Bertemu Kuwu Se-Indramayu, Wabup Syaefudin Ingatkan Pengelolaan Dana Desa Harus Transparan dan Akuntabel

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Indramayu kompak untuk memperkuat sinergitas wujudkan Visi Indramayu Reang (Religius, Ekonomi Kerakyatan, Aman, Nyaman, dan Gotong Royong). Selasa (6/5)

Namun demikian, pemerintah desa yang dipimpin langsung Kuwu harus se-maksimal mungkin mengelola Dana Desa dengan baik, transparan, dan juga akuntabel sesuai dengan kaidah pengelolaan keuangan pemerintah desa.

Hal tersebut ditegaskan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin ketika memberikan sambutan pada kegiatan halalbihalal DPC APDESI Kabupaten Indramayu, Selasa (6/5/2025) di RM. Sekarwangi Kecamatan Widasari. 

Menurut Syaefudin, kekompakan dan sinergitas para kuwu sangat menentukan keberhasilan visi Indramayu Reang terutama dalam mengelola tata pemerintahan desa termasuk di dalamnya tata kelola keuangan. 

“Dana Desa dan Alokasi Dana Desa merupakan instrumen strategis untuk mendorong pembangunan di tingkat desa. Untuk itu dalam penggunaanya harus baik, transparan, dan akuntabel,” kata Syaefudin. 

Syaefudin juga memastikan perencanaan kegiatan desa dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat. 

Pada kesempatan itu Syaefudin mengingatkan agar penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa harus fokus pada pembangunan infrastruktur desa, pemberdayaan masyarakat, mendukung swasembada pangan, mendukung program dan kegiatan koperasi desa sebagai upaya peningkatan kualitas hidup warga desa. 

“Hindari penyimpangan yang akan berdampak pada masalah hukum,” tegas Syaefudin. 

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

SPBU 34-16824 Jonggol Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Bersubsidi

BOGOR.radarinformasi.com – Praktik ilegal kembali terendus di sektor distribusi energi bersubsidi. Kali ini SPBU 34-16824 yang terletak di Jl. Raya Jonggol-Dayeuh, Sukasirna, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, diduga kuat menjadi tempat favorit para pengepul membeli BBM jenis Pertalite dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali secara eceran. Selasa (6/5)

Kegiatan ini jelas melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, Pasal 18 ayat (2) dan (3), serta bertentangan dengan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam hukum positif Indonesia, praktik seperti ini tergolong kejahatan ekonomi yang bisa dikenakan sanksi pidana dan denda miliaran rupiah.

Modus Mafia: Tangki Besar, Jeriken, dan Antrian Berulang

Penelusuran Radar Informasi pada Senin malam (5/5/2025) menemukan pola pengisian mencurigakan. Motor-motor jenis Suzuki Thunder yang telah dimodifikasi dengan tangki besar mengisi Pertalite berulang kali. Setelah itu, bahan bakar dipindahkan ke dalam jeriken ukuran 30 liter yang sudah disimpan di lokasi yang tidak jauh dari SPBU. Aktivitas ini berlangsung sejak pagi hari, rutin, dan tampaknya telah berlangsung lama.

Lebih mengejutkan lagi, pengawas SPBU, Jimi, secara terbuka mengakui bahwa pihaknya tidak melakukan pelarangan atas aktivitas tersebut. “Mereka antre seperti biasa, pakai motor tangki besar. Menurut saya sih selagi mereka membeli dan ikut mengantre seperti yang lain itu normal dan tidak menyalahi aturan. Jadi kami tidak melarang,” ujarnya santai.

Indikasi Pembiaran Terstruktur

Pernyataan itu memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis atau bahkan keterlibatan langsung dari pihak SPBU. Ini bukan lagi masalah pengawasan lemah, tapi potensi kolusi antara pelaku pengepulan dan pengelola SPBU.

Radar Informasi mendesak Pertamina, Kepolisian, dan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera turun tangan. Jika terbukti, praktik ini harus dihentikan, dan para pelakunya baik dari pihak pengepul maupun pengelola SPBU harus dijerat secara hukum.

Red

Pungutan Rp700 Ribu Perpisahan SMPN 20 Bogor Picu Protes, Sekolah dan Komite Saling Lempar Tanggung Jawab

BOGOR.radarinformasi.com — SMP Negeri 20 Bogor, yang dipimpin oleh Neti Anniati sebagai Kepala Sekolah, tengah disorot setelah mencuat dugaan pemungutan uang sebesar Rp700.000 per siswa kelas 9 untuk kegiatan pelepasan atau perpisahan. Padahal, Gubernur Jawa Barat sebelumnya telah mengeluarkan imbauan tegas agar sekolah tidak membebani orang tua dengan biaya kegiatan perpisahan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan pelepasan siswa kelas 9 rencananya akan dilaksanakan dalam dua tahapan. Pertama, acara pelepasan resmi yang akan digelar di lingkungan SMPN 20 Bogor pada Selasa, 3 Juni 2025, dihadiri oleh siswa, guru, wakil kepala sekolah, kepala sekolah, komite, dan panitia. Kedua, acara tasyakuran dan silaturahmi yang akan berlangsung pada Kamis, 12 Juni 2025 di Aula Pusdik Zeni, melibatkan seluruh siswa kelas 9, orang tua, serta keluarga besar SMPN 20 Bogor.

Namun, muncul kekhawatiran dari sejumlah orang tua terkait permintaan iuran sebesar Rp700.000 yang dinilai memberatkan, apalagi kegiatan itu diduga melibatkan pihak sekolah.

Menanggapi hal tersebut, Ucu, Humas SMPN 20 Bogor, menyatakan bahwa pihak sekolah tidak mengetahui adanya pungutan dana dari orang tua siswa. “Kami dari pihak sekolah tidak tahu-menahu mengenai pungutan dana tersebut. Semua kegiatan yang dikelola komite dilakukan di luar tanggung jawab sekolah,” ujarnya saat bertemu awak media di Sekolah, Selasa (6/5).

Pernyataan berbeda disampaikan oleh Nyoman, Ketua Komite Sekolah. Ia menyebut bahwa panitia kegiatan berasal dari komite dan telah berkoordinasi serta meminta izin kepada pihak sekolah. “Panitia ini dibentuk oleh komite, dan kami sudah mengajukan izin kepada sekolah. Artinya, pihak sekolah mengetahui adanya kegiatan ini,” kata Nyoman via sambungan telepon. Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk rasa syukur orang tua atas pendidikan yang diberikan sekolah selama tiga tahun terakhir.

Namun, dugaan pungutan ini bertentangan dengan imbauan Gubernur Jawa Barat, yang secara tegas melarang sekolah negeri di wilayah Jawa Barat melakukan kegiatan perpisahan yang membebani orang tua siswa. Dalam beberapa kesempatan, Gubernur menekankan pentingnya menjaga inklusivitas dan keadilan dalam dunia pendidikan, serta menghindari praktik-praktik yang bisa menimbulkan diskriminasi atau tekanan ekonomi kepada keluarga siswa.

Disisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor dalam beberapa pernyataannya menegaskan bahwa kegiatan perpisahan bukan merupakan bagian dari program pendidikan formal, dan jika diselenggarakan, harus bersifat sukarela, tidak memaksa, serta tidak boleh mengutip biaya yang memberatkan. “Kami telah mengingatkan seluruh kepala sekolah agar berhati-hati dalam menyetujui kegiatan semacam ini. Jangan sampai ada kesan bahwa sekolah melegitimasi pungutan,” tegasnya.

Dinas juga meminta sekolah untuk mengedepankan nilai-nilai kesederhanaan dan kebersamaan dalam mengadakan kegiatan akhir tahun pembelajaran, dan jika perlu cukup dilakukan secara internal di sekolah tanpa biaya tambahan.

Kasus ini kembali memunculkan perdebatan publik soal batas wewenang komite sekolah dan pentingnya pengawasan terhadap kegiatan non-akademik yang berpotensi membebani orang tua siswa.

Hingga berita ini dirilis, sejumlah orang tua berharap ada evaluasi atas kegiatan tersebut, serta kejelasan tentang keterlibatan dan tanggung jawab pihak sekolah dan komite.

Red

Perkuat Sinergi, Kalapas Indramayu Kunjungi Kemenag Kabupaten Indramayu

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Fery Berthoni dengan didampingi pejabat Pengawas dan Pejabat Pelaksana yang terdiri dari Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja dan Kepala Sub Seksi Registrasi melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indramayu, Selasa (6/5).

Kunjungan kerja jajaran Lapas Indramayu diterima langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indramayu, Dr. H. Aghuts Muhaimin. Dalam kesempatan ini, Berthoni memperkenalkan diri sebagai Pejabat Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu yang baru.

Berthoni mengatakan kunjungan kerja ini dilaksanakan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara Lapas Indramayu dengan Kemenag Kabupaten Indramayu dalam program pembinaan kepada warga binaan.

“Sinergi dan kolaborasi antara Lapas Indramayu dengan Kemenag Indramayu telah terjalin dengan baik. Beberapa kegiatan pembinaan yang kami laksanakan berkolaborasi dengan Kemenag antara lain pemberantasan buta huruf Al Quran, panduan sholat, tausiyah rutin mingguan, pengajian Marhabaan, Yasin, Tahlil, Al Barjanji mingguan. Harapannya pribadi-pribadi warga binaan menjadi jauh lebih baik dan positif usai menjalani pidana di Lapas Indramayu,” ucap Kalapas.

Berthoni, juga mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi atas kontribusi yang telah diberikan Kemenag Kabupaten Indramayu dalam memberikan pembinaan bagi warga binaan.

“Kami harapkan ada perubahan positif yang mereka (warga binaan) terima. Sehingga saat kembali ke masyarakat, sebagai contoh mereka yang tadinya tidak bisa mengaji menjadi bisa mengaji melalui program pemberantasan buta huruf Al Quran,” jelas Berthoni.

Ia melanjutkan kunjungan kerja ini sebagai implementasi atas perintah harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI serta upaya untuk mendukung 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Reporter : Selamet
Redaktur : Rizal

Bupati Lucky Hakim Buka Musrenbang RPJMD dan RKPD, Kolaborasi Pemangku Kepentingan Kunci Pembangunan Indramayu

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Bappeda-Litbang menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026. Senin (5/5)

Bertempat di Aula Bappeda Litbang Kabupaten Indramayu, Senin (5/5/2025), kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Bupati Indramayu Lucky Hakim.

Dalam sambutannya, Bupati menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan untuk menyusun perencanaan pembangunan yang tepat sasaran, partisipatif, dan berkelanjutan.

“Musrenbang adalah ruang strategis untuk menyelaraskan program pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Indramayu,” ujarnya.

Perencanaan pembangunan tersebut menurutnya harus disusun kedalam dokumen perencanaan sebagai simbol komitmen, cita-cita bersama menuju Indramayu yang lebih sejahtera dengan visi mewujudkan Indramayu yang Religius, Berekonomi Kerakyatan, dengan menghadirkan lingkungan yang Aman dan Nyaman serta mengedepankan semangat Gotong Royong.

Oleh karenanya, Bupati juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk turut serta dalam proses pembangunan, menyukseskan program dan kegiatan prioritas yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat serta pembangunan infrastruktur dasar yang berkualitas sesuai dengan dokumen perencanaan.

Dirinya percaya, dengan semangat kebersamaan dan kesadaran bahwa pembangunan adalah milik bersama, Kabupaten Indramayu yang lebih maju dan sejahtera dapat terwujud.

“Dengan semangat kebersamaan, setiap kontribusi kecil dari kita, jika dilakukan bersama-sama, akan menjadi kekuatan besar untuk perubahan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Indramayu lin Indrayati memaparkan mengenai pelaksanaan Musrenbang RPJMD 2025-2029 dan RKPD 2026.

Lanjut lin, musrenbang akan menghasilkan rancangan akhir RPJMD yang merupakan dokumen rencana pembangunan selama 5 tahun ke depan yang memuat visi, misi, Sasaran pembangunan dan program prioritas.

Sedangkan RKPD adalah penjabaran RPJMD yang diimplementasikan secara tahunan berisi kegiatan dan sub kegiatan yang berpedoman pada program-program dalam RPJMD.

“Dokumen ini tidak hanya menjadi peta jalan bagi pemerintah, tetapi juga komitmen bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indramayu, tegasnya.

Kegiatan musrenbang ditutup dengan penandatangan berita acara oleh Bupati Indramayu, Forkopimda Kabupaten Indramayu, serta beberapa perwakilan lainnya.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Bertemu Alumni Ponpes Tebu Ireng, Lucky Hakim Perkuat Nuansa Religius Indramayu 

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Bupati Indramayu, Lucky Hakim hadiri halalbihalal alumni Pondok Pesantren Tebuireng yang berlangsung di Desa Segeran, Kecamatan Juntinyuat, Minggu (4/5/2025). Kegiatan ini menjadi momentum silaturahmi sekaligus mempererat ikatan keagamaan dan kebangsaan antaralumni serta masyarakat setempat. Senin (5/5)

Dalam sambutannya, Bupati Lucky Hakim menekankan pentingnya mempertahankan dan memperkuat nuansa religius di Kabupaten Indramayu. Bupati menyampaikan bahwa nilai-nilai religius menjadi fondasi penting dalam membangun masyarakat yang berakhlak mulia, damai, dan sejahtera. 

“Indramayu dikenal dengan karakter masyarakatnya yang religius. Ini harus terus dijaga dan diperkuat, termasuk melalui kegiatan seperti halalbihalal ini yang menjadi ajang mempererat Ukhuwah islamiah,” ujar Lucky. 

Acara tersebut juga diisi dengan tausiah keagamaan, doa bersama, dan ramah tamah antaralumni serta tokoh masyarakat. Para peserta tampak antusias mengikuti seluruh rangkaian acara dengan penuh kehangatan. 

Pemerintah Kabupaten Indramayu, lanjut Bupati, terus mendorong sinergi antara pemerintah daerah dengan semua pihak dalam mendukung dan pengembangan pendidikan keagamaan dan pembinaan karakter generasi muda. 

“Semoga kegiatan seperti ini bisa rutin dilaksanakan dan menjadi inspirasi bagi komunitas lainnya untuk menjaga tradisi dan nilai-nilai luhur bangsa,” tambahnya. 

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Wartawan Tempo Dibanting Polisi saat Liput Demo, Komisi III: Polri Harus Tindak Pelaku

JAKARTA.radarinformasi.com – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Abdullah meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas oknum polisi yang membanting Wartawan Tempo saat melakukan peliputan aksi peringatan Hari Buruh di Semarang. Kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan. Sabtu (3/5)

Abdullah mengatakan, tindakan oknum polisi itu tidak boleh dibiarkan, karena telah mengancam kebebasan pers. Sebab, oknum polisi itu telah melakukan kekerasan, dengan cara menarik, memiting, memukul, dan membanting Wartawan Tempo Jamal Abdun Nashr.

Padahal, kata Abdullah, Jamal sudah menunjukkan ID persnya, namun tetap saja sang wartawan ditarik dan dibanting. Bahkan, oknum polisi itu memaksa Jamal menghapus rekaman video di ponselnya. Jamal memang sempat merekam tindakan aparat yang tidak manusiawi terhadap peserta demo yang ricuh di Semarang, Kamis (1/4/2025).

“Ini jelas ancaman bagi para wartawan. Mereka bekerja dilindungi undang-undang. Kekerasan terhadap wartawan harus dihentikan. Pelaku harus ditindak,” ucapnya, Jumat (2/5/2025).

Abdullah menegaskan bahwa polisi seharusnya tidak bersifat arogan. Mereka tidak boleh seenaknya melakukan tindakan kekerasan. Apalagi secara jelas wartawan itu sudah menunjukkan ID persnya.

Oleh karena itu, Abdullah meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memindak tegas oknum polisi yang telah melakukan kekerasan terhadap wartawan. Propam harus bertindak cepat melakukan pemeriksaan terhadap oknum polisi yang telah melakukan pelanggaran.

“Kapolri harus menindak tegas anak buahnya yang melanggar aturan. Kekerasan terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan. Ketegasan kapolri akan menjadi pelajaran bagi polisi yang lain agar tidak melakukan kekerasan,” bebernya.

Legislator asal Dapil Jawa Tengah VI itu berharap tindak kekerasan itu tidak terjadi lagi kepada para wartawan. Wartawan harus dilindungi dalam menjalankan tugasnya yang diatur khusus dalam undang-undang.

Pemerintah harus mempunyai perhatian serius terhadap kasus-kasus kekerasan yang terjadi kepada wartawan. Menurut Abdullah, kekerasan terhadap jurnalis sangat sering terjadi. Tentu, hal itu akan mengancam demokrasi di Indonesia, karena media adalah salah satu pilar demokrasi.

Menurut Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, terdapat 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media sepanjang 2024. Kekerasan ini meliputi berbagai bentuk, mulai dari kekerasan fisik hingga serangan digital.

Kemudian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mencatat 87 serangan terhadap jurnalis, media, dan narasumber sepanjang 2023. Komnas Perempuan juga mencatat peningkatan kasus kekerasan terhadap jurnalis, termasuk kekerasan berbasis gender yang dialami jurnalis perempuan.

“Harus ada gerakan nyata untuk melindungi wartawan dari tindak kekerasan. Kami berharap tidak ada lagi wartawan yang menjadi korban kekerasan,” pungkas Abdullah.

Red

Wabup Syaefudin Sampaikan Jawaban Bupati Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap 3 RAPERDA

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Wakil Bupati Indramayu H. Syaefudin menyampaikan jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Indramayu terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA). Sabtu (3/5)

Adapun jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kiki Zakiyah.

Raperda Tentang Pemerintahan Desa
Berdasarkan pemandangan umum Fraksi Partai Golongan Karya, Wakil Bupati menegaskan bahwa dalam raperda ini diatur bahwa pamong desa tidak dapat diberhentikan semata-mata karena pergantian kuwu. Pengaturan ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme pamong desa dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.

Menanggapi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Syaefudin menyampaikan bahwa perubahan Raperda ini merupakan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu, raperda juga mengatur ketentuan terkait kuwu terpilih yang meninggal dunia sebelum masa jabatannya dimulai.

Terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), regulasi yang digunakan tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 dan telah diakomodasi dalam Raperda ini.

“Terkait pemandangan umum Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat-Nasdem dan Fraksi Partai PKS-Perindo kami sampaikan terima kasih atas saran dan apresiasi positif terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Indramayu,” ujarnya, Jumat (2/5/2025).

Raperda Tentang Pengelolaan Sampah

Menanganggapi pemandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa terhadap Raperda Tentang Pengelolaan Sampah, Wakil Bupati menyampaikan bahwa pengaturan mengenai fasilitas pengelolaan sampah di seluruh desa telah termuat dalam Raperda. Dalam penetapan lokasi fasilitas tersebut, kuwu dan lurah turut dilibatkan guna memastikan keterlibatan aktif pemerintah desa.

Raperda ini juga mencakup aspek hukum dalam menciptakan ketertiban dan kebersihan lingkungan melalui penetapan aturan, kewajiban, larangan, sanksi, serta mekanisme pengawasan dan penyidikan.

Penempatan tempat pembuangan sementara (TPS) tidak dilakukan sembarangan, tetapi direncanakan secara matang melalui musyawarah. Persyaratan teknis TPS juga diatur agar memenuhi standar estetika, kebersihan, dan kesehatan lingkungan.

Menanggapi Fraksi Demokrat-Nasdem, disampaikan bahwa penentuan lokasi TPS, TPAS 3R, dan TPST akan mempertimbangkan jarak aman terhadap fasilitas publik seperti sekolah, rumah ibadah, dan permukiman warga. Lokasi TPS juga akan dibangun di lahan yang bebas sengketa (clean and clear), sesuai peruntukan, dan memiliki aksesibilitas yang baik.

“Terhadap pemandangan umum Fraksi PKS-Perindo, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai PDI-Perjuangan dan Fraksi Partai Golkar kami ucapkan terima kasih atas saran masukan terhadap substansi pengaturan raperda tentang pengelolaan sampah,” tandasnya.

Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Menanggapi pemandangan umum Fraksi PDI-Perjuangan disampaikan bahwa optimalisasi penggalian objek pajak daerah akan dilakukan melalui pemetaan dan pendataan di lapangan, serta percepatan digitalisasi sistem pembayaran pajak daerah melalui elektronifikasi transaksi.

Pemerintah Kabupaten Indramayu juga telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Indramayu untuk mendukung penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara sebagai bentuk komitmen terhadap peningkatan penerimaan pajak.

Sementara itu, menanggapi Fraksi PKB, Syaefudin menjelaskan bahwa penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi satu tarif tunggal sebesar 0,5% diharapkan dapat meningkatkan pendapatan PBB-P2 tanpa memberatkan masyarakat. Selain itu, penghapusan rincian objek retribusi dalam perda memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah dalam mengelola aset untuk mendukung penerimaan pendapatan daerah.

“Terkait pemandangan umum Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat-Nasdem, Fraksi Partai PKS-Perindo kami ucapkan terima kasih atas saran dan masukan terhadap raperda tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2024 tentang PDRD,” imbuhnya.

Reporter : Selamet
Redaktur : Rizal

Polres Indramayu Gelar Doa Bersama Walimatussafar untuk Anggota Calon Jamaah Haji

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Keluarga besar Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, mengadakan doa bersama dalam rangka Walimatussafar sebagai bentuk penghormatan dan dukungan spiritual bagi anggota dan keluarganya yang akan menunaikan ibadah haji tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi. Sabtu (3/5)

Kegiatan religius ini berlangsung khidmat di Masjid Baitul Hidayah Polres Indramayu pada Jumat pagi (2/5/2025), dipimpin langsung oleh Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Indramayu Ny. Rini Ari Setyawan.

Turut hadir dalam acara ini Wakapolres Kompol Ryan Faisal, S.I.K., jajaran pejabat utama Polres, para Kapolsek, perwira, anggota Bhayangkari, hingga keluarga calon jamaah haji.

Acara diawali dengan lantunan ayat suci Al-Qur’an dan dilanjutkan sambutan dari Kapolres. Dalam pesannya, AKBP Ari Setyawan mengungkapkan rasa syukur atas keberangkatan anggota yang akan menunaikan rukun Islam kelima. Ia berharap seluruh jamaah diberi kesehatan, kelancaran, dan dapat kembali sebagai haji yang mabrur.

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan tausiah dan doa bersama yang dipimpin oleh Ustaz Muhammad Zaki, S.Ag., M.Ag., sebagai bentuk permohonan keselamatan dan keberkahan dalam perjalanan ibadah haji.

Kasie Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud dukungan moril dari Kapolres dan seluruh keluarga besar Polres Indramayu kepada para calon jamaah.

“Kegiatan ini menjadi simbol kuatnya ikatan kekeluargaan di lingkungan Polres, serta momentum untuk memperkuat nilai spiritual di tengah tugas kepolisian,” ujar AKP Tarno.

Ia juga berharap agar seluruh jamaah haji dari jajaran Polres dapat menunaikan seluruh rangkaian ibadah dengan khusyuk dan kembali dalam keadaan sehat.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Sinergi Tiga Pilar: Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Kades Sukamahi Monitoring Proyek Betonisasi Jalan Kampung

Bogor.radarinformasi.com – Bhabinkamtibmas Desa Sukamahi, Bripka Tri Sutrisno, bersama Babinsa Kopka Asep Sudarsono dan Kepala Desa Sukamahi, Budi Mamat, S.E., melakukan monitoring pembangunan jalan beton di Kampung Sudimampir RT 04 RW 01, Desa Sukamahi, Kecamatan Megamendung, pada Kamis (1/5/2025). Sabtu (3/5)

Proyek betonisasi jalan ini merupakan bagian dari program pembangunan desa yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Kepala Desa Sukamahi menyampaikan bahwa pembangunan ini adalah wujud dari komitmen pemerintah desa untuk menyediakan akses jalan yang layak bagi masyarakat.

“Sesuai janji kami, seluruh wilayah desa harus memiliki jalan yang layak dan aman untuk masyarakat,” ujar Bripka Tri Sutrisno mewakili sinergi lintas sektor dalam pengawasan proyek.

Kegiatan ini juga merupakan implementasi dari arahan Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., yang disampaikan melalui Kapolsek Megamendung, AKP Yulita Heriyanti, S.H., M.H. Ia menekankan agar para Bhabinkamtibmas senantiasa menjaga situasi yang aman serta menjalin sinergi yang baik dengan instansi terkait.

Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas juga mengimbau kepada seluruh pekerja dan warga sekitar agar tetap mengutamakan keselamatan kerja selama proses pembangunan berlangsung.

Sementara itu, PLT Kasi Humas Polres Bogor, IPDA Yulista Mega Stefani, S.H., mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan potensi gangguan kamtibmas atau tindak kriminal. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri di nomor 110 atau melalui layanan aduan Polres Bogor di nomor 0812-1280-5587, yang siap melayani selama 24 jam.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule