Desa Tugujaya Genjot Infrastruktur Jalan Desa melalui Anggaran Samisade

Desa Tugujaya Genjot Infrastruktur Jalan Desa melalui Anggaran Samisade

BOGOR.radarinformasi.com-Pemerintah Desa Tugujaya Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, menggelar acara Launching Satu Milyar Satu Desa (samisade) yang berlokasi di Kampung Cidangder RT.001 RW.005 – RT.003 RW.004. Selasa (15/11/22).

Acara dihadiri oleh Camat Cigombong, Babhinsa, Babinkamtibnas, RT/RW serta para tokoh masyarakat selaku perwakilan warga desa. Launching ini digelar sebagai bentuk keterbukaan publik atas anggaran yang diterima oleh Pemdes.

Bantuan keuangan infrastruktur desa yang digelontorkan kepada Pemdes digunakan untuk perbaikan Rabat Beton Jalan Desa dengan besar anggaran tahap 1 senilai Rp.181.618.200,00 (60%) dan tahap 2 Rp.121.078.800,00 (40%). Dengan volume P. 659m X L.2,5m X T 0,15m serta lama pengerjaan 20 hari.

Perbaikan jalan tersebut dimaksud untuk mempermudah akses jalan dalam perputaran roda perekonomian warga setempat serta masyarakat luas. Guna membantu program Kabupaten Bogor agar desa-desa bisa lebih maju dalam segi finansial maupun dalam kebutuhan hidup lainnya.

“Saya berharap dengan adanya perbaikan jalan ini bisa membantu warga dalam perputaran ekonomi karena akses jalan yang digunakan sudah lebih baik dari sebelumnya dan saya juga menghimbau kepada seluruh warga setempat ataupun pengguna jalan agar jalan yang telah diperbaiki bisa dijaga dengan baik bersama-sama”, ucap M.Rifkli Abdilah S.Pd. selaku Kepala Desa.

“Dikarenakan pemerintah desa tidak bisa bekerja sendiri tanpa dibantu oleh warganya, Pemdes hanya mengajukan dan menyampaikan bantuan yang diminta dan dibutuhkan oleh warga kepada Pemerintah Kabupaten”, pungkasnya.

Reporter : Dewi/Yonk

Pemdes Leuwimalang Gelar Sosialisasi Pembentukan Panitia Pilkades

Pemdes Leuwimalang Gelar Sosialisasi Pembentukan Panitia Pilkades

Bogor.radarinformasi.com- Pemdes Leuwimalang, Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor-Jawa Barat, mengadakan Sosialisasi Pembentukan Panitia Pilkades mendatang, yang terselenggara di aula kantor desa, Selasa (15/11/22).

Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) No.66 Tahun 2020 Kabupaten Bogor Jawa Barat, tentang pelaksanaan Pilkades serentak di 36 desa yang berada di Kabupaten Bogor Jawa Barat gelombang ke-2 pada 2023 mendatang untuk masa jabatan tahun 2023 sampai dengan 2029.

Turut hadir pula Ketua BPD Leuwimalang, Kepala Desa, Camat Cisarua, Kapolsek Cisarua, RT/RW, Kadus dan LSM serta para tokoh masyarakat desa. Dalam musyawarah tersebut juga dibahas siapa saja yang akan menjadi panitia Pilkades.

Akan ada 9 orang yang menjadi panitia Pillkades mendatang yang terbagi dari 3 unsur, yaitu unsur Pemdes dan Kecamatan, unsur LSM serta unsur warga. Setelah dipastikan siapa saja yang akan menjadi panitia, maka barulah akan dilantik dan disumpah jabatan, dimana panitia terpilih nanti siap menjaga amanah dan kepercayaan warga, serta mampu bersikap netral kepada semua calon kepala desa.

“Saya harap panitia terpilih dan dilantik nanti dapat menjaga amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat, serta sumpah jabatan sesuai agama kepercayaan masing-masing, saat pelantikan akan bersikap netral kepada semua calon Kepala Desa”, ucap Yayan Nuryana selaku Kepala Desa Leuwimalang.

Reporter : Herlina/Yonk
Redaktur : Dewi

Program Samisade di pihak Ke-3 kan, diduga dijadikan Bancakan Oknum Kepala Desa Tegal

Program Samisade di pihak Ke-3 kan, diduga dijadikan Bancakan Oknum Kepala Desa Tegal

BOGOR.radarinformadi.com- Progam Satu Milyar Satu Desa atau yang di singkat Samisade merupakan program unggulan dari Kabupaten Bogor, dengan tujuan untuk percepatan pembangunan serta pemulihan ekonomi di desa+desa yang ada di Kabupaten Bogor, anggaran yang berasal dari APBD seharusnya dikerjakan dengan sistem Padat Karya Tunai Desa (PKTD), Selasa (15/11/22).

Dengan PKTD tersebut diharapkan masyarakat dapat terlibat dalam kegiatan pembangunan dan bisa mendapatkan upah sehingga dapat meminimalisir angka pengangguran, akan tetapi sangat disayangkan, program yang seharusnya dikerjakan dengan sistem PKTD tersebut diduga banyak yang dilaksanakan oleh pihak ketiga (diborongkan).

Salahsatunya yang terjadi di Desa Tegal, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor-Jawa Barat ini, dimana menurut pengakuan Kasih Sunardi selaku Kepala Desa Tegal mengatakan bahwa pekerjaan dilaksanakan oleh Sugara dari CV. Hamas yang beralamat di Kecamatan Kemang.

“Pekerjaan Samisade dikerjakan oleh CV. Hamas atas nama Sugara”, ujar Kades singkat saat ditemui di kediamannya.

Disini sangat jelas, pengalokasian anggaran yang seharusnya dilaksanakan oleh TPK dan Masyarakat tak sepatutnya dikerjakan dan di borongkan kepada pihak ketiga. Diharapkan kepada pihak terkait untuk menindak tegas Oknum Kepala Desa yang mengerjakan anggaran tidak sesuai dengan juklak dan juklik yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.

Meskipun Pemerintah Gratiskan Pendidikan Dasar, Diduga Pungli di SDN Teluk Pinang 01 makin Menggila

Meskipun Pemerintah Gratiskan Pendidikan Dasar, Diduga Pungli di SDN Teluk Pinang 01 makin Menggila

BOGOR.radarinformasi.com- Wali Murid para siswa SDN Teluk Pinang 01, mengeluhkan adanya kutipan senilai Rp.35.000,00 dari pihak sekolah, untuk kebutuhan tes Kecerdasan Intelektual / Intelengency Question (IQ) anak-anak mereka, kutipan yang diberlakukan pihak sekolah itu sangat membebani, apalagi mereka juga harus menanggung pengeluaran lain yang juga dibebankan pihak sekolah, seperti harus membayar uang kas setiap minggunya, biaya peringatan Maulid Nabi dan juga biaya lain yang sering di pungut pihak sekolah, Selasa (15/11/22).

Saat radarinformasi.com mencoba mengklarifikasi ke pihak sekolah, Siti Sumarni selaku Kepala Sekolah mengatakan bahwa dirinya sedang sibuk dan ada tamu penting.

“Mohon maaf saya lagi ada tamu penting dan ga bisa ditinggalkan, silahkan temui operator saja”, ujarnya sambil berlalu.

Sementara itu Yuwanda Febrian Sopian selaku Operator Sekolah saat dikonfirmasi dengan nada ketus menjelaskan bahwa Tes IQ tersebut besaran biaya di tentukan oleh pihak ketiga, bukan pihak sekolah yang menentukan.

“Kami tidak pernah memaksa kepada Orangtua siswa untuk Tes IQ ini, bagi yang mau tau hasilnya silahkan diambil (ditebus), bagi yang tidak mau kita juga ga memaksakan koq, untuk besaran biayanya kan pihak ketiga yang menentukan bukan pihak sekolah”, ujar Operator Sekolah.

Hal tersebut berbeda dengan keterangan dari beberapa Wali Murid, dimana Wali Murid mengatakan bahwa Walikelas masing-masing meminta agar menebus hasil tes tersebut sehingga guru dan juga orangtua mengetahui kemampuan siswa dalam belajar.

Reporter : Dewi

Kuasa Hukum Tergugat Pada Agenda Duplik Sengketa Hak Waris, Ada Kewenangan Absolut

Kuasa Hukum Tergugat Pada Agenda Duplik Sengketa Hak Waris, Ada Kewenangan Absolut

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Sengketa tanah di Indramayu dengan tergugat Rastem serta 3 turut tergugat lainnya yakni Rastem, Sukirman, Caredi dan Wasniti yang digugat oleh Effendi, seperti diberitakan beberapa waktu lalu, telah masuk dalam agenda Duplik yaitu jawaban tergugat atas replik yang diajukan penggugat.

Usai sidang, Imas Khaeriyah Primasari selaku kuasa hukum tergugat menjelaskan bahwa pada Duplik pihaknya menegaskan bahwa ada kewenangan absolut Pengadilan Agama, serta gugatan dari penggugat itu obscuur libel yang artinya surat gugatan penggugat tidak terang atau isinya gelap (onduidelijk).

“Gugatannya tidak sistematis antara posita dan petitum, padahal kalau orang membuat gugatan itu harus sinkron keduanya,” kata Imas, Senin (15/11/2022) di Pengadilan Negeri Indramayu.

Pihaknya juga menginginkan pihak penggugat menerangkan dasar dari kewarisannya itu secara jelas dan terperinci. Karena menurutnya, semua anak angkat sudah diberikan warisan masing-masing sepetak tanah dan rumah.

“Jadi apa yang mau dibagi, mereka sudah dapat bagian dan sudah habis terjual, dan itu bisa terbukti nanti di dalam saksi. Karena masyarakat sekitar juga mengetahui bahwa Kasonah ibu dari penggugat sudah dapat harta yang sama seperti yang sekarang mereka gugat,” tandasnya.

Imas berharap, dalam agenda sidang selanjutnya yaitu putusan sela, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu menolak gugatan atau setidaknya putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), serta mengabulkan dalam eksepsi mengensi obscuur libel dan absolut.

Sementara Ruslandi selaku kuasa hukum tergugat menyatakan bahwa ia telah mempersiapkan segala langkah hukum dalam perkara tersebut.

“Kita serahkan kepada Majelis Hakim untuk menilai tentang pendapat kedua kuasa hukum. Karena sebenarnya perkara ini bukan soal dimenangkan oleh siapapun, tapi apakah layak diadili di Pengadilan Negeri atau Pengadilan agama. Belum masuk substansi permasalahannya,” ucapnya.

“Jadi, kalau bukan kewenangan Pengadilan Negeri ya saya pindahkan saja ke Pengadilan Agama,” imbuhnya.

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi

Pengaspalan Jalan Desa Cipayung Datar Sebagai Bukti Realisasi Samisade

Pengaspalan Jalan Desa Cipayung Datar Sebagai Bukti Realisasi Samisade

BOGOR.radarinformasi.com – Pemerintah Desa Cipayung Datar, Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor-Jawa Barat, merealisasikan bantuan keuangan infrastruktur desa dengan diadakannya acara Launching Samisade, Senin (14/11/22).

Launching Samisade ini digelar sebagai sarana informasi atas keterbukaan antara Pemerintah Desa kepada masyarakat, bahwa anggaran yang di terima dari Bupati Bogor benar-benar di gunakan untuk pembangunan infrastruktur.

Bantuan Samisade tersebut digunakan untuk pengaspalan jalan desa, tepatnya di Kampung Cipayung RT.01/RW.01, dengan besar anggaran senilai Rp.216.300.000,00 + pajak yang diperoleh dari 2 tahap Samisade. Tahap 1 senilai Rp.129.780.000,00 dan tahap 2 senilai Rp.86.520.000,00,- dengan volume 470m X 4m serta lama pengerjaan hingga 7 hari.

Cacuh Budiawan, SE. selaku Kepala Desa Cipayung Datar menuturkan, “Semoga dengan adanya pengaspalan jalan di desa ini bisa membantu dalam akses perputaran roda perekonomian, khususnya bagi warga sekitar dan untuk masyarakat luas. Saya juga berharap agar warga sekitar mau bergotong royong dalam merawat jalan yang sudah di perbaiki, karena tentunya Pemdes tidak akan bisa memajukan desa jika tidak ada partisipasi dari warga sendiri.”

“Pengaspalan ini dikerjakan oleh Warga Cipayung dan beberapa tenaga ahli, agar kerja sama Pemerintah Desa dengan warga terlihat jelas”, pungkasnya.

Reporter : Yonk/Herlina
Redaktur : Dewi

Ban Gembos Akibat Besi Coran Betonisasi Jalan Raya Tamansari, Sebuah Mobil Ford Kaget dan Seruduk 3 Angkot

Ban Gembos Akibat Besi Coran Betonisasi Jalan Raya Tamansari, Sebuah Mobil Ford Kaget dan Seruduk 3 Angkot

BOGOR.radarinformasi.com – Kecelakaan beruntun libatkan kendaraan pribadi dan tiga (3) angkot di Jalan raya Ciapus Desa Sirnagalih, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, pada Senin siang (09/11/22). Akibat kecelakaan tersebut keempat kendaraan tersebut pun mengalami kerusakan dan seorang penumpang angkot mengalami luka lecet pada bagian kakinya.

Kejadian tersebut bermula saat keempat kendaraan tersebut berjalan dari arah Bogor menuju arah Ciapus di jalan raya Ciapus yang sedang dalam kondisi dilakukan pengecoran. Dimana sebuah mobil Ford yang saat itu melaju di belakang angkot tiba- tiba menabrak belakang mobil angkot secara beruntun.

Kapolsek Tamansari Iptu Agus Hidayat menjelaskan bahwa dari hasil olah TKP penyebab terjadinya kecelakaan tersebut terjadi akibat pengendara mobil Ford yang kaget saat ban mobilnya tertancap besi pengecoran jalan hingga mobil melaju dan menabrak kendaraan angkot yang ada di depannya.

“Akibat kejadian tersebut tidak ada korban Jiwa hanya saja seorang penumpang angkot mengalami luka lecet pada bagian kakinya dan saat ini sudah di lakukan penanganan medis di puskesmas Tamansari”.

“Sementara itu keempat mobil yang mengalami kerusakan sudah kita lakukan evakuasi, sehingga arus lalu lintas pun dapat berjalan normal kembali”, tutup Kapolsek Tamansari Iptu Agus Hidayat.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Wartawan diintimidasi Oknum Manager BJB, PJI Indramayu Minta APH Tindak Tegas Sesuai UU Pers

Wartawan diintimidasi Oknum Manager BJB, PJI Indramayu Minta APH Tindak Tegas Sesuai UU Pers

INDRAMAYU.radarinformasi. com –  Salah satu Oknum Manager Bank Jabar Banten (BJB) Kabupaten Indramayu, Iyus Riyadi, diduga mengintimidasi dan mengintervensi Tosim,  wartawan bersertifikasi Dewan Pers status kompeten muda yang juga anggota Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Jurnalis Indonesia Kabupaten Indramayu (DPC PJI Indramayu).

Oleh karena hal itu, Eka Mardiana, Ketua DPC PJI Indramayu mengecam keras tindakan arogansi Iyus Riyadi yang memaksa dan mengancam agar menghapus rekaman konfirmasi terhadap salah satu anggotanya.

“Jika, Pers/Wartawan/jurnalis menempuh cara profesional dalam mendapatkan informasi/bahan berita dengan mengkonfirmasi narasumber yang sebelumnya sudah menunjukkan identitas diri, itu sudah sesuai kode etik jurnalistik dan Tidak melanggar UU Pers”,  kata eka.

Eka menjelaskan bahwa Konfirmasi kepada narasumber adalah bagian dari wawancara oleh Pers/Wartawan/Jurnalis nasional berbadan hukum dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Saya menegaskan bahwa yang dilakukan atau dijalankan oleh Saudara Tosim, anggota anggota PJI saat melakukan aktifitas jurnalistik sudah sesuai kode etik jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 Tentang pers.” Ujarnya, Minggu (13/11/2022)

PJI Indramayu juga diketahui akan melayangkan surat untuk mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Indramayu agar menindak oknum tersebut secara profesional sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Oleh karenanya, kami meminta Saudara M. Lukman Syarif Kapolres Indramayu dan Saudara Fitran Romajimah Kasat Reskrim agar memproses Laporan resmi dari Saudara Tosim secara profesional sesuai payung hukum jurnalistik UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers pasal Pasal 18 ayat 1 yang menyebutkan, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).” Ketus Eka dengan nada geram.

“Dalam pasal 4 ayat (2) dan (3) menyebutkan, Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Tambahnya.

Sebelumnya, Diceritakan Tosim, yang saat itu bersama beberapa saksi jurnalis lainnya, Kejadian tersebut berawal pada Rabu (9/11/2022) sekira jam 10:00 wib, di BJB Indramayu.

Tosim bersama beberapa jurnalis lainnya memperkenalkan diri kepada Iyus Riyadi dan sempat menyerahkan kartu identitas kewartawanannya, selain itu, mereka juga menyampaikan bahwa ingin konfirmasi terkait pemblokiran rekening.

“Semula saat konfirmasi tidak ada masalah, bahkan Iyus Riyadi menjawab apa yang dipertanyakan, akan tetapi usai konfirmasi dan kami beranjak pamit, iyus memaksa saya dan beberapa rekan lainnya untuk menghapus rekaman hasil konfirmasi.” Ucap Tosim.

“Iyus Riyadi dengan nada tinggi terus memaksa saya untuk menghapus rekaman itu, dengan sangat terpaksa saya menghapusnya dan disaksikan 2 orang scurity laki-laki, 1 scurity perempuan dan Dani, karyawan Bank BJB.” Tambahnya.

Tak berhenti sampai disitu, tosim juga menceritakan, usai dipaksa menghapus rekaman, Iyus Riyadi dengan nada keras mengancam “Awas kalau komentar saya dimasukkan dalam pemberitaan akan saya tuntut, dan akan saya laporkan”, sambil meninggalkan ruangan.

“Saya merasa terintimidasi, karena saya sebagai Jurnalis merasa punya Hak, kewajiban dan payung hukum (UU Pers) untuk menggali informasi demi keberimbangan berita yang akan dimuat dalam media saya, maka dari itu saya sudah melakukan pelaporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum.” Ujar Tosim.

Sementara itu, Saat diwawancarai beberapa awak media di Kantor BJB Indramayu (10/11). Iyus meminta maaf atas Insident kemarin.

“Saya salah pengertian terkait konfirmasi, konfirmasi menurut saya bukan wawancara. Adapun wawancara harus melalui izin agar kami dapat menyiapkan waktu dan tempat,” jelas Iyus.

“Adapun saya meminta menghapus rekaman tersebut karena teman-teman media belum meminta izin wawancara.” ucap Iyus.

”Mengenai perkataan saya akan melaporkan, maksud saya itu saya akan menggunakan hak hukum saya.” imbuhnya.

Reporter    : Slamet Hidayat/Red
Redaktur    : Dewi Pelangi

SiJago Merah Lahap 1 Unit Rumah Di Pancawati

SiJago Merah Lahap 1 Unit Rumah Di Pancawati

Bogor.radarinformasi.com – Satu unit rumah milik Ibu Ijah yang berlokasi di Kampung Ciherang Satim RT 02 RW 06, Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor – Jawa Barat, habis di lahap si jago merah. Sabtu ( 12 /11/ 2022 ).Jago Merah Lahap Satu Unit Rumah Di Pancawati

Diduga adanya konsleting listrik yang menyebabkan kebakaran tersebut terjadi. Pukul 06.15 WIB Unit Pemadam Kebakaran sektor Ciawi mendapat laporan dari warga, para petugas pemadam kebakaran langsunh sigap meluncur ke lokasi kejadian dan tiba di lokasi pukul 06.35 WIB.

Sesampai dilokasi, dengan bantuan warga sekitar dan tidak adanya hambatan berarti tanpa menunggu lama si jago merah berhasil dijinakan oleh 2 unit sektor Ciawi (Merapi 14 & Merapi 45) dan
1 Unit sektor Ciomas, setelah 30 menit di lakukan pemadaman yaitu sekitar pukul 07.05 WIB.

“Beruntung tidak ada korban jiwa dalam tragedi tersebut hanya saja kerugian materil yang belum bisa di pastikan, namun diduga kerugian tersebut mencapai puluhan atau bahkan ratusan juta rupiah”, terang Nendri Kepala Unit Damkar sektoe Ciawi.

Tambahnya, ” Kita menerjunkan 3 regu dan 12 anggota dalam memadamkan api dalam kejadian ini, 2 regu dari unit sektor Ciawi dam 1 unit dari sektor Ciomas”.

Red / Dahlia

Peringati Hari Pahlawan, Polres Bogor Berikan SIM Gratis Bagi Masyarakat Yang Lahir di 10 November

Peringati Hari Pahlawan, Polres Bogor Berikan SIM Gratis Bagi Masyarakat Yang Lahir di 10 November

BOGOR.radarinformasi.com – Hal yang berbeda ditunjukan Polres Bogor dalam menyambut hari Pahlawan ke 77, dimana Polres Bogor menggratiskan biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi ( SIM ) bagi 100 masyarakat yang lahir tepat di tanggal 10 November ini. Kamis (10/11/2022).

Namun hal tersebut tak sepenuhnya masyarakat yang lahir di tanggal 10 November langsung di berikan SIM, para pemohon yang lahir di tanggal tersebut tentunya tetap harus melewati uji kompetensi terlebih dahulu, baik test teori maupun praktek dalam pembuatan SIM tersebut.

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H mengatakan, “Bahwa pemberian SIM gratis tepat di Hari Pahlawan 10 November ini diberikan kepada masyarakat yang telah lulus tes, kita tidak kenakan biaya sama sekali”.

“Dari 100 Kuota SIM gratis yang kita sediakan tadi, telah kita berikan kepada 74 orang yang lahir di hari pahlawan ini dan telah berhasil melalui tes.
tepat di momen hari Pahlawan ini juga kami menjadikan sebagai momentum kepolisian untuk dapat memberikan pelayanan secara optimal bagi masyarakat”, ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.

Sumber Humas Polres Bogor

Red