam mendukung acara ini,” ujar Koptu Lalu Wirebakti.

Pertandingan bulutangkis ini diikuti oleh berbagai kalangan, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa, dengan tujuan untuk meningkatkan minat masyarakat terhadap olahraga serta menggali potensi bibit-bibit atlet bulutangkis dari Desa Cibedug. Acara ini direncanakan berlangsung selama satu minggu dengan berbagai kategori pertandingan yang diperlombakan.

Kehadiran Koptu Lalu Wirebakti di acara ini memberikan semangat tambahan bagi para peserta dan panitia. Dukungan dari Babinsa Desa Cibedug ini menunjukkan sinergi yang baik antara aparat keamanan dan masyarakat dalam memajukan kegiatan positif di desa.

Reporter : Dewi

Polres Bogor Tindaklanjuti Terkait Penangkapan Pelaku Pemerasan Berkedok Pegawai KPK

BOGOR.radarinformasi.com – Polres Bogor menindaklanjuti proses hukum terkait penangkapan pelaku pemerasan yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 26 Juli 2024. Pelaku ditangkap oleh tim KPK setelah menerima laporan dari seorang pegawai ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bogor yang menjadi korban. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 25 Juli 2024 pukul 13.30 WIB di Rumah Makan Kabayan, Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Jumat (26/7/24)

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K, M.H, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa modus pelaku YS adalah mengaku sebagai pegawai KPK di bagian Informasi dan Pengelolaan Data (INDA). “Pelaku melancarkan aksinya kepada pejabat ASN di Pemerintahan Kabupaten Bogor, dengan mengklaim bahwa tim INDA dan penyidik KPK sedang memantau kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang sedang diadakan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor untuk anggaran tahun 2024,” jelasnya.

Pelaku mengancam korban untuk menyetor 2% dari nilai pengadaan barang dan jasa tersebut atau akan dipanggil oleh KPK. Pelaku berjanji tidak akan menindaklanjuti laporan terkait pengadaan di Dinas Pendidikan jika korban membayar uang tersebut.

Untuk meyakinkan korban, pelaku menunjukkan bukti berupa surat panggilan KPK yang ada di ponselnya, mengenakan jaket hitam, dan menggunakan mobil Porsche serta Alphard.

Korban merasa terancam dan akhirnya menyerahkan uang kepada pelaku sebanyak Rp 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) dalam tiga kali penyerahan sejak tahun 2023 hingga Kamis, 25 Juli 2024. Rincian penyerahan uang tersebut adalah:

– Awal Januari 2023: Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) di Kantor Disdik Kabupaten Bogor
– April 2023: Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) di Cibinong, Bogor
– 3 April 2024: Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) di Rest Area Gunung Putri

Merasa ada yang janggal dalam tindakan pelaku, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib dan KPK. Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh petugas KPK dari Jakarta di Cibinong saat hendak menagih pembayaran lagi.

Dalam kasus pemerasan ini, pihak Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 300 juta, 1 unit mobil Porsche beserta STNK dan kunci mobil, 1 unit mobil Alphard beserta STNK dan kunci mobil, 2 unit handphone, 2 buku tabungan bank BCA, 8 buku BPKB dan 1 buku sertifikat

Hasil pemeriksaan penyelidikan proses hukum lebih lanjut, pihak Sat Reskrim Polres Bogor menetapkan pelaku dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP tentang pemerasan dan/atau penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menghimbau seluruh warga masyarakat khususnya di Kabupaten Bogor, jika ada penipuan atau pemerasan yang terjadi, segera melaporkan kepada pihak berwajib agar segera ditindaklanjuti.

“Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mako Polres Bogor. Kami masih mengusut kemungkinan adanya korban lain dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain,” pungkas Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Tanjungsari Investigasi Kasus Pembakaran Rumah di Desa Pasirtanjung

BOGOR.radarinformasi.com – Pada Kamis, 25 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, terjadi pembakaran rumah di Kp. Cogreg RT 09/03 Desa Pasirtanjung, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor. Rumah milik K (43), dibakar oleh tetangganya sendiri, H(25), yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ). Jumat (26/7/24)

Kapolsek Tanjungsari IPTU Rustami menjelaskan, dari hasil pemeriksaan TKP dan keterangan saksi-saksi, bahwa pada Kamis, 25 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, korban K bersama keluarganya sedang menginap di rumah orang tua di Kp. Cilaya, Desa Bantar Kuning, Kecamatan Cariu.

“Sekitar pukul 23.30 WIB, K mendapat informasi dari AOS bahwa rumah panggung miliknya terbakar. Ketika K pulang, rumahnya sudah terbakar,” jelas Kapolsek Tanjungsari Iptu Rustami.

Informasi dari AOS menyebutkan bahwa yang melakukan pembakaran adalah H, adik ipar K. Pelaku diduga melakukan pembakaran karena permintaannya untuk uang Rp. 2.000,- kepada orang tuanya tidak dipenuhi dan mengancam akan membakar rumah K.

Kebakaran dapat dipadamkan dengan bantuan satu unit mobil pemadam kebakaran dari unit Damkar Cariu. Menurut keterangan keluarga pelaku dan warga sekitar, pelaku memang mengalami gangguan jiwa sejak tahun 2023.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun kerugian materil terbakar seperti pakaian, lemari dan perabotan lain diperkirakan sekitar Rp. 20.000.000,-.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi kejadian sudah kondusif. Pemilik rumah telah dibantu oleh pihak kepolisian dan warga setempat untuk membersihkan rumah yang terbakar, sementara pelaku telah diamankan dan dibawa ke RS Jiwa.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Tenjo Berhasil Ungkap Tindak Pidana Curanmor

BOGOR.radarinformasi.com – Unit Reskrim Polsek Tenjo berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) di Kampung Tapos, Desa Tapos, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. Kasus ini dilaporkan pada Rabu, 24 Juli 2024. Jumat (26/7/24)

Kapolsek Tenjo, IPTU A.M. Zalukhu, S.H, menjelaskan bahwa pada Rabu, 24 Juli 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, anggota piket Polsek Tenjo mendapatkan informasi dari warga masyarakat mengenai dugaan pencurian kendaraan sepeda motor di wilayah Desa Tapos. Menanggapi laporan tersebut, anggota Piket Reskrim yang dipimpin oleh Aipda Dedi Marantika langsung menuju TKP.

Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi dan pengumpulan keterangan saksi-saksi, unit Reskrim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan terduga pelaku. “Terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Polsek Tenjo untuk pengusutan lebih lanjut,” jelas Aipda Dedi Marantika

Hasil pemeriksaan penyelidikan Polsek Tenjo mengungkap identitas terduga pelaku, Guntur (30), seorang buruh yang beralamat di Kampung Kompa, Desa Cipayung, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit kendaraan R2 merek Honda Beat warna hitam, satu buah golok dan kunci letter T.

Sampai berita ini diturunkan, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Tenjo dan proses hukum sedang berjalan serta penyelidikan pengembangan lebih lanjut. Sementara itu, situasi disekitar lokasi kejadian/penangkapan sudah kembali kondusif.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Parung Amankan Terduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan Angkot

BOGOR.radarinformasi.com – Kepolisian Sektor Parung berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penipuan dan penggelapan unit kendaraan roda empat berupa angkot. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan keributan di Pasar Tohaga Parung pada Kamis, 25 Juli 2024, sekitar pukul 23.30 WIB. Jumat (26/7/24)

Kapolsek Parung, AKP Dodi Rosjadi, S.H., M.H, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Selasa, 23 Juli 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. “Korban, A (45), seorang supir yang berdomisili di Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, meminjamkan mobil angkotnya kepada terduga pelaku, ES (39), warga Desa Pasir Gaok, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. Namun, pelaku membawa kabur mobil tersebut selama dua hari,” ungkapnya.

Pada Kamis malam, korban menemukan mobil angkotnya, sebuah Isuzu Panther berwarna merah dengan nomor polisi B-1964-VD, berada di daerah Pasar Parung. Korban segera melaporkan penemuan ini kepada pihak kepolisian.

Piket Fungsi Polsek Parung, yang dipimpin oleh Panit Reskrim IPDA Karno, S.E, segera mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku serta barang bukti. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Ciracas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Langkah-langkah yang diambil oleh pihak kepolisian meliputi pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP), dokumentasi, pengamanan pelaku dan pelaporan kepada pimpinan.

Sampai berita ini diturunkan, pihak kepolisian Polsek Parung menyatakan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui kerugian yang dialami korban serta motif pelaku.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Jonggol Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Obat Golongan G di Jonggol

BOGOR.radarinformasi.com – Unit Reskrim Polsek Jonggol berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan golongan G pada Rabu, 24 Juli 2024, sekitar pukul 14.40 WIB. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Jonggol, Kompol Wagiman, S.H, tim berhasil menangkap seorang pelaku di Kampung Cibucil, Desa Sukamanah, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Kamis (25/7/24)

Pelaku yang ditangkap adalah R, seorang buruh berusia 21 tahun, berasal dari Desa Blang Rimung, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara. Saat penangkapan, polisi menemukan berbagai jenis obat terlarang dalam tas selempang hitam milik tersangka.

Barang bukti yang disita oleh pihak Kepolisian Polsek Jonggol antara lain, 93 butir Tramadol, 30 butir TRIEX, 75 butir Exsimer, 65 butir Double Y, 1 unit handphone merk Oppo dan uang tunai sebesar Rp 44.000.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran obat golongan G di wilayah hukum Polsek Jonggol. Setelah mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jonggol segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.

Kapolsek Jonggol, Kompol Wagiman, S.H, menyatakan bahwa tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bogor untuk diproses lebih lanjut. “Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Kerja sama yang baik ini sangat membantu dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah kita,” ujarnya.

Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Polsek Jonggol dalam memerangi peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

“Semoga dengan penangkapan ini, peredaran obat golongan G dapat diminimalisir dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya,” pungkas Kapolsek Jonggol Kompol Wagiman.

Polsek Klapanunggal Lakukan Penyelidikan dan Tindak Lanjuti Terkait Pembobolan Dua Alfamart

BOGOR.radarinformasi.com – Dua Alfamart di wilayah hukum Polsek Klapanunggal menjadi sasaran aksi pembobolan pada Kamis, 25 Juli 2024, sekitar pukul 04.30 WIB. Polisi berhasil menangkap satu pelaku berkat laporan cepat dari warga sekitar. Kamis (25/7/24)

Kapolsek Klapanunggal, AKP Silfi Adi Putri, S.Tr.K., S.I.K., bersama Kanit Reskrim Aiptu Hendy Suhendi, S.H., memimpin langsung penangkapan pelaku. Dalam operasi ini, tim Reskrim Polsek Klapanunggal berhasil mengamankan pelaku berinisial T (29), seorang warga Kp. Bondol, Desa Bendungan, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Kejadian ini terungkap ketika seorang warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di Alfamart Perum Primavera, Desa Bojong, Klapanunggal, sekitar pukul 04.30 WIB. Polisi yang menerima laporan segera menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Di tempat kejadian, mereka menemukan pelaku T yang telah diamankan oleh warga setempat. Selain Alfamart di Perum Primavera, pelaku juga diketahui membobol Alfamart di Kp. Bojong, Desa Bojong, Klapanunggal.

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polsek Klapanunggal untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. “Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut,” tegas Kapolsek Klapanunggal AKP Silfi Adi Putri.

Pembobolan ini menambah daftar panjang tindak kriminal di wilayah Bogor. Polisi menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

Sampai berita ini diturunkan, Polsek Klapanunggal berjanji akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Ciomas Olah TKP Terkait Penemuan Mayat di Bantaran Sungai Pondok Pesantren di Ciomas

BOGOR.radarinformasi.com – Warga di sekitar aliran sungai dekat Pondok Pesantren Roydul Tafsir, Desa Ciomas Rahayu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, digemparkan oleh penemuan mayat seorang laki-laki dalam kondisi telungkup pada Kamis pagi sekitar pukul 06.45 WIB. Identitas mayat tersebut diketahui sebagai Ahdi bin Ahmad, seorang santri berusia 25 tahun yang berasal dari Kampung Ciangiren, Desa Giri Jaya Baya, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Banten. Kamis (25/7/2024)

Kapolsek Ciomas, Kompol Iwan Wahyudin, S.H., M.H, menjelaskan bahwa laporan awal diterima dari warga yang menemukan mayat korban. Dugaan sementara menyebutkan bahwa korban terjatuh dari pohon kelapa yang berada di bantaran sungai saat sedang mengambil kelapa. Tidak ada saksi mata yang melihat langsung saat korban terjatuh.

“Jenazah korban sudah dievakuasi oleh rekan-rekan santrinya dan langsung dimasukkan ke dalam ambulans untuk dibawa ke rumah duka di daerah Gajlok, Muncang, Banten,” jelas Kompol Iwan Wahyudin.

Pengasuh pondok pesantren mengungkapkan bahwa keluarga almarhum menerima kejadian ini sebagai musibah dan tidak menyalahkan pihak manapun. Tiga saksi yang mengetahui kejadian tersebut setelah korban sudah berada di dalam sungai adalah Jajat, Budi dan Suwarna, yang kemudian melaporkan kepada Kepala Ponpes dan pihak berwenang.

Polisi telah melakukan langkah-langkah penanganan, termasuk mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi dan membuat laporan. Dengan adanya laporan ini, diharapkan masyarakat tetap waspada dan berhati-hati dalam melakukan aktivitas, terutama yang berpotensi membahayakan diri.

Hingga berita ini diturunkan, jenazah sudah dimakamkan secara layak dan pihak keluarga sudah menerima musibah ini sebagai takdir yang Maha Kuasa.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Megamendung Lakukan Investigasi Penganiayaan di Jalan Raya Puncak Gadog

BOGOR.radarinformasi.com – Sebuah insiden penganiayaan terjadi di Jalan Raya Puncak Gadog pada Senin siang, 22 Juli 2024. Pelaku, yang diidentifikasi sebagai RRD (28), diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban bernama L (30). Keduanya diketahui masih dalam hubungan pacaran. Senin (22/7/24)

Menurut laporan dari Kapolsek Megamendung, AKP Dedi Hermawan, S.H., kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB dan dilaporkan ke pihak kepolisian pukul 12.00 WIB. Tim Reskrim Polsek Megamendung yang terdiri dari IPTU Rahman Nurjaman, S.H., AIPDA Sudrajat, S.H., BRIPTU Dodi Tri Ibrahim dan AIPTU Toni segera meluncur ke TKP untuk melakukan pengecekan.

Korban, L (30), mengalami luka-luka pada bagian tubuh dan wajahnya akibat penganiayaan tersebut dan segera dilarikan ke RSUD Ciawi untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, pelaku, RRD (28), berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Megamendung, AKP Dedi Hermawan, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memberikan informasi perkembangan lebih lanjut kepada pimpinan.

“Ini adalah tindakan yang tidak bisa ditolerir dan kami akan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil. Pelaku akan dikenakan pasal penganiayaan 351 KUHP dan akan diproses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Dedi Hermawan.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cibinong Bersama Instansi Terkait Tangani Kasus Balita Terjepit Eskalator di Cibinong City Mall

BOGOR.radarinformasi.com – Sebuah insiden terjadi di pusat perbelanjaan Cibinong City Mall (CCM) pada hari Minggu, 21 Juli 2024. Seorang anak perempuan bernama Naura Keisha Zhafira, yang berusia 2 tahun, mengalami kecelakaan di salah satu eskalator di lantai Ground Floor Barat 1 sekitar pukul 18:00 WIB. Senin (22/7/24)

Kapolsek Cibinong, Kompol Waluyo, S.H., M.H, menjelaskan bahwa menurut keterangan dari orang tua korban, insiden terjadi saat Naura bersama keluarganya selesai makan di salahsatu restoran dan bermaksud pulang menggunakan eskalator. “ketika mendekati ujung eskalator, kaki korban terjepit salah satu anak tangga. Pada saat kejadian, korban menggunakan sandal berbahan karet,” ucapnya.

Segera setelah insiden terjadi, eskalator berhenti secara otomatis. Petugas keamanan CCM segera menghubungi bagian engineering dan tim penyelamat dari Pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor. Sekitar pukul 19:45 WIB, tim penyelamat yang dipimpin oleh Aceng, berhasil mengevakuasi korban. Korban mengalami luka ringan berupa lecet pada kaki kanan dan segera dibawa ke RS Trimitra Cibinong untuk mendapatkan perawatan medis.

Orang tua korban, Julian Prima (32) dan Kartini Desi Saputri (29), terlihat cemas namun bersyukur bahwa putri mereka hanya mengalami luka ringan. Tim medis RS Trimitra menyatakan bahwa korban mengalami lecet dan memar pada kaki kanan dan akan menjalani rawat inap sementara untuk pemeriksaan lanjutan oleh dokter spesialis radiologi.

Pihak berwenang saat ini masih menyelidiki penyebab kecelakaan tersebut. Dugaan sementara dari tim penyelamat menyatakan bahwa kaki kanan korban kemungkinan menempel pada dinding eskalator.

Pihak Kepolisian Polsek Cibinong yang mendatangi lokasi bersama instansi terkait menyampaikan rasa simpati dan akan terus memantau perkembangan kondisi korban serta. Kejadian ini mengingatkan kita semua akan pentingnya pengawasan ekstra terhadap anak-anak di tempat umum, terutama saat menggunakan fasilitas umum seperti eskalator dan lift.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule