Polsek Tenjo Berikan Bantuan Pembangunan Mushola Warga Desa Babakan Tenjo

Polsek Tenjo Berikan Bantuan Pembangunan Mushola Warga Desa Babakan Tenjo

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Tenjo lakukan aksi sosial dengan berikan bantuan dalam pembangunan mushola Nurul Huda yang berada di Desa Babakan Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Pada Senin (27/06/2022).

Penyerahan bantuan berupa semen diserahkan secara langsung oleh Kapolsek Tenjo Iptu Suyadi S.H., kepada ketua panitia pembangunan mushola Nurul Huda. Tak hanya bantuan barang material, personil Polsek Tenjo juga memberikan bantuan tenaga dalam pembangunan mushola tersebut.

Kapolsek Tenjo Iptu Suyadi Mengatan bahwa, “Bantuan yang kita berikan ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap warga kami, terlebih pembangunan mushola ini untuk kepentingan umat. Satu kebaikan dalam satu hari yang kita lakukan ini mudah-mudahan dapat bermanfaat”, ungkapnya.

Ketua panitia pembangunan musholla Nurul Huda Ustad Latip B Anarta pun berterima kasih kepada Kapolsek Tenjo dan Jajarannya atas bantuan yang telah di berikan ini.

“Mudah-mudahan bentuk kebaikan yang telah dilakukan ini mendapat balasan berlipat ganda oleh Allah SWT”, tuturnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Ade H

Tak Gentar dengan Jalanan yang Berlumpur PJ. Bupati Muna Barat terus Melangkah Tinjau Tapal Batas Dua Desa

Tak Gentar dengan Jalanan yang Berlumpur PJ. Bupati Muna Barat terus Melangkah Tinjau Tapal Batas Dua Desa

MUNABARAT.radarinformasi.com- Dr. Bahri. S.STP., M.SI. selaku Penjabat Bupati Muna Barat (Mubar) tinjau langsung lokasi yang menjadi permasalahan tapal batas wilayah, antara Desa Lakanaha, Kecamatan Wadaga, dengan Desa Lawada Jaya, Kecamatan Sawerigadi. Meskipun jalanan yang sangat melelahkan itu kurang lebih 8 Km pulang pergi, Dr. Bahri tak gentar melangkah meninjau tapal batas yang menjadi Problema antara dua desa di Muna barat, Senin (27/06/22).

Menurut Dr. Bahri, permasalahan ini harus melibatkan pihak pertanahan agar jelas melihat peta tapal batas, antara dua desa tersebut. Dalam kesempatan ini juga Dr. Bahri. selaku Penjabat (PJ) Bupati Muna Barat memantau Lokasi yang akan dijadikan lahan persawahan yang ada di wilayah Desa Lakanaha seluas 300 hektar, siap diolah untuk dijadikan lokasi percontohan persawahan, dan ini betul masuk diwilayah Desa Lakanaha, Kecamatan Wadaga.

“Sesuai arahan Presiden juga Gubernur, saya selaku Penjabat Bupati Muna Barat, tentu siap untuk menyelesaikan yang menjadi Problema masyarakat di wilayah Kabupaten Muna Barat ini”, ujar Dr.Bahri.

Dalam peninjauan ke lokasi, Dr. Bahri dikawal oleh Kasatpol PP, Liber, Camat Wadaga Razilu Kepala BKKBN La Ode Andi Muna, Kadis Perhubungan Laode Sagala, Kabag Humas Fajar Fariki dan El Badrun selaku Kepala Desa Lakanaha, beserta masyarakat Desa Lakanaha, Kecamatan Wadaga, Provinsi Sulawesi Tenggara,.

Reporter : Laode Abubakar
Redaktur : Dewi Pelangi

Tak Butuh Waktu Lama, PJ Bupati Mulai Wujudkan Impian Masyarakat Mubar

Tak Butuh Waktu Lama, PJ Bupati Mulai Wujudkan Impian Masyarakat Mubar

MUNABARAT.radarinformasi.com- DR. Bahri. S.STP., M.SI. selaku Penjabat (PJ) Bupati Muna Barat, dalam waktu singkat mulai wujudkan harapan Masyarakat Kabupaten Muna barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara, Jum’at (24/06/2022).

Fajar Hariki, selaku juru bicara PJ Bupati Muna barat mengatakan, Dr Bahri belum cukup sebulan menjalankan tugas sebagai Penjabat (PJ) Bupati Muna barat (Mubar) yang dipercayai oleh presiden melalui Menteri Dalam Negri (Mendagri) Tito Karnavian untuk menakhodai Kabupaten Muna Barat (Mubar)
menjadi motorik pemerintahan plus pembangunan di bumi Tercinta Laworo, sang birokrat muda dengan karir cemerlang di Kemendagri ini, telah menunjukan langkah progtesivitanya untuk membangun Daerah Muna Barat.

“Langkah dan terobosan – terobosan pembangunan yang dilakukan dengan energi gas full tampaknya telah menjadi style dan gaya tersendiri untuk mendrive pemerintahan dan pembangunan di Wilayah Lawa Tiworo Kusambi (Laworoku). DR. Bahri, Selaku Penjabat (PJ) Bupati Muna barat (Mubar), baru sepekan dilantik menjadi pemimipin pemerintahan di bumi Laworo sudah melakukan langkah terobosan berupa percepatan pembangunan, diantaranya pembangunan Rumah jabatan Bupati (Rujab) juga pimpinan DPRD serta Mol Pelayanan perizinan, serta peningkatan kesejahteraan dan pendapatan para Pegawai( TPP) rencana implementasi pembangunan serta peningkatan kesejatraan ASN.

“Ini tentu telah mulai terwujud dan ini bukan janji politik karena semua rencana tertuang secara tekstual dalam dokumen pelaksanaan pembangunan yang disebut RPD, dokumen pembangunan ini biasa disebut RPJM transisi, yang menjadi pedoman atau rujukan Penjabat (PJ) Bupati dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan dalam periode 2022 – 2025 atau sampai dengan adanya Bupati defenitif”, ujar Fajar Hakiki.

Di dalam RPD itu didasari atas permasalahan utama pembangunan yang ada selama ini antara lain :

  1. Rendahnya kualitas SDM
  2. Rendahnya Produksi, Produktivitas dan Nilai Tambah Perekonomian Daerah
  3. Belum optimalnya tata kelola pemerintahan
  4. Belum optimalnya daya saing infrastruktur dan lingkungan.

“Rencana pembangunan tersebut seirama dengan kegiatan komunikasi sosial berupa silaturahim di semua elemen masyarakat termasuk forkopinda, langkah ini adalah bentuk pemahaman sosial dan kultural, karena silaturahim adalah modal sosial dalam pelaksanaan pembangunan daerah Muna Barat (Mubar), Dr. Bahri, sebagai putra daerah dan putra terbaik Muna Barat (mubar) sangat faham soal pembangunan juga kesejahteraan masyarakat”, jelasnya.

“Oleh karena itu, saya berharap energi yang berserakan ini mari kita satukan dan menyulamnya untuk menjadi kekuatan penolong bagi gerak pembangunan di bumi Laworuku, marilah kita beri kesempatan kepercayaan, pada Dr.bahri untuk mewujudkan harapan masayarakat Muna Barat (Mubar) dengan semangat Mubarku, Mubarmu dan Mubar kita semua”,tutupnya Fajar Hariki.

Reporter : Laode Abubakar
Redaktur : Dewi

Penasehat Hukum DPD PPDI Laporkan Hasil Pemeriksaan ke Polres Indramayu

Penasehat Hukum DPD PPDI Laporkan Hasil Pemeriksaan ke Polres Indramayu

INDRAMAYU, radarinformasi.com – Dewan Perwakilan Daerah Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPD PPDI) Kabupaten Indramayu melalui Penasehat Hukum Toni RM telah menyerahkan Laporkan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Polres Indramayu, Jum’at (24/07/22).

Hasil audit dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Indramayu, atas perkara dugaan penyalahgunaan Siltap atau Penghasilan Tetap yang terjadi di Desa Gabus Wetan, Kecamatan Gabus Wetan, Kabupaten Indramayu.

Menurut Toni pada tanggal 30 April 2020 delapan Perangkat Desa diberhentikan oleh Kuwu atau Kepala Desa terpilih, pada saat diberhentikan itu penghasilan tetap yang sedianya mereka terima tidak dibayarkan.

” Ada kerugian dan kehilangan penghasilan tepatnya dari Januari sampai April saat itu, kemudian kami tempuh upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, menguji SK pemberhentian Kuwu kepada 8 Perangkat Desa sah atau tidak, setelah berjalan kemudian diputuskan pemberhentiannya tidak sah,” terang Toni kepada Media, Kamis (23/6/2022).

Lebih lanjut, Toni mengatakan, ” SK pemberhentian itu dinyatakan batal dan memerintahkan kepada Kuwu untuk memposisikan kembali jabatan ke 8 Perangkat Desa seperti semula, tetapi Kuwu Gabus Wetan melakukan perlawanan dengan cara banding sampai Kasasi, sampai di banding kalah dan di kasasi juga kalah, sehingga inkera keputusan nya harus diperkerjakan kembali”.

” Status Pamong Desa yang diangkat oleh Kuwu mengantikan ke delapan Perangkat Desa yang diberhentikan dinyatakan tidak sah pengangkatannya, sehingga dikeluarkan putusan harus di cabut lagi SK-nya,” terangnya.

Berdasarkan Keputusan Kasasi pada bulan Agustus 2021, September, Oktober, November harusnya bulan September itu berdasarkan keputusan harus diangkat kembali, tetapi Kuwu Gabus Wetan tidak kunjung mengangkat dan diangkat lagi di Bulan Desember.

“Ada kelalaian selama 3 bulan ditambah 4 bulan jadi 7 bulan, dari total 7 bulan dikali Rp.2.025.000 dikali 8 Pamong sebesar Rp.113.000.000, kerugian Rp.113.000.000 sudah kami laporkan sejak dulu, setelah keluar hasil dari Inspektorat harus segera dikembalikan dan memerintahkan kepada Kuwu Gabus Wetan terkait rekomendasi Inspektorat”, ujarnya.

” Direkomendasikan kepada Bupati Indramayu untuk memberikan sangsi Administratif kepada Kuwu Gabus Wetan Abdullah Irlan, karena telah lalai tidak melaksanakan amar putusan Pengadilan sesuai dengan ketentuan, sangsi diberikan sesuai pasal 9 ayat 2 peraturan pemerintah No 48 Tahun 2016,” terang Toni RM

Memerintahkan Kuwu agar mengevaluasi SK No.16 tahun 2021 tanggal 17 Januari 2021 tentang pengangkatan Pamong Desa harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan anggaran dan peraturan Undang – undang lainnya, memerintahkan Camat Gabus Wetan memberikan pembinaan sesuai tugas pokok dan fungsinya.

” Intinya yang kita serahkan ke penyidik terkait dugaan potensi merugikan negara, apabila Kuwu tidak mengembalikan sesuai dengan rekomendasi Inspektorat selama 60 hari, jika tidak mengembalikan maka siap saja di proses secara hukum,” tutupnya.

Reporter : Slamet H
Redaktur : Dewi

Sales marketing Dealer Motor Honda Murni Motor Rugikan konsumen

Sales marketing Dealer Motor Honda Murni Motor Rugikan konsumen

Bogor.radarinformasi.com- Mengutip pemberitaan beberapa hari lalu tentang adanya Oknum Surveyor PT. Federal Internasional Finance atau yang kita kenal dengan sebutan FIF Cabang Warung Nangka Ciawi Bogor yang diduga kuat telah merugikan konsumen karena menggelapkan satu unit kendaraan yang baru keluar dari Dealer Honda murni motor jenis Vario 160 ABS pada 10 Juni lalu memasuki babak baru, Jum’at (24/06/22).

Pasalnya hal tersebut bisa terjadi karena adanya kelalaian yang dilakukan oleh pihak Dealer Motor Honda Murni Motor yang berada di Jln. Suryakencana Kota Bogor. Saat tim radarinformasi.com mendatangi dan melakukan konfirmasi langsung ke Dealer Honda Murni Motor yang berada di Jln. Suryakencana Bogor, Idam selaku Sales Marketing membenarkan bahwa dirinya menyadari bahwa betul kendaraan milik YW jenis Vario 160 ABS tidak dibawa pulang langsung dari Dealer oleh YW selaku pemilik hak dengan nomor kontak 168000580322 atas nama YW di FIF, melainkan ada orang lain yang mengaku suruhan oknum Surveyor FIF bernama Anggi.

Kuat dugaan hal ini terjadi karena ada permufakatan jahat secara bersama sama antara oknum pihak leasing FIF cabang Warung Nangka Ciawi, Dealer Honda Murni Motor, berikut Konsumen yang mengajukan kredit sehingga melanggar ketentuan pasal 36 undang-undang Fidusia terkait peralihan hak karena belakangan diketahui oleh tim radarinfirmasi.com bahwa hal ini terjadi karena berawal dari adanya kesepakatan bersama.

Bahkan dalam keterangan via telpon seluler Firman (Muklis) mengatakan bahwa, “Untuk masalah unit yang hilang udah menjadi kesepakatan bersama, bahkan YW pun sudah menyetujuinya unit akan dihilangkan, ada koq bukti-bukti chat dan voice notenya di Kimung”.

Dugaan tersebut diperkuat lagi saat pemberitaan mencuat, tiba-tiba melalui pesan voicenote YW meminta kepada pihak media agar permasalahan ini jangan diperpanjang kembali, dengan kejadian ini memang ada kejanggalan yang hingga saat ini belum bisa diungkap secara pasti.
Bersambung

Reporter : Ilham Indra Karya, SH.

Redaktur : Dewi

Perpisahan Dan Pelepasan Peserta Didik Siswa-siswi SDN Cileungsi 02 berjalan secara Sederhana dan Khidmat

Perpisahan Dan Pelepasan Peserta Didik Siswa-siswi SDN Cileungsi 02 berjalan secara Sederhana dan Khidmat

BOGOR.radarinformasi.com- Isak tangis dan haru menyelembuti Siswa-siswi Sekolah Dasar Cileungsi 02 dalam acara perpisahan dan pelepasan yang selenggarakan oleh Komite dan Pihak Sekolah dengan didukung Orangtua Siswa, Rabu 22/06/22. Setelah selama 6 tahun para Siswa-siswi mengenyam pendidikan yang diberikan oleh para Pengajar, kini saatnya mereka harus meninggalkan bangku Sekolah Dasar dan melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi, Kamis (23/06/22).

Momong Heryana, S.d selaku Kepala Sekolah SDN 02 Cileungsi merasa sangat bahagia dan bersyukur, karena selama 3 tahun ke belakang tidak pernah ada acara perpisahan, mengingat kondisi pandemi sehingga dilarang adanya kerumunan.

“Alhamdulillah untuk tahun ini kita dapat melaksanakan acara perpisahan, meskipun hanya secara sederhana, karena kita juga ga mau membebani para Orangtua dalam hal biaya, meskipun sederhana dan dilakukan di ruang tertutup, akan tetapi kesan yang diterima para guru dan siswa sangat luar biasa”, ujar Momon.

Masih menurutnya, “Saya berharap semua anak dididik saya dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, mampu membawa nama harum sekolah dan nantinya menjadi generasi yang dapat membangun bangsa ini”.

Reporter : Dede Mamat
Redaktur : Dewi Pelangi

Surveyor Leasing FIF Cabang Warung Nangka diduga Gelapkan Kendaraan Konsumen

Surveyor Leasing FIF Cabang Warung Nangka diduga Gelapkan Kendaraan Konsumen

BOGOR.radarinformasi.com- Saat membeli kendaraan bermotor secara kredit, ada baiknya untuk lebih teliti. Seperti memperhatikan skema pembayaran dan tata cara lainnya, hal tersebut guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti halnya yang terjadi pada salahsatu Konsumen PT. Federal Internasional Finance atau yang kita kenal FIF cabang Warung Nangka, Ciawi Bogor 3, dimana diduga kuat seorang Oknum petugas Survey FIF telah menghilangkan atau membawa kabur motor baru jenis Honda Vario 160 ABS milik konsumen pada Jumat 10 Juni lalu, Selasa (21/06/22).

Hal ini terungkap saat radarinformasi.com mendapatkan temuan informasi dari salah seorang yang mengaku sebagai konsumen FIF bahwa kendaraan miliknya yang baru keluar dari Dealer tidak pernah sampai ke rumahnya. Sebut saja YW seorang konsumen yang baru saja mengajukan kredit kendaraan bermotor jenis Vario 160 ABS di FIF Cabang Warung Nangka, Ciawi Bogor 3 dengan nomor kontrak 168000580322 merasa sangat dirugikan oleh Oknum Surveyor FIF yang bernama Anggi karena setelah pengajuan kreditnya di ACC, menandatangani kontrak, hingga di undang ke Dealer Murni Motor yang ada di jalan Suryakencana Bogor untuk menandatangani surat serah terima kendaraan, tapi kendaraan tersebut tidak pernah sampai ke rumahnya karena Anggi selaku Surveyor dari FIF mengatakan akan mengantarkan motor tersebut tapi tidak pernah kunjung datang hingga hari ini.

“Pada tanggal 10 Juni 2022, saya di undang ke Murni Motor untuk tandatangan surat terima kendaraan, saya juga di foto dengan kendaraan, akan tetapi saya tidak bisa bawa motor, makanya Anggi menyuruh saya pulang dan nanti motor akan diantarkan ke rumah saya oleh orangnya Anggi, akan tetapi hingga saat ini kendaraan tidak sampai di rumah, berkali-kali saya coba hubungi Anggi akan tetapi tidak pernah direspon, hingga akhirnya saya mendapatkan pemberitahuan tanggal jatuh tempo pembayaran dari FIF melalui pesan singkat”, ujar Yuli.

Saat tim radarinformasi.com berusaha melakukan konfirmasi ke FIF cabang Warung Nangka, sangat disayangkan Kepala Cabang tidak ada di tempat, lalu saat konfirmasi ke Murni Motor yang di Surya Kencana, Idam selaku Sales Marketing mengatakan bahwa, “Ya betul pada tanggal 10, YW datang kesini didampingi oleh Anggi untuk tandatangan surat serah terima unit, namun karena YW tidak bisa bawa kendaraan akhirnya Anggi bilang nanti akan ada temannya yang datang ambil motor untuk diantarkan ke rumah YW”.

“Selang beberapa menit kemudian, saat YW dan Anggi sudah keluar dari sini, datang seorang lelaki yang mau ambil motor, saat saya tanya lelaki itu mengaku sebagai adiknya YW, karena saya percaya akhirnya unit saya serahkan, lalu saya bilang via telpon ke Anggi bahwa motor sudah ada yang ambil, saya ga tau kalau sampai saat ini motor belum sampai”, ujar Idam.

Dari kejadian tersebut, sangat disayangkan kenapa Idam sebagai Sales Marketing mudah dengan begitu saja menyerahkan kendaraan tanpa ada atas nama, sehingga sangat jelas merugikan konsumen, masyarakatpun diharapkan agar lebih cerdas dan berhati-hati dalam memilih leasing dan Dealer agar kejadian ini tidak terulang kepada Konsumen yang lainnya.

Reporter : Ilham
Redaktur : Dewi Pelangi

Penasehat Hukum radarinformasi.com akan Somasi Hamim Selaku Pendamping PKH Desa Cibalung

Penasehat Hukum radarinformasi.com akan Somasi Hamim Selaku Pendamping PKH Desa Cibalung

BOGOR.radarinformasi.com– Menindaklanjuti pemberitaan terkait Pengkolektifan Kartu PKH yang dilakukan oleh Oknum Kader di Desa Cibalung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, Hamim selaku Pendamping PKH desa melakukan klarifikasi sepihak kepada Korcam, bahkan dalam klarifikasi tersebut, dinilai tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi di lapangan, dari nama wartawan dan nama mediapun sangat jelas terjadi kesalahan yang fatal, Selasa (14/06/22).

Dalam hal ini, Ilham Indra Karya, SH selaku Penasehat Hukum media radar informasi.com merasa bahwa isi dari klarifikasi tersebut sangat tidak sesuai, dimana terlihat surat pernyataan tersebut tidak ditujukan untuk siapapun (seperti surat terbuka), surat  di tandatangan oleh Korcam (Korcam tidak konfirmasi kepada kedua belah pihak) dan parahnya lagi ada bahasa “introgasi” seakan-akan hal tersebut di buat oleh oknum wartawan sebagai bentuk alibi atau sanggahan serta menyebutkan nama Dewi pelangi akan tetapi media Brantas online.

Saat dikonfirmasi via pesan Whaatshap Hamim menjelaskan bahwa, “Saya bingung dan ga tau harus berbuat apa, saya mendapat tekanan dari sana-sini, makanya saya buat surat klarifikasi tersebut”.

“Saya mohon jangan diperpanjang lagi, saya tidak tahu kalau nama media dan nama wartawannya berbeda”, ujar Hamim.

Padahal sangat jelas saat melakukan konfirmasi, wartawan menyebutkan nama dan juga medianya.

Dalam hal ini radarinfirmasi.com melalui Ilham Indra Karya, SH., Selaku PH akan melayangkan somasi hukum kepada Hamim atas ketidakbenaran surat klarifikasi yang dibuat dan di tandatangani oleh Hamim beserta Korcam.

Red

Diduga Korlas dan Walikelas SDN 01 Gunung Batu Bekerjasama dalam Pungli Uang Perpisahan

Titing Kepala Sekolah SDN 01 Gunung Batu Kota Bogor

Diduga Korlas dan Walikelas SDN 01 Gunung Batu Bekerjasama dalam Pungli Uang Perpisahan

BOGOR.radarinformasi.com- Berdasarkan keterangan dan keluhan dari beberapa orangtua siswa SDN 01 Gunung Batu Kota Bogor, terkait uang perpisahan yang dilakukan oleh pihak sekolah membuat sebagian orangtua merasa keberatan, pasalnya uang pungutan tersebut mencapai Rp.170.000,00/siswa dengan batas waktu yang telah ditentukan, apalagi saat ini perekonomian belum sepenuhnya stabil dari pandemi menuju endemi, Selasa (14/06/22).

Uang tersebut akan digunakan untuk biaya konsumsi, kebutuhan logistik dan kemas acara dari persiapan hingga hari H. Padahal
pungutan uang perpisahan berpotensi maladministrasi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yang tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan sumbangan biaya pendidikan disebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya. Kemudian Pasal 181 huruf d PP Nomor 17 Tahun 2010 disebutkan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Menurut Ketua Korlas, acara perpisahan tersebut atas inisiatif dari Korlas dan Wali Murid, mereka mengadakan rapat yang hanya dihadiri oleh Wali Kelas, Korlas dan juga dua Wali Murid, kemudian pengumuman untuk rincian biaya di share di Group Wa.

“Assalamualaikum wr,wb.
Merujuk pada saran dan keinginan beberapa orangtua untuk mengadakan acara Perpisahan dan Penglepasan anak-anak kelas 6 tahun pelajaran 2021/2022.
Maka insyaaAllah acara tersebut akan diadakan pada :
Hari/Tanggal : Sabtu/2 Juli 2022
Tempat : Halaman dan Gazebo SD Negri Gunungbatu 1 Bogor
Waktu : Pukul 08.00 s/d 11.00 wib

Dengan acara utama Penglepasan resmi siswa/siswi kelas 6 tahun pelajaran 2021/2022 ( Pengalungan Medali dan Penyerahan Ijazah ) melalui upacara adat oleh Ibu Kepala Sekolah dan didampingi Wali Kelas serta disaksikan para guru dan orangtua yang hadir.
Rundown terlampir.

Adapun kebutuhan biaya untuk acara tersebut Rp 205.850,- dikurangi biaya buku tahunan yang dialokasikan ke perpisahan Rp 35.000,- maka iuran perpisahan menjadi Rp 170.850,- per siswa.
Biaya tersebut mencakup :

  • Kebutuhan logistik
  • Konsumsi
  • Kemas Acara
    Sejak persiapan hingga hari H.

Pengumpulan iuran perpisahan paling lambat tanggal 25 Juni 2022.

Untuk seragam perpisahan yaitu :

  • Perempuan : Kebaya + bawahan batik (warna bebas)
  • Laki-laki : Kemeja batik (warna bebas) + celana panjang hitam (jenis bahan bebas)

Demikian info dari kami lebih kurang mohon dimaafkan.
Wassalamualaikum wr,wb.

Ttd
Pengurus paguyuban

“Waktu itu saya ijin kepada Kepala Sekolah untuk meminjam ruangan guna melaksanakan rapat yang dihadiri oleh dua Wali Murid, Korlas dan juga Wali Kelas, kita sepakat mengadakan perpisahan dengan anggaran yang telah kita tentukan, antusias dari Wali Murid yang lain sih bagus, tapi hingga saat ini yang udah bayar baru beberapa orang saja”, ujar Elvi Sayusi Sembiring.

Sementara itu Titing selaku Kepala Sekolah menyangkal bahwa itu bukan kemauan pihak sekolah akan tetapi atas rapat antara Komite dan Orangtua, akan tetapi saat radarinformasi.com ingin melakukan konfirmasi dengan Ketua Komite, Titing mengatakan bahwa, “Sebenarnya waktu rapat saya tidak ikut rapat begitu juga dengan Ketua Komite karena saat ini di sekolah ini tidak ada Ketua Komite di sekolah kami, belum ada pemilihan lagi, hanya pengurus-pengurus saja yang punya ide tersebut”.

Saat ditanya apakah pungutan tersebut diperbolehkan dan tidak melanggar peraturan, dengan tegas Ia mengatakan, “Ya sebenarnya ga boleh melakukan pungutan tersebut, nanti saya akan obrolkan lagi dengan para Korlas”.

Reporter : Dewi

Carut Marut Pembagian PKH Desa Cibalung dipicu Lemahnya Pengawasan Pihak Terkait

Carut Marut Pembagian PKH Desa Cibalung dipicu Lemahnya Pengawasan Pihak Terkait

BOGOR.radarinformasi.com– Seperti yang telah kita ketahui bahwa, dalam surat Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial RI Nomor : 2036/3.4/DI.01/12/2019 bertanggal 12 Maret 2019, buku tabungan dan KKS adalah milik KPM PKH dan BPNT/Sembako sehingga selain KPM, tidak ada pihak manapun yang boleh memegang ataupun menyimpan dokumen tersebut. Dalam surat tersebut juga diharapkan kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota maupun Provinsi agar membantu dalam melakukan pengawasan hal tersebut, Sabtu (11/06/22).

Hal tersebut tentu saja berdasarkan alasan yang tepat dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,selain beresiko kehilangan bantuan sosialnya hal itu membuat KPM tersebut terus menerus tidak paham transaksi perbankan, namun sangat disayangkan hingga saat ini masih banyak Oknum yang bermain dalam hal bantuan tersebut, seperti halnya yang terjadi di Desa Cibalung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor-Jawa Barat.

Dimna KPM mengeluhkan terkait  kartu ATM dan Buku Tabungan yang di pegang dan dikolekrifkan oleh Kader setempat, dengan alasan banyak Manula yang tidak bisa melakukan transaksi penarikan uang sendiri.

Warga mengatakan bahwa selama ini mereka (KPM PKH), tidak pernah memegang kartu ataupun buku, bahkan struk pun mereka tidak pernah mendapatkan, sehingga mereka tidak mengetahui jumlah sebenarnya uang yang seharusnya mereka terima.

Aam sendiri sebagai Oknum Kader yang mengkolektifkan kartu tersebut  saat dikonfirmasi di kediamannya mengatakan bahwa, “Saya hanya berniat membantu KPM karena banyak KPM yang sudah lanjut usia dan tidak bisa mengambil uang sendri dan saya melakukan kolektif ini atas intruksi dari pak Hamim selaku Pendamping PKH Desa”.

Saat dikonfirmasi terkait struk pengambilan kenapa tidak diberikan kepada KPM,  Ia menyangkal hal tersebut.

Sementara itu Hamim selaku Pendamping Desa tidak membenarkan bahwa intruksi tersebut berasal dari intruksinya, Ia selalu memberikan sosialisasi kepada Kader dan PKH agar memegang kartu sendiri-sendiri. Dengan kejadian ini, Hamim sendiri merasa lalai dalam hal pengawasan.

Idris selaku Kesra tidak mengetahui apa apa yang terjadi di lapangan, Ia merasa bahwa selama ini telah melakukan pengawasan semaksimal mungkin, padaha KPM sendiri menyatakan bahwa pengkolektifan kartu tersebut sudah berjalan sejak lama.

Lemahnya pengawasan dari semua pihak, di duga menjadi pemicu carut marut dalam penyaluran Bansos di Desa Cibalung, namun sangat disayangkan saat tim radarinformasi.com mencoba mengklarifikasi pihak desa, Kepala Desa tidak ada di tempat.

Red