Kejari Kota Sukabumi Gelar Penyuluhan dan Penerangan Hukum Kepada Siswa Siswi SMA Negeri/Swasta

Kejari Kota Sukabumi Gelar Penyuluhan dan Penerangan Hukum Kepada Siswa Siswi SMA Negeri/Swasta

SUKABUMI.radarinformasi.com – Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi gelar kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum sebagai wujud program ” JAKSA MASUK SEKOLAH ” yang diikuti oleh peserta dari perwakilan Siswa-siswi SMA Negeri dan swasta yang ada di Kota Sukabumi, bertempat di GOR RH. DIDI SUKARDI SMA Negeri 1 Kota Sukabumi, Kamis (24/03/2022 ).

Dalam kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum tersebut hadir para Kepala Sekolah masing-masing perwakilan sebagai undangan sekaligus pendamping Siswa-siswi peserta kegiatan.

Kasi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Arif Wibawa SH. MH, sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan kepada Awak Media menjelaskan bahwa maksud dan tujuan di selenggarakan kegiatan ini adalah untuk menanamkan nilai-nilai kejujuran, gotong royong, kebersamaan khususnya pada dunia pendidikan, terutama terkait budaya anti korupsi dan pengetahuan hukum sejak dini.

Dunia pendidikan merupakan wadah menuntut ilmu bagi generasi muda sebagai penerus bangsa sehingga akan tertanam pemahaman budaya anti korupsi dan hal -hal yang positif. Apalagi di zaman digitalisasi seperti sekarang banyak tantangan ke depan dalam pergaulan bebas, penyalahgunaan narkoba atau
obat-obat yang terlarang dan penggunaan Media Sosial yang berujung pada pelanggaran terhadap undang-undang ITE.

“Maka dengan adanya kegiatan ini sudah di persiapkan bekal pengetahuan khususnya di bidang hukum sehingga diharapkan mampu mengimplementasikannya di masyarakat”, ucapnya.

Selanjutnya Arif, menjelaskan terkait tentang Undang Undang ITE bahwa, “Bagi mereka, Siswa -siswi khususnya, umumnya masyarakat yang selama ini menggunakan Media Sosial harus bijak, jangan asal share berita sembarangan, yang belum tentu jelas kejadian dan kebenaranya perlu crosschek terlebih dahulu, sehingga kita tidak terjerat undang-undang ITE”.

Lanjut Arif, “Menjawab dari sebuah pertanyaan dari peserta kegiatan mengenai caranya menjadi pegawai Penegakan Hukum  Kejaksaan maupun Kepolisian bagi Siswa-siswi peserta utamanya harus mempersiapkan diri dari sekarang, belajar yang tekun dalam manfaatkan waktu sebaik-baiknya untuk meningkatkan pengetahuan serta menambah wawasan”.

Di waktu yang sama pada kegiatan berlangsung, Awak Media mewawancarai Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kota Sukabumi, Rachmat Mulyana, S.pd. M.Hum, menjelaskan bahwa,  “Kegiatan ini sangat strategis dan bagus sekali untuk menambah pengetahuan, pemahaman, serta kesadaran dalam penegakan  bidang hukum bagi Siswa-siswi karena seperti di ketahui bersama bahwa kadang kita mengabaikan serta tidak mengerti mengenai tindakan-tindakan yang melawan hukum”.

Ditambahkan Rachmat, banyak kegiatan yang dilakukan Siswa-siswi diluar jam sekolah seperti tawuran, pergaulan bebas, penyalahgunaan narkoba juga saat ini yang marak ikut-ikutan gank motor.

“Dengan adanya kegiatan ini semoga menjadi momen yang baik apalagi kegiatan yang dilaksanakan Kejari selaku narasumber yang profesianal di bidang penegakan hukum rencananya akan di gelar dalam setahun sekali,” paparnya.

Rahmat, berharap kedepannya kita bersama melakukan pengawasan di sekolah juga menghimbau Orangtua juga mengawasinya melakukan komunikasi yang baik dengan anak didik.

“Mudah– mudahan harapan kita kepada anak seluruh didik bangsa bisa menjadi triger atau acuan kedepan serta peserta yang hadir bisa menyampaikan dan bercerita kepada teman temanya betapa pentingnya pemahaman tentang penegakan hukum positif di negeri ini  sehingga terhindar dari urusan hukum”, pungkasnya.

Reporter   :  Rick
Redaktur  :   Dewi Pelangi

KPK Tahan Exs Bupati Tabanan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap (DID) 2018

KPK Tahan Exs Bupati Tabanan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap (DID) 2018

JAKARTA.radarinformasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018.

KPK juga dalam kasus ini, menetapkan Staf khusus Ni Putu, I Dewa Nyoman Wiratmaja dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rifa Surya.

Sedangkan dalam kasus yang menjerat mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja dan Rifa Surya ini merupakan pengembangan atas perkara suap mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo yang telah divonis 6,5 tahun penjara.

“Dengan telah dilakukannya pengumpulan infomasi dan data dari berbagai pihak serta fakta persidangan dalam perkara Yaya Purnomo dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, kemudian dilanjutkan dengan proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Oktober 2021”, kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam Konferensi Pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (24/03/2022).

Dalam kasus ini, Ni Putu Eka Wiryastuti melalui I Dewa Nyoman Wiratmaja diduga menyuap Yaya Purnomo dan Rifa Surya sebesar sekitar Rp. 600 juta dan US$ 55.300. Suap itu diberikan agar Yaya Purnomo dan Rifa Surya membantu mengurus DID Kabupaten Tabanan tahun 2018 yang diajukan Ni Putu Eka Wiryastuti.

“Pemberian uang oleh tersangka NPEW (Ni Putu Eka Wiryastuti melalui tersangka IDNW (I Dewa Nyoman Wiratmaja) diduga sejumlah sekitar Rp. 600 juta dan US$ 55.300“, kata Lili.

Lili menuturkan, “Ni Putu Eka Wiryastuti berinisiatif mengajukan permohonan DID untuk kabupaten Tabanan kepada pemerintah pusat senilai Rp. 65 miliar pada Agustus 2017. Untuk merealisasikan hal itu, Ni Putu Eka Wiryastuti memerintahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja selaku Staf khususnya menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan DID dan menemui serta berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut”.

I Dewa Nyoman Wiratmaja kemudian menemui Yaya Purnomo dan Rifa Surya yang diduga berwenang dan dapat mengawal usulan dana DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018. Atas permintaan itu, Yaya Purnomo dan Rifa Surya mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan Dana DID dengan meminta sejumlah uang sebagai fee dengan sebutan “dana adat istiadat”. Permintaan itu lalu disetujui Ni Putu Eka Wiryastuti.

“Nilai fee yang ditentukan oleh Yaya Purnomo dan tersangka RS (Rifa Surya) diduga sebesar 2,5 % dari alokasi dana DID yang nantinya akan didapat oleh Kabupaten Tabanan di tahun anggaran 2018. Selanjutnya sekitar Agustus sampai dengan Desember 2017, diduga dilakukan penyerahan uang secara bertahap oleh tersangka IDNW pada Yaya Purnomo dan tersangka RS di salah satu hotel di Jakarta”, papar Lili.

Atas perbuatannya, Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Pasal 5 ayat (1) atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Rifa Surya yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Red

Bupati Sukabumi Lantik 190 Fungsional Guru Sebagai Kepala Sekolah

Bupati Sukabumi Lantik 190 Fungsional Guru Sebagai Kepala Sekolah

Sukabumi.radarinformasi.com- Sebanyak 190 Fungsional Guru diberi tugas sebagai Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Pemberian tugas tersebut, dilakukan melalui pelantikan dan pengambilan sumpah oleh Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami di Aula BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Rabu, (23/03/22).

Mereka yang dilantik saat ini, akan mengisi jabatan Kepala Sekolah di sejumlah Sekolah Dasar yang ada di Kabupaten Sukabumi.
Bupati mengatakan, keberadaan kepala sekolah yang baru dilantik ini harus mampu melakukan manajerial yang baik. Hal itu, mulai dari manajerial SDM hingga aset.

“Kepala sekolah ini, harus menguasai sistem, kurikulum dan lainnya, terutama yang bisa meyakinkan sebagai seorang manajer,” ujar H.Marwan Hamami.

Selain itu, Kepala Sekolah ini diminta untuk beradaptasi dengan lingkungan, termasuk, harus bisa melihat berbagai sumber potensi di lingkungan bertugas.

“Coba lihat potensi lingkungan secara menyeluruh. Sebab, banyak potensi anak di setiap wilayah. Jadi, Kepala Sekolah tak cukup tinggal di lingkungan sekolah saja,” ucapnya.

Oleh karena itu, Kepala Sekolah yang baru ini diminta segera beradaptasi. Selain itu, tunjukan kemampuan yang dimiliki untuk kemajuan pendidikan di Kabupaten Sukabumi.

“Posisi Kepala Sekolah menjadi ujung tombak dalam mendidik anak bangsa. Kalau salah langkah dalam mendidik, harapan terbentuknya generasi yang handal akan sulit didapatkan, maka dari itu, terus semangat bekerja dan selalu ikhlas dalam menjalankan tugas ini. Optimalkan kinerja bapak/ ibu dan selamat atas dilantiknya serta mendapatkan tugas baru,” pungkasnya.

Reporter : Rick
Redaktur : Dewi Pelangi

Dirut Perumda (AM TJM) Kabupaten Sukabumi Gelar Workshop dengan Satu Media, Sebut Tidak Tau Pers Yang Asli dan Yang Abal-abal !!!

Dirut Perumda (AM TJM) Kabupaten Sukabumi Gelar Workshop dengan Satu Media, Sebut Tidak Tau Pers Yang Asli dan Yang Abal-abal !!!

Sukabumi.radar.informasi.com- Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perumda AM TJM) Kabupaten Sukabumi menggelar kegiatan workshop (pelatihan) dengan tajuk “Bertetangga Dengan Media” yang dilaksanakan di aula kantor Perumda AM TJM, Jalan Karang Tengah-Cirendeu, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Rabu (23/3/2022).

Informasi yang dihimpun, kegiatan workshop tersebut terlaksana berkat kerjasama Perumda AM TJM bersama dengan media sukabumiupdate.com dan dilaksanakan selama dua hari, yakni 23-24 Maret 2021.

Seperti dikutip sukabumiupdate.com – Workshop yang digelar tersebut diikuti sebanyak 22 peserta dari perwakilan cabang Perumda AM TJM ini menghadirkan sejumlah pemateri kompeten di bidang kehumasan, jurnalistik, hukum dan pers.

Diantaranya ada Wartawan Senior Tempo, Elik Susanto dan Yosep Suprayogi serta Direktur Eksekutif Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS).

Direktur Utama Perumda AM TJM, Kamaludin Zenn mengatakan, “Kegiatan ini diharapkan dapat mengubah mainset ke arah yang lebih baik mengenai humas dan juga pers”.

Berbicara tentang fenomena wartawan, Zenn mengaku belum mengetahui mana wartawan asli atau yang abal-abal.
Meski demikian, Zenn berharap kedepannya terjalin kerjasama yang baik diantara pihaknya dengan insan pers yang ada di Sukabumi.

Disamping itu, Direktur Umum Perumda AM TJM, Budiarkah menambahkan, “Kedepannya apapun informasi yang dibutuhkan masyarakat maupun wartawan, bisa disampaikan oleh humas Perumda AM TJM”.

Reporter : Rick
Redaktur : Dewi Pelangi

Melanggar Kode Etik Profesi Polri, Dua Personel Polres Sukabumi Kota Diberhentikan (PTDH)

Melanggar Kode Etik Profesi Polri, Dua Personel Polres Sukabumi Kota Diberhentikan (PTDH)

SUKABUMI.radarinformasi.com – Dua personel Polres Sukabumi Kota mendapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Hal tersebut, berdasarkan Skep Kapolda Jawa Barat Nomor : Kep/193/II/2022, atas nama Brigadir SS dan Bripda AL yang berasal dari Kesatuan Samapta Polres Sukabumi Kota, Selasa (22/03/2022).

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, S.I.K mengatakan, dua personil Kepolisian Polres Sukabumi Kota tersebut, mendapatkan PTDH akibat pelanggaran disiplin yang berulang kali, serta terlibat kasus pidana.

“Ini merupakan tindaklanjut dari Surat Keputusan (SK) Kapolda Jawa Barat, yang mana kedua anggota ini telah melakukan kesalahannya berulang kali. Mulai dari pelanggaran disiplin, hingga ada salah-satu anggota yang terlibat tindak pidana juga,” ujar Zainal usai memimpin upacara PTDH di halaman Polres Sukabumi Kota.

Lanjutnya, “Peristiwa ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Kepolisian, khususnya di lingkungan Polres Sukabumi Kota beserta jajaran. Agar bisa serius dalam mengemban amanah tugasnya untuk melakukan pelayan prima kepada masyarakat, serta mematuhi norma hukum yang berlaku dan koridor-koridor kode etik kedinasan yang melekat”.

“Besar harapan kami ini merupakan upacara PTDH yang terakhir di lingkungan Polres Sukabumi Kota. Saya berharap, seluruh personel Polres Sukabumi Kota kedepannya, bisa melayani masyarakat dengan pelayanan prima, tanpa melanggar kode etik profesi, terlebih lagi melanggar aturan hukum yang berlaku”, tegasnya.

Dalam upacara PTDH yang dilakukan, kedua personel yang di PTDH tersebut tidak menghadiri upacara dan hanya diwakilkan oleh foto masing-masing anggota yang mendapatkan sanksi PTDH tersebut.

Secara simbolis, Kapolres menuliskan PTDH pada foto kedua mantan personil Polres Sukabumi Kota tersebut, yang menandakan mereka secara resmi bukanlah sebagai anggota Kepolisian kembali, serta agar menjadi pelajaran yang berharga bagi seluruh personel Kepolisian, khususnya yang berada di ruang lingkup Polres Sukabumi Kota.

Reporter : Erick
Redaktur : Dewi Pelangi

Dinas PU Kabupaten Sukabumi Gelar Bintek Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Mitra Cai

Dinas PU Kabupaten Sukabumi Gelar Bintek Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Mitra Cai

Sukabumi.radarinformasi.com- Wakil Bupati Sukabumi H. Iyos Somantri mewakili Bupati membuka bimbingan teknik penguatan perkumpulan petani pemakai air (P3A), Integrited Participation Development and Management Irigation program tahun 2022, bertempat di Hotel Selabintana, Sukabumi, Selasa (22/03/22).

Kegiatan Bimtek yang diinisiasi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi ini diikuti oleh pengurus P3A Mitra Cai Kabupaten Sukabumi, dalam rangka meningkatkan kualitas kompetensi kerja petugas operasi dan pemelihara irigasi, termasuk di kalangan P3A yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Dalam arahannya Wabup menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada Dinas PU serta seluruh P3A Mitra Cai atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Wabup mengatakan kegiatan ini sangat baik karena merupakan wadah dan sarana untuk bersilaturahmi dan berbagi pengalaman antar pengurus mitra cai.

“Alhamdulillah ini sangat baik bagi bapak bapak, bisa saling bertukar pemikiran dan pengalaman” ungkapnya.

Wabup menyebut P3A Mitra Cai ini memiliki tugas yang sangat mulia, dikarenakan tugasnya memberikan pengairan bagi lahan pertanian.

“Air sumber kehidupan, InsyaAllah tugas yang bapak bapak lakukan sangat mulia” ujarnya.

Lebih lanjut Wabup berharap P3A Mitra Cai ini bisa melaksanakan tugas dilapangan sesuai dengan koridor dan ketentuan yang berlaku.

“InsyaAllah pekerjaannya sangat bagus sangat baik untuk menolong sesama manusia” pungkasnya.

Reporter : Rick
Redaktur : Dewi Pelangi

Meski Sempat di Gerebek Polres, Gudang Penimbunan Solar Subsidi Masih Menjamur di Kabupaten Bogor

Meski Sempat di Gerebek Polres, Gudang Penimbunan Solar Subsidi Masih Menjamur di Kabupaten Bogor

BOGOR.radarinformasi.com- Meskipun sangat jelas telah merugikan negara dan melanggar ketentuan Pasal 55,53 Jo 23 UU no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, akan tetapi masih banyak Oknum yang nekat melakukan penimbunan Solar bersubsidi untuk meraup keuntungan pribadi tanpa memikirkan dampak buat negara dan masyarakat, seperti halnya yang terjadi di Kecamatan Gunung Putri dan diduga milik seseorang yang berinisial B Selasa (22/03/22).

Padahal seperti yang kita ketahui hal tersebut dapat terancam pidana 6 tahun penjara serta denda 60 milyar rupiah, sementara kondisi saat ini solar sangat langka dan masyarakat kesulitan untuk mendapatkannya. Lebih mirisnya lagi gudang tersebut berkesan beroperasional secara terang-terangan dan persis berada di pinggir jalan, dimana semua aktifitas dapat terpantau oleh masyarakat umum.

Namun sangat disayangkan, kegiatan tersebut hingga saat ini berjalan aman dan kondusif, seolah-olah aparat setempat tutup mata dengan adanya kegiatan penimbunan Solar Subsidi tersebut.

Saat tim radarinformasi.com menyambangi lokasi terlihat mobil Colt Diesel tengah menurunkan solar subsidi, namun sangat disayangkan pemilik tidak ada di tempat, hanya beberapa pegawai yang terlihat sibuk dengan aktifitas mereka.

“Si bos lagi ga ada, kita disini hanya kerja, ini juga Solar lagi sulit, seharinya hanya sedikit yang bisa kita dapatkan, ga seperti dulu-dulu”, ujar salahsatu pegawai yang ada di lokasi.

Ironisnya lagi, posisi gudang yang saat ini masih beroperasi masih berada di wilayah yang sama dengan gudang yang sempat di gerebek oleh Polres dan Kementerian BUMN beberapa waktu yang lalu, dengan adanya gudang ini diharapkan penertiban gudang ilegal dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih.

Red

Sekda Kabupaten Sukabumi Pimpin Rakor Tata Tertib Jelang Ramadhan 1443 Hijrah/2022 M

Sekda Kabupaten Sukabumi Pimpin Rakor Tata Tertib Jelang Ramadhan 1443 Hijrah/2022 M

Sukabumi.radarinformasi.com- Menjelang dimulainya bulan Ramadhan 1443 Hijrah yang tinggal beberapa hari lagi, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Koordinasi Tata Tertib Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriah, bertempat di Aula Pendopo Sukabumi, Senin (21/03/22).

Rakor ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman SH., MM serta dihadiri Unsur Forkopimda, MUI, Baznas, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia, serta Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi.

Sekda menyebutkan bahwa Rakor kali ini terkait dengan Pembahasan Tertib Ramadhan Tahun 1443 H/ 2022 M di Kabupaten Sukabumi.

“Beberapa point yang dibahas diantaranya mengenai perkembangan Covid-19 di Sukabumi, pelaksanaan ibadah di bulan Puasa, jam kerja bagi para pekerja juga membahas ketersedian bahan pangan saat Ramadhan”, ungkap Sekda.

Selanjutnya Sekda menerangkan tentang tindak lanjut Rakor yang dilaksanakan secara Virtual dengan Kemendagri pada tanggal 18 Maret 2022, Ia menekankan untuk seluruh jajaran yang terlibat untuk memonitoring dan memastikan ketersediaan, kelancaran distribusi serta Fluktuasi harga 11 bahan pangan yang meliputi Beras, Jagung, Bawang Merah, Cabe Besar, Cabe Rawit, Daging Sapi/Kerbau, Daging Ayam Ras, Telur ayam Ras, Gula Pasir dan Minyak Goreng.

Reporter : Rick
Redaktur : Dewi Pelangi

Diduga Kurang Pengawasan dari Dinas Terkait, muncul Oknum Palsukan Minyak Goreng Kemasan

Diduga Kurang Pengawasan dari Dinas Terkait, muncul Oknum Palsukan Minyak Goreng Kemasan

Sukabumi.radarinformasi.com- Disaat masyarakat terutama kaum ibu tengah pusing dengan melambungnya harga minyak goreng, masih ada saja Oknum yang memanfaatkan momen untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa memikirkan kualitas dari minyak goreng tersebut, seperti halnya jamur yang tumbuh di musim hujan berbagai merk minyak goreng baru mulai bermunculan, Minggu (20/03/22).

Hal tersebut terungkap setelah adanya sebuah akun dari Facebook yang mengungkapkan kekecewaannya terhadap kualitas dari minyak tersebut, dalam unggahannya IR Nagasaki memperlihatkan satu kemasan dengan merk X yang terlihat sangat keruh dan tidak bening seperti halnya minyak-minyak kemasan pada umumnya, anehnya dalam akun itu ditulis bahwa saat dibeli minyak tersebut terlihat bening akan tetapi setelah dituang ke botol langsung drastis berubah menjadi seperti minyak curah.

Dalam status akun Facebook IR Nagasaki menuliskan, “Saya harap oknum para pengusaha dadakan tidak berbuat curang seperti ini jelas merugikan kami. Istri beli minyak goreng kemasan, awalnya warnah cerah, lalu dituangkan ke botol agar tidak mudah tumpah. Pas satu hari di cek warna nya berubah seperti minyak curah. Bagaimana tanggapannya? Aya nu sami teu/Ada yang sama gak?”.

Dengan adanya unggahan tersebut, radarinformasi.com berusaha melakukan konfirmasi kepada Kepala Bidang (Kabid) sarana Perdagangan Stabilitasi Harga Kebutuhan Barang Pokok dan Barang Penting Kabupaten Sukabumi, Yayat Hidayat.

“Kalau melihat dari keluhan status, konteknya yang dibuat oleh atas nama tersebut sepertinya itu kelakuan Oknum Pengusaha, saran saya lebih tepat, radarinformasi.com segera mengkoordinasikan kepada pihak Tipiter Reskrim Kepolisian agar ditindak lanjuti,” papar Yayat Hidayat via seluler pada Minggu, (20/03)22).

Dengan adanya hal tersebut, diharapkan masyarakat/konsumen lebih berhati-hati saat membeli minyak goreng yang beredar di pasaran, baik warung, kios ataupun pasar tradisional, kemungkinan dengan munculnya kemasan minyak goreng dan merek yang aneh tersebut, dikhawatirkan minyak goreng ilegal yang berasal dari minyak goreng curah dijual dengan kemasan oleh Oknum Pengusaha/pedagang yang mencari keuntungan pribadi.

Dalam hal inipun diduga lemahnya pengawasan dari dinas terkait sehingga memicu sejumlah Oknum berbuat curang dengan memanfaatkan langka dan mahalnya harga minyak goreng.

Reporter : Eric
Redaktur : Dewi Pelangi

FKPMI geruduk Kantor SNVT Tuntut Kementerian PUPR Evaluasi Kinerja Balai P2P Sulawesi III

FKPMI geruduk Kantor SNVT Tuntut Kementerian PUPR Evaluasi Kinerja Balai P2P Sulawesi III

Kendari.radarinformasi.com- Forum Kajian Pemuda Mahasiswa Indoneisa (FKPMI) Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan demostrasi dikantor Satuan Kerja Non Vertikal (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Sulawesi Tenggara yang merupakan perwakilan Balai Penyediaan Perumahan (P2P) Sulawesi III Minggu, (20/03/2022).

Ardianto, selaku Koordinator Aksi, dalam orasinya meminta Kementerian PUPR RI untuk mengevaluasi kinerja Kepala Balai P2P Sulawesi III, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ketua Panitia seleksi penerimaan Calon pendamping Koordinator Lapangan (Korkab) dan Tenaga Fasilitator Lapangan (Tfl), Dalam kegiatan pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2022 di Sulawesi tenggara.

“Dalam tahapan perekrutan serta pengumuman hasil seleksi ada kejanggalan dan inprosedural, tetapi KA Balai P2P Sulawesi III tetap saja melanjutkan tahapan berikutnya berupa pembekalan Tfl dan Korfas yang akan dilaksanakan pada hari selasa tanggal 22 maret tahun 2022”, ucap, Ardianto pada Jumat, (18/03/22).

Masih menurutnya, “Selain itu proses pengumuman dikeluarkan Panitia Minggu, 13 Maret 2022 hingga hari ini belum ada klarifikasi dan perbaikan yang dilakukan, tetapi Balai P2P Sulawesi III tetap saja melanjutkan tahapan selanjutnya yang dinilai inprosedural. Malah pihak SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Sulawesi tenggara sudah melakukan pembekalan pendamping akan dimulai Selasa, 23 – 24 maret 2022, FKPMI juga beberapa kali berusaha menemui PPK Rumah Swadaya di kantor, akan tetapi justru mendaptkan jawaban yang mengagetkan bahwa yang bersangkutan sudah jarang masuk kantor”.

FKPMI juga meminta Kementerian PUPR RI untuk menunda pelaksanaan kegiatan proses pembekalan Korkan dan TFL, sampai ada klafikasi jelas dari pihak berwenang atau mengganti KA Balai P2P dan PPK Rumah Swadaya SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Sulawesi Tenggara dinilai bekerja tidak sesuai prosedur yang ada.

Sementara itu, Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Penyediaan Perumahan Provinsi Sulawesi Tenggara, Baso Amrin Natsir, saat ditemui diruangannya pada hari Jumat, (18/03/22) malam, mengatakan bahwa Ia belum mendapatkan surat resmi dari Balai P2P Sulawesi III terkait nama yang lulus hasil seleksi panitia.

Reporter : Laode Abubakar
Redaktur : Dewi Pelangi