Polda Metro Jaya: Kebebasan Berpendapat Dijamin, Perusuh Dipidana

JAKARTA.radarinformasi.com– Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menegaskan bahwa penangkapan yang dilakukan dalam peristiwa kerusuhan beberapa waktu lalu tidak menyasar para pendemo, melainkan individu yang terbukti melakukan tindakan anarkis dan melanggar hukum. Selasa (16/9)

Penegasan ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam sesi doorstop bersama media, Senin (15/9). Ia menekankan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum tetap dijamin, selama dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Yang kami tangkap dan kami proses pidana bukan pendemo. Yang kami pidanakan adalah perusuh, perusak, pembakar, dan pengganggu ketertiban umum yang menimbulkan kerugian,” ujar Brigjen Pol Ade Ary.

Ia mengapresiasi sejumlah kelompok massa aksi yang telah melakukan pemberitahuan serta koordinasi dengan kepolisian sebelum menyampaikan aspirasinya. Menurutnya, hal tersebut menjadi contoh baik dalam menjaga ketertiban bersama.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa langkah preemtif telah dilakukan sejak awal melalui imbauan dan komunikasi langsung dengan penanggung jawab aksi. “Kami selalu menyampaikan agar penyampaian pendapat dilakukan dengan tertib, bersih, dan sopan,” katanya.

Terkait penanganan kasus, Brigjen Pol Ade Ary menegaskan bahwa penyidikan terhadap para tersangka dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur. “Penyidikan dilakukan hati-hati, cermat, serta mengedepankan prinsip proporsional, profesional, transparan, dan akuntabel. Saat ini sudah ada tersangka yang ditahan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, penyidik terus mencocokkan keterangan saksi dengan tersangka, barang bukti, serta lokasi kejadian untuk memperjelas perkara. Rilis resmi terkait perkembangan penyidikan akan disampaikan dalam waktu dekat.

Untuk merespons kekhawatiran masyarakat mengenai kabar orang hilang pascakerusuhan, Polda Metro Jaya membuka Posko Pengaduan Orang Hilang di Gedung Ditreskrimum, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. Posko beroperasi 24 jam dengan hotline 0812-8559-9191.

“Kami membuka posko ini sebagai bentuk kepedulian. Mindset kami: orang hilang adalah saudara kami. Kami akan bantu menelusuri dan memberikan informasi secepat mungkin,” tegasnya.

Menanggapi adanya anak-anak dalam aksi tersebut, ia menjelaskan bahwa sebagian diamankan demi keselamatan karena tidak ada pendampingan orang dewasa. “Banyak dari mereka terpengaruh provokasi media sosial dan pihak tidak bertanggung jawab,” jelasnya.

Di akhir, Brigjen Pol Ade Ary mengimbau masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial, terutama menjelang kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan. “Aspirasi silakan disampaikan, itu hak warga negara. Namun mari kita jaga ketertiban bersama,” tutupnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *