
BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Gunung Putri bersama Tim Inafis Polres Bogor melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus pencurian dengan modus pecah kaca yang terjadi di Hero Supermarket, Perumahan Kota Wisata Cluster Somerset, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Kamis (16/1/2025) pukul 10.30 WIB. Jumat (17/1)
Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby Kartika Putra, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa kejadian berlangsung pada Rabu (15/1/2025) pukul 19.58 WIB. Saat itu, korban berinisial YK bersama rekannya, RK, datang ke Hero Supermarket menggunakan mobil Mazda CX-5 berwarna putih metalik dengan nomor polisi B 2382 ZBC. Setelah memarkir kendaraan, mereka masuk ke dalam supermarket selama sekitar 15 menit. Ketika kembali ke mobil, mereka mendapati kaca pintu depan sebelah kiri pecah. Setelah dicek, satu unit ponsel iPhone 11 berwarna hijau milik YK hilang. Kerugian akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp16 juta.
Polisi mencatat identitas korban sebagai YK (30), seorang mahasiswa yang beralamat di Perumahan Kota Wisata, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Saksi-saksi yang telah dimintai keterangan adalah RK, seorang mahasiswa berusia 24 tahun yang juga tinggal di Perumahan Kota Wisata, dan M, seorang petugas keamanan berusia 39 tahun yang beralamat di Rawa Gede, Desa Singaraja, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.
Pihak kepolisian yang bertugas dalam olah TKP terdiri dari Ipda Rudolf L. Pasaribu, S.H., Aiptu Oping, dan Bripka Leonard Sihite. Langkah-langkah yang telah dilakukan antara lain mendatangi TKP, memintai keterangan saksi-saksi, mendokumentasi lokasi kejadian, mengecek rekaman CCTV, serta melaporkan hasil kepada pimpinan.
Kapolsek menyampaikan bahwa kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut, dan polisi tengah mengumpulkan bukti tambahan untuk mengungkap pelaku. Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi kejadian dilaporkan dalam kondisi aman dan kondusif. Polsek Gunung Putri mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, dan segera melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan hal-hal mencurigakan.
Sumber Humas Polres Bogor
Bule
















