TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia menerima laporan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput). Laporan tersebut diterima Senin, 20 Januari 2025 bernomor 63/04-20/ SET -02/I/ 2025. Rabu (22/1)
Rudi Zainal Sihombing selaku kuasa hukum Paslon Nomor Urut 01 Satika Simamora – Sarlandy Hutabarat yang melaporkan dugaan pelanggaran KPU Taput ke DKPP RI tersebut menjelaskan kepada wartawan pada, Selasa (21/1/2025), komisoner KPU Taput yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran tersebut yakni Suwardy Pasaribu selaku ketua KPU Taput, dan 4 anggota KPU Taput yakni Ady Putra, Canra Panggabean, Evi Revina Marpauang, Symtoi S.
Dijelaskan, keputusan komisioner KPU Taput yang tetap meloloskan pasangan calon Bupati – Wakil Bupati Tapanuli Utara nomor urut 2 yakni Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat dan Deni Parlindungan Lumbantoruan, meski adanya perbedaan identitas antara ijazah SMU dan E-KTP tanpa terlebih dahulu melalui penetapan pengadilan, disebutnya adalah sebagai sebuah pelanggaran.
“Dalam ijazah SMU namanya Deni Parlindungan yang lahir pada 14 Januari tahun 1978. Sedangkan dalam E-KTP bernama Deni Parlindungan Lumbantoruan yang lahir pada 14 Januari Tahun 1979. Mengacu keputusan KPU nomor 1229 Tahun 2024 yang dimuat dalam tabel 3.3 tentang dokumen persyaratan calon berbunyi dalam hal terdapat perubahan nama calon ada keputusan pengadilan mengenai perubahan nama. Hal ini adalah aturan yang bersifat mutatis mutandis atau bersesuaian dengan Undang-undang nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi. Kependudukan sebagaimana disebut di pasal 52 undang-undang Administrasi Kependudukan yang mengatur bahwa pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri tempat pemohon tinggal,” katanya.
Sebelumnya, tambah Zainal, sebagai tim badan hukum dan advokasi pasangan calon Bupati -Wakil Bupati Tapanuli Utara nomor urut 01 Satika Simamora, S.E., M.M., – Sarlandy Hutabarat, SH, pihaknya telah membuat laporan pada tanggal 20 November 2024 di Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara bernomor 37/PL/PB/KAB.TAPUT/02.26/XI/2024 tentang dugaan penyalahgunaan wewenang pada pemilihan Bupati – Wakil Bupati Tapanuli Utara Tahun 2024 yang diduga dilakukan komisioner KPU Tapanuli Utara sekaitan dengan persyaratan pencalonan calon Wakil Bupati Tapanuli Utara Tahun 2024 atas nama Deni Parlindungan Lumbantoruan.
“Akan tetapi badan pengawas pemilihan umum kabupaten Tapanuli Utara mengehentikan pemeriksaan atas perkara tersebut,” ungkapnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, lanjurnya pihaknya akhirnya melaporkan dugaan pelanggaran oleh komisioner KPU Taput tersebut ke DKPP RI.
“Pasal yang dilanggar yaitu pasal 10 huruf a dan juga pada pasal 11 huruf a, c dan d peraturan bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu nomor 13 tahun 2012, nomor 11 Tahun 2012, nomor 1 tahun 2012 tentang etik penyelenggara Pemilihan umum yang berbunyi dalam huruf A melaksanakan asas kepastian hukum penyelenggara pemilu berkewajiban melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu yang secara tegas diperintahkan oleb peraturan perundang- undangan, pada huruf C melakukan tindalan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, menaati prodesur yang ditetapkan dalam peraturan perundang – undangan dan huruf D menjamin pelaksanaan peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan pemilu sepenuhnya diterapkan secara tidak berpihak dan adil,” katanya.
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Tasdik (72), warga Gang Dongol, RT 01/08, Kelurahan Lemahmekar, Kecamatan Indramayu, Jawa Barat, mengungkapkan bahwa dirinya belum pernah menerima bantuan sosial dari pemerintah. Minggu (12/1)
Hal ini terungkap saat tim media mengunjungi rumahnya yang dalam kondisi memprihatinkan pada Kamis (02/01/2025).
Menanggapi hal ini, Lurah Lemahmekar, Umar Dani, menyampaikan berbagai kendala terkait pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dalam wawancara dengan tim media, Senin (06/01/2025).
Salah satu permasalahan utama adalah overload data pada program Digital Transformasi Sosial (DTS). “Pengajuan ke DTS sangat tinggi, mencapai lebih dari 4.000 dalam sebulan, sementara kapasitas hanya sekitar 2.000 lebih,” ungkap Umar Dani.
Selain itu, ketidaksesuaian data menjadi kendala lain. Banyak warga yang tidak memenuhi syarat, seperti perubahan domisili, status sosial, hingga data warga yang telah meninggal namun masih tercatat.
Umar Dani menilai bahwa perbaikan data ini adalah proses yang rumit dan memakan waktu. Proses pengajuan ke DTKS juga dihadapkan pada antrean panjang.
Meski dokumen seperti KTP, KK, dan foto kondisi rumah telah dilengkapi, banyak warga tetap harus menunggu lama karena keterbatasan sistem administrasi.
Program bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), juga memiliki jadwal distribusi yang terbatas, yakni setiap tiga bulan sekali.
Umar Dani berharap pemerintah dapat meningkatkan keandalan data DTKS melalui pengawasan dan evaluasi. “Kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah sangat penting agar bantuan sosial dapat tersalurkan secara tepat sasaran,” tegasnya.
Dengan banyaknya masalah ini, Umar Dani mengajak semua pihak untuk mendukung transparansi dan perbaikan sistem data agar warga seperti Tasdik yang layak mendapatkan bantuan tidak lagi terlewatkan.
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Warga Kelurahan Lemahmekar, Kecamatan Indramayu, menuntut realisasi janji bantuan dari Lurah Umar Dani yang hingga kini belum terlaksana. Sabtu (11/1)
Janji tersebut mencakup perbaikan rumah dan bantuan lainnya bagi Wartinih (59 tahun), seorang janda yang hidup dalam kondisi memprihatinkan.
Warganda (64 tahun) saat ditemui di rumahnya tak jauh dari rumah Wartini, Sabtu (04/01/2025) mengungkapkan kepada awak media bahwa Wartinih, yang tidak memiliki anak, kini bergantung pada bantuan tetangga dan saudara-saudaranya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari setelah ditinggalkan oleh suaminya.
“Wartinih tinggal di rumah yang sangat sederhana dan memprihatinkan. Rumah itu dibangun hasil gotong royong keluarga dan tetangga di atas tanah milik orang tuanya. Sedangkan untuk kebutuhan sehari-hari, dia meminta-minta ke sanak sodara maupun ke pada orang lain,” kata Warganda.
Warganda juga mengungkapkan bahwa rumah tersebut dibangun di atas tanah milik Wartinih, yang merupakan peninggalan orang tuanya.
“Tanah tersebut dulu dibeli oleh ayah mereka yang juga menjabat sebagai Ketua RT,” ujarnya.
Danudi (55 tahun), adik Wartinih, di temui di rumahnya yang tak jauh dari rumah Wartini juga membenarkan pernyataan Warganda dan menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi kakaknya yang sangat memprihatinkan.
Pada Oktober 2024, Lurah Umar Dani meninjau langsung rumah Wartinih dan menjanjikan bantuan. Dalam wawancara kepada awak media di Kantor Kelurahan Lemahmekar Senin (06/01/2025) Lurah Umar Dani menjelaskan bahwa proses bantuan terkendala oleh kelengkapan administratif.
“Proses ini memerlukan waktu karena saya harus memastikan apakah tanah tersebut sesuai ketentuan atau tidak. Kami sudah mengajukan proposal Bantuan ke Kecamatan, namun kami masih menunggu Kelengkapan Dokumen seperti Sertifikat Tanah atau Surat Pernyataan yang Menyatakan bahwa Tanah tersebut Milik Wartinih,” tutur Lurah Umar Dani.
“Saya berkomitmen untuk membantu, tapi harus sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya.
Lurah juga menambahkan bahwa dia telah memberikan bantuan sembako pribadi kepada Wartinih sebagai bentuk perhatian. Meskipun demikian, warga berharap segera merealisasikan janjinya.
“Kami ingin bantuan segera terealisasi, terutama untuk Wartinih yang sangat membutuhkan,” tegas Warganda.
Kasus ini memunculkan desakan dari masyarakat agar pemerintah segera menanggapi kebutuhan sosial, khususnya bagi warga yang hidup di rumah tidak layak huni dan juga tidak mendapatkan bantuan apapun dari pemerintah.
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Pasangan Lucky Hakim dan Hj. Syaefudin resmi dinyatakan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Indramayu 2024 setelah memperoleh suara terbanyak, yaitu 602.286 suara, berdasarkan hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Indramayu. Untuk merayakan kemenangan ini, mereka menggelar tasyakuran di Sekretariat Pemenangan “Lucky-Sae,” Jalan Letnan Sutejo, Kelurahan Margadadi, Indramayu, Sabtu (21/12/24).
“Kemenangan ini bukan hanya kemenangan kami, tetapi kemenangan masyarakat Indramayu yang menginginkan perubahan,” ujar Lucky Hakim dalam sambutannya. Ia juga mengapresiasi dukungan seluruh elemen masyarakat dan tim pemenangan yang telah bekerja keras selama masa kampanye.
Hj. Syaefudin menambahkan bahwa mereka berkomitmen untuk menjalankan amanah rakyat dengan transparansi dan profesionalisme. “Kami akan memastikan program-program pro-rakyat, terutama untuk petani dan nelayan, tetap menjadi prioritas utama dalam pemerintahan kami,” ucapnya.
Acara tasyakuran tersebut dihadiri oleh tokoh-tokoh politik dari partai pengusung, seperti Hj. Sri Wahyuni Herman (Ketua Harian Partai Nasdem) dan Taufik (Anggota Dewan Partai Nasdem). Selain itu, hadir pula perwakilan dari partai koalisi seperti PKS, Hanura, Gelora, Buruh, dan PBB, serta kelompok masyarakat dan relawan.
Hiburan turut memeriahkan acara dengan penampilan grup lawak “4 Sekawan”, yakni Komar, Ginajar, Derik, dan Eman. Kemeriahan tasyakuran ini menjadi momentum refleksi dan apresiasi atas perjalanan panjang menuju kemenangan.
“Kami berharap masyarakat tetap mendukung kami dalam membangun Indramayu ke arah yang lebih baik. Ini adalah awal dari perjuangan panjang bersama,” kata Lucky Hakim menutup sambutannya.
Acara juga ditandai dengan pembubaran resmi tim pemenangan “Lucky-Sae” sebagai bentuk penyerahan mandat kepada pemerintahan baru yang akan dilantik pada 10 Februari 2025.
JAKARTA.radarinformasi.com – Tim Hukum pasangan calon (Paslon) Bupati – Wakil Bupati Tapanuli Utara nomor urut 01 Satika Simamora – Sarlandy Hutabarat telah selesai melengkapi berkas perbaikan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa 10 Desember 2024. Rabu (11/12)
Ranto Sibarani, S.H., M.H., bersama Rudi Zainal Sihombing, S.H., M.H., bersama tim hukum Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDI Perjuangan, Dompak Hutasoit selaku Sekretaris umum tim pemenangan paslon Satika Simamora – Sarlandy Hutabarat, dalam keterangan persnya dari Jakarta menyampaikan, dasar gugatan ke MK adalah temuan dugaan keterlibatan penguasa di Taput, intervensi terhadap Kepala Desa se-Kabupaten Tapanuli Utara dan Kepala sekolah, dugaan keterlibatan penyelenggaran pemilu secara Terstruktur, Sistemaris dan Masif (TSM) dalam rangka memenangkan paslon Bupati – Wakil Bupati Taput nomor urut 02.
Selain itu, kata Ranto, pihaknya juga memasukkan temuan adanya dugaan money politik, kecurangan di sejumlah TPS seperti penukaran kertas surat suara sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Taput pada tanggal 10 Desember 2024.
Ranto Sibarani mengharapkan dan menyakini bahwa, Hakim Mahkamah konstitusi akan secara arif dan bijaksana memeriksa, mengadili serta memutus perkara tersebut, sebagaimana diamanatkan dalam UU terkait sanksi terhadap paslon yang terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan money politik serta jika proses pemilihan itu terbukti diwarnai oleh pelanggaran secara Terstruktur, Sistematis dan Masif.
“Adapun alat bukti yang kita ajukan ke MK, ada sebanyak 41 alat bukti. Dan alat bukti tersebut masih akan bertambah,” kata Ranto Sibarani.
Adapun tim hukum Palson Bupati – Wakil.Bupati Taput yakni 01 Ranto Sibarani, S.H., M.H., Dwy Ngai Sinaga, S.H., M.H, Rudi Zainal, S.H., M.H., Sultan Sihombing, SH, Rinto Sihombing, SH, Pengalaman Apri SH dan Advokat BBHAR DPP PDI Perjuangan.
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indramayu resmi menetapkan pasangan Lucky Hakim dan Syaefudin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Indramayu terpilih pada Pilbup 2024. Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang digelar di Aula KPU Indramayu, Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Indramayu, pada Jumat (6/12/2024).
Ketua KPU Indramayu, Masykur, mengungkapkan bahwa pasangan nomor urut 2 ini unggul telak dibandingkan dua pasangan lainnya. Dari total 890.821 suara sah, Lucky Hakim-Syaefudin berhasil meraih 602.286 suara.
“Pasangan nomor urut 2, Lucky Hakim-Syaefudin, menjadi peraih suara terbanyak dengan total 602.286 suara, jauh melampaui pesaingnya,” kata Masykur saat memberikan keterangan.
Sementara itu, pasangan nomor urut 3, Nina Agustina-Tobroni, mengamankan posisi kedua dengan perolehan 227.124 suara, diikuti pasangan nomor urut 1, Bambang Hermanto-Kasan Basari, yang hanya memperoleh 61.411 suara.
Dedi Mulyadi-Erwan Unggul di Pilgub Jabar Wilayah Indramayu
Tak hanya mengumumkan hasil Pilbup, KPU Indramayu juga merilis hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat (Pilgub Jabar) 2024 untuk wilayah Indramayu. Pasangan nomor urut 4, Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan, mendominasi dengan perolehan 560.191 suara, meninggalkan jauh tiga pasangan lainnya.
“Pasangan nomor urut 4 memimpin dengan 560.191 suara, disusul pasangan nomor 3 dengan 139.875 suara, pasangan nomor 2 dengan 128.987 suara, dan pasangan nomor 1 yang meraih 96.739 suara. Total suara sah mencapai 871.792,” jelas Masykur.
Selanjutnya, hasil rekapitulasi suara di tingkat kabupaten ini akan diserahkan ke KPU Provinsi Jawa Barat untuk ditetapkan dalam pleno tingkat provinsi.
“Kami akan membawa hasil ini ke KPU Provinsi Jawa Barat sebagai bagian dari tahapan lanjutan,” tambah Masykur.
Dengan hasil ini, pasangan Lucky Hakim-Syaefudin serta Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan dinyatakan sebagai pemenang dalam Pemilu 2024 di wilayah Indramayu, menandai kemenangan mereka dalam kompetisi politik tingkat kabupaten dan provinsi.
TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Tim pasangan calon (Paslon) Bupati – Wakil Bupati Tapanuli Utara (Taput) tidak menerima atau menolak rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada Taput yang dilaksanakan Rabu, 4 Desember 2024 di Aula Nomensen HKBP di Pearaja Tarutung. Kamis (5/12)
Dompak Hutasoit, Sekretaris umum Tim Pemenangan paslon Satika – Sarlandy mengatakan hal itu kepada wartawan, Kamis (5/12/2024) di Sipoholon.
“Kita dari paslon nomor urut 1 Satika – Sarlandy, melalui saksi yang mengikuti rakapitulasi Pilkada Taput tingkat Kabupaten, menolak atau tidak menerima rekapitulasi perhitungan hasil Pilkada Taput yang telah dilaksanakan kemarin,” tegas Dompak.
Alasan penolakan rekapitulasi perhitungan hasil Pilkada, karena adanya ditemukan berbagai kecurangan. Seperti kecurangan di tempat di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), minimnya partisipasi pemilih serta temuan – temuan tim Satika – Sarlandy tentang permasalahan di TPS pada hari- H Pilkada atau 27 November 2024.
Selain itu, disampaikan juga keberatan atas dilakukannya perbaikan jumlah pemilih dalam DPT di TPS 3 Desa Pakpahan, Kecamatan Pangaribuan pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten. Serta tidak menerima dilakukannya perbaikan jumlah pemilih dalam DPT di TPS 2 Desa Godung Borotan, Pangaribuan dan TPS 1 Desa Silantom Jae, Pangaribuan.
“Sejumlah poin di atas sudah kita sampaikan dalam pengajuan keberatan atau catatan kejadian khusus atau keberatan saksi rekapitulasi hasil perhitungan Pilkada Taput yang diserahkan kepada KPU Taput,” Katanya.
Sebelumnya juga, lanjut Dompak, pihaknya sudah menyampaikan beberapa laporan terkait dugaan pelanggaran ke Bawaslu Taput. Diantaranya, adanya surat suara di TPS yang surah tercoblos ke paslon 02, indikasi penggantian surat suara yang sudah dicoblos pada saat akan menghitung surat suara, money politik di sekitar TPS dan sejumlah pelanggaran lainnya. Selain itu, juga indikasi keberpihakan Pj. Bupati Taput dan APH yang ada di daerah tersebut.
“Atas sejumlah pelanggaran itu, kita akan menyampaikan laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Mabes Polri, Kemendagri hingga mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Kita akan terus memperjuangkan demi terciptanya iklim demokrasi yang sehat, jujur dan adil. Kita meminta secara khusus kepada pendukung Satika – Sarlandy untuk mendoakan agar upaya-upaya yang kita tempuh dapat dikabulkan,” katanya.
TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 1 Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, Torus Manuntun Nababan, dengan tegas menyatakan, sejumlah pemberitaan yang menyebut bahwa, dirinya melakukan pungutan liar (Pungli) untuk biaya memenangkan salah satu Paslon Bupati Tapanuli Utara itu fitnah. Selasa (3/12)
Bahkan, Kepsek SMPN 1 Tarutung itu menganggap, tudingan yang menyatakan dirinya melakukan Pungli adalah berita bohong serta mengganggu kenyamanannya sebagai Pimpinan Sekolah dan secara pribadi.
“Berita tersebut juga telah mencemarkan nama baik saya selaku Kepala Sekolah, juga nama baik Sekolah itu sendiri,” kesal Torus Manuntun Nababan saat diwawancarai wartawan, pada Selasa (3/12/2024) di ruang kerjanya.
Lebih jauh, Torus Manuntun Nababan menjelaskan, Kalau memang berita itu benar saya siap di konfontir dengan orangnya yang memberikan informasinya, dan saya sudah menghubungi para kepala kepala sekolah SMP. “Saya sudah menyampaikan harus meluruskan informasi itu karena nama saya sudah tercemar, dan yang kedua saya sudah sampaikan di Grup MKKS siapapun yang terlibat didalam harus bertanggung jawab atas informasi Hoax ini,” terangnya.
Torus Manuntun Nababan juga menambahkan, selaku ketua MKKS SMP di Kabupaten Tapanuli Utara tidak pernah terlibat mengarahkan dan memenangkan salah satu Paslon bupati, apalagi melakukan pengutipan sebesar 5 juta rupiah dari para kepala sekolah yang nota bene untuk membiayai pemenangan salah satu Paslon bupati. “Jadi harapan saya, orang yang menyampaikan informasi ini dan memberitakan di salah satu media harus di proses secara hukum karena sudah membuat berita hoax dan telah mencemarkan nama baik saya,” tandasnya.
Berdasarkan hal tersebut, Torus Manuntun Nababan ingin menyampaikan klarifikasi bahwa, pihaknya tidak ada melakukan Pungli. Tudingan tersebut juga menurutnya, tidak berdasar sama sekali.
TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Tim hukum pasangan calon (Paslon) Bupati – Wakil Bupati Tapanuli Utara (Taput) Satika Simamora -Sarlandy Hutabarat kembali melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran Pilkada ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Taput pada Senin 2 November 2024. Selasa (3/11)
“Ada 6 (enam) laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang kita sampaikan ke Bawaslu pada hari ini,” kata Sultan Sihombing saat diwawancarai di depan kantor Bawaslu Taput.
Sultan menjelaskan, 6 laporan tersebut diantaranya, dugaan penggantian surat suara, dugaan pencoblosan surat suara ke paslon nomor urut 2, pembiaran branding paslon 02 yang masih melekat di beberapa kendaraan dari masa tenang hingga lewat hari -H Pilkada, keterlibatan pejabat ASN, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan dan netralitas Pj. Bupati Taput, Pj. Sekda dan Kapolres Taput.
Sebelumnya juga, lanjut Sultan, pihaknya telah melaporkan pelanggaran money politik yang terjadi pada tanggal 27 November atau pada hari -H Pilkada.
“Mudah-mudahan laporan kita ini cepat ditanggapi dan di proses sesuai aturan dan peraturan agar Demokrasi di Taput tidak tercederai,” tukas Sultan.
Kepada masyarakat Taput, Sultan Sihombing menghimbau apabila ada menemukan pelanggaran atau laporan yang ingin diberitahukan agar menghubungi center pemenangan maupun tim hukum paslon Bupati – Wakil Bupati nomor urut 01 Satika – Sarlandy.
“Jangan takut, sebagai tim hukum, kita pasti mendampingi masyarakat dalam membuat laporan. Laporkan juga apabila ada intimidasi dari siapapun terhadap masyarakat pendukung 01, kita siap membantu,” tandasnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Taput Parlin Tambunan yang dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan telah menerima 6 (enam) laporan dugaan pelanggaran dari tim hukum paslon 01 Satika-Sarlandy pada Senin 2 Desember 2024.
“Benar, ada 6 laporan dari tim paslon 01 yang kita terima pada hari ini. Sesuai peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2024, kita diberi waktu 2 (dua) hari untuk melakukan kajian awal, yang bertujuan untuk menentukan laporan tersebut memenuhi syarat formal maupun materiil, dan menentukan jenis pelanggarannya, apakah pelanggaran kode etik, administrasi ataupun tindak pidana pemilihan,” kata Parlin Tambunan.
TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Satika Simamora – Sarlandy Hutabarat menegaskan kalau Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kabupaten Utara lemah dan tidak tegas dalam proses penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Tapanuli Utara. Sabtu (30/11)
Ketidak tegasan ini dilihat dari banyaknya temuan pelanggaran pada pelaksanaan pesta demokrasi di Tapanuli Utara yang tidak dapat ditindaklanjuti baik itu Pengawas Pemilu, Komisi Pemilihan Umum, Kelompok Penyelenggara Pemilu (KPPS) dan anggota KPPS.
Terlebih, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara yang disinyalir berpihak terhadap Paslon tertentu. Meski banyak temuan dan pelanggaran pemilu yanh sudah dilaporkan mulai dari pendaftaran calon, penetapan calon, dan proses kampanye hingga pemilihan langsung tanggal 27 November 2024 kemarin tidak ada satupun yang ditindaklajuti.
Dalam konfrensi pers yang dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum Paslon 01 Satika – Sarlandy menyebutkan dampak ketidaktegasan para penyelenggara pemilu terkhusus di Kabupaten Tapanuli Utara telah menimbulkan kecurigaan yang terjadi di pilkada yang terstruktur, sistematis dan masif untuk mendukung dan memenangkan salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati tertentu.
“Pada hari ini, dengan tegas kami sebutkan, kita tidak permasalahkan menang ataupun kalah, namun kita hanya ingin agar masyarakat kabupaten Tapanuli Utara tahu bahwa telah terjadi pembegalan demokrasi pada proses pilkada kabupaten Tapanuli Utara. Ketidaknetralan dan cawe-cawe Pj. Bupati dan Pj. Sekda Tapanuli Utara serta Kapolres Tapanuli Utara dan beberapa pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai P3K, pihak Bawaslu, dan KPU di kabupaten Taput, yang berpihak kepada Paslon tertentu,” sebut Tim Kuasa Hukum paslon 01 Satika – Sarlandy, Ranto Sibarani, SH, didampingi Dwi Ngai Sinaga, SH, dan Sekretaris Umum pemenangan, Jumat (29/11) di Center Kabupaten Calon Bupati dan Wakil Bupati Taput Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat Desa Hutauruk Kecamatan Sipoholon.
Adapun bukti pelanggaran yang ditemukan tim kuasa hukum Paslon nomor urut 1, pada pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Taput yang dapat menguatkan agar Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melakukan diskualifikasi terhadap paslon yang diketahui curang pada proses pilkada antara lain :
1.Alat bukti rekaman Video saat pemilu di TPS tanggal 27 November 2027 dimana diketahui adanya kesengajaan penyelenggara pemilu menukar surat suara yang diduga sudah dicoblos lebih dulu.
2. Bukti dan video Pj. Bupati Tapanuli Utara dan beberapa ASN senam bersama dengan salah satu calon bupati dimasa kampanye.
3. Adanya pelarangan monitoring petugas satpol PP saat di lokasi TPS pada tanggal 27 November 2024.
4.Ada video di salah satu KPPS yang menunjukkan banyaknya surat suara pemilih dikatakan batal.
5. Ada pengumpulan pegawai P3K di salah satu wisma di brifing dan digiring agar memilih paslon tertentu yang bukan nomor urut 01.
6. Temuan adanya perbedaan nama kandidat calon Paslon tertentu yang seharusnya harus ada penetapan resmi dari pengadilan negeri. Nama Frengky dengan Prengki harus ada penetapan dari pengadilan.
7. Adanya perbedaan tahun lahir, dan marga.
8. Video dan pengakuan politik uang dengan memberikan Rp. 100 ribu kepada pemilih untuk diarahkan memilih Paslon tertentu.
9. Ketidakbnetaralan pihak aparat penegak hukum yang melakukan salah tangkap dan menahan tim kuasa hukum Paslon 01 tanpa ada melalukan perbuatan pidana.
10. Intimidasi dan penganiayaan yang dilakukan tim pendukung paslon 02 terhadap seorang warga yang tidak sejalan.
11. 30 laporan tim kuasa hukum Paslon nomor urut 1 ke Bawaslu Kabupaten hanya 3 yang sudah diteruskan dan teregister.
“Semua temuan ini buktinya sudah kami kumpulkan. Dan kami berharap Bawaslu provinsi sumut dapat memberikan sanksi tegas dan keras, dan Bawaslu juga memberikan diskualifikasi kepada Paslon yang melakukan pelanggaran – pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) ada politik uang, ada menggerakkan ASN, dan ada ancaman-ancaman terhadap calon Paslon 01. Dan jelas-jelas ada intimidasi. Bahkan sampai hari ini tim hukum kami juga ada masih ditahan di polres. Ada apa ini,” terang Ranto Sibarani.
Sementara itu, Ketua tim hukum Paslon nomor urut 1, Dwi Ngai Sinaga, SH pada keterangan persnya di hadapan wartawan menjelaskan sejak awal meragukan proses mulai tahapan awal pencalonan paslon 02 yang tidak sesuai fakta.
“Bukan tanpa alasan kami meminta ini untuk di diskualifikasi. Karena, ini sudah terstruktur, sistematis dan masif. Pertama, kami ragukan dari awal, mulai dari pencalonan. kita berbicara berdasatkan fakta dan hukum. Seharusnya dari awal KPU tidak meloloskan calin ini,” ujarnya.
Dia pun mengatakan, warga masyarakat Taput pastilah bertanya kenapa baru saat ini keberatan.
“Jadi salah jika baru hari ini usai pilkada kami ajukan keberatan, namun dari dulu kita sudah ajukan keberatan, tetapi KPU tetap meloloskan calon ini, kenapa?,” terang Dwi Sinaga.
Kedua, sebut Dwi lagi, seharusnya pihak KPU menganulir ini. “Kita coba ajukan ke Bawaslu dan Bawaslu juga mengabaikan ini. Dari sekian laporan kita ke bawaslu hampir 30 laporan, yang dinyatakan ditindak lanjuti hanya tiga. Lebih ekstrimnya, ada tiga laporan kami, setelah pengaduan ketiga dengan pengaduan yang sama orang yang sama tapi kenapa laporan ketiga baru terpenuhi setelah kita ribut,” sebutnya.
Atas banyaknya temuan pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan tim paslon nomor urut 02, tim kuasa hukum 01, akan membawa ke KPP, dan atas peristiwa itu pihak Bawaslu dinilai sudah berpihak. Dari sekian pengaduan, baik itu ASN, BPD, KPPS sudah diadukan dan tidak ditindaklanjuti.
Bawaslu ‘Masuk Angin”
Sekretaris umum tim pemenangan paslon 01, Dompak Hutasoit menguatkan fakta dan data yang mereka temukan, bahwa pelaksanaan pilkada Taput telah terstruktur, sistematis dan masif. Hal itu dibuktikan adanya petugas KPPS dapat mengganti surat suara.
“Berarti Bawaslu gagal dan masuk angin atau ada konsfirasi melakukan ketidak jujuran di pilkada yang masif ini. Selain itu, pihak kepolisian Taput juga dinilai melakukan pembiaran saat kampanye Paslon nomor urut 1 di Pahae Jae, sehingga terjadi bentrok dan ada korban. Sehingga kami katakan ini sudah terstruktur. Bukan tanpa alasan kami melakukan ini. Bahwasanya pemilu di kabupaten Taput ini tidak fair dan tidak adil,” ungkapnya.
Disebut lagi, DPR RI juga pernah memanggil Pj. Bupati Taput saat rapat dengar pendapat di senayan tentang ketidaknetralan Pj. Bupati di musim kampanye.
Pj. Bupati Taput saat itu diharapkan agar bersikap netral dan dapat menjaga kekondusipan pelaksanaan Pilkada di kabupaten Tapanuli Utara.
Dompak Hutasoit meminta melalui kuasa hukum tim Paslon 01, agar saling medo’akan, sehingga seluruh masyarakat taput tetap kuat dan sehat.
Dompak juga mengaku tim kuasa hukum Paslon 01, Satika – Sarlandy membuka pintu lebar-lebar bagi warga yang ada mendapatkan intimidasi ataupun temuan kecurangan dan pelanggaran pada proses pilkada tanggal 27 November 2024 lalu.
“Jika ada bukti, video ataupun masih ada bukti- bukti dan intimidasi serta pelanggaran di TPS dapat melaporkan atau mengantar ke tim kuasa hukum. Karna itu aja dapat menambahkan lagi bukti bukti pelanggaran pilkada di taput untuk menguatkan proses pengaduan tim kuasa hukum ke mahkamah konstitusi, juga kita akan surati ke DKPP Bawaslu Provinsi, Bawaslu RI dan juga Mabes Polri,” tukasnya.
Dompak Hutasoit juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Tapanuli Utara terkhusus pendukung paslon nomor urut 1, Satika-Sarlandy agar bisa mengharapkan nanti bagaimana proses upaya hukum berjalan dan berkeadilan sesuai bukti bukti yang kita temukan dan tetap saling menguatkan disemua Tim Paslon 01, tandasnya.