JAKARTA.radarinformasi.com – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI membuka kegiatan Bakti Sosial (Baksos) Presisi dalam rangka menyambut Ramadan 1446 Hijriah. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat menjelang bulan suci. Jumat (28/2)
“Kami baru saja melaksanakan kegiatan bakti sosial bersama TNI, Polri, serta berbagai organisasi kepemudaan, mahasiswa, dan aliansi BEM dari berbagai universitas, baik di tingkat pusat maupun daerah. Hari ini, kegiatan ini kita laksanakan secara serentak,” ujar Kapolri dalam keterangannya, Kamis (27/2/2025).
Baksos Presisi digelar secara serentak di 34 Polda di seluruh Indonesia. Bantuan berupa paket sembako disalurkan kepada 55 elemen penerima, termasuk aliansi BEM, Cipayung Plus, BEM non-aliansi, serta organisasi kepemudaan lainnya.
Kapolri menjelaskan bahwa total paket sembako yang didistribusikan dalam kegiatan ini mencapai 161.411 paket. “Bakti sosial ini merupakan bentuk kepedulian kita dalam menyambut Ramadan, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan. Bantuan ini kami salurkan kepada 55 elemen penerima baik di tingkat pusat maupun daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolri berharap bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok selama Ramadan. “Kami berharap kegiatan ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama dalam menghadapi bulan suci Ramadan. Kami ingin memastikan ketersediaan bahan pokok tetap terjaga,” pungkasnya.
BOGOR.radarinformasi.com – Polres Bogor menggelar upacara serah terima jabatan (Sertijab) Wakapolres, Kabag Ops, para Kasat, serta Kapolsek jajaran, sekaligus kenaikan pangkat pengabdian bagi sejumlah personel. Acara yang berlangsung di Aula Sanika Satyawada Polres Bogor ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., serta dihadiri oleh para Kabag, Kasat, Pejabat Utama (PJU) Polres Bogor, dan Kapolsek jajaran.
Upacara dimulai pukul 12.00 WIB dengan rangkaian acara resmi, seperti penghormatan pasukan, pembacaan surat keputusan jabatan, penandatanganan berita acara Sertijab, serta pembacaan sumpah jabatan yang dipandu oleh rohaniawan. Selain itu, prosesi kenaikan pangkat pengabdian juga diberikan kepada lima personel yang telah berdedikasi dalam tugas kepolisian.
Daftar Pejabat yang Melaksanakan Sertijab:
• Wakapolres Bogor: Kompol R. Adhimas Sriyono Putra, S.I.K., M.M. digantikan oleh Kompol Rizka Fadhila, S.H., S.I.K.
• Kabag Ops: Kompol Bayu Tri Nugraha, S.E., S.I.K., M.M. digantikan oleh AKP Nur Istiono, S.I.K., M.H.
• Kasat Resnarkoba: AKP Nur Istiono, S.I.K., M.H. digantikan oleh AKP Bagus Azi Lesmana Putra, S.I.K., M.M.
• Kasat Intelkam: AKP Ari Nugroho, S.I.K., M.Si. digantikan oleh AKP Wily Yulistiyo, S.I.K., M.I.K.
Personel yang Menerima Kenaikan Pangkat Pengabdian:
• Ipda Har Chelly Tryfachroelly Moechry
• Ipda Har Purwanto
• Ipda Har Eko Soedarmanto
• Ipda Har Suyatno
• Ipda Har Suroto
Amanat Kapolres Bogor
Dalam amanatnya, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menegaskan bahwa rotasi jabatan dalam institusi Polri merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Pergantian pejabat ini adalah bagian dari dinamika organisasi yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja, efektivitas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Kepada pejabat baru, saya harapkan agar segera beradaptasi, memahami karakteristik wilayah, serta membangun sinergi dengan anggota dan masyarakat,” ujar Kapolres.
Kapolres juga mengapresiasi dedikasi para pejabat lama serta personel yang mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian.”Saya ucapkan terima kasih atas pengabdian dan dedikasi yang telah diberikan selama bertugas di Polres Bogor. Semoga pengalaman yang diperoleh menjadi bekal dalam tugas selanjutnya. Kenaikan pangkat pengabdian ini adalah bentuk penghargaan atas loyalitas serta pengabdian tanpa cacat selama bertugas di Kepolisian,” tambahnya.
Di akhir amanatnya, Kapolres menekankan pentingnya menjaga integritas, disiplin, dan komitmen dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri. Ia berharap seluruh personel terus meningkatkan kinerja demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Bogor.
BOGOR.radarinformasi.com – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan dan meningkatkan kepedulian terhadap kebersihan lingkungan, Kodim 0606/Kota Bogor menggelar apel gabungan serta aksi pembersihan Sungai Cipakancilan. Kegiatan ini berlangsung di lapangan parkir TPU Blender, Jalan Kebon Pedes, Kelurahan Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada pukul 07.00 WIB. Kamis (27/2)
Apel gabungan dipimpin oleh Kapten CHB SS Rumalutur, Pasi Ter Kodim 0606/Kota Bogor, dan diikuti sekitar 150 peserta dari berbagai unsur Forkopimcam serta masyarakat setempat. Sejumlah instansi turut hadir dalam kegiatan ini, di antaranya Camat Tanah Sareal, anggota Koramil Tanah Sareal, Polsek Tanah Sareal, lurah se-Kecamatan Tanah Sareal, BPBD Kota Bogor, Tagana, FKPPI, Satgas Ciliwung, Pramuka, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Brimob, Satpol PP, serta warga sekitar.
Dalam amanatnya, Kapten CHB SS Rumalutur menekankan tiga poin utama kepada peserta apel:
• Mengoptimalkan pembersihan Sungai Cipakancilan agar tetap bersih dan terjaga kelestariannya.
• Menjaga keselamatan dan keamanan seluruh personel serta peralatan yang digunakan dalam kegiatan ini.
• Menjalankan tugas dengan semangat dan kebersamaan guna menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman, khususnya dalam menyambut bulan Ramadhan.
Setelah apel, peserta langsung bergerak membersihkan Sungai Cipakancilan dengan mengumpulkan sampah, mengangkat lumpur, serta membersihkan area sekitar bantaran sungai.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Selain itu, aksi ini juga menjadi wujud sinergi antara aparat pemerintah, instansi terkait dan masyarakat dalam mewujudkan Kota Bogor yang lebih bersih dan sehat, terutama menjelang bulan suci Ramadhan.
TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Dugaan praktik pertambangan tanpa Izin yang berlokasi di aliran sungai situmandi Parhitean Kelurahan Partali Toruan Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, masih jadi persoalan yang berlarut-larut hingga saat ini, Pengurus LSM PAKAR RI, Harris Lumbantoruan dan Tim minta Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, berantas mafia tambang tanpa izin di aliran sungai situmandi Parhitean Kelurahan Partali Toruan Kecamatan Tarutung. Selasa (25/2)
Harris menilai, penambang ilegal adalah kegiatan memproduksi batu gunung, yang dilakukan oleh para pengusaha inisial PH, BH, DKK tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial bahkan sampai merusak Jalan Usaha Tani milik warga desa parbaju toruan yang bertani dekat lokasi tambang.
“Selain tersebut penambang tanpa izin, dapat memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat,” kata Harris kepada awak media, Selasa (25/2/2025)
Penambang ilegal juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar. “Karena mereka tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya, mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya,” ujarnya.
Harris juga menilai jika kasus mafia tambang ini memang secara tradisi sudah terjadi sekian lama di aliran sungai situmandi Parhitean Kelurahan Partali Toruan, Kecamatan Tarutung, bahkan pihak penegak hukum seakan tutup mata dan terkesan ada pembiaran, khususnya aktifitas tambang ilegal, tanpa adanya penindakan dari aparat yang berwenang dalam hal ini Polres Taput.
Dari sisi regulasi, penambangan ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Lebih lanjut kata Harris, bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Untuk itu Harris Lumbantoruan minta Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto harus mengambil langkah konkret dan tegas, tutupnya.
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Aksi protes yang diorganisir oleh Aliansi Mahasiswa Indramayu Melawan berakhir dengan kericuhan setelah massa berusaha menerobos masuk ke Kantor DPRD Indramayu. pada Kamis, 20 Februari 2025. Upaya tersebut memicu bentrokan berupa dorong-mendorong antara pengunjuk rasa dan aparat kepolisian yang berjaga di lokasi. Jumat (21/2)
Sebelum ketegangan memuncak, ratusan mahasiswa terlebih dahulu menggelar longmarch menuju gedung dewan sambil menyuarakan aspirasi. Dalam aksinya, mereka juga membakar ban bekas sebagai simbol protes terhadap pemangkasan anggaran pendidikan yang menjadi salah satu pokok tuntutan.
Menurut Carhendi, koordinator aksi, demonstrasi tersebut mengusung 17 poin tuntutan yang kemudian disederhanakan di lapangan. Tuntutan utama mereka adalah pendidikan gratis yang ilmiah dan demokratis, serta pembatalan kebijakan jpemangkasan anggaran pendidikan.
“Kami menuntut pemerintah menciptakan pendidikan yang terjangkau, berkualitas, dan adil, karena pendidikan merupakan hak dasar bagi seluruh warga negara,” ujar Carhendi.
Ia juga menegaskan bahwa aksi serupa akan terus dilakukan jika aspirasi mereka tidak mendapat respons dari pihak terkait. “Kalau tuntutan ini diabaikan, kami pasti akan turun ke jalan lagi,” tegasnya.
Kekecewaan pun dirasakan para demonstran karena tidak diizinkan masuk ke gedung DPRD. “Kami merasa dihalangi untuk menyampaikan suara. Seharusnya mereka sebagai wakil rakyat mendukung, bukan justru menghambat,” tambah Carhendi.
Setelah mengadakan dialog dengan perwakilan DPRD, massa akhirnya membubarkan diri meski situasi sempat memanas di sekitar lokasi aksi.
BOGOR.radarinformasi.com – Peredaran rokok ilegal tanpa cukai semakin marak di wilayah Cisarua dan sekitarnya, termasuk di wilayah lain seperti Megamendung dan Ciawi. Sejumlah warung pengecer di beberapa titik mengaku mendapatkan pasokan rokok non cukai dari seorang pemasok besar bernama Iyan, yang berdomisili di Desa Cilember RT 03/04, Kecamatan Cisarua. Fenomena ini menimbulkan tanda tanya besar terkait pengawasan dari aparat penegak hukum (APH), yang dinilai belum mengambil tindakan tegas. Jumat (21/2)
Berdasarkan keterangan sejumlah pedagang, Iyan disebut sebagai pemasok utama rokok ilegal yang beredar luas di wilayah tersebut karena harganya jauh lebih murah dibanding rokok bercukai.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Iyan mengakui bahwa ia menjual rokok non cukai. “Memang benar saya memasok rokok non cukai ini ke beberapa warung. Namun saya belum lama berjualan rokok ini,” jelasnya melalui sambungan seluler.
Ironisnya, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan temuan awak media, yang mana banyak penjual dari warung membeberkan bahwa mereka menerima pasokan rokok non cukai tersebut dari Iyan.
Sebagai contoh salah satu pemilik warung kelontong di Teluk Pinang, yang menyatakan bahwa ia menerima rokok tersebut dari Iyan. “Rokok non cukai yang saya beli biasanya diantar oleh sales, dan sales tersebut mengambil dari Iyan,” ujar pemilik warung yang enggan disebutkan namanya.
Pemilik warung juga memberikan nomor sales tersebut kepada awak media untuk mengkonfirmasi kebenarannya. Saat awak media melakukan konfirmasi kepada sales melalui sambungan telepon, sales tersebut membenarkan dan berjanji akan mempertemukan awak media dengan pemasok (Iyan). Namun hingga tayangnya berita ini, sales tersebut hilang dan tidak merespon awak media.
Pengertian, Risiko dan Potensi Cukai Hilang Akibat Rokok Non Cukai
Rokok non cukai atau rokok ilegal adalah rokok yang beredar tanpa pita cukai resmi dari pemerintah. Karena itu, tidak ada perhitungan cukai yang berlaku untuk rokok ini. Namun, berikut beberapa faktor yang bisa digunakan untuk memperkirakan harga dan potensi kerugian negara akibat rokok ilegal:
Perhitungan Potensi Cukai yang Hilang
Jika rokok non cukai dijual dengan harga lebih murah dari rokok legal, kita bisa menghitung potensi cukai yang hilang menggunakan rumus:
Cukai Hilang = Jumlah Batang Rokok Non Cukai x Tarif Cukai per Batang
Misalnya, jika ada 10.000 bungkus rokok ilegal (isi 20 batang/bungkus) dan seharusnya dikenai cukai Rp1.231 per batang (untuk SKM Golongan I): 10.000 x 20 x 1.231 = Rp246.200.000
Ini adalah potensi kerugian cukai yang seharusnya masuk ke negara.
Risiko Rokok Non Cukai
• Hukum: Rokok tanpa pita cukai adalah ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana atau denda.
• Kualitas: Tidak terjamin karena tidak melalui pengawasan pemerintah.
• Ekonomi: Mengurangi pendapatan negara dari cukai tembakau.
Rokok ilegal ini memang dijual dengan harga lebih murah dibanding produk resmi, sehingga menarik minat masyarakat yang ingin menghemat pengeluaran. Namun, di sisi lain, maraknya peredaran rokok tanpa cukai ini berpotensi merugikan negara dari segi penerimaan pajak serta dapat berdampak pada kesehatan masyarakat akibat tidak adanya pengawasan standar produksi.
Hingga saat ini, belum ada tindakan nyata dari pihak berwenang untuk menindaklanjuti kasus ini. Beberapa warga menduga aparat mengetahui keberadaan jaringan distribusi rokok ilegal ini, tetapi memilih untuk tidak bertindak.
Selain itu, menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, peredaran rokok ilegal berpotensi melanggar Pasal 54 dan Pasal 56. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak aparat terkait dugaan pembiaran peredaran rokok ilegal di Cisarua dan sekitarnya.
BOGOR.radarinformasi.com – Polres Bogor menggelar upacara pemberian penghargaan, pemusnahan barang bukti narkoba, serta peresmian gedung pelayanan publik dan rumah susun (rusun) Polres Bogor pada Kamis (20/2/2025) di lapangan apel Polres Bogor pukul 16.00 WIB. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K., M.Si., M.M., dan dihadiri oleh sejumlah pejabat dari kepolisian, militer, pemerintahan daerah, serta tokoh masyarakat. Kamis (20/2)
Sejumlah pejabat yang hadir dalam acara ini antara lain Kasdam III/Siliwangi Brigjen TNI Tato Hadiyan, Kapoksahli Pangdam III/Siliwangi Brigjen TNI Albertus Magnus Suharyadi, Danrem 061/Surya Kencana Brigjen TNI Faisol Izuddin Karimi, Kapuslabfor Polri Brigjen Pol Sudjarwoko, Kapusdik Reserse Brigjen Pol Agus Santoso, Ditresnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Johanes R. Manalu, Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Julius, Bupati Bogor Rudy Susmanto, Wakil Bupati Bogor H. Ade Ruhandi, Ketua DPRD Sastra Winara, Ketua MUI Kabupaten Bogor, serta pejabat dari berbagai instansi terkait.
Pemberian Penghargaan
Kegiatan diawali dengan upacara pemberian penghargaan kepada 35 personel Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota. Penghargaan diberikan atas prestasi luar biasa dalam pengungkapan berbagai kasus kriminal, termasuk keberhasilan mengungkap pabrik narkoba jenis tembakau sintetis seberat satu ton oleh Satnarkoba Polres Bogor.
Selain itu, personel Polresta Bogor Kota mendapatkan penghargaan atas pengungkapan kasus pembunuhan satpam, penyalahgunaan senjata api, serta tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Satnarkoba juga berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 21 kg dan pil ekstasi sebanyak 19.950 butir.
Tak hanya itu, anggota Satlantas Polresta Bogor Kota menerima penghargaan atas aksi heroik mengawal kendaraan yang membawa pasien sesak napas dengan skema contra flow menuju RS PMI. Sementara itu, salah satu bintara juga mendapatkan apresiasi atas keberhasilannya mengungkap kasus pembunuhan satpam, penyalahgunaan senjata api, dan tindak pidana pengeroyokan.
Pemusnahan Barang Bukti Narkoba
Setelah pemberian penghargaan, acara dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkoba yang telah memiliki ketetapan hukum tetap. Pemusnahan diawali dengan uji laboratorium yang dipimpin langsung oleh Puslabfor Polri. Selanjutnya, barang bukti dimusnahkan secara simbolis dan disaksikan oleh para pejabat terkait.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Bogor dalam memberantas peredaran narkoba serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bogor.
Peresmian Gedung Pelayanan Publik dan Rusun
Kegiatan diakhiri dengan peresmian gedung pelayanan publik dan rusun Polres Bogor. Gedung pelayanan publik ini terdiri dari:
• Lantai 1: Pelayanan terpadu yang mencakup Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan pelayanan Satuan Cek dan Catatan Kriminal (SCKC) bagi masyarakat.
Diharapkan dengan adanya gedung pelayanan publik ini, Polres Bogor dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, menciptakan kenyamanan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Dengan berbagai pencapaian ini, Polres Bogor terus berkomitmen dalam menegakkan hukum dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Bogor.
BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Cileungsi, Polres Bogor, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas bersubsidi. Pengungkapan dilakukan pada Minggu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Rabu (19/2)
Kapolsek Cileungsi, Kompol H. Edison, SH, yang memimpin penggerebekan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar gas bersubsidi oleh pemerintah.
“Setelah menerima informasi, kami melakukan penyelidikan dan menuju lokasi kejadian. Di sana, kami menemukan ratusan tabung gas 3 kg dan 12 kg di halaman belakang rumah Sdr. Samosir. Kami juga menemukan 49 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi yang sedang dipindahkan isinya ke tabung gas LPG 12 kg menggunakan alat modifikasi berupa pipa besi dan beberapa batu es,” ungkap Kompol Edison dalam konferensi pers pada Rabu, 19 Februari 2025, di Aula Mako Polsek Cileungsi.
“Saat ini, kami masih mengejar pelaku lain yang berstatus daftar pencarian orang (DPO). Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegasnya.
Identitas para pelaku yang telah diamankan adalah SDR (30), YS (53), LS (61), serta AR (DPO), CL (DPO), dan HD (DPO). Barang bukti yang disita meliputi 123 tabung gas 12 kg, 352 tabung gas 3 kg bersubsidi, 47 pipa modifikasi, dan 1 timbangan digital.
Kompol Edison mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan gas LPG bersubsidi. “Gas LPG bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu. Jangan sampai kita mengambil hak mereka,” pungkasnya.
Pasal yang disangkakan adalah penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar gas serta Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Klapanunggal berhasil mengungkap kasus penusukan yang terjadi pada Minggu, 16 Februari 2025, di Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal. Korban, berinisial D (32), saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit namun sudah dapat dimintai keterangan. Selasa (18/2)
Kapolsek Klapanunggal, AKP Silfi Adi Putri, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa pelaku, berinisial GS (28), berhasil diamankan pada Selasa, 18 Februari 2025. GS diketahui sebagai warga pendatang yang baru mengontrak di lingkungan perumahan tersebut.
“Kami telah mengamankan pelaku dan saat ini Unit Reskrim Polsek Klapanunggal tengah melakukan pemeriksaan serta penahanan terhadap tersangka. Kami juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses pemberkasan lebih lanjut,” ujar AKP Silfi.
Pihak kepolisian juga terus mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi serta mengamankan barang bukti guna melengkapi proses hukum. Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi kejadian dalam kondisi aman dan kondusif.
SUKABUMI.radarinformasi.com – Warga Kampung Palagan RT 1/7, Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, geger dengan adanya penemuan sesosok mayat laki-laki yang sudah dalam kondisi membusuk di sebuah kontrakan milik Heni, hal tersebut diungkapkan oleh Ketua RW 07, Suryadi, mengatakan bahwa laporan mengenai penemuan mayat tersebut diterima sekitar pukul 08.30 WIB, Selasa (18/02/2025).
“Ya tadi pagi ada warga yang laporan adanya penemuan mayat. Untuk kronologi kejadian sih masih dalam penyelidikan pihak kepolisian,” ungkap Suryadi selaku Ketua RW 07.
Ia menuturkan, dari keterangan warga yang sering berinteraksi dengan Bah Ace, sekitar 4-5 hari terakhir ia masih beraktivitas seperti biasa dan tidak mengeluhkan sakit. “Namun, setelah beberapa hari tidak terlihat, warga mulai curiga hingga akhirnya jasadnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan,” katanya.
Sementara itu menurut tim medis dari Puskesmas Parungkuda yang mendatangi lokasi serta dipimpin oleh tenaga kesehatan Lucky segera melakukan pemeriksaan awal.
“Saat ditemukan, posisi mayat dalam keadaan telungkup dan diperkirakan sudah meninggal 4-5 hari lalu, karena jasad sudah dalam proses pembusukan dengan banyak belatung. Tadi pada waktu pemeriksaan awal tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan,” jelas Lucky.
Menurut Kapolsek Parungkuda, Kompol Aah Hermawan, membenarkan adanya penemuan mayat tersebut dan mengatakan bahwa pihaknya langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Setelah mendapatkan informasi kami dari Kepolisian langsung mendatangi lokasi penemuan mayat, di TKP kami langsung mengevakuasi jenazah ke RSUD Sekarwangi untuk dilakukan otopsi guna mengetahui penyebab pasti kematian,” ujarnya.
Diketahui, mayat tersebut adalah seorang pria bernama Edi alias Bah Ace (60 tahun), warga asli Kampung Palagan RT 1/7, Desa Bojongkokosan. Ia diketahui menempati kontrakan milik Ibu Heni bukan sebagai penyewa, melainkan atas izin pemilik karena sering membantu bersih-bersih atau ngored.
“Mayat pertama kali ditemukan oleh seorang warga, Nunu Wisnu Wardanu, yang datang ke kontrakan untuk meminta bantuan Bah Ace membersihkan lingkungan,” jelasnya.
Saat mengetuk pintu, Nunu mencium bau busuk yang menyengat. Merasa curiga, ia mengintip ke dalam dan terkejut melihat sosok Bah Ace dalam keadaan telungkup di lantai.
“Warga pun segera berteriak meminta bantuan warga dan melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT dan RW setempat,” pungkasnya.