BPK PMII Sultra Nilai Hasil Konkorcab Kolaka Tidak Sah

BPK PMII Sultra Nilai Hasil Konkorcab Kolaka Tidak Sah

KENDARI.radar.informasi.com. – Hasil pelaksanaan Konferensi Koordinator Cabang PMII Sulawesi Tenggara yang Ke- X di Kabupaten Kolaka telah usai dan menetapkan Adriyan Nur Alam sebagai Ketua PKC PMII Sulawesi Tenggara periode 2021-2023, namun BPK PMII menilai hasil pelaksanaan Konferensi Koordinator Cabang PKC PMII Sulawesi Tenggara yang Ke- X di anggap tidak sah atau inskonstitusional, Rabu (29/04/21).

Hal ini di ungkapkan oleh Ketua Badan Pekerja Konkorcab (BPK) La Ode Sukmo Ma’aruf, karena selama menjadi ketua BPK Konkorcab dirinya tidak pernah mendapatkan SK sebagai Ketua BPK sejak rapat pleno BPH PKC pada tanggal 08/04/2021 yang mengangkat La Ode Sukmo Ma’ruf sebagai Ketua BPK.

“Ya saya ini hanya didaulat oleh PKC, tapi kalau SK sebagai ketua BPK saya tidak pernah lihat dan tidak tahu bagaimana modelnya itu SK BPK, makanya muncul keraguan di diri saya terkait pelaksanaan Konkorcab” ungkapnya La Ode Sukmo Ma’aruf.

Sukmo juga yang merupakan mantan Ketua BEM Fakultas MIPA UHO menambahkan, “Selain tidak memiliki SK sebagai Ketua BPK Konkorcab PMII ke-X dia juga tidak pernah memimpin sidang pleno pelaksanaan Konkorcab di Kabupaten Kolaka.

“Saya tidak pernah memimpin sidang pleno pelaksanan Konkorcab makanya saya ini kok bisa sidang Pleno pelaksanaan Konkorcab bisa jalan tanpa sepengetahuan saya. Konkorcab abal – abal ini”, tegasnya.

Sementara itu Sekertaris Umum Pengurus Koordinator Cabang PMII Sulawesi Tenggara La Ode Munawal Akbar, mengungkapkan, “Kalau memang Badan Pekerja Konkorcab tidak memiliki SK berarti segala keputusan yang di keluarkan BPK itu tidak memiliki kekutan hukum dan tidak punya landasan”.

Adapun keputusan yang di hasilkan Badan Pekerja Konkorcab yaitu hasil verifikasi berkas calon Ketua Umum dan penetapan calon Ketua PKC PMII Sulawesi Tenggara pada tanggal 19 April 2021.

“Sekum PKC PMII Sulawesi Tenggara secara tegas mengatakan bahwa hasil – hasil keputusan Pelaksanaan Konkorcab di Kabupaten Kolaka mulai dari proses awal sampai dengan penetapan Adriyan Nur Alam Sebagai mandataris Konkorcab itu sangat jelas tidak sah, semua hasil keputusan pelaksanaan konkorcab di Kabupaten Kolaka yang menetapkan Adriyan Nur Alam sebagai mandatris Konkorcab itu tidak Sah”, tutupnya.

Reporter : Laode Abubakar
Redaktur : Dewi Pelangi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *