Pengunjung THM Positip Narkoba dan Diamankan Patroli Gabungan

BOGOR.radarinformasi.com – Jaga kondisufitas wilayah Kabupaten Bogor, Polres Bogor Polda Jabar gelar Patroli gabungan, pada Sabtu malam, 26 Mei 2023. Patroli yang melibatkan unsur TNI dan Sat Pol PP tersebut menyasar lokasi yang di jadikan berkumpulnya para remaja dan lokasi tempat hiburan malam yang berada di wilayah Kecamatan Cibinong, Citeureup, Babakan Madang hingga Cileungsi. Minggu (27/05/2023).

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H.,S.I.K.,M.H yang memimpin jalannya kegiatan patroli ini merupakan upaya yang kami lakukan untuk mengantisipasi maraknya tindak kejahatan pada malam hari seperti halnya C3, aksi tawuran dan gangguan kamtibmas lainnnya.

Selain itu pada malam ini juga Polres Bogor bersama rekan-rekan TNI dan Sat Pol PP melakukan sidak ke tempat huburan malam (THM) yang berada di kawasan Kecamatan Cileungsi dan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

“Dalam pelaksanaan sidak di dua lokasi hiburan malam tersebut dilakukan tes urine pada 43 orang pengunjung dan pemandu lagu, yang mana dari tes urine yang kita lakukan tersebut kita dapati adanya seorang pengunjung yang positif menggunakan Narkotika dan kepada yang bersangkutan kita langsung bawa ke Mapolres Bogor guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Selain itu dari hasil kegiatan sidak tersebut juga kita juga amankan sebanyak 110 botol miras berbagi jenis dan merk”.

AKBP Iman Imanuddin pun menambahkan bahwa, “Kegiatan ini pun akan secara rutin dan berkelanjutan kita ajukan sebagai upaya mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Kabupaten Bogo”, jelasnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Sat Narkoba Polres Bogor Laksanakan Razia Gabungan THM Kawasan Puncak

BOGOR.radar informasi.com – Petugas gabungan lakukan razia pada Tempat Hiburan Malam (THM) di Kawasan Wisata Puncak Bogor, 25 orang dilakukan pengecekan urine. Jum’at (26/05/2023).

Kasat Narkoba Polres Bogor Polda Jabar AKP Muhammad Ilham S.I.K., M.M., memimpin langsung dan mengatakan, operasi yang menyasar THM ini dilakukan oleh pihak kepolisian bersama dengan Subdempom III Cibinong Bogor.

Operasi gabungan ini dilakukan guna melakukan operasi terhadap tempat yang terindikasi menjadi tempat peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.

“Malam ini kami melakukan kegiatan operasi gabungan terkait dengan razia THM yang berpotensi sebagai tempat peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Bogor, khususnya di puncak”, ucap Kasat Narkoba.

Dari hasil operasi ini, tambah Ilham, petugas juga melakukan pengecekan urine terhadap 25 orang yang berada di lokasi THM tersebut, baik pelaksana maupun pengunjung THM.

“Hasilnya nihil, tidak ditemukan adanya terkait dengan penyalahgunaan, kemudian adanya temuan miras ilegal, yang kami amankan sebanyak 74 botol miras berbagai merk,” ujarnya.

Guna menjaga kondusifitas kamtibmas, pihak kepolisian bertekad untuk terus merutinkan kegiatan operasi tersebut secara isidentil.

“Tentunya untuk menjaga kondusifitas dan agar wilkum Kabupaten Bogor bersih dari peredaran narkoba dan minuman keras yang dilarang beredar dan kita akan laksanakan razia rutin, baik secara rutin maupun isidentil,” ucap Kasat Narkoba.

Pada saat pelaksanaannya, sempat terjadi kesalahpahaman antar petugas dan pengunjung lantaran para penikmat dunia malam tersebut kaget dengan adanya razia gabungan ini.

“Jadi para pengunjung ini kaget terkait adanya kunjungan, kita sampaikan secara baik, humanis bahwa kami dari Polres dan TNI, kita laksanakan operasi dalam rangka kedinasan untuk mencegah peredaran narkoba dan juga minuman keras ilegal dan akhirnya diterima dengan baik,” pungkas Kasat Narkoba Polres Bogor Polda Jabar AKP Ilham.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Sempat DPO, HH Pelaku Penggelapan Dana Desa Pangaur Jasinga Akhirnya Berhasil Ditangkap

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Jasinga Polres Bogor Polda Jabar berhasil amankan seorang pelaku penggelapan Dana Desa dan BLT milik warga Desa Pangaur, Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor. Pelaku berinisial HH (29) yang merupakan staf di kantor desa tersebut menggelapkan uang kurang lebih sekitar 300 juta rupiah, yang sudah terjadi dari 15 September 2022, dengan Pelapor Kepala Desa Jasinga JS. Jum’at (20/05/2023).

Pihak Kepolisan Polsek Jasinga Polres Bogor Polda Jabar berhasil mengamankan pelaku yang sempat melarikan diri, hasil koordinasi dengan Polres Purwakarta yang mana setelah mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan telah diamankan terlebih dahulu di Polsek Bojong Purwakarta.

“Dibenarkan bahwa pelaku yang selama ini menjadi DPO akhirnya kita jemput di Polsek Bojong Purwakarta pada Selasa 23 Mei 2023, sekitar pukul 03.00 WIB, terhadap pelaku HH (29) sendiri saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Jasinga Polres Bogor Polda Jabar”, jelas Kapolsek Jasinga Polres Bogor AKP Dedi Hermawan.

“Dari tangan pelaku sudah berhasil diamankan dan barang bukti berupa surat pengambilan uang di bank BRI Jasinga tersebut sudah disita pada saat dibukanya laporan Polisi dari pihak kepala desa selaku pelapor dan saat ini motif pelaku melakukan perbuatan tersebut masih kita dalami proses pemeriksaan penyidikan lebih lanjut”, tutup AKP Dedi Hermawan.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Pura-pura Jadi Pembeli di Minimarket, Kedua Pelaku Gondol Uang Belasan Juta dan Rokok

BOGOR.radarinformasi.com – Aksi pencurian minimarket terjadi di wilayah Kelurahan Kardenan, Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, pada Rabu malam, 24 Mei 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.
Pelaku yang diketahui berjumlah dua orang tersebut masuk ke minimarket dengan berpura-pura sebagai konsumen/pembeli.

Kapolsek Cibinong Polres Bogor Polda Jabar AKP Waluyo, SH,.MH mengatakan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 23.00 WIB, Yang mana saat itu kedua pelaku yang mengenakan pakaian ojek online masuk ke dalam minimarket tersebut dengan berpura-pura membeli rokok dan minuman.

Namun ketika hendak membayar para pelaku ini langsung menodongkan sebilah golok pada dua karyawan yang berjaga pada saat itu, kemudian para pelaku ini meminta dibukakan kunci brangkas sambil melakukan pengancaman. Karena terancam kedua karyawan minimarket tersebut langsung menuju brangkas dan membukakan pintu brangkas tersebut lalu para pelaku pun langsung menyekap dua karyawan minimarket di gudang bagian belakang.

Para pelaku yang kabur dengan sepeda motor berhasil membawa kabur uang senilai 16 juta rupiah, rokok dan susu formula, ditaksir kerugian akibat aksi pencurian tersebut pemilik minimarket alami kerugian mencapai 20 juta rupiah.

“Saat ini proses penyelidakan pun masih kita terus lakukan dengan memintai keterangan dari para saksi maupun melakukan pendalaman terhadap rekamanan CCTV di lokasi kejadian, guna mengungkap para pelaku pencurian tersebut”, jelas Kapolsek Cibinong Polres Bogor AKP Waluyo.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Sebarkan Wifi Tanpa Kantongi Izin, Warga Desa Tajur Halang Cijeruk Terancam Pidana

BOGOR.radarinformasi.com – Seiring berkembangnya teknologi, kini jaringan internet menjadi kebutuhan utama di masyarakat baik sebagai alat komunikasi maupun penunjang kemajuan ekonomi masyarakat.

Sehingga saat ini banyak sekali para pengusaha penyedia jasa Internet Server Provider (ISP) yang menyediakan jasa internet baik ke rumah rumah maupun perkantoran.

Namun kondisi ini tidak jarang dimanfaatkan oleh oknum nakal yang tertarik dengan keuntungan besar hingga berani menyebar luaskan jaringan internet milik PT Telkom tanpa mengantongi izin.

Modus Pelaku Awalnya menjadi pelanggan Telkom terlebih dahulu dengan memasang jaringan Indihome dan kemudian disebar luaskan ke rumah – rumah warga baik menggunakan Fiber Optik maupun Bandwidth atau penguat sinyal sistem radio dengan tarif pemasangan yang berfariasi.

Seperti halnya yang di lakukan Agus, warga Desa Tajur Halang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, dimana ia dengan sengaja menyebarluaskan jaringan ISP milik PT Telkom tanpa seizin pihak terkait.

Padahal sejatinya larangan penyebar luasan ISP tanpa izin itu tidak dibenarkan bahkan merupakan perbuatan melawan hukum. Seperti yang disebutkan dalam undang – undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 11 ayat (1), bahwa penyelenggaraan telekomunikasi harus mendapat izin dari Kementrian Telekomunikasi.

Dan Pasal 47 menyebutkan, bahwa barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Sementara, saat dikonfirmasi via seluler Agus pemilik jaringan wifi yang diduga ilegal mengatakan bahwa, penyebar luasan wifi yang ia lakukan menggunakan sistem radio bukan fiber optik.

“Saya pasang wifi tidak pakai kabel. sama seperti di warung saya. Untuk kapasitas 5 mbps biaya perbulannya Rp 250 ribu dan kita pake jaringan Indihome dan Tayo,” jelas dia.

AP Oknum Mahasiswa diduga Nekat Bisnis Ilegal Barang Subsidi demi Meraup Keuntungan Pribadi

BOGOR.radarinformasi.com- Seperti diketahui, kebutuhan gas elpiji 3 kg semakin banyak dicari. Hal ini mengingat gas LPG “melon” sudah menjadi kebutuhan utama untuk memasak bagi ibu rumah tangga, sehingga tak heran banyak pengusaha yang mulai melirik dan menekuni bisnis tersebut, dengan cara menjadi agen ataupun pangkalan, Rabu (24/05/23).

Akan tetapi para agen ataupun pangkalan yang ingin memulai usahanya pun tidak boleh ngasal, ada ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi, diantaranya harus sesuai harga HET, tepat sasaran dan juga tepat jumlah, sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian, karena subsidi yang tepat sasaran akan sangat bermanfaat bagi masyarakat miskin ataupun masyarakat yang rentan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya.
Agar tepat sasaran tentu saja dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat, namun sangat disayangkan hingga saat ini masih banyak Oknum Pengusaha nakal yang memanfaatkan barang subsidi ini menjadi ajang untuk memperkaya diri.

Seperti halnya yang dilakukan oleh dua oknum Suplier yang berinisial IN dan AP, kedua Oknum yang tidak mempunyai pangkalan ini dengan mudah dapat memperoleh Melon 3 kg lalu dilempar ke pangkalan yang diduga sering melakukan praktik penyuntikan barang subsidi tersebut.

Mirisnya lagi, AP yang diduga sebagai pelaku bisnis ilegal tersebut masih mengenyam pemdidikan di salahsatu Universitas, menurut keterangan Nara Sumber yang bisa dipercaya, kedua Oknum Suplier tersebut membeli Melon dengan harga Rp.17.000,00 dan di lempar lagi ke pihak pangkalan dengan harga Rp.19.000.00 yang diduga sering melalukan penyuntikan gas.

“Biasanya mereka membeli gas ke agen dengan harga Rp.17.000,00 lalu dilempar ke pangkalan dengan harga Rp.19.000,00, kenapa pangkalan mau menerima karena biasanya yang menerima itu pangkalan nakal yang nyambi nyuntik, pangkalan ini tidak bisa ngambil lagi ke agen karena kuota sudah terpenuhi, makanya mereka menggunakan tangan ketiga (suplier) untuk memenuhi kebutuhannya, meskipun pangkalan tersebut harus membeli dengan harga yang tinggi”, ujar salahsatu warga yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu di tempat terpisah Bahtiar selaku kakak dari AP dan yang diduga dalang dari bisnis ilegal tersebut meminta kepada Awak Media agar jangn “menyentuh” adiknya.

“Saya mnta kepada rekan-rekan media nitip adik saya, dia masih polos dan lugu, dia memang ga punya pangkalan dan nginduk di pangkalan saya, kadang kalau keteter ngambil gas di Agen si A meskipun tidak ada MOU boleh-boleh saja koq”, ujar Bahtiar.

Dewi/Bule

Dua Pengendara Motor Tewas Laka Lantas Jalan Raya Narogong

BOGOR.radarinformasi.com – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan raya umum Narogong KM  17, Desa Limus Nunggal Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, pada Rabu Pagi, 24 Mei 2023. Kejadian yang terjadi sekitar pukul 07.57 WIB tersebut melibatkan 2 (dua) pengendara sepeda motor meninggal dunia dengan sebuah  kendaraan dump truck dan kendaraan R4 yang kabur melanjutkan perjalanannya.

Kapolsek Cileungsi Polres Bogor Polda Jabar Kompol Zulkarnaen S.H.,S.I.K.,M.H mengatakan bahwa kejadian kecelakaan tersebut bermula saat pengendara sepeda motor Honda Supra yang berboncengan hendak mendahului sebuah mobil angkot yang sedang berhenti menurunkan penumpang, namun di saat bersamaan datang kendaraan dump truk  dari arah belakang hingga bagian samping kanan motor terserempet dan akhirnya tertabrak mobil truk dan terjatuh.

Akibatnya pengendara sepeda motor serta penumpang yang di boncengi ini terjatuh dan terlindas, keduanya meninggal dunia di lokasi kejadian akibat menderita luka pada bagian kaki dan kepalanya, diketahui Korban inisial WS (27) identitas di E KTP warga Banjarnegara dan S (50) warga kendal Jawa Tengah dan sopir truk insial F (43) warga Bekasi.

“Saat ini kita sudah melakukan evakuasi terhadap kedua jasad korban ke Rumah Sakit MH. Thamrin Cileungsi, sementara itu kendaraan sepeda motor dan dump truck yang terlibat dalam kecelakaaan tersebut pun telah kita amankan ke Kantor Subnit gakkum Cileungsi”, jelas Kapolsek Cileungsi Polres Bogor Kompol Zulkarnaen.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Gudang Penyimpanan Kabel Optik Ludes Terbakar, Kerugian Mencapai 15 Juta Rupiah

BOGOR.radarinformasi.com – Sebuah gudang penyimpanan kabel optik milik warga Desa Sirnagalih, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, terbakar pada Selasa sore, 23 Mei 2023.

Kejadian kebakaran tersebut bermula saat pemilik gudang membakar kabel bekas di sekitaran lokasi kejadian, namun saat bersamaan kabel yang di bakar tersebut mengenai kabel fiber optik yang disimpan di dalam gudang hingga api pun dengan cepat menjalar membakar gudang tersebut.

Kapolsek Tamansari Polres Bogor Polda Jabar Iptu Agus Hidayat mengatakan, “Akibat kejadian tersebut tidak sampai mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, hanya saja menimbulkan kerugian materil yang di taksir mencapai 15 juta rupiah, adapun api dapat dipadam sekitar pukul 17.00 WIB. Dipadamkan secara gotong royong bersama warga sekitar tidak menggunakan Damkar mengingat jauh dari pemukiman sehingga mudah untuk pemadamannya”, jelasnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Pelajar SMP Tenggelam di Bendungan Sungai Ciampea dan Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

BOGOR.radarinformasi.com – Seorang anak berusia 13 tahun meninggal dunia akibat tenggelam di bendungan sungai Ciampea yang berada di wilayah Desa Gunung Bunder, Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor, pada Selasa siang, 23 Mei 2023.

Kapolsek Cibungbulang Polres Bogor Polda Jabar AKP Zulkernaidi mengatakan bahwa Korban berisinisial D (13) yang merupakan  seorang pelajar SMP tenggelam saat berenang bersama ketiga orang temannya,  yang mana saat kejadian korban bersama temannya tersebut mencoba berenang kesebrang sungai namun beberapa saat kemudian korban tidak terlihat akibat tenggelam dan menurut kesaksian temannya, korban ini sempat melambaikan tangan seperti meminta tolong akan tetapi teman – temannya sudah tidak bisa menolongnya.

“Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut pun langsung berdatangan ke lokasi kejadian untuk memberikan pertolongan pada korban dengan cara menutup bendungan hingga surut dan pada akhirnya korban pun dapat ditemukan oleh warga sekitar pukul 16.30 WIB dengan kondisi sudah meninggal dunia”.

“Korban sendiri sempat dibawa ke Klinik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yang kemudian selanjutnya diserahkan ke pihak keluarga korban, sementara itu keluaraga korban pun menerima dengan ikhlas bahwa kejadian ini merupakan sebuah musibah dan tidak akan di lakukan otopsi jenazah maupun di laporan ke kepolisian”, jelas Kapolsek Cibungbulang  Polres Bogor Polda Jabar AKP Zulkernaidi.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Napiter Lapas Subang Ucap Ikrar Setia NKRI

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Dua narapidana tindak pidana khusus terorisme yang menghuni Lapas Kelas IIA Subang berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Selasa (23/5/2023).
 
Ikrar itu diucapkan oleh Luigi Juniano dan Muhamad Yusuf bertempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang.

Kedua narapidana teroris (napiter) tersebut berjanji setia berpegang teguh kepada Pancasila dan UUD 1945 serta turut serta melindungi segenap Tanah Air Indonesia dari segala tindakan-tindakan aksi terorisme yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
 
Kepala Lapas Subang, Tommy Hendri, melalui Kasi Pembinaan dan Pendidikan Cepy Mulyawan, dalam sambutannya menyatakan bahwa ikrar setia pada NKRI bertujuan sebagai bentuk implementasi hasil akhir program deradikalisasi yang diucapkan sebagai bentuk kesungguhan serta pengikat tekad dan semangat.

“Ikrar ini untuk menegaskan kembali bahwa para napiter bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI,” ujar Cepy.
 
Tahapan pelaksanaan ikrar NKRI di Lapas Kelas IIA  Subang telah dirumuskan sebagai suatu kegiatan yang utuh, intergratif, dan berkesinambungan serta sinergitas antara Lapas Kelas IIA Subang dengan BNPT, Densus 88, BIN, dan Kodim hingga Kementerian Sosial. 
 
“Ikrar setia NKRI ini sebagai bentuk pembuktian pelaku individu dan kelompok untuk bersedia meninggalkan atau melepaskan diri mereka dari aksi dan kegiatan terorisme. Sekaligus menjadi pencerah kepada orang-orang di sekitarnya dan membantu pemerintah dalam menghambat proses penyebaran radikalisme di masyarakat,” kata Cepy.

Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali, menerangkan, dengan telah melaksanakan ikrar setia ini, narapidana terorisme kembali kepada NKRI dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
 
Lebih lanjut, dia juga mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil Lapas Subang dalam melaksanakan pembinaan kepada napiter sehingga mampu melaksanakan upacara ikrar setia NKRI kepada dua napiter.

“Semoga ke depan, Lapas Subang tetap menjaga sinergitas dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum terkait seperti dengan Polres, Densus, BNPT, BIN, Kodim, dan stakeholder lainnya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, terutama dalam membina napiter,” ucapnya.

Dengan pernyataan ikrar setia kepada NKRI ini berarti warga binaan telah siap untuk mencintai NKRI dan bersama-sama menjaga Pancasila dengan menghargai perbedaan yang ada dan memahami bahwa Pancasila bukan hanya berkedudukan sebagai dasar Indonesia. Tetapi juga sebagai ideologi nasional, pandangan hidup Bangsa Indonesia, dan pemersatu bangsa.
 
“Dengan dilaksanakannya kegiatan pernyataan ikrar setia kepada NKRI ini, kami berharap hal ini mampu menjadi awal bagi saudara-saudara warga binaan untuk menjadi anggota masyarakat yang memiliki kesadaran terhadap hak dan kewajiban baik sebagai individu. Serta mampu bersikap dan bertingkah laku sebagai insan hamba Tuhan, yang mampu menggunakan cipta, rasa, dan karsa secara tepat, sehingga dapat bersikap adil, beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing,” ucapnya.

Seorang narapidana terorisme yang berikrar setia kepada NKRI, Luigi Juliano, mengaku beruntung mendapat pembinaan deradikalisasi di dalam lapas.

Dia juga berterima kasih karena mendapat perlakuan yang baik dan tidak dikriminatif narapidana walau terbilang berstatus sebagai narapidana kategori ekstraordinari.  

“Terima kasih kepada pihak Lapas Subang yang telah sabar memberi pembinaan dengan sangat baik, humanis tanpa kekerasan dan tidak diskriminatif,. Hal ini sangat menyentuh hati kami hingga proses deradikalisasi dapat diterima dengan baik,” tuturnya.
 
Ia berjanji akan setia dan patuh kepada NKRI dan ikut serta menjaga masyarakat bangsa dan negara dari segala aksi terorisme yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan. 

“Mulai hari ini saya berjanji akan setia kepada NKRI, menjunjung tinggi ideologi Pancasila dan Undang-undang Dasar I945,” ucap Luigi Juliano didampingi Muh.

Reporter  : Slamet H
Redaktur  : Dewi