Polsek Dramaga Selidiki Kasus Pencurian di SDN Petir 4

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Dramaga tengah menyelidiki kasus pencurian yang terjadi di SDN Petir 4, Desa Petir, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor. Kejadian tersebut dilaporkan pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 09.30 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Dramaga AKP Hartanto Rahim, S.H., langsung memerintahkan tim Piket Reskrim dan Piket Binmas untuk melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP). Selasa (11/2)

Kapolsek Dramaga mengonfirmasi bahwa benar telah terjadi pencurian di sekolah tersebut. Berdasarkan hasil olah TKP, barang-barang yang berhasil dicuri oleh pelaku antara lain 10 unit Chromebook merek Libera, sepatu merek Watch Out, serta celengan amal milik siswa. Peristiwa ini pertama kali dilaporkan oleh Kepala Sekolah SDN Petir 4, berinisial B (56), yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan berdomisili di Kampung Pasar Rebo, Ciampea, Kabupaten Bogor.

Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diduga masuk ke ruang guru melalui pintu depan dengan cara merusak gembok teralis. Akibat pencurian ini, pihak sekolah mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah). Hingga saat ini, Polsek Dramaga masih terus melakukan penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan memeriksa kemungkinan adanya rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Polisi berkomitmen untuk terus memburu pelaku dan mengungkap kasus ini. Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi tetap aman dan kondusif.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

TNI-Polri Sinergi Berikan Penyuluhan Kenakalan Remaja di SMPN 3 Megamendung

BOGOR.radarinformasi.com – Bhabinkamtibmas Desa Sukamaju, Polsek Megamendung, Polres Bogor, Aiptu Saeful Bahri, bersama Babinsa Sertu Jumadi, memberikan penyuluhan kepada siswa SMPN 3 Megamendung terkait kenakalan remaja, bullying, aksi tawuran, dan penyalahgunaan narkoba. Kegiatan ini juga dihadiri oleh kepala sekolah, guru, serta orang tua murid, Selasa (11/2/2025).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., yang menekankan pentingnya menjaga kondusivitas wilayah. Melalui program cooling system, Polri berupaya mendekatkan diri dengan lingkungan sekolah guna menciptakan suasana yang aman dan kondusif.

Dalam penyuluhan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada para siswa agar menghindari tindakan negatif yang dapat merugikan masa depan mereka.

“Polri hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami berharap siswa bisa menjauhi tawuran, perundungan, dan penyalahgunaan narkoba. Semua pihak, baik sekolah, orang tua, maupun masyarakat, perlu berkolaborasi dalam menjaga lingkungan yang aman dan nyaman,” ujar Kapolsek Megamendung.

Selain penyuluhan di sekolah, petugas juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keamanan lingkungan. Beberapa poin yang ditekankan dalam kegiatan ini antara lain:

• Mengaktifkan kembali kegiatan siskamling untuk menjaga keamanan lingkungan.
• Memanfaatkan lahan kosong untuk ketahanan pangan.
• Mewaspadai tindak pidana perdagangan orang (TPPO), geng motor, serta kejahatan jalanan.
• Segera melaporkan kejadian mencurigakan atau tindak kriminalitas ke pihak kepolisian.

Kasi Humas Polres Bogor, Iptu Desi Triana, S.H., M.H., mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur oleh tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji besar tanpa kejelasan hukum, karena hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori TPPO.

Bagi masyarakat yang mengetahui adanya gangguan kamtibmas atau tindak kriminalitas, dapat segera menghubungi Call Center Polres Bogor di (021) 110 atau melalui nomor pengaduan 0812 1280 5587. Layanan ini tersedia 24 jam untuk menerima aduan masyarakat.

Dengan sinergi antara TNI, Polri, sekolah, dan masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi generasi muda.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cijeruk Selidiki Dugaan Penyuntikan Gas LPG Ilegal di Cigombong

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Cijeruk menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan praktik penyuntikan gas LPG 3 kg ke 12 kg di wilayah hukumnya. Informasi tersebut pertama kali muncul di grup Facebook Baraya Desa Cigombong.

Kapolsek Cijeruk, AKP Didin Komarudin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya segera merespons laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga sebagai tempat penyuntikan gas ilegal, Selasa (11/2/2025).

Langkah Penyelidikan Polsek Cijeruk:

• Merespons informasi yang beredar di media sosial.
• Menggali keterangan terkait kebenaran laporan tersebut.
• Mengecek langsung lokasi yang diduga menjadi tempat penyuntikan gas ilegal.

Hasil Penyelidikan di TKP:

• Video yang beredar memang diambil di bekas pabrik jamur di Kampung Srogol, RW 05, Desa Srogol, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor.
• Saat pengecekan, lokasi dalam keadaan terkunci dan tidak ada aktivitas.
• Petugas menemukan tempat tersebut sudah kosong.
• Didapat informasi bahwa pelaku telah berpindah ke lokasi lain yang belum diketahui.

Saat ini, identitas para pelaku masih dalam penyelidikan. Langkah-langkah yang akan dilakukan pihak kepolisian meliputi:

• Investigasi lebih lanjut terhadap dugaan praktik penyuntikan gas LPG ilegal.
• Mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.
• Melaporkan perkembangan kasus kepada pimpinan.

Hingga berita ini diturunkan, lokasi yang diduga digunakan untuk penyuntikan gas LPG ilegal telah diperiksa dan dalam keadaan kosong. Diduga video yang beredar merupakan rekaman lama. Situasi di sekitar lokasi tetap kondusif.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Indramayu Mulai Program Cek Kesehatan Gratis bagi Warga yang Ulang Tahun

INDRAMAYU. radarinformasi.com – Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) resmi diluncurkan pemerintah hari Senin kemarin (10/2/2025). Masyarakat di Kabupaten Indramayu pun sudah dapat menikmati program tersebut. Selasa (11/2)

Program ini menjadi kado ulang tahun dari negara bagi seluruh rakyat Indonesia. Tujuannya, untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dengan melakukan deteksi guna mencegah penyakit sejak dini.

Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina melalui Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Indramayu, Wawan Ridwan memantau pelaksanaan CKG bagi warga yang ulang tahun ke sejumlah puskesmas.

Salah satunya di Puskesmas Margadadi di Jalan Letnan Sutejo Indramayu. Wawan mengatakan, seluruh puskesmas di Kabupaten Indramayu mulai hari Senin kemarin sudah meluncurkan program tersebut.

“Untuk pelaksanaannya, pelayanan CKG ini kita pisahkan dari pelayanan umum, karena CKG ini masyarakat yang sehat, jadi kita pisahkan,” ujar Wawan.

Masyarakat yang ingin menikmati program ini, lanjut dia, dapat mendaftar secara daring lewat aplikasi Satu Sehat Mobile. Namun tidak perlu khawatir, apabila ada masyarakat yang menemui kesulitan saat pendaftaran, akan ada petugas di puskesmas yang bakal membantu untuk melakukan pendaftaran.

Wawan menjelaskan, semua kategori usia bisa mengikuti program ini saat ulang tahun. Mulai dari bayi, anak-anak, remaja, dewasa, hingga lansia.

Pemeriksaannya pun berbeda setiap kategori, dia mencontohkan seperti bayi baru lahir, pemeriksaan yang dilakukan adalah deteksi dini terhadap kondisi semisal kekurangan hormon tiroid, G6PD, adrenal, penyakit jantung bawaan kritis, hingga masalah pertumbuhan.

“Jadi tidak semua orang pemeriksaannya sama, jadi disesuaikan kelompok umurnya,” ujarnya.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Polres Bogor Gelar Apel Pasukan untuk Operasi Keselamatan Lodaya 2025

BOGOR.radarinformasi.com – Polres Bogor melaksanakan apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Keselamatan Lodaya 2025 pada Senin (10/2/2025). Apel ini bertujuan untuk mengecek kesiapan personel sebelum pelaksanaan operasi yang akan berlangsung selama 14 hari, dari 10 hingga 23 Februari 2025, di seluruh wilayah Polda Jawa Barat. Selasa (11/2)

Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas, sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kepolisian, khususnya Satuan Lalu Lintas (Satlantas), bersama pemerintah dan instansi terkait, berperan dalam menjaga ketertiban berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan.

Langkah Operasi Keselamatan Lodaya 2025

Dalam operasi ini, kepolisian akan mengedepankan langkah preemtif dan preventif yang didukung dengan penegakan hukum berbasis teknologi, seperti ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) statis dan mobile. Pendekatan humanis juga diterapkan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.

Sebanyak 2.520 personel dikerahkan dalam operasi ini, terdiri dari 520 personel Satgas Polda Jabar dan 2.000 personel dari jajaran Polres. Operasi ini akan menyasar berbagai potensi gangguan yang berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan, baik di jalan tol maupun jalan arteri utama di wilayah hukum Polda Jabar.


Dengan mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Guna Terwujudnya Asta Cita,” operasi ini juga bertujuan membangun simpati masyarakat terhadap Polantas melalui edukasi dan tindakan preventif.

Imbauan untuk Personel

Dalam arahannya, Wakapolres Bogor mengingatkan seluruh personel yang terlibat agar menjalankan tugas dengan profesionalisme dan humanisme. Personel diminta mengutamakan keselamatan, menghindari tindakan arogan dan kontra produktif, serta memperkuat pengawasan di lapangan.

Selain itu, edukasi mengenai pentingnya tertib berlalu lintas diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat demi terciptanya kondisi lalu lintas yang aman dan kondusif, terutama menjelang bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 2025.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polres Tanjab Barat Bersama Insan Pers Peringati HPN ke 79        

TANJAB BARAT.radarinfornasi.com – Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) ke 79 Tahun 2025 yang mengusung Tema “Pers Mengawal Ketahanan Pangan untuk kemandirian Bangsa” di Ruang Reconfu Mapolres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi, Senin (10/2/2025) berlangsung sangat meriah.

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki bersama Wakapolres Kompol Johan Christy Silaen serta para Kapolsek dan jajaran menjalin keakraban  bersama Insan Pers merayakan HPN ke 79

Inisiatif Polres Tanjung Jabung Barat menjadi Tuan Rumah perayaan HPN ke 79 dan memiliki kedekatan dengan Insan Pers ini diapresiasi Ketua PWI Tanjung Jabung Barat Hengky Firmansyah.

“Mewakili rekan-rekan Pers di Tanjab Barat kami sangat mengapresiasi Inisiatif Pak Kapolres Tanjab Barat dan jajaran yang sudah berkenan menyelenggarakan perayaan HPN ke 79 dengan meriah di Mapolres Tanjab Barat,” ungkap Hengky.

Menjadi Tuan Rumah melaksanakan HPN ke 79, semoga hubungan Polres Tanjung Jabung Barat dengan Insan Pers semakin erat.

Sementara Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki mengatakan peringatan HPN ke 79 di Mapolres Tanjung Jabung Barat sebagai bentuk saling mendukung antara Polri dan Insan Pers.

“Kami menyerap aspirasi rekan-rekan Pers maka dari itu kita rayakan HPN ke 79 secara bersama-sama,” ungkapnya.

Kapolres berharap sinergi yang selama ini terjalin dengan baik dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan kedepannya.

“Dengan sinergi yang semakin baik tentunya kita secara bersama-sama bisa menjaga kamtibmas di Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” pungkasnya.

Kapolres Tanjab Barat berpesan kepada Insan Pers Tanjung Jabung Barat untuk menjaga integritas, profesional dalam menyajikan berita positif bagi masyarakat untuk Kabupaten Tanjung Jabung Barat lebih maju dan sejahtera.

Reporter : Dani
Redaktur : Rizal

Oknum Kades Kepergok Istri Lagi Asik dalam Kamar Hotel

KALBAR.radarinformasi.com – Parah oknum Kades Pintas Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi Viral di media Sosial, Aplikasi Facebook MELAWI INFORMASI Kepergok seorang Istri sedang Bersama salah satu Oknum Guru Paud di Hotel Emerald Sintang, Minggu (09/02). Senin (10/2)

Berdasarkan lansiran vidio yang mengakui dirinya adalah istri dari Kades tersebut, menerangkan bahwa suaminya digerebek di salah satu hotel di Sintang dengan selingkuhannya yaitu salah seorang perempuan berinisial N (Guru Paud Desa Kelawai, Kabupaten Melawi) dan dirinya juga menjelaskan bahwa suaminya itu adalah seorang kades yang baru Terpilih (PAW) Desa Pintas Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi.

Dalam cuitan tulisannya “Suamiku aku grebek di salah satu Hotel di Sintang, selingkuh dengan seorang perempuan inisial N (Guru Paud Desa Kelawai, Kabupaten Melawi) … suamiku itu Kades Terpilih (PAW) Desa Pintas Kec. Pinoh Selatan Kab. Melawi,” terang Nur Apriani di salah satu Akun Grup media sosial Facebook yang di Teruskan ke Grup Melawi Informasi, kurang lebih jam 00.00 Waktu indonesia barat malam, Sabtu (8/2/2025).

Sesuai Vidio yang viral dan beredar tersebut bahwa istri dari oknum Kades Baru PAW Desa Pintas Kecamatan Pinoh Selatan, Kabupaten Melawi ini pun berjalan menuju kamar salah satu kamar hotel Emerald Sintang, didampingi satpam hotel dan Keluarga Istri terlihat saat Satpam mengetuk pintu kamar, dengan waktu yang sedang lama menunggu oknum kades Pintas ini pun akhirnya membuka pintu kamar.

Sesuai vidio yang ada terlihat jelas itu adalah oknum kades Pintas tersebut dan juga ada salah satu seorang perempuan yang sedang berbaring dan menutupi diri dengan selimut.

Dari kejadian ini sagatlah di sayangkan masih banyak oknum kades yang berprilaku seperti bukan menjadi seorang pemimpin yang bisa menjadi Panutan untuk masyarakat setempat.

Sementara saat mendaftar dan mencalonkan diri ingin menjadi kades jelas bahwa dalam surat pernyataan salah satu syarat utamnya adalah Berahlak Mulia dan Karakter Baik, agar bisa menjadi panutan dalam memimpin masyarakat.

Salah satu warga tokoh masyarakat yang namanya enggan disebutkan mengharapkan agar Pemerintah Daerah melalui BPMPD Kab Melawi bersikap fan bertindak tegas terhadap oknum Kades yang Nakal seperti itu, agar ada epek jera bagi mereka.

“Kami berharap ada tindakan tegas dari pihak pemerintah daerah secara khusus BPMPD Kabupaten Melawi untuk menindaklanjuti dan memberikan sanksi berat kepada oknum seperti itu, agar tidak menjadi kebiasaan di kemudian hari, dan melakukan pembatalan pelantikan, karna di anggap tidak bisa menjadi contoh dan teladan sebagai seorang pemimpin bagi warga masyarakat,” harap salah satu warga

Sumber : Melawi Informasi

Penyidik Minta Tersangka Cabut Kuasa, Herman Hofi : Itu Jelas Pelanggaran Hukum

PONTIANAK.radarinformasi.com – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai bahwa tindakan penyidik yang meminta tersangka mencabut surat kuasa pengacara adalah bentuk pelanggaran hukum yang serius. Senin (10/2)

Dalam keterangannya kepada awak media pada Minggu 9 Febuari 2025, Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat dianggap sebagai upaya mengganggu hak-hak tersangka dan melanggar prinsip-prinsip hukum acara pidana.

“Setiap tersangka memiliki hak yang dijamin undang-undang untuk didampingi pengacara. Surat kuasa pengacara adalah bukti resmi yang menunjukkan bahwa pengacara telah diberi kewenangan untuk mendampingi dan mewakili tersangka dalam proses hukum,” ujar Dr. Herman.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa langkah penyidik yang meminta pencabutan surat kuasa tersebut dapat dikategorikan sebagai:

– Mengganggu hak tersangka untuk mendapatkan pendampingan hukum.

– Melanggar prinsip keadilan dan kesetaraan dalam proses peradilan.

– Bentuk penyalahgunaan wewenang yang mencederai profesionalisme penyidik.

Dr. Herman juga mengingatkan bahwa tindakan semacam ini berpotensi melanggar Pasal 56 KUHAP yang menjamin hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum. Selain itu, Pasal 12 KUHAP yang menegaskan pentingnya prinsip keadilan dalam proses peradilan juga berpotensi dilanggar.

“Jika tindakan ini terjadi, tersangka bersama pengacaranya memiliki hak untuk mengajukan protes atau keberatan kepada penyidik maupun pihak pengadilan guna meminta perlindungan hukum,” tambahnya.

Dr. Herman berharap aparat penegak hukum tetap profesional dan menghormati hak-hak hukum tersangka demi terwujudnya sistem peradilan yang adil dan transparan.

Sumber : Dr. Herman Hofi Munawar Law

Pengamat : PGRI dan Dinas Pendidikan Dinilai Abai, Kekerasan Oknum Guru Terhadap Murid Kembali Terjadi

MELAWI KALBAR.radarinformasi.comn-Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru terhadap muridnya di wilayah Desa Manggala  Kecamatan Pinoh selatan Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat pada 31 Januari 2025 hingga viral video nya dan viral dibeberapa media online nasional serta lokal. Senin (10/2)

Peristiwa ini menuai kecaman dari berbagai pihak  terutama dari pengamat kebijakan publik Dr Herman Hofi Munawar saat memberikan keterangan pers nya pada awak media pada hari Minggu  9 Febuari 2025 lalu.

Terang Herman Hofi Munawar kejadian ini jelas  bertentangan dengan prinsip pendidikan yang berorientasi pada pembentukan karakter anak bangsa.

Fenomena ini juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap tenaga pendidik serta minimnya pembinaan yang dilakukan oleh organisasi profesi seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Dinas Pendidikan setempat.

Kasus kekerasan di lingkungan sekolah bukanlah hal baru. Berulangnya kejadian ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan terhadap tenaga pendidik masih belum berjalan optimal perlindungan terhadap anak anak didik sangat lah lemah di setiap lingkungan sekolah.

“PGRI, sebagai organisasi profesi guru, diharapkan memiliki peran dalam memberikan pembinaan kepada anggotanya. Namun, lemahnya implementasi program pembinaan serta kurangnya evaluasi berkala terhadap para pendidik membuat kasus kekerasan terus terjadi dan berulang kembali,” terang Herman Hofi Munawar.

Di sisi lain, pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan seharusnya lebih proaktif dalam melakukan penguatan mental dan spiritual bagi para guru. Guru bukan hanya bertugas mentransfer ilmu, tetapi juga menjadi panutan bagi siswa dan masyarakat. Konsep Wawasan Wiyata Mandala, yang menekankan pentingnya lingkungan pendidikan yang harmonis, kini seolah menghilang tanpa arah yang jelas.

Dr. Herman Hofi Law mengungkapkan bahwa pengamat kebijakan publik, menilai bahwa lemahnya pengawasan terhadap tenaga pendidik berkontribusi pada meningkatnya kasus kekerasan di sekolah.

“Seharusnya ada sistem pengawasan yang lebih ketat dan mekanisme pembinaan yang jelas terhadap tenaga pendidik. Kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru bukan hanya merusak citra dunia pendidikan, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan saat ini sebab masih banyak oknum guru yang bertindak seakan akan malaikat pencabut nyawa terhadap murid,” ucapnya.

Tindakan kekerasan atau penganiayaan yang dilakukan oleh oknum guru terhadap muridnya memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Dalam aspek pidana, guru yang melakukan kekerasan dapat dijerat dengan beberapa ketentuan perundang-undangan, antara lain:

Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara.
Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang kekerasan terhadap orang lain, termasuk yang dilakukan oleh guru terhadap muridnya.

Selain hukum pidana, kekerasan di lingkungan sekolah juga melanggar hak-hak siswa sebagaimana diatur dalam:
Pasal 12 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjamin hak siswa untuk mendapatkan pendidikan yang aman dan nyaman.
Pasal 4 UU No. 35 Tahun 2014, yang menegaskan hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan.

Dalam ranah hukum administratif, tindakan kekerasan oleh oknum guru juga melanggar ketentuan berikut:
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Permendikbud No. 82 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan.

Oknum guru yang terbukti melakukan kekerasan dapat dikenakan berbagai sanksi, mulai dari pidana penjara atau denda, pemberhentian dari jabatan sebagai guru, pencabutan izin mengajar, hingga sanksi administratif lainnya yang ditetapkan oleh instansi terkait.

Selain itu, korban kekerasan juga berhak menuntut kompensasi atau ganti rugi kepada oknum guru atau lembaga pendidikan yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.

Dr. Herman Hofi Law juga menegaskan bahwa PGRI dan Dinas Pendidikan harus mengambil langkah konkret dalam menanggulangi kasus kekerasan oleh oknum guru. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

Setiap guru wajib mengikuti pelatihan berkala terkait etika dan psikologi anak, agar mereka dapat memahami batasan dalam berinteraksi dengan siswa.

Dinas Pendidikan harus memperketat pengawasan terhadap tenaga pendidik, termasuk memberikan sanksi bagi oknum guru yang terbukti melakukan kekerasan.

Sekolah harus kembali menghidupkan nilai-nilai Wawasan Wiyata Mandala, yang menekankan pentingnya peran guru dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan harmonis.

Pendidikan bukan hanya tanggung jawab sekolah, tetapi juga melibatkan orang tua dan masyarakat dalam mengawasi serta melaporkan jika terjadi tindakan kekerasan di sekolah.

Kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru terhadap murid menjadi refleksi buram dunia pendidikan di Indonesia, termasuk di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat. Jika pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga pendidik tidak segera diperbaiki, maka kejadian serupa akan terus berulang.

PGRI dan Dinas Pendidikan harus menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak siswa serta meningkatkan kualitas tenaga pendidik. Pemerintah pun perlu memastikan bahwa setiap guru benar-benar memahami perannya sebagai pendidik yang tidak hanya mengajar, tetapi juga menjadi teladan bagi anak didiknya.

Dr. Herman Hofi Law menekankan pentingnya reformasi dalam dunia pendidikan. “Jangan sampai dunia pendidikan kita terus dicoreng oleh perilaku oknum guru yang tidak bertanggung jawab. Pemerintah dan PGRI harus hadir sebagai pengawas yang aktif, bukan sekadar simbol,” tegasnya.

Jika tidak ada tindakan konkret, dunia pendidikan Indonesia akan terus mengalami degradasi moral yang pada akhirnya akan berdampak pada kualitas generasi penerus bangsa.

Herman juga minta,kasus oknum guru aniaya murid di Melawi harus ada  tindakan tegas terhadap pelaku  dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten Melawi walupun kedua belah pihak sudah berdamai dan mereka sodara tetapi prilaku oknum guru tersebut sudah jelas melanggar aturan serta ketentuan selaku pendidik tegas Dr Herman Hofi Munawar Pengamat kebijakan publik dan pakar hukum.

Sumber : Dr. Herman Hofi Munawar Law
Penulis : Jono Aktivis98

Pemkab Indramayu Proaktif Kawal Harga Pokok, Antisipasi Kenaikan Jelang Ramadan

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Pemerintah terus mengintensifkan langkah antisipasi untuk menekan potensi kenaikan harga menjelang Ramadan 1446H. Indeks Perkembangan Harga (IPH) menjadi fokus utama mengingat dampaknya terhadap inflasi nasional. Senin (10/2)

Hal ini ditegaskan PIt. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir, saat membuka Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025 secara daring, Senin (10/2/2025).

“Kita perlu memperkirakan dan memitigasi kenaikan harga komoditas, terutama mengingat pengalaman sebelumnya yang menunjukkan lonjakan signifikan selama Ramadan,” ujar Tomsi.

Dia meminta seluruh pemangku kepentingan, termasuk Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), meningkatkan koordinasi, memastikan ketersediaan stok barang, dan menyiapkan langkah konkret berbasis data lapangan.

Sementara itu beradasarkan data yang dipaparkan PIt. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, pada 1 Februari 2025 menunjukkan 11 provinsi mengalami kenaikan IPH, dengan cabai merah, cabai rawit, telur, daging ayam ras, dan minyak goreng sebagai penyumbang utama. Sementara itu, 27 provinsi lainnya mencatat penurunan IPH.

Menanggapi hal ini, Bupati Indramayu Hj Nina Agustina melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Suwenda menyatakan, Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui dinas terkait rutin memantau harga barang pokok di 13 pasar wilayahnya.

“Pemantauan ini menjadi dasar langkah antisipasi sesuai arahan pusat,” jelas Suwenda.

Upaya kolaboratif antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga terkait diharapkan mampu menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat selama Ramadan hingga Hari Raya.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal