DPC Partai Demokrat Indramayu Rayakan HUT Partai Ke 22, Dengan Bermacam Perlombaan Tradisional

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Layaknya 17san DPC Partai Demokrat Indramayu rayakan HUT Partai Demokrat yang Ke 22 dengan mengadakan berbagai macam kegiatan dan lomba, Sabtu (9/9/2023).

Kegiatan yang berlangsung di kantor DPC Partai Demokrat tersebut, diikuti oleh ketua dan Pengurus Partai baik dari tingkat DPC,PAC serta para baceleg dari berbagai Dapil.

Ketua DPC Partai Demokrat Indramayu, Nico Antonio, mengatakan ada berbagai macam lomba tradisional yang kita perlombakan di HUT Partai Demokrat yang 22 tahun.

“Kita merayakan HUT Partai Demokrat secara sederhana dengan melakukan pemotongan nasi Kuning serta doa bersama dan berakhir dengan mengadakan berbagai macam lomba,” ujar Nico kepada media.

Adapun jenis perlombaan yang diadakan adalah, lomba tarik tambang, balap karung, makan kerupuk dan lomba Tradisional lainnya.

Menurut Nico, semua rangkaian kegiatan HUT Partai Demokrat yang kita lakukan hari ini, merupakan ajang Silaturahmi antar kader dan Bacelag dalam rangka menyongsong persiapan kemenangan Partai Demokrat di Pemilu 2024 nanti.

“Kita berharap diusia Partai Demokrat yang Ke 22 tahun ini, apa-apa yang kita targetkan bisa terwujud,baik itu target kursi di DPRD maupun kemenangan di Pemilu 2024 nanti,” ucap Nico.

Selain itu, Nico berpesan kepada seluruh kader baik ditingkat DPC maupun PAC agar melupakan masalah yang pernah terjadi dan melukai Partai Demokrat

“Kita harus move on dari masalah yang yang kemaren terjadi, sesuai dengan amanat ketua Partai Demokrat bahwa kita tetap berkualisi dengan rakyat,” terang ketua DPC Ini.

Reporter : Slamet H
Redaktur : Dewi

Air Sumur Warga Desa Pengasinan Bogor Berubah Jadi BBM

BOGOR.radarinformasi.com- Warga Gunung Sindur, Kabupaten Bogor di hebohkan dengan tercemarnya air sumur oleh BBM. Dimana air yang keluar dari keran rumah warga tersebut seketika berubah menjadi BBM yang bisa di bakar. Kamis (07/09/2023).

Terkait peristiwa tersebut pihak kepolisian Polsek Gunung Sindur Polres Bogor bersama Muspika Kecamatan Gunung Sindur bergerak cepat dengan melakukan pengecekan ke lokasi air sumur yang diduga tercemar oleh BBM.

Kapolsek Gunung Sindur Kompol Budi Santoso SH, MH. mengatakan bahwa, “Dari hasil pengecekan yang kita lakukan ke rumah warga diduga pencemaran tersebut berasal dari SPBU yang berada sekitar 300 meter dari pemukiman warga di Kampung Nagrog, Desa Pengasinan, Kecamatan Gunungsindur tersebut. Dari pendataan yang kita lalukan tersebut total terdapat 12 rumah warga mengalami pencemaran air”.

“Untuk meminimalisir hal-hal yang tidak di inginkan kami langsung memasang garis polisi (polis line) salahsatu sumur rumah warga yang tercemar dan menghimbau warga untuk tidak melakukan aktifitas di area tersebut. hingga penanganan yang di lakukan oleh pihak SPBU selesai”, ungkap Kapolsek Gunung Sindur Kompol Budi Santoso.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Klapanunggal Berhasil Gerebek Gudang dan Para Pelaku Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi

BOGOR.radarinformasi.com– Pihak Kepolisian Unit Reskrim Polsek Klapanunggal Polres Bogor berhasil melalukan pengungkapan terhadap para pelaku pengoplosan tabung gas bersubsidi 3 Kg ke tabung 12 Kg, di Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, pada 6 September 2023. Kamis (07/09/2023).

Dalam pengungkapan kasus tersebut pihak kepolisian  berhasil mengamankan  tiga orang tersangka berinisial FR, S dan J sudah dalam pengamanan pihak kepolisian dan proses pemeriksaan serta penyelidikan pendalaman lebih lanjut.

Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi, S.I.K., M.M. mengatakan bahwa, “Pengungkapan tersebut berhasil kita ungkap setelah menerima informasi masyarakat terkait adanya kegiatan ilegal di sebuah rumah di Desa Cikahuripan Kecamatan Klapanunggal”.

Dari situlah Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial FR, S dan J, dan Barang bukti berupa 85 tabung gas 12 Kg, timbangan digital, mobil pickup Grandmax, ember es batu, obeng, nota, bendel surat jalan, 332 segel gas serta 380 karet gas.

“Atas perbuatan pelaku akan kita jerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 55 dan 56 K.U.H.Pidana”.

Lebih lanjut, “Proses penyelidikan pun hingga saat ini masih kita lakukan”, jelas Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Tabung Gas Elpiji 3 Kg Meledak Dirumah Kontrakan

BOGOR.radarinformasi.com– Telah terjadi peristiwa meledaknya tabung Gas Elpiji 3 Kg sekitar pukul 07.00 WIB, di Kp Padurenan Rt 02/05 Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, 7 September 2023 mengakibatkan satu rumah kontrakan rusak parah. Kamis (07/09/2023).

Kapolsek Cibinong Polres Bogor AKP Waluyo, SH,.MH mengatakan bahwa meledaknya tabung gas elpiji didalam rumah kontrakan tersebut yang ditempati oleh Sdr Abdul Holik yang mengontrak rumah tersebut dimana pemilik kontrakan adalah Sdr Dede Supardi, dari keterangan Sdr Abdul Holik yang bersangkutan mencium bau aroma tidak sedap dari arah dapur dan yang bersangkutan menyemprotkan pewangi ruangan dalam bentuk botol dan setelah itu tidak sengaja meletakan di samping kompor dan pada saat itu Sdr Abdul Holik menghidupkan kompor untuk memasak air untuk membuat kopi dan air tersebut akan dimasukan ke termos, dan sekitar 5 menit kemudian langsung terjadi ledakan yang diduga akibat panasnya botol pewangi ruangan yang menyambar ke aliran gas elpiji 3 Kg tersebut dan akhirnya mengakibatkan atap bangunan rumah rusak parah.

Terkait hal tersebut pihak kepolisian Polsek cibinong Polres Bogor pun melaksanakan kegiatan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP)  dan di jelaskan bahwa dalam adanya ledakan tersebut tidak ada korban jiwa berat hanya korban Sdr Abdul Holik dan istrinya mengalami luka ringan / lecet akibat kejatuhan plafon atap rumah bagian tengah saja.

Selanjutnya Guna mengantisipasi hal serupa pihak kepolisian memberikan himbauan kamtimbas kepada masyarakat untuk berhati – hati apabila di dalam dapur sedang menghidupkan kompor dengan gas elpiji 3 Kg maupun 12 Kg, dan jangan sampai meletakkan apapun yang menimbulkan  percikan api dan uapan gas.

Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor  IPTU Desi Triana, SH menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal – hal yang mengganggu kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan Tenaga kerja Ilegal dengan Menjanjikan Gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat dan akan ditindak lanjuttin baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor langsung.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Gudang Praktek Penyuntikan Gas Elpiji Bersubsidi Bebas Beraktivitas di Desa Cijujung

BOGOR.radarinformasi.com– Gugur satu tumbuh seribu, Pribahasa itulah yang pantas bagi para oknum mafia Migas pengoplos elpiji bersubsidi di bumi Tegar Beriman Kabupaten Bogor, meskipun dua pekan kebelakang Polres Bogor telah menggerebek gudang dan menangkap  para pelaku mafia praktek pengoplos elpiji bersubsidi di wilayah  Rumpin Bogor Barat, namun hal tersebut tidak membuat jera bagi pengoplos yang lain, seperti halnya mafia migas pengoplos gas elpiji bersubsidi yang berlokasi di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor-Jawa Barat ini, para pengoplos gas ini tetap beroperasional dengan leluasa, Rabu (06/09/23).

Ditengah lahan kosong praktik pengoplosan gas mereka lakukan setiap hari dengan dijaga ketat oleh para centeng-centengnya, bahkan saat radarinformasi.com berusaha masuk, seorang pegawai langsung menutup gerbang dan menggiring para Awak Media ke sebuah warung, selang beberapa lama kemudian muncul para Korlap yang mencoba mengiming-imingi nominal agar tidak menayangkan sebuah pemberitan.

Dari keterangan salahsatu pegawainya, gudang pengoplos gas tersebut milik Bayu dan baru berjalan selama dua minggu.

“Kita baru jalan hampir dua bulan, cuma kan gitu kemarin ini sempat tutup dan ini baru berjalan lagi dua minggu, tolong dibantu aja, dulu memang disini bekas gudang juga tapi kalau untuk sekarang sudah beda kepemilikan, sekarang bosnya pak Bayu”,  ujar salahsatu pegawai di gudang tersebut.

Seperti yang kita ketahui sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana  penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar, selain aturan tersebut, para pengoplos juga dikenai ancaman hukuman Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Tim

Polsek Caringin Polres Bogor Gelar Olah TKP Kebun Bambu Yang Terbakar

BOGOR.radarinformasi.com– Kebakaran terjadi di sebuah kebun bambu yang berada di Kp. Limus Nunggal Rt. 01/05 Desa Ciherang, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, pada Senin 4 September 2023 sekitar Sore hari pukul 17.00 WIB, pemilik kebun bambu adalah H. Dudung yang beralamat di Kp. Babakan Rt. 01/04 Desa Ciherang Pondok Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor.  Rabu (06/09/2023).

Kebun bambu tersebut terbakar akibat ada warga yang melakukan pembakaran sampah dan dari pembakaran sampah terrsebut merambat ke pohon bambu sehingga menyebar lebar dan terjadinya kebakaran.

Kapolsek Caringin Polres Bogor Iptu Ketut Lasswarjana, SH,.MM mengatakan bahwa, “Diduga sumber api dan penyebab terjadinya kebakaran tersebut berasal dari awalnya ada warga membakar sampah yang bertumpuk dan dalam keadaan kering, yang akhirnya merambat ke bagian pohon bambu, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut dan saat ini sudah dinyatakan aman  kondusif, dapat di padamkan oleh Petugas Damkar sebanyak 1 Unit Damkar”, jelas Kapolsek Caringin IPTU Ketut.

Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor  IPTU Desi Triana, SH menyampaikan, “Apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal – hal yang mengganggu kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan Tenaga kerja Ilegal dengan Menjanjikan Gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 oeprator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat dan akan ditindak lanjuttin baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor langsung”, jelasnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Ciampea Gelar Olah TKP Kebakaran Lahan Kosong di Desa Cibuntu

BOGOR.radarinformasi.com– Kebakaran terjadi di sebuah lahan kosong yang berada di Kp. Cibinong Rt 01/03 Desa Cibuntu Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor, pada Senin sore 4 September 2023, pukul 17.00 WIB. Rabu (06/09/2023).

lahan dengan luas 5000 M2 (0.5 Ha) yang penuh ditumbuhi ilalang sehingga api dapat dengan cepet menjalar dan memghanguskan ilalang diatas lahan tersebut.

Kapolsek Ciampea Polres Bogor Kompol Suminto HP, SIP,.MH mengatakan bahwa, “Diduga sumber api dan penyebab terjadinya kebakaran tersebut berasal dari puntung rokok yang dibuang dan membakar ilalang yang kering, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut dan saat ini sudah dinyatakan aman kondusif dan dapat di padamkan oleh petugas Damkar sebanyak 1 Unit Damkar”,  jelas Kapolsek Ciampea Kompol Suminto.

Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor  IPTU Desi Triana, SH menyampaikan, “Apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal – hal yang mengganggu kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan Tenaga kerja Ilegal dengan Menjanjikan Gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 oeprator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat dan akan ditindak lanjuttin baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor langsung”, jelasnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Kepsek MTS Al-Amanah : Selesaikan dulu Kewajibannya Baru Ijazah Bisa diambil

BOGOR.radarinformasi.com- Meskipun masuk dalam daftar sekolah swasta, lembaga pendidikan di bawah Kemenag diharapkan tidak menyulitkan askses pendidikan masyarakat dengan cara menahan ijazah, karena seperti yang kita ketahui, bahwa ketika peserta didik dinyatakan lulus dari satuan Pendidikan formal atau lulus dari program Pendidikan nonformal atau pendidikan kesetaraan, maka peserta didik berhak menerima ijazah sebagai pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang Pendidikan formal atau Pendidikan nonformal, Rabu (06/09/23).

Hal tersebut sesuai dengan terkait dengan penahanan ijazah oleh satuan Pendidikan, pada Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan “Satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun”.

Dari peraturan ini jelas bahwa pihak sekolah dilarang menahan ijazah siswa atau ijazah peserta didik dengan alasan apapun. Alasan apapun ini bisa karena belum membayar iuran sekolah, belum membayar spp, belum membayar sisa uang ujian, dan lain-lain.

Akan tetapi berbeda dengan yang terjadi di yayasan MTS. Al.Amanah, Kelurahan Harjasari Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor, dimana masih banyak Ijazah yang ditahan oleh pihak sekolah dengan alasan ada kewajiban yang belum diselesaikan.

“Saya pernah datang ke sekolah dan bawa uang sebesar Rp.500.000,00 akan tetapi tetap Ijazah tidak diberikan karena saya punya tunggakan sejuta lebih”, ujar salahsatu Orangtua Siswa yang enggan disebutkan namanya.

Akan tetapi saat radarinformasi.com mencoba mengklarifikasi ke pihak sekolah, Asep Saepudin selaku Kepala Sekolah mengatakan bahwa, “Saya ini kan sekolah swasta, jadi uang dari mana kalau pengen semua gratis, saya kan harus beli sampul ijazah, bayar ujian praktik, ujian tulis dan lain-lain”.

Masih menurutnya, “Saat sekolah itu kan ada hak dan kewajiban jadi jangan minta hak-nya aja sedangkan kewajibannya tidak di selesaikan, masuk ke SMA aja yang bayar berjuta-juta mereka bisa, masa ini cuma bayar Rp.900.000,00 untuk biaya akhir tahun aja ga bisa”.

Reporter : Dewi

Lapas Indramayu Lakukan Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Pemasyarakatan, Jaga Kepuasan Masyarakat

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, Beni Hidayat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan kunjungan kepada warga binaan agar senantiasa maksimal, Selasa (5/9/2023)

Hal ini dilaksanakan untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat berjalan secara prima dan berkualitas dengan mengedepankan semangat bangga melayani bangsa.

Beni menuturkan, evaluasi yang dilaksanakannya bersama pejabat struktural terkait sebagai upaya peningkatan dan perbaikan atas penyelenggaraan layanan pemasyarakatan yang dilaksanakan jajarannya kepada masyarakat.

“Orientasi pelayanan yang kami berikan ini adalah kenyamanan kepada pengunjung, baik itu keluarga warga binaan maupun tamu dinas. Rutin kami laksanakan evaluasi ini untuk mengukur tingkat keberhasilan dan kepuasan atas pelayanan yang diberikan,” terangnya.

Lebih lanjut Beni mengatakan ada beberapa hal yang menjadi tantangan dalam pelaksanaan layanan pemasyarakatan saat ini, utamanya pada pelayanan kunjungan.

“Saat ini kondisi pandemi sudah berakhir, maka kita menyesuaikan dengan ketentuan yang ada. Ada potensi lonjakan angka kunjungan dibanding sebelumnya, dan kami harus bisa antisipasi hal tersebut agar pengunjung tetap mendapat pelayanan terbaik,” lanjutnya.

Dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, selain dengan meningkatkan kapasitas SDM pelayanan, Lapas Indramayu telah menghadirkan ruang pendaftaran kunjungan yang representatif dan ramah anak dengan tersedianya sarana ibadah (mushola), ruang pendaftaran ber ac, tempat bermain anak, dan area ramah serta alat bantu bagi penyandang disabilitas.

Reporter  :  Slamet H
Redaktur  :  Dewi

Sambut Peringatan Hari Ozon Sedunia, Perhutani Bogor Lakukan Penanaman Serentak

BOGOR.radarinformasi.com- Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bogor lakukan penanam serentak di setiap BKPH pangkuan, dalam rangka menyambut peringatan Hari Ozon Sedunia yang akan diperingati pada tanggal 16 September. Selasa (05/09/2023).

Kegiatan tersebut dilakukan di 5 (lima) BKPH, yaitu BKPH Bogor, BKPH P,arung Panjang, BKPH Jasinga Leuwiliang, BKPH Jonggol dan BKPH Ujungkrawang.
BKPH Bogor melakukan penanaman di halaman Kantor BKPH dengan jenis tanaman pinus dan damar, BKPH Parung Panjang lakukan kegiatan di Petak 34 Setu Jantungeun RPH Maribaya dengan jenis tanaman mahoni dan sengon, BKPH Jonggol lakukan penanaman di halaman kantor dengan jenis tanaman durian, kayu manis dan jeruk dan BKPH Jasinga-Leuwiliang di halaman kantor dengan jenis tanaman rasamala, pinus, salam dan durian dan BKPH Ujungkrawang lakukan kegiatan di Petak 38a-1 RPH Pondok Tengah dengan tanaman mangrove jenis bako-bako dan api-api.

Dalam keterangannya Administratur/KKPH Bogor Ade Sugiharto menyampaikan bahwa saya ucapkan terima kasih kepada Asper/KBKPH atas pelaksanaan giat ini. Kegiatan ini dalam rangka menyambut Peringatan Hari Ozon Sedunia dengan tujuan mengkampayekan langkah-langkah menjaga lapisan ozon kepada insan Perhutani yang merupakan BUMN di bidang Kehutanan, untuk selanjutnya dapat disosialisasikan kepada masyarakat desa hutan dengan komsos (komunikasi sosial) dan agenda-agenda penghijauan serta reboisasi .

“Lapisan ozon berada di bagian stratosfer bumi yang berfungsi menyerap radiasi ultraviolet matahari, jadi lapisan ozon mempunyai peran sebagai pelindung permukaan bumi dari bahaya radiasi ultraviolet matahari. Untuk itu kita perlu menjaganya guna mengurangi atau meminimalisasi dampak pemanasan global/global warming”, tuturnya.

Reporter : Maulana
Redaktur : Dewi