Pungut Rp.20.000,00 dan 4 butir Telor serta 2 liter Beras dalam BPNT, Ketua RT dan Ketua RW Kelurahan Pakuan diduga Pungli

Pungut Rp.20.000,00 dan 4 butir Telor serta 2 liter Beras dalam BPNT, Ketua RT dan Ketua RW Kelurahan Pakuan diduga Pungli

BOGOR.radarinformasi.com- Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang digadang-gadang mampu meringankan beban Masyarakat ditengah pandemi Covid-19, malah dijadikan ajang untuk meraup keuntungan pribadi di beberapa wilayah, padahal Pemerintah Pusat terus menambahkan kuota baru bagi Warga yang belum tersentuh bantuan, begitu pula yang terjadi di Kelurahan Pakuan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor-Jawa Barat, Senin (11/10/21).

Berawal dari adanya tambahan KKS baru untuk KPM baru yang berada di RT.04/06, dimana Ketua RT dengan diketahui dan diamini oleh Ketua RW setempat telah melakukan kebijakan yang merugikan KPM, setiap KPM diminta untuk mengumpulkan KKS (kolektif) kemudian Sembako diantarkan ke masing-masing KPM dengan dikenakan biaya sebesar Rp.20.000/KPM.

Tidak hanya dikenakan biaya antar saja, akan tetapi setiap KPM diminta menyerahkan 4 butir telor dan 2 liter beras dengan alasan untuk dibagikan kepada keluarga yang tidak mendapatkan bantuan, sebanyak 80 KPM diintruksikan untuk memberikan uang dan sembako yang mereka terima.

“Sekitar dua minggu yang lalu, pak RT minta untuk mengumpulkan KKS, kemudian Sembako diantar ke rumah dengan dikenakan biaya sebesar Rp.20.000,00 dan telor diambil 4 biji serta beras 2 liter, tapi bukan berdasarkan keiklhasan soalnya pak RT nyebutin jumlah nominalnya, kalau dulu yang waktu saya dapat bantuan Rp.600.000,00 itu diminta seiklhasnya, karena yang lain ngasih Rp.50.000,00 saya juga ikut ngasih segitu, ga enak kan kalau ga ngasih sementara yang lain ngasih”, ujar salahsatu KPM.

Saat radarinformasi menemui Ketua RT,Ketua RW, mereka mengatakan bahwa semua itu merupakan kesepakatan bersama.

“Saya hanya meminta kepada yang ikhlas memberi, dari 80 KPM tidak semua ngasih, hasilnya kita bagikan, ada 6 keluarga yang menerima bantuan, satu keluarga mendapat 4 butir telor dan 3 liter beras sebanyak 6 keluarga’, ujar Ketua RT.

Sementara itu Ketua RW mengatakan, “Sepanjang hal tersebut bertujuan baik saya rasa tidak masalah koq, saya tahu apa yang dilakukan oleh Ketua RT tapi kan tujuannya baik, soalnya kan kalau tidak diminta di jaman seperti ini mana ada yang mau berbagi”.

Erwin Bastian selaku Lurah Pakuan, mengatakan bahwa, “Saya sudah beberapa kali agar jangan ada biaya apapun dan KKS jangan dikolektifkan untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan”.

Red

Siswa-siswi MTS Assaadah Sumringah terima PIP

Siswa-siswi MTS Assaadah Sumringah terima PIP

Bogor radar.informasi.com- Dengan adanya Program Indonesia Pintar (PIP) dari Pemerintah Pusat tentu saja sangat membantu anak-anak dalam menempuh pendidikan, terutama bagi keluarga yang kurang mampu dalam perekonomian, karena seperti yang kita ketahui pendidikan merupakan tanggungjawab kita semua, Senin (11/10/21).

Begitu pula dengan Siswa-siswi MTS.Assaadah Jln.Raya Ciluar no.10, RT. 01/RW.01, Kelurahan Cimandala, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, 43 dari 450 Siswa-siswinya telah menerima PIP sebagai penunjang dalam proses belajar dan mengajar. Meskipun masih banyak yang belum mendapatkan bantuan tersebut, akan tetapi setidakmya mampu mengurangi beban di masa pandemi saat ini.

Kepala Sekolah MTS.Assaadah, H.Dudung mengatakan bahwa, “Sekolah kami mendapatkan jatah dari Program Indonesia Pintar (PIP), program ini merupakan bantuan dari pemerintah, meski tidaka mendapatkan semuanya, akan tetapi sangat membantu bagi anak didik kami yang kurang mampu”.

“Puji sukur saya panjatkan kepada Allah SWT, bahwa saya sebagaiKepala Sekolah sudah bisa melaksanakan amanah dan membagikan sesuai mekanisme yang ada, selain itu juga saya mohon kepada Pemerintah Pusat, bahwa di sekolah MTS. Assaadah ini masih banyak yang membutuhkan bantuan PIP,”, paparnya.

Masih menurutnya, Jika dilihat sekolah ini ada di jantung kota, namun jika di lihat dari sisi ekonomi mayoritas penghasilannya menengah kebawah, banyak Orangtua Siswa yang kurang mampu, dengan alasan tersebut maka saya minta untuk tahun 2022 bantuan PIP nya di tambah atau ditngkatkan kembali, minimal diangka 50% dari jumlah Siswa, karena program PIP sangat membantu anak- anak terutama bagi orang tuanya yang tidak mampu dan anaknya ingin melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi”.

Reporter : Cahya
Redaktur : Dewi Pelangi

Tampung Aspirasi Warga, Anggota Dewan ini adakan Reses bagi Warga Pilihannya

Tampung Aspirasi Warga, Anggota Dewan ini adakan Reses bagi Warga Pilihannya

INDRAMAYU. radarinformasi.com – Dalam rangka Reses kegiatan Masa Persidangan ke 3 Tahun 2021. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu – Jawa Barat dari fraksi partai Golongan Karya (Golkar) Hj.Cuengsih adakan giat kunjungan kerja dan silaturahmi ke masyarakat Kelurahan Bojongsari blok Bungkul Barat, Jumat (08/10/2021).

Dalam sesi penyampaian aspirasi,
Sutrisno perwakilan warga setempat menyampaikan beberapa hal diantaranya, meminta perbaikan jalan cor beton, penerangan jalan umum dan aliran air PDAM yang kecil.

“Saya selaku warga setempat yang mewakili diantara beberapa usulan warga yang perlu kami sampaikan diantaranya, perbaikan jalan dengan cor beton, Penerangan Jalan Umum (PJU), tekanan aliran PDAM yang selalu kecil, saluran air disaat musim hujan seringkali kebanjiran”, ucap Trisno.

Memasuki masa persidangan 3 sebagai perintah UUD, anggota Dewan dari fraksi partai Golkar Hj.Cuengsih menemui konstituennya di Kelurahan Bojongsari Indramayu di blok Bungkul Barat.

Dalam sambutannya Hj.Cuengsih berterimakasih kepada masyarakat sekitar, “Atas segala dukungannya pada pemilihan kemarin”, ungkapnya.

Adapun pembuatan saluran irigasi lingkungan, “Insyaallah aspirasi warga sekitar akan bisa di realisasi pada anggaran 2023 awal”, pungkasnya.

Dalam acara silaturahmi tersebut, Hj.Cuengsih juga menampung beberapa aspirasi masyarakat diantaranya adalah melanjutkan pembangunan jalan yang sudah direalisasikan pada anggaran murni tahun 2021.

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi

Berbagi Paket Sembako di Hari jadi Indramayu ke 949

Berbagi Paket Sembako di Hari jadi Indramayu ke 949

INDRAMAYU. radarinformasi.com – Rangkaian kegiatan dalam rangka Hari Jadi Kota Indramayu yang ke 949 tahun, Pemerintah Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu – Jawa Barat bersama para Kepala desa menyaksikan proses sidang Paripurna secara virtual dari gedung DPRD Kabupaten Indramayu, Kamis (7/10/ 2021).

Acara yang dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Sindang berlangsung secara sederhana dan menerapkan Prokes yang cukup ketat.

Selain menyaksikan sidang Paripurna lewat virtual, Pemerintah Kecamatan Sindang juga membagikan 250 Paket sembako dari Bupati Indramayu Nina Agustina.

Ali Sukma selaku Camat Sindang secara langsung memberikan paket sembako kepada para tukang ojek dan tukang becak yang berada di pangkalan.

“Paket sembako pemberian Bupati Indramayu kami bagikan dalam rangka Tali kasih dan rangkaian kegiatan Hari Jadi Indramayu yang ke 949 tahun”, katanya.

“Harapan kami, Indramayu lebih maju, lebih jaya dan Indramayu Bermartabat”, ungkasnya.

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi

Dua Orang Meninggal Buntut Bentrok antar Warga, Kapolres Indramayu Tetapkan Lima Tersangka

Dua Orang Meninggal Buntut Bentrok antar Warga, Kapolres Indramayu Tetapkan Lima Tersangka

INDRAMAYU.radarinformasi.com — Jajaran Polres Indramayu bersama Kodim 0616 dan diperkuat Brimob bertindak cepat amankan warga yang terlibat bentrokan pada Senin 4 Oktober 2021, bentrokan yang terjadi di kawasan lahan HGU PG Rajawali II Desa Sukamulya blok makam Bujang Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu – Jawa Barat, Rabu (06/10/2021).

Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa tindakan kami dari Polres Indramayu terkait bentrokan antara mitra TRI PG Rajawali Jatitujuh dan F-kamis, telah kami amankan 26 warga yang di duga terlibat bentrokan.

“Kami mengamankan 26 warga yang tergabung di F-kamis dan 7 (tujuh) yang dijadikan tersangka, 5 (lima) tersangka sudah kami tangkap dan 2 (dua) tersangka masih DPO dan sekarang masih dalam pengejaran oleh tim Resmob Polres Indramayu”.

Maka dari itu Pasal yang Kami terapkan Pasal 338 KUHP, ancaman penjara paling lama 15 tahun. Pasal 170 KUHP, ancaman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan
Pasal 160 KUHP, ancaman penjara paling lama 6 tahun. Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951, ancaman penjara paling lama 10 tahun, dan Pasal 107 UU RI No, 39 Tahun 2014, ancaman penjara paling lama 4 tahun.

Dalam bentrokan tersebut ada 2 (dua) Korban meninggal dunia, diantaranya bernama, 1. Suhenda alias Buyut (40 th), pekerjaan Petani, alamat Desa Sumber Kulon Blok Sibatok Rt. 015 / 008 Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka, 2. Dede Sutaryan alias Yayan (41 th), alamat Dusun Selasa Rt. 008 / 004 Desa Jatiraga Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka.

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi

Kodim 0616 Indramayu Peringati HUT TNI yang ke 76 Secara Sederhana

Kodim 0616 Indramayu Peringati HUT TNI yang ke 76 Secara Sederhana

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Peringatan HUT TNI yang ke 76 berlangsung secara Virtual di Istana Merdeka dan dihadiri oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Selas (5 Oktober 2021).

Dalam peringatan HUT TNI yang ke 76 tersebut Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memberikan amanat dan ucapan selamat melalui Siaran Virtual langsung dari Istana Merdeka.

“Sekali lagi selamat hari ulang tahun ke- 76 Tentara Nasional Indonesia selamat bekerja dan mengabdi untuk nusa dan semoga tuhan yang maha esa selalu bersama kita dirgahayu Tentara Nasional Indonesia bersatu berjuang menang,” ucap Joko Widodo secara Virtual.

Disisi lain Peringatan HUT TNI yang di gelar di Makodim 0616 Indramayu berlangsung dengan sangat sederhana dan di hadiri Bupati Indramayu Nina Agustina dan Forkopimda.

Bupati Indramayu Nina Agustina yang hadir dalam acara tersebut mengucapkan Selamat buat TNI yang hari ini merayakannya.

“Bersama kita sehat, maju bersama berjuang bersama dan semoga selalu sukses untuk Kodim 0616, bersama masyarakat dalam pembangunan Indramayu tangguh bersama”, ucapnya.

Di tempat yang sama Dandim 0616 Letkol Inf Teguh Wibowo mengatakan, “Bersatu berjuang kita pasti menang, TNI Manunggal bersama rakyat, tujuan yang pertama stabilitas kawasan dalam mensukseskan seluruh program pemerintah baik pusat maupun daerah”, harapnya.

Acara di lanjut dengan tiup lilin dan pemotongan tumpeng dan makan bersama.

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi

Ketum Slamet Fitriantono : DPC PFSS Telah Diresmikan, Semoga Bisa Bersinergi dengan Pemerintah Desa

Ketum Slamet Fitriantono : DPC PFSS Telah Diresmikan, Semoga Bisa Bersinergi dengan Pemerintah Desa

BOGOR.radar informasi.com – Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Forum Silahturahmi Shakti (DPC-PFSS) Kabupaten Bogor yang bersekretariat di Kp.Cibadak Rt 01 Rw 01 Desa Cibadak Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor telah resmi di resmikan pada hari ini, Senin (4/10/2021).

Dalam rangka acara turut di hadiri oleh Aziz,R sebagai Kasubid Ormars, Kesbangpol Kabupaten Bogor, H.Suri Suryana sebagai Kepala Desa Cibadak bersama Kadus Peryan Ahmad, Slamet Fitriantono, S.T Ketua Umum, Basuki Sekjen, Hendri, S.H Penasehat, Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Forum Silahturahmi Shakti (DPP-PFSS), serta toko Agama, dan seluruh jajaran anggota nya, serta turut dihadiri oleh Tanidi Tan Ketua Umum Perkumpulan Keluargo Sekundang-Setungguan Bengkulu (PKSSB) yang di dampingi oleh Humas.

Hendri, S.H dalam kata sambutan mengatakan,  “Alhamdulillah pada hari ini kita dapat saling silahturahmi rangka peresmian Dewan Pimpinan Cabang Forum Silahturahmi Shakti.

“Forum Silaturahmi Shakti ini berdiri hanya untuk membangun wadah bagi kita semua agar dapat saling bersilaturahmi dengan keluarga, dan insyaallah kami akan selalu bekerja sesuai dengan apa yang telah menjadi Visi dan Misi kami tentunya dengan kegiatan-kegiatan sosial”.

Hendry menegaskan, “Bendera Forum Silahturahmi Shakti hanya berkibar untuk kegiatan-kegiatan sosial dan membantu instansi pemerintahan dalam meningkatkan Sumber Daya Masyarakat”.

Lebih lanjut, Heri selaku Ketua DPC Perkumpulan Forum Silaturahmi Shakti (PFSS) Kabupaten Bogor dalam kata sambutannya mengatakan, “Segala puji atas berkat rahmat allah kita dapat berkumpul dalam rangka Launching DPC PFSS Kabupaten Bogor ini”.

“Saya ucapkan juga terimaksih kepada pihak instansi pemerintahan Kesbangpol dan Pemdes Cibadak yang telah menyempatkan diri untuk hadir pada acara hari ini dan khusus nya rekan-rekan seperjuangan Perkumpulan Forum Silaturahmi Shakti”.

“Kita sudah punya bahtera, mari sama-sama kita bawa bahtera ini menuju kehidupan sosial yang penuh sambung rasa, “singkat Heri.

Ditempat yang sama Aziz, R sebagai Kabid Beri Organisasi yang mewakili Kadis Kebangpol mengucapkan, “Mengingat pada hari ini Senin, 4/10/2021 DPC Perkumpulan Forum Silaturahmi Shakti Kabupaten Bogor Resmi dibuka”.

“Selamat atas peresmian DPC Forum Silaturahmi Shakti Kabupaten Bogor, semoga dengan adanya FSS menjadi organisasi yang terbaik, dan kami berharap konsep kerja FSS sesuai dengan Partisipan dengan yang telah ada di legalitas yaitu sosial untuk masyarakat”.

“Saya sampaikan juga terimakasih kepada DPC PSS kabupaten Bogor yang telah mendaftarkan Organisasi nya secara resmi ke Badan Kesatuan Bangsa, Politik (Kesbangpol) kab.Bogor”, ucapnya

Masih kata Ajiz,R, “Semoga kedepannya Forum Silaturahmi Shakti bisa ikut serta memajukan Kabupaten Bogor sesuai dengan program Bupati Bogor Ade Yasin,”Panca Karsa”,yaitu Bogor membangun, Bogot sehat, Bogor cerdas, Bogor maju dan Bogor Berkeadaban”, pungkasnya

Kepala desa Cibadak turut mengapresiasi dengan terbentuknya DPC PFSS Kabupaten Bogor yang memang bersekretariat wilayah Desa Cibadak.

“Semoga dengan terbentuknya PFSS ini dapat saling bersinergi dengan pemerintah desa dalam meningkatkan Sosial dan Sumber Daya Masyarakat, serta keamanan khusus wilayah Cibadak”.

Red

KPM Desa Puspasari Mengeluh, Akibat dikolektifkan 4 KKS hilang dan 1 Zonk Saldo

KPM Desa Puspasari Mengeluh, Akibat dikolektifkan 4 KKS hilang dan 1 Zonk Saldo

BOGOR.radarinformasi.com- Pemerintah Pusat terus menyalurkan bantuan dimasa pandemi, bahkan untuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ada penambahan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), hal tersebut dilakukan oleh Pemerintah Pusat dikarenakan adanya keluhan Masyarakat yang selama ini belum tersentuh sama sekali, Kamis (30/09/21).

Namun sangat disayangkan, justru dalam situasi pandemi ini, masih ada saja segelintir Oknum yang memanfaatkan untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya guna memperkaya diri, salahsatunya Agen E-warung yang berada di Desa Puspasari, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, dimana harga sembako diduga lebih mahal dari harga di pasaran, bagaimana tidak harga tempe saja mencapai Rp.8.000,00, tahu Rp.11.000,00, daging ayam Rp.38.000,00.

Agen milik Eka yang menurutnya berbelanja sendiri tersebut memiliki jumlah KPM mencapai 600 lebih KPM, maka dalam penyalurannya KKS pun dilakukan secara kolektif dengan alasan untuk mempermudah dan mencegah adanya kerumunan, hal tersebut diungkapkan oleh Kesra setempat, akan tetapi dengan adanya pengkolektifan KKS justru merugikan KPM, pasalnya ada 4 KKS milik KPM yang hilang dan 1 KKS dinyatakan kosong.

Gerakan pegang KKS sendiri tidak diindahkan oleh pihak agen E-warung ataupun pihak Kesra sendiri.

“Saya tadinya bermaksud mempermudah dalam penyaluran dan untuk menghindari adanya kerumunan, ini bukan intruksi Kades akan tetapi saya sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Kades”, ujar Trianto selaku Kesra Desa Puspasari.

Masih menurutnya, “Untuk KKS yang hilang saya akan bertanggungjawab dan akan membuat surat laporan kehilangan, saya akan dampingi KPM yang kartunya hilang, ya ini memang kelalaiaan saya”.

Saat radarinformasi.com mencoba menghubungi Tatang selaku TKSK, Tatang menjelaskan bahwa Ia belum mengetahui adanya KKS yang hilang karena belum ada laporan dari pihak Kesra.

Red

Ketua TAP3MD Kabupaten Bogor : Apapun Alasannya Menjual Aspal itu Suatu Penyimpangan

Ketua TAP3MD Kabupaten Bogor : Apapun Alasannya Menjual Aspal itu Suatu Penyimpangan

BOGOR.radarinformasi.com- Pembangunan infrastruktur Jalan Lingkungan yang berada di wilayah Kp.Cisalopa, Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, mendapat sorotan dari berbagai pihak, pasalnya isu jual beli aspal menuai banyak pertanyaan, baik dari Warga ataupun pihak instansi terkait, Jum’at (01/10/21).

Seperti halnya penjabaran yang dilontarkan oleh Dadan Syarif selaku Ketua Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TAP3MD) Kabupaten Bogor, Ia mengatakan bahwa apabila dalam pekerjaan yang membutuhkan Tenaga Ahli, MOU harus TPK yang buat bukan Kades.

“TPK itu kan ditunjuk oleh Kades, apabila ada pekerjaan yang melibatkan pihak ketiga maka diadakan rapat intern dan MOU yang membuat TPK atas sepengetahuan Kades, terkait ada kelebihan aspal itu perlu dipertanyakan, karena sebelumnya kan ada RKPDes yang isinya meliputi RAB, jenis pekerjaan dan akhirnya muncul nominal”, ujar Dadan.

Masih menurutnya, “Apabila ada aspal yang lebih bukan untuk dijual, ada yang namanya efisiensi atau tambah kurang pekerjaan sesuai dengan rencana awal, misalnya aspal lebih bisa direalisasikan, nanti ada laporan realisasi, akan tetapi kalau direalisasikan ke warung atau depan dapur warga itu salah dan masuk dalam kategori penyimpangan”.

“Nanti kita akan turun langsung untuk cek lokasi dan pekerjaannya, kita juga akan evaluasi, apabila benar ada potensi penyimpangan kita akan tetap tindak lanjuti”, pungkasnya.

Red

Ini loh, tanggapan kuasa hukum Korban atas tuntutan hukuman 12 tahun bagi terdakwa Pencabulan

Ini loh, tanggapan kuasa hukum Korban atas tuntutan hukuman 12 tahun bagi terdakwa Pencabulan

INDRAMAYU, radarinformasi.com – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman 12 tahun Penjara bagi terdakwa Pencabulan anak di bawah umur sebut saja Bunga (16), mendapat tanggapan dari kuasa hukum korban

Toni RM selaku Kuasa hukum korban mengatakan, “saya sebenarnya berharap Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa 15 tahun sesuai ancaman maksimal yang diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Undang- Undang Perlindungan Anak. Alasannya, karena Terdakwa sudah merusak masa depan korban yang masih anak. Korban akan kehilangan rasa percaya diri karena masa depannya telah dirusak oleh Terdakwa,”katanya.

Meski begitu, saya berharap kepada Majelis Hakim agar memvonis Terdakwa 15 tahun penjara, sesuai ancaman maksimal Pasal 81 ayat (1) Undang- Undang Perlindungan Anak. Itu dibolehkan, yang penting tidak melebihi ancaman hukuman dari Pasal 81 ayat (1) tersebut. Dan Hakim memiliki kebebasan untuk menentukan pemidanaan sesuai dengan petimbangan hukum dan nuraninya. Coba bayangkan kalau anak perempuan Jaksa atau Hakim menjadi korban persetubuhan? Di situ nurani digunakan.

Dari sisi hukum, Hakim memvonis Terdakwa lebih tinggi dari tuntutan Jaksa itu tidak melanggar KUHAP karena tidak ada satupun Pasal di dalam KUHAP yang mengatur bahwa Hakim dalam memutus pemidanaan harus sesuai rekuisitor (tuntutan) Jaksa.

“Justru sudah banyak yurisprudensi Hakim memutus lebih tinggi dari tuntutan Penuntut Umum, diantaranya dalam putusan Mahkamah Agung No. 510 K/Pid.Sus/2014, Majelis Hakim Agung menghukum Terdakwa 18 tahun penjara, lebih tinggi tiga tahun dari tuntutan Jaksa,” Pungkasnya.

Red