INDRAMAYU.radarinformasi.com – Dalam rangka mempererat hubungan antara TNI dan masyarakat, Babinsa Koramil 1604/Jatibarang, Serda Rosid, melaksanakan komunikasi sosial (Komsos) bersama tokoh masyarakat, pemuda, dan petani di Desa Krasak, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Selasa (08/07/2025).
Kegiatan yang berlangsung hangat tersebut menjadi wadah diskusi antara Babinsa dan warga mengenai berbagai isu penting di lingkungan desa. Dalam kesempatan itu, Serda Rosid mengimbau warga untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan Kamtibmas dan bencana alam, khususnya banjir.
“Jika terjadi hal-hal menonjol, baik berkaitan dengan keamanan maupun bencana, masyarakat diharapkan segera melapor kepada Babinsa agar dapat ditindaklanjuti secara cepat,” ujar Serda Rosid di sela kegiatan.
Tak hanya itu, ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan, termasuk mengaktifkan kembali ronda malam di pos kamling demi keamanan bersama.
Dalam penutup pesannya, Serda Rosid mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung program pemerintah, khususnya di sektor ketahanan pangan. “Mari kita jaga lingkungan tetap kondusif, serta bersama-sama mendukung swasembada pangan demi kemandirian bangsa,” pungkasnya.
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Dalam upaya menjaga kebugaran dan meningkatkan kualitas fisik prajurit, personel Koramil 1608/Karangampel menggelar kegiatan olahraga bersama pada Selasa, 8 Juli 2025. Kegiatan berlangsung di halaman Koramil Karangampel, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, dipimpin langsung oleh Serda Hendra Gunawan. Rabu (9/7)
Serda Hendra menjelaskan bahwa olahraga bersama ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bagian dari pembinaan fisik dan mental prajurit. “Kegiatan ini bertujuan mempererat silaturahmi antar anggota sekaligus menjaga kesehatan dan meningkatkan kemampuan fisik, seperti kekuatan, kecepatan, daya tahan, serta kelenturan tubuh,” ujarnya di sela kegiatan.
Tak hanya itu, ia juga menekankan pentingnya disiplin serta kesiapan mental dalam menjalankan setiap tugas militer. Menurutnya, olahraga menjadi salah satu cara efektif membentuk karakter prajurit yang tangguh dan siap menghadapi berbagai tantangan.
“Tubuh yang sehat dan kuat adalah modal utama dalam setiap penugasan. Harapannya, kegiatan ini bisa terus berjalan secara tertib, aman, dan lancar,” pungkas Serda Hendra.
BOGOR.radarinformasi.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor berhasil menangkap seorang pria berinisial MFQ, yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Selasa (8/7)
Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 5 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB oleh tim gabungan dari Kanit Buser dan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bogor. Tersangka diamankan di sebuah rumah di Jalan Jelambar Selatan, Jakarta Barat, tanpa perlawanan, dan langsung dibawa ke Mapolres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini tersangka telah resmi ditahan.
Kasus ini terungkap berdasarkan keterangan korban, seorang anak perempuan berinisial SAF, yang mengaku telah menjadi korban persetubuhan oleh MFQ pada Minggu malam, 6 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Kejadian tersebut terjadi di sebuah kontrakan di Kampung Bulak Saga, Desa Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Korban baru melaporkan kejadian tersebut pada Mei 2025, setelah mendapat pendampingan dari pihak keluarga. Laporan resmi telah diterima oleh Polres Bogor melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/976/V/2025/SPKT/Polres Bogor/Polda Jabar.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa tersangka MFQ merupakan kenalan dari lingkungan sekitar korban. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa.
Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional oleh Unit PPA Polres Bogor, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan terhadap hak-hak korban, mengingat korban masih di bawah umur.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., menegaskan komitmen kuat jajaran Polres Bogor dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak dan perempuan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui atau mengalami kekerasan seksual. Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
BOGOR.radarinformasi.com – Kepedulian dan kehadiran Polri dalam kegiatan kemanusiaan kembali ditunjukkan oleh jajaran Polsek Ciawi, Polres Bogor. Pada Senin (07/07/2025), personel Polsek Ciawi yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Dede Lesmana Jaya, S.H., M.H., turut membantu proses evakuasi rumah warga yang roboh di Kampung Tipar, RT 04 RW 04, Desa Ciawi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Selasa (8/7)
Evakuasi tersebut melibatkan unsur gabungan dari Muspika Ciawi, Polsek Ciawi, Koramil, Satpol PP, Dinas PUPR, BPBD, linmas desa, perangkat desa, serta tokoh masyarakat. Untuk mempercepat proses penanganan material bangunan yang runtuh, digunakan alat berat ekskavator.
Kapolsek Ciawi, AKP Dede Lesmana Jaya, menjelaskan bahwa kehadiran jajarannya bertujuan untuk memastikan proses evakuasi berjalan aman dan lancar, terutama dalam pengamanan jalur lalu lintas yang sempat macet akibat sempitnya akses menuju lokasi kejadian.
“Kami hadir sebagai bentuk pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat. Pengamanan arus lalu lintas menjadi prioritas agar mobilisasi alat berat dan petugas tidak terhambat. Kami juga melakukan pemantauan untuk mengantisipasi potensi bahaya lanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Ciawi, H. Nana Sumarna, S.Ag., menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat.
“Terima kasih kepada Muspika dan semua unsur yang bahu-membahu membantu warga kami, khususnya Polsek Ciawi yang selalu hadir dan memberi rasa aman dalam setiap situasi,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa sinergi lintas instansi seperti ini sangat dirasakan manfaatnya, terutama saat menghadapi kondisi darurat. “Semoga Polri, khususnya Polsek Ciawi, terus menjadi garda terdepan dalam melayani masyarakat,” tambahnya.
Kegiatan ini juga merupakan implementasi dari arahan Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., bahwa Polri harus hadir dan menjadi bagian dari solusi dalam setiap permasalahan masyarakat.
“Kehadiran anggota Polri bukan hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam aksi nyata kemanusiaan. Kami ingin terus menjalin sinergi dengan masyarakat dan hadir kapan pun dibutuhkan,” pungkas AKP Dede Lesmana Jaya.
Di kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani, S.H. mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan gangguan kamtibmas, tindakan kriminal, atau perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji tinggi tanpa legalitas hukum. Kasus seperti ini termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri di (021) 110 yang melayani 24 jam, atau menghubungi nomor aduan Polres Bogor di 0812-1280-5587.
Dengan semangat humanis dan responsif, Polsek Ciawi Polres Bogor terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, selaras dengan visi Polri Presisi yang digagas oleh Kapolri.
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Final Turnamen Sepak Bola U-18 Piala Bupati Tahun 2025 berlangsung meriah di Stadion Tridaya Indramayu. Pertandingan final mempertemukan tim kesebelasan Kecamatan Haurgeulis dan Kecamatan Jatibarang yang berlangsung panas dan menegangkan sejak peluit awal dibunyikan. Minggu (6/7/2025)
Ratusan penonton memenuhi tribun stadion untuk memberikan dukungan kepada tim kebanggaan mereka. Sorak sorai suporter makin memeriahkan suasana, menciptakan atmosfer luar biasa yang menambah semangat para pemain di lapangan.
Pertandingan berakhir dengan kemenangan tipis 1-0 untuk tim Kecamatan Haurgeulis. Gol semata wayang dicetak oleh Ilham Permana pada menit ke-35.
Trofi Piala Bupati Tahun 2025 diserahkan secara langsung oleh Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, yang hadir mewakili Bupati Indramayu.
Pada kesempatan itu, Syaefudin menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh pemain, pelatih, panitia, dan masyarakat yang telah mendukung suksesnya turnamen ini.
“Turnamen ini bukan hanya ajang kompetisi, tetapi juga bentuk pembinaan generasi muda dalam bidang olahraga. Semoga prestasi ini menjadi motivasi untuk terus berkembang dan mengharumkan nama daerah,” ujarnya.
Turnamen Sepak Bola U-18 “PIALA BUPATI” Tahun 2025 menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam mendukung dan membina potensi generasi muda melalui kegiatan positif dan kompetitif.
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Bupati Indramayu Lucky Hakim melalui Wakil Bupati Syaefudin menyampaikan jawaban Bupati Indramayu atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Raperda Tentang Laporan Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPP APBD) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2024 dan 5 (Lima) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu lainnya.
Penyampaian jawaban tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Indramayu di Ruang Sidang Utama, Senin (7/7/2025). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Indramayu Kiki Zakiyah, serta dihadiri segenap anggota DPRD, Sekda Kabupaten Indramayu beserta perangkat daerah di Lingkungan Pemkab Indrmayu, Forkopimda Kabupaten Indramayu dan tamu undangan lainnya.
Raperda Tentang LPP APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2024
Dalam menanggapi Fraksi Partai Golkar, Pemkab menjelaskan bahwa realisasi pendapatan daerah secara umum telah mencapai target, meski capaian pada retribusi daerah seperti parkir, pemanfaatan aset, dan persetujuan bangunan gedung masih perlu perbaikan. Pemerintah akan memperkuat pengawasan dan menerapkan sistem berbasis teknologi.
Menjawab Fraksi PKB, dijelaskan bahwa SILPA terjadi disebabkan oleh pelampauan pendapatan serta efisiensi belanja dan keberadaan SILPA dalam struktur keuangan daerah tidak sepenuhnya tak direncanakan. Pemerintah akan terus membenahi sistem pengelolaan keuangan agar lebih efektif.
Fraksi Demokrat-Nasdem mendapat penjelasan bahwa realisasi belanja lebih besar dari pendapatan karena adanya penerimaan pembiayaan dari SILPA tahun lalu sebesar Rp242,49 miliar yang digunakan untuk mendukung program berjalan.
Menanggapi Fraksi PDI Perjuangan, Pemkab menyampaikan bahwa tindak lanjut atas temuan BPK telah dilakukan, termasuk pengembalian kelebihan bayar proyek dan sanksi terhadap ASN yang bertanggung jawab. Draft Perda penyertaan modal ke PT BPR Indramayu Jabar (PERSERODA) juga telah disiapkan.
Fraksi Gerindra menerima penjelasan bahwa Pemkab akan terus meningkatkan kinerja dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran. Struktur pembiayaan serta surplus operasional dijabarkan secara teknis.
Sementara Fraksi PKS–Perindo diapresiasi atas dukungannya yang mendorong perbaikan tata kelola ke depan.
Raperda Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Pemkab menyambut positif seluruh pandangan fraksi terhadap pentingnya iklim investasi yang sehat dan berpihak pada masyarakat.
Fraksi Golkar dan PDI Perjuangan disampaikan bahwa sistem perizinan terus dibenahi dan disesuaikan dengan ketentuan pusat dan provinsi.
Fraksi PKB diberi penjelasan bahwa Pasal 8 Raperda telah memuat perlindungan terhadap tenaga kerja lokal, mulai dari pelatihan hingga pemerataan kesempatan kerja.
Fraksi Gerindra dan Demokrat-Nasdem disampaikan bahwa Pemkab menjamin kepastian hukum, waktu layanan perizinan, dan seleksi ketat terhadap calon investor.
Sedangkan Fraksi PKS–Perindo mendapat kepastian bahwa aspek transparansi dan perlindungan lingkungan menjadi bagian penting dalam Raperda ini.
Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Fraksi Golkar dan Demokrat-Nasdem disampaikan bahwa penghapusan sanksi administratif merupakan bentuk pelayanan yang lebih ramah dan inklusif.
Fraksi PDI Perjuangan dijelaskan bahwa blangko KTP-el tersedia aman dan tidak ada lagi penerbitan Suket sejak 2021. Evaluasi terhadap efektivitas Mall Pelayanan Publik akan menjadi perhatian.
Fraksi PKB dan Gerindra menerima penjelasan bahwa penguatan sistem digital dan perlindungan data pribadi menjadi prioritas Pemkab, sejalan dengan transformasi layanan berbasis teknologi.
Fraksi PKS–Perindo mendapat penekanan bahwa digitalisasi bukan sekadar trend, tetapi kebutuhan. Pemkab akan memperkuat infrastruktur dan edukasi digital masyarakat.
Raperda Tentang Perusahaan Perseroan Terbatas Bumi Wiralodra Indramayu (PERSERODA)
Pemkab menjelaskan kepada Fraksi Golkar bahwa penambahan usaha asuransi BWI sesuai dengan amanat Perda Perlindungan Petambak Garam.
Menanggapi Fraksi PDI Perjuangan, disampaikan bahwa seleksi direksi dan komisaris dilakukan secara ketat melalui uji kelayakan dan kepatutan. Mereka juga terikat kontrak kinerja yang bisa berujung pemberhentian jika target tak tercapai.
Kepada Fraksi PKB, dijelaskan bahwa tidak ada perubahan bentuk hukum perusahaan, hanya substansi. Konteks Raperda Tentang PT. BWI (PERSERODA) yang kami ajukan bukan untuk mengubah bentuk badan hukumnya, namun menambahkan dan/atau mengubah beberapa substansi pengaturan di dalam Perda Nomor 5 Tahun 2020, meliputi sektor usaha, penambahan persyaratan direksi dan komisaris, dan lainnya.
Raperda Tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu, dan Raperda Tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Indramayu Pada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu
Fraksi Gerindra, Demokrat-Nasdem, dan PKS–Perindo diberi apresiasi atas masukannya. Diversifikasi usaha dan profesionalitas direksi menjadi komitmen bersama untuk meningkatkan kontribusi BWI terhadap PAD.
Pemkab menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi yang mendukung pencabutan dua Perda tersebut.
Fraksi PKB dan Gerindra disampaikan bahwa permasalahan kredit macet dan dana nasabah kini ditangani Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai aturan perundang-undangan.
Fraksi Demokrat-Nasdem dan PKS–Perindo mendapatkan konfirmasi bahwa pertanyaan telah dijawab dalam penjelasan sebelumnya.
“Demikian penyampaian jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Indramayu Terhadap Raperda Tentang LPP APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2024 dan 5 Raperda Kabupaten Indramayu lainnya, terima kasih atas saran-pendapat yang telah disampaikan. Terhadap tambahan penjelasan yang menyangkut materi teknis dapat disampaikan pada forum rapat Panitia Khusus (Pansus),” pungkas Wabup Syaefudin.
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Aula Wisata Bali 2 Indramayu di Desa Balongan, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu dipenuhi suasana haru dan kehangatan pada Minggu, 6 Juli 2025. Dalam rangka memperingati 10 Muharam atau Hari Asyura, pihak pengelola kembali melangsungkan tradisi tahunan berupa kegiatan santunan bagi anak yatim dan kaum dhuafa.
Mengusung tema “Mari Tingkatkan Rasa Syukur dengan Menjaga Bali 2”, sebanyak 160 paket bantuan yang terdiri dari sembako dan uang tunai disalurkan kepada masyarakat kurang mampu dari sejumlah wilayah sekitar, termasuk RT 04, RT 05, Blok Kesambi, Blok Pesisir, dan Blok Gamblok Tegalurung.
Ketua pengelola Bali 2, Akso, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kepedulian sosial pihaknya terhadap anak-anak yatim dan lansia yang hidup dalam keterbatasan.
“Setiap 10 Muharam, kami rutin mengadakan kegiatan seperti ini. Ini bukan sekadar seremonial, tapi wujud kepedulian dan pengingat untuk tetap bersyukur dan saling membantu,” ujar Akso.
Tak hanya pengelola, kegiatan juga dihadiri tokoh masyarakat, pemuka agama, pemuda setempat, hingga pengunjung wisata. Acara berjalan khidmat dengan rangkaian doa bersama, tausiyah, serta penyerahan simbolis santunan kepada para penerima.
Salah satu penerima, Angga (12), anak yatim dari Blok Pesisir, mengungkapkan rasa syukurnya.
“Senang sekali bisa dapat bantuan. Terima kasih buat semuanya yang sudah peduli,” ujarnya dengan malu-malu.
Noval, penerima lainnya, berharap kegiatan serupa terus dilanjutkan. Sementara itu, Ninih seorang lansia dari Blok Pesisir tak kuasa menahan haru.
“Alhamdulillah, bantuan ini sangat membantu. Semoga Allah membalas kebaikan semuanya,” ucapnya lirih.
Dariiyah, warga Blok Kesambi, juga menyampaikan apresiasi serupa. “Terima kasih. Jarang ada yang ingat kami, para orang tua seperti ini,” ujarnya.
Tradisi tahunan Bali 2 ini menjadi bukti bahwa wisata bukan hanya soal hiburan, tetapi juga ruang berbagi, mempererat solidaritas, dan menebar kebermanfaatan bagi lingkungan sekitar.
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Empat remaja yang diduga tergabung dalam kelompok geng motor berhasil diamankan jajaran Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, saat hendak melakukan aksi tawuran bersenjata tajam. Mereka ditangkap di area persawahan wilayah Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, pada Sabtu dini hari (5/7/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Minggu (6/7)
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Respon Cepat (TRC) Polres Indramayu saat melaksanakan patroli malam guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dalam operasi itu, polisi mengamankan barang bukti yang mencengangkan: sembilan bilah senjata tajam berbagai jenis, dua petasan, satu botol minuman keras, serta 12 unit sepeda motor yang diduga digunakan oleh para pelaku.
“Keempat remaja ini kami amankan saat berada di lokasi yang diduga akan menjadi tempat tawuran. Barang bukti langsung kami sita di tempat kejadian,” ungkap Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas AKP Tarno dalam keterangan kepada media.
Identitas para remaja tersebut masing-masing berinisial AS (14), MRA (24), WNA (16), dan AF (16), yang seluruhnya berasal dari sejumlah wilayah di Kabupaten Indramayu. Mereka kedapatan membawa senjata tajam seperti celurit, pedang, tongkat besi, dan kayu panjang.
Saat ini, keempat remaja tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu untuk penyidikan lebih lanjut.
“Kami masih mendalami asal-usul kepemilikan kendaraan dan senjata tajam yang ditemukan. Kami juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk lebih memperhatikan anak, saudara, atau tetangganya agar tidak berkeliaran malam tanpa keperluan mendesak,” jelas AKP Tarno.
Guna mencegah kejahatan jalanan, Polres Indramayu akan terus mengintensifkan patroli di titik-titik rawan. Masyarakat pun diajak berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Jika menemukan aktivitas mencurigakan atau potensi gangguan kamtibmas, segera laporkan melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU di WhatsApp 081999700110 atau call center 110,” pungkasnya.
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Permohonan pengosongan aset daerah oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu menuai sorotan. Tak terkecuali Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu, yang kini tengah menghadapi potensi “penggusuran” dari kantornya sendiri. Minggu (6/7)
Konflik ini memantik pertanyaan besar: sejauh mana kewenangan pemerintah daerah dalam menata aset, terutama jika yang bersengketa adalah partai politik dengan hak pakai yang masih berlaku?
Berdasarkan surat Nomor: 00.2.5/161/BKAD, Pemkab Indramayu telah melayangkan permohonan penataan, inventarisasi, dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah kepada DPC.
PDIP Indramayu, Kantor partai berlambang banteng moncong putih ini, yang berlokasi di atas tanah bersertifikat Hak Pakai Nomor 4 seluas 1.000 M2, menjadi salah satu target penertiban.
Ketua DPC PDI-P Kabupaten Indramayu telah mengonfirmasi bahwa Hak Pakai atas kantor mereka masih berlaku hingga pertengahan tahun 2027. Ini mengindikasikan bahwa PDI-P telah menempati aset pemerintah daerah ini setidaknya selama 30 tahun, mengingat ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 yang mengatur Hak Pakai bagi Badan Hukum adalah 30 tahun dan dapat diperpanjang (Pasal 52 PP 18/2021).
Lantas, jika Hak Pakai masih berlaku, mengapa Pemkab Indramayu tetap meminta pengosongan?
Menurut Hendra Irvan Helmy, SH. Ketua Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Nusantara Indramayu, permohonan pengosongan ini adalah hal yang wajar.
Meskipun masa berlaku Hak Pakai belum habis, pemerintah daerah dapat mengajukan pengosongan apabila pemegang Hak Pakai tidak lagi memenuhi syarat. Hal ini sesuai dengan Pasal 55 Ayat 1 juncto Pasal 57 Huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021.
Lebih lanjut, Hendra menegaskan bahwa tindakan Pemkab Indramayu merupakan konsekuensi yuridis dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 1 ayat (3) juncto Pasal 2 ayat (1) UUPA. Kedua pasal ini dengan jelas menyatakan bahwa bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 001-021–022/PUU–I/2003 turut memperkuat penafsiran “hak dikuasai negara” sebagai serangkaian tindakan pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.
Intinya, negara, dalam hal ini pemerintah daerah, memiliki fungsi kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan terhadap aset-asetnya. Secara hukum, siapapun dilarang memakai tanah tanpa izin pihak yang berhak. Pemerintah berkewajiban melindungi aset daerah dari penguasaan pihak lain yang tidak sah.
Maka dari itu, pengosongan aset daerah oleh pemerintah daerah sebagai pihak yang berhak terhadap pemakai aset yang bukan haknya secara sah, haruslah dianggap sebagai tindakan yang konstitusional dan berdasar hukum.
Polemik ini membuka ruang diskusi yang lebih luas tentang optimalisasi aset daerah dan batasan penggunaan fasilitas publik oleh partai politik.
Apakah kasus DPC PDI-P Indramayu ini menjadi awal dari penataan aset daerah secara menyeluruh di Indramayu? Kita tunggu saja kelanjutannya.
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Seorang remaja berusia 15 tahun bernama Zidan, warga Palembang, Sumatera Selatan, akhirnya dipertemukan kembali dengan keluarganya setelah sempat dilaporkan hilang dan ditemukan di wilayah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Minggu (6/7)
Remaja tersebut pertama kali terlihat oleh warga di Kecamatan Krangkeng dalam kondisi linglung dan berjalan seorang diri tanpa arah tujuan. Kepedulian masyarakat membuat laporan segera diteruskan kepada pihak kepolisian.
Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kapolsek Krangkeng AKP Nandang Supriatna menjelaskan, setelah menerima laporan, petugas langsung bergerak ke lokasi dan mengevakuasi Zidan demi menjamin keamanannya.
“Anak tersebut langsung kami amankan dan data identitasnya kami telusuri untuk mencari keberadaan keluarganya,” ujar AKP Nandang saat dikonfirmasi, Minggu (6/7/2025).
Zidan diketahui berasal dari Perumahan Bukit Sentosa Residen 8, Talang Kelapa, Palembang. Ia datang ke Indramayu untuk tinggal bersama pamannya dalam rangka melanjutkan sekolah. Namun karena merasa tidak nyaman, ia memilih kabur dan akhirnya tersesat.
Setelah proses identifikasi dan administrasi rampung, petugas berhasil menghubungi keluarga di Palembang. Zidan kemudian dipulangkan dalam kondisi sehat dan selamat.
“Kami sangat mengapresiasi warga yang sigap melapor. Ini bentuk kolaborasi yang luar biasa antara masyarakat dan aparat kepolisian,” tambahnya.
Lebih lanjut, AKP Nandang menegaskan bahwa tugas kepolisian tidak hanya terbatas pada penegakan hukum, melainkan juga mencakup pelayanan kemanusiaan.
Sementara itu, Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengajak masyarakat untuk selalu proaktif melaporkan kejadian mencurigakan atau situasi darurat.
“Silakan manfaatkan layanan ‘Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU’ melalui WhatsApp di 081999700110 atau hubungi call center 110,” imbaunya.