Dianggap hanya Pelengkap Administrasi, TPK Desa Ciburuy Kecewa

Dianggap hanya Pelengkap Administrasi, TPK Desa Ciburuy Kecewa

BOGOR.radarinformasi.com- Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, merasa kecewa karena TPK seolah-olah hanya pelengkap administrasi saja, bahkan dalam pengaspalan Jalan Lingkungan di Kp. Cisalopa untuk penunjukan Tenaga Ahli dilakukan oleh pihak Pemdes tanpa melibatkan dirinya, Kamis (30/09/21).

Sementara itu Suherman,SE selaku Kepala Desa Ciburuy mengatakan dibeberapa Media Online bahwa pengerjaan seluruhnya oleh TPK dan begitu juga anggarannya, akan tetapi TPK sendiri mengatakan bahwa dirinya hanya memegang anggaran tidak lebih satu menit.

“Ya benar saya pegang anggaran akan tetapi hanya kurang dari satu menit, untuk Tenaga Ahli juga yang menunjuk pihak Pemdes (Kepala Desa) tanpa minta pertimbangan kepada saya”, ujar TPK saat dikonfirmasi via telpon.

“Dengan adanya berita yang mencuat terkait adanya penjualan aspal, saya sudah berusaha mengajak kepada Tim Ahli agar melakukan pengukuran secara bersama, agar bisa diketahui apakah volume mencukupi dan aspal yang dijual tersebut benar-benar aspal yang sisa, katanya sih yang menjual Akew Ketua Rw.03 Kp.Muara”, paparnya.

Asep A.Sudrajat selaku PLT.Camat Cigombong, saat dikonfirmasi via seluler mengatakan bahwa, “Kami tidak tahu ada hal tersebut, silakan saja dengan Kades,
tanggungjawab ada pada Kepala Desa, artinya harus diselesaikan oleh beliau dan TPKnya, saya sangat mendukung Pers, asal dalam rangka Ihdinas Siraatal Mustaqiim”.

Begitupun dengan salahsatu anggota DPMD, saat dikonfirmasi mengatakan, “Musti dicek dulu volumenya sudah benar atau belum begitu, kalau ada lebih aspal hingga dijual berarti ada perhitungan yang salah kalau menurut saya, coba nanti saya tanyakan ke bidang yang menanganinya, kenapa bisa lebih begitu”.

Red

Akhirnya Guru Ngaji Cabul di tuntut hukuman penjara 12 Tahun

Akhirnya Guru Ngaji Cabul di tuntut hukuman penjara 12 Tahun

INDRAMAYU, radarinformasi.com – Sidang tertutup yang digelar di kantor sementara Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Kelas IB, pada Kamis (30/9/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Tisna Prasetya menuntut oknum guru ngaji pelaku pencabulan anak dibawah umur dengan hukuman 12 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikam oleh Gunawan, Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Indramayu, kepada media.

“Terdakwa NR terbukti bersalah sehingga dituntut hukuman 12 tahun penjara, dikurangi masa penahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan, dengan biaya perkara Rp5 ribu,” terangnya.

“Selanjutnya, kuasa hukum terdakwa mengajukam pembelaan selama 1 minggu, yaitu pada Kamis, 7 Oktober 2021,” imbuh Gunawan.

Adapun yang menghadiri sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut diantaranya adalah Hakim Ketua PN Indramayu, Fatchu Rochman, Hakim Anggota, Yanto Ariyanto, Hakim Anggota Ade Yusuf, Panitera Pengganti, Salima, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Indramayu, M Ichsan, Penasihat Hukum Ruslandi, dan JPU Kejari Indramayu, Tisna Prasetya.

Reporter : Slamet H

Ketua MUI Caringin : Itu Semua Hoaks,Saya Minta Masyarakat jangan Terpancing

Ketua MUI Caringin : Itu Semua Hoaks,Saya Minta Masyarakat jangan Terpancing

BOGOR.radarinformasi.com- Gerakan 30 September, Gestapu, atau juga Gestok adalah sebuah peristiwa yang terjadi selewat malam pada tanggal 30 September sampai awal bulan selanjutnya tahun 1965 ketika tujuh perwira tinggi militer Indonesia beserta beberapa orang yang lain dibunuh dalam suatu usaha kudeta, meskipun sejarah tersebut sudah lama terjadi, akan tetapi jasa para Pahalawan yang gugur masih membekas hingga saat ini, Kamis (30/09/21).

Bahkan menjelang peringatan hari sejarah tersebut, banyak sekali beredar akan munculnya kembali PKI seperti yang telah terjadi pada sebelumnya, tak luput pula kabar hoaks mulai bermunculan, yang tentu saja dapat meresahkan masyarakat, tak luput hoaks tersebut menimpa K.H. Entis Sutisna, selaku Ketua MUI Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor-Jawa Barat.

Dalam sebuah pesan Whaatshaap tertulis dan tersebar kalimat yang dianggap memojokkan Ketua MUI tersebut, dalam pesan berantai tersebut berbunyi :

“Ada inpo diktua MUI Caringin PKI mulai bergerak ke kmpung2 sprrti dulu
Kudu waspda graken ronda yg ktatt ini himbauwan”.

Tentu saja K.H. Entis membantah keras isu yang beredar dari Oknum yang tidak bertanggungjawab tersebut, guna mengantisipasi adanya hal-hal yang merugikan, Ia telah mengambil tindakan untuk melaporkan ke Mapolsek setempat.

“Saya tidak tahu, pesan itu bersumber dari mana, saya mengetahui pesan tersebut tersebar di group Whaatshaap, tentu saja saya juga kaget, karena saya tidak merasa menulis pesan itu, saat ini saya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian”, ujar K.H.Entis Sutisna.

Masih menurutnya, “Mudah-mudahan Pelaku dapat segera ditemukan sehingga tidak menimbulkan kegaduhan, karena Masyarakat saat ini mudah sekali menerima pesan-pesan yang belum tentu kebenarannya, sekali lagi saya tekankan bahwa saya tidak pernah menulis pesan tersebut”.

Red

Vokalis T-Five ramaikan HUT DYK Cabang Indramayu

Vokalis T-Five ramaikan HUT DYK Cabang Indramayu

INDRAMAYU,radarinformasi.com – Dharmayukhti Karini (DYK) Cabang Indramayu gelar acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke XIX di halaman kantor sementara Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (30/09/2021).

Dalam perayaan tersebut, Gordon Abraham yang merupakan Vokalis grup musik beraliran hiphop & RnB T-five turut hadir untuk mengisi acara.

Kehadiran Gordon berhasil menghidupkan suasana dalam perayaan tersebut. Tamu undangan tampak antusias menyaksikan penampilannya.

Selain itu, dalam acara yang dihadiri juga oleh Bupati Indramayu, Nina Agustina, Ketua Bhayangkara, Ketua Persit, Ketua Adhyaksa Dharmakarini, dan Ketua Persatuan Anggota DPRD Indramayu tersebut, DYK Cabang Indramayu memberikan santunan berupa Bantuan Dana Beasiswa (BDBS).

Bertha Paulina Indrawan, selaku ketua DYK Cabang Indramayu, menyampaikan harapannya kedepan untuk organisasi Peradilan DYK.

“Dengan bertambahnya usia, Organisasi Peradilan DYK dapat lebih solid, kompak, dan mempunyai kreativitas tinggi untuk program-program kerja kedepan, serta menumbuhkan masing-masing potensi tiap anggotanya dan lebih progres dari tahun sebelumnya,” harap Bertha.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Indramayu, Indrawan merasa bangga atas kinerja yang telah dilakukan oleh DYK Cabang Indramayu, dan berharap bisa lebih berkembang lagi kedepannya.

“Semoga DYK Cabang Indramayu bisa lebih berkembang lagi, khususnya untuk para anggota. Juga ikuti teknologi, informasi, kreatif, inovatif, dan dapat mendukung program pemerintah dalam mewujudkan Indramayu bermartabat,” tuturnya.

Reporter : Slamet Hidayat

Iuran Rp.50.000,00/bulan dan Praktik Jual Beli Seragam di Sekolah masih Terjadi di SMPN 1 Ciawi

Iuran Rp.50.000,00/bulan dan Praktik Jual Beli Seragam di Sekolah masih Terjadi di SMPN 1 Ciawi

BOGOR.radarinformasi.com- Meskipun sudah jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, terutama pasal 181a, pendidik dan tenaga kependidikan, baik persorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan, namun sangat disayangkan hal tersebut masih terjadi di SMPN 1 Ciawi, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, Rabu (29/09/21).

Padahal berdasarkan pasal tersebut sudah jelas, guru maupun karyawan di sekolah itu sama sekali tidak boleh menjual buku-buku maupun seragam di sekolah, hal tersebut diperkuat kembali dalam Pasal 12a, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.

Di pasal itu tertulis, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah, tak berhenti pada guru, karyawan dan komite sekolah. Larangan ini pula juga berlaku bagi koperasi yang ada di lingkungan sekolah tersebut, kecuali, jika koperasi itu memang dikelolah secara independen atau tanpa ada keterlibatan guru, karyawan hingga para komite sekolah, dengan disertakan keterangan bahwa siswa tidak diwajibkan untuk membeli.

Dengan adanya praktik jual beli seragam dengan harga yang sangat melambung tersebut, tentu saja sangat membebani para Orangtua dimasa pandemi seperti ini, PPDN acapkali dimanfaatkan oleh segelintir Oknum untuk meraup keuntungan, dunia sekolah yang seharusnya bertujuan untuk mencerdaskan anak bangsa diduga malah dijadikan ajang bisnis.

“Anak saya sekolah di SMPN 1 Ciawi, untuk seragam harus bayar Rp.1.000.000,00 dengan mendapatkan tiga seragam, yaitu seragam batik, muslim dan kaos olahraga, saya juga sebenarnya aneh koq sekolah negri biaya masuknya mahal ya”, ungkap salahsatu orangtua yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu saat radarinformasi.com mencoba konfirmasi pihak sekolah, Kepala Sekolah tidak ada di tempat, Suparman,S.Pd selaku Humas mengatakan bahwa, “Untuk seragam itu kan untuk keseragaman siswa aja dalam pembelajaran, bukan Rp.1.000.000,00 tetapi cuma Rp.800.000,00 dan itu juga dapat empat (4) seragam, seragam kotak-kotak dua buah, muslim dan olahraga”.

“Untuk lebih jelasnya dalam perincian saya panggilkan Ketua Komite saja ya, biar beliau yang menjelaskan”, paparnya.

Tak selang beberapa waktu, Sawaludin selaku Ketua Komite sekaligus Babhinmas Desa Banjarwangi datang dan menjelaskan bahwa, “Untuk seragam kita tidak memaksa koq, itu bagi yang mampu dan mau saja, bukan kita yang jualan tapi oleh pihak ketiga”.

Saat dipertanyakan siapa yang dimaksud pihak ketiga, baik Suparman ataupun Sawaludin tidak memberikan jawaban samasekali. Bahkan saat dipertanyakan terkait adanya iuran sebesar Rp.50.000,00/bulan, Ia menjelaskan bahwa itu sumbangan sukarela karena dana BOS tidak mencukupi untuk membayar Guru Honorer.

Red

Pemdes Gadog gelar Vaksinasi Tahap 1dan 2 dengan menyediakan 1000 Kuota

Pemdes Gadog gelar Vaksinasi Tahap 1dan 2 dengan menyediakan 1000 Kuota

BOGOR,radarinformasi.com- Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Pemerintah Desa Gadog, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, mengundang seluruh Warganya untuk melaksanakan Vaksinasi yang berlokasi di SDN Gadog 06, dengan harapan agar virus yang mematikan tersebut cepat berlalu, antusias Warga juga tampak luar biasa, hal tersebut terlihat dari banyaknya Warga yang dengan sukarela antri Vaksin demi mendukung program dari pemerintah, Selasa (28/09/21).

Dalam pelaksanaan vaksinasi, protokoler kesehatan tetap diterapkan, semua Warga yang datang di wajibkan memakai masker, mencuci tangan dan juga menjaga jarak, Dedi Junaedi selaku Kepala Desa Gadog berharap agar pelaksanaan vaksinasi ini tidak menyebabkan penyebaran virus secara signifikan, maka untuk itu kesadaran dari Warga sangat diperlukan demi kelancaran dan keamanan vaksinasi ini.

Petugas keamananpun tak bosannya menghimbau kepada Warga agar tidak berkerumun dan mengikuti antrian secara tertib. Untuk vaksinasi kali ini tersedia 1000 kuota dengan rincian, untuk vaksin tahap 1 sebanyak 500 kuota dan vaksin tahap 2 juga tersedia 500 kuota.

“Allhamdulillah antusias warga sangat luar biasa, ini semua tak lepas dari peran serta Rt/Rw yang selalu mengajak Warga agar ikut vaksin, ini sudah vaksin yang kedua dengan kuota sebanyak 1000 kuota, mudah-mudahan ke depannya semua warga Gadog sudah bisa mengikuti vaksinasi”, ujar Dedi.

Masih menurutnya, “Vaksin kali ini 90% untuk warga Desa Gadog dan sisanya untuk Masyarakat umum”.

Reporter : Erwin
Redaktur : Dewi Pelangi

Selain Tanpa Papan Proyek, dalam Jaling Desa Ciburuy terjadi Jual-beli Aspal ke Warga

Selain Tanpa Papan Proyek, dalam Jaling Desa Ciburuy terjadi Jual-beli Aspal ke Warga

BOGOR.radarinformasi.com- Pembangunan Jalan Lingkungan yang beralamat di Kp.Cisola Rt.04/06, Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor-Jawa barat, menuai banyak pertanyaan, pasalnya di lokasi pembangunan tidak tampak adanya papan proyek, sehingga masyarakat tidak tahu dari mana sumber ataupun jumlah anggarannya, padahal sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Senin (27/09/21).

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

Selain melanggar UU KIP, pembangunan Jaling yang dilaksanakan oleh Sabarudin selaku Tenaga Ahli tersebut diketahui telah menjual aspal kepada Warga setempat, dengan volume kurang lebih 50 meter seharga Rp.2.500.000,00.

“Saya membeli aspal dari orang proyeknya dengan harga Rp.2.500.000,00 dan panjang 50 meter kurang lebihnya, katanya sih ada aspal yang sisa”, urai salahsatu Warga.

Sabarudin atau yang akrab disapa Babeh saat dikonfirmasi via seluler tidak memberikan jawaban apapun, sementara itu TPK sendiri melalu pesan Whaatshap mengatakan bahwa, “Saya ada dua proyek jaling jadi tidak bisa ada dilokasi setiap waktu, untuk papan proyek kata pihak Pemdes sedang dibuat, mengenai aspal yang di jual saya tidak tahu, dalam aturan itu ga boleh”.

“Harusnya Tenaga Ahli menjawab saat dikonfirmasi bukan lari dari permasalahan, intinya saya sebagai TPK benar-benar tidak tahu terkait adanya jual beli aspal”, papar TPK.

Red

Janda Muda Gantung Diri di Pohon Jambu, Warga Desa Cibuntu Heboh di Pagi Hari

Janda Muda Gantung Diri di Pohon Jambu, Warga Desa Cibuntu Heboh di Pagi Hari

SUKABUMI.radarinformasi.com – Seorang janda muda berinisial Sl (17) ditemukan tewas gantung diri di depan rumahnya, terikat sarung di atas pohon jambu, di Kampung Cibayur, Desa Cibuntu, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Senin (27/09/21).

Kejadian tersebut awalnya diketahui oleh Tuti bibi korban.Tuti bibi korban mengatakan bahwa, “Minggu malam Sl masih ada, sekitar pukul 20.00 WIB, Sl bilang kepada saya mau ke rumah yang di bawah, saya pun meng iya kannya dan suruh isi air dalam toren, sejak itu saya gak liat Sl lagi”, ujar Tuti.

“Senin pagi sekira pukul 06.00 WIB, saya melihat ada merah-merah di atas pohon jambu, ga di sangka ga di duga Sl udah tergantung”, ungkapnya

Mengetahui adanya penemuan jasad janda muda tersebut, selanjutnya Tuti melaporkan ke Perangkat Desa setempat dan dilanjut dengan melapor ke Mapolsek Simpenan.
Hingga berita ini di tayangkan belum di ketahui motif gantung diri tersebut.

Reporter : Pajar Rahayu

PKSSB kembali gelar Donor Darah untuk Penyandang Penyakit Thallasaemia

PKSSB kembali gelar Donor Darah untuk Penyandang Penyakit Thallasaemia

BOGOR.radarinformasi.com- Perkumpulan Keluargo Sekundang Satungguan Bengkulu (PKSSB) kembali mengadakan kegiatan bakti sosial Donor Darah untuk penyandang penyakit Thallassaemia Kota Bogor, dengan dihadiri oleh seluruh anggota PKSSB, Deddy A.Rachim selaku Wakil Walikota Bogor, Ketua DPRD Kota Bogor, Lurah Kencana, Camat Kencana yang diwakilkan dan juga perwakilan dari Polsek setempat, yang digelar di Sekretariat PKSSB, Minggu (26/09/21).

Kegiatan donor darah ini bertujuan untuk mempererat talisilaturahmi sesama anggota, selain itu juga untuk menanamkan rasa kepeduliaan terhadap sesama. Dalam sambutannya Tanidi Tan selaku Ketua PKSSB mengharapkan agar kegiatan ini dapat berjalan secara rutin dan dapat menjadi wadah untuk mempererat persatuan dan kesatuan antar anggota.

“Saya berharap dengan adanya kegiatan ini mampu menjadi wadah bagi seluruh anggota, selain itu juga mari kita tingkatkan rasa persatuan dan kesatuan untuk tetap menjalin silaturahmi sehingga PKSSB ini tetap menjunjung tinggi rasa kemanusian sesuai misi dari perkumpulan ini”, ujar Tanidi Tan.

Dalam kegiatan ini juga PKSSB menggandeng RSUD Kota Bogor, dengan Pendonor terdiri dari anggota dan juga terbuka untuk Masyarakat umum. Antusias dari seluruh anggota merupakan bentuk solidaritas dan tingginya kepeduliaan terhadap sesama.

Reporter : Dewi/Erwin

SEMMI Bersinergi dengan Polri Gelar Vaksinasi Serentak di Bogor

SEMMI Bersinergi dengan Polri Gelar Vaksinasi Serentak di Bogor

BOGOR.radarinformasi.com- Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) yang merupakan Organisasi serumpun Syarikat Islam menggelar Vaksinasi Universitas Ibnu Khaldun (UIKA) Kota Bogor, Program yang bersinergi dengan BEM, serta element Kampus dan juga Polri ini berjalan lancar, Jum’at (24/09/21).

Ketua Umum PC. SEMMI Kabupaten Bogor Moh. Miftahuzzaman mengatakan apresiasi kepada Pemerintah, Polri dan segenap element Mahasiswa UIKA termasuk BEM atas partisipasi kegiatan yang bertujuan untuk mempercepat Vaksinasi di Indonesia.

“Saya sangat berterimakasih kepada pihak Rektorat UIKA, KSR, FIKES, dan BEM, juga kawan-kawan PC. SEMMI Kab.Bogor serta Polresta Kota Bogor, Mabes Polri, dan seluruh element, yang terlibat dalam kegiatan kemanusiaan ini, karena tujuan kami tidak lain dan tidak bukan adalah untuk mempertegas peran Mahasiswa dalam mengabdi kepada Masyarakat dengan harapan bahwa Vaksinasi ini dalam segera membuat kita mampu dalam melawan Virus Covid-19 yang ada di Indonesia ini”, tuturnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Penanggungjawab Pelaksana, Ramdhan Agung Giri Nugroho. Pria yang akrab disapa Ramdhan ini menuturkan apresiasinya kepada SEMMI dan seluruh yang terlibat dalam kegiatan Vaksinasi serentak ini.

“Terimakasih kepada SEMMI, UIKA dan Polri yang sudah saling bahu-membahu untuk negeri ini, tentu Program Vaksinasi ini adalah bukti nyata peranan Mahasiswa dan Kepolisian Republik Indonesia dalam mengabdi kepada Rakyat”, tutupnya.

Tentu hal ini merupakan langkah positif yang telah di tempuh SEMMI dalam tujuannya mengabdi kepada Negeri.

Red