Akibat tingginya Lonjakan Pasien Covid-19 di Kota Bogor, Walikota akan Berlakukan Sistem Ganjil Genap
Akibat tingginya Lonjakan Pasien Covid-19 di Kota Bogor, Walikota akan Berlakukan Sistem Ganjil Genap
BOGOR.radar.informasi.com – Saat melaksanakan Pers Confrence kebijakan PPKM di RW Zona Merah, Dr.H. Bima Arya Sugiarto,S.Hum.,M.A selaku Walikota Bogor mengatakan bahwa akan ada kebijakan – kebijakan baru guna mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 yang akhir – akhir ini mengalami lonjakan drastis, Kamis (04/02/21).
Kebijakan tersebut diantarannya, akan memberlakukan PSBB Skala Mikro pada tingkat RT/RW berdasarkan data Penyebaran Covid – 19 tertinggi dalam 1 Bulan terakhir dimasing – masing Kecamatan (Penguatan karantina RW Zona Merah), pemberlakuan aturan ganjil – genap mobil dan motor di Kota Bogor pada hari Jum’at, Sabtu dan Minggu berdasarkan tanggal, kecuali Ambulans, Damkar, Angkutan Umum, kendaraan dinas Pemerintah dan Kendaraan tertentu.
Selain itu juga pelarangan semua aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan tanpa seizin Satgas Covid – 19, pelarangan resepsi pernikahan selama 2 minggu, kecuali yang sudah mengundang tamu atau booking gedung harus ada izin dari Satgas Covid – 19 Kota Bogor, pembentukan Penyidik Prokes oleh Polresta dan Denpom untuk menerapkan sanksi Pidana terhadap pelanggar Prokes, pedestrian seputar SSA ditutup dihari Jum’at, Sabtu dan Minggu, kegiatan ibadah di rumah ibadah maksimal sebesar 50%, rumah Makan/Cafe/Mall/Tempat Hiburan tutup jam 20.00 Wib.
Tak hanya sampai disitu, kebijakan tersebut juga meliputi Pengunjung tempat wisata dari luar Kota Bogor wajib Rapid Test Antigen,
penutupan Jl. Suryakencana dari pukul 20.00 – 24.00 Wib kecuali Warga setempat dan loading barang di pasar, penyekatan beberapa ruas jalan yang bersifat situasional berdasarkan analisa padatnya mobilitas orang dan kendaraan, operasional angkutan umum kapasitas maksimal 50% pukul 05.00 – 21.00 WIB dan yang terakhir Pengawasan secara ketat terhadap penerapan Inmendagri No. 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM.
“Kebijakan ini berlaku semata – mata untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-29, mengingat akhir – akhir ini, Pasien Covid-19 terus melonjak dalam satu bulan terakhir”, ungkap Walikota Bogor.
Reporter : Red
Redaktur : Dewi Pelangi

