Wakepsek MTS Nurussadah : Saya beli LKS dari Penerbit Rp.3.500,00 saya Jual ke Siswa Rp.5.000,00

Wakepsek MTS Nurussadah : Saya beli LKS dari Penerbit Rp.3.500,00 saya Jual ke Siswa Rp.5.000,00

BOGOR.radarinformasi.com- Hingga saat ini praktik jual beli LKS yang terjadi di wilayah Kabupaten Bogor masih marak terjadi, padahal sudah jelas sejak tahun 2008, telah lahir Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.2 tahun 2008, salahsatu isi dari peraturan tersebut adalah larangan bagi pihak sekolah ataupun tenaga kependidikan menjual buku pelajaran kepada murid. Aturan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.75 tahun 2016 dan Undang-undang No.3tahun 2017, Rabu (22/09/21).

Bahkan Pemerintah telah menggarkan 20% dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembelian buku dalam menunjang proses belajar dan mengajar, akan tetapi tidak semua sekolah mentaati aturan tersebut, MTS.Nurussadah adalah salahsatu sekolah yang telah melanggar aturan dari pemerintah, pasalnya untuk penunjang proses belajar dan mengajar siswa diarahkan untuk membeli Lembar Kerja Siswa.

Sesuai dengan peraturan tersebut, sudah sangat jelas bahwa jual beli LKS termasuk dalam pungutan liar.

Wawan selaku Wakepsek bagian Kesiswaan saat dikonfirmasi mengatakan, “Kita memang jual LKS untuk penunjang siswa dalam pembelajaran, akan tetapi bagi anak yatim ataupun piatu kita gratiskan koq, bahkan yang tidak beli juga kita kasih fotocopynya, kita beli LKS dari Penerbit Rp.3.500,00 dan kita jual seharga Rp.5.000,00, sebanyak 15 LKS jadi total hanya Rp.75.000,00”.

“Jadi kita pakai dua buku, buku paket yang dianggarkan dari dana BOS dan buku LKS, biar mempermudah Siswa dalam belajar”, pungkasnya.

Berbeda dengan yang dikatakan oleh Wawan,
salahsatu Wali Murid mengatakan bahwa Ia membeli buku dengan total harga mencapai Rp.180.000,00.

“Ya anak saya sekolah di MTS tersebut dan disuruh beli LKS dengan harga Rp.180.000,00 dengan jumlah buku 15 buku”, ujar salahsatu Walimurid kelas VII.

Red

KPM Desa Sukamantri Keluhkan Buah Busuk yang diterima

KPM Desa Sukamantri Keluhkan Buah Busuk yang diterima

BOGOR.radarinformadi.com- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diklaim sebagai salah satu program pemerintah yang berhasil, lantaran berkontribusi terhadap penurunan angka kemiskinan. Segala upaya dikerahkan agar penyaluran bantuan sosial dengan skema tersebut dapat dilanjutkan demi kesejahteraan masyarakat Indonesia, akan tetapi kenyataannya semua tidak berjalan mulus, ada saja segelintir oknum yang memanfaatkan BPNT ini untuk meraup keuntungan pribadi, Rabu (22/09/21).

Seperti halnya yang terjadi di E-warung yang ada di Desa Sukamantri, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, penyaluran yang dilaksanakan di Villa Kambing pada tanggal 18-19 September 2021 tersebut mengundang banyak pertanyaan, pasalnya pemilik Agen mengatakan bahwa Ia tidak mengetahui siapa penyalurnya dan berapa jumlah KPM-nya.

“Saya ga tahu siapa penyalurnya, semua diatur oleh pak lurah, saya hanya sekedar menyalurkan sembako saja, saya masih baru jadi belum paham, saya jadi agen juga ditunjuk oleh pak lurah, pokoknya saya cuma di suruh menyalurkan dan didampingi orang-orang yang sudah ditunjuk pak lurah”, ujar ibu pemilik warung.

Masih menurutnya, “Saya menyalurkan dari kemarin dan hari ini, ini juga komoditinya masih kurang, kita masih nunggu, katanya sih sedang dalam perjalanan”.

Sementara itu Hendi Haerudin (Daweng) selaku Kepala Desa Sukamantri saat dikonfirmasi via seluler mengatakan, “Saya hanya mengenalkan suplayer ke agen untuk bisa memilih dan memilah barang yang berkualitas bukan order ya, boleh dicek di nota pengirimannya”.

Saat ditanya terkait keluhan sejumlah KPM yang mengatakan buah ada yang busuk, Kades mengatakan, “Kenapa jadi punya niatan memperkeruh anda, silahkan kalau mau bermain dengan saya. Anda liat komoditi diwilayah lain, bandingkan dengan wilayah saya, ga usah ngancam saya, saya paling seneng kalau diancam orangnya”.

“Barang itu ribuan bos, ketumpuk-tumpuk sedikit hal yang lumrah, apalagi dikomoditi buah yang rentan, bisa dikomplain ke agen untuk KPM, bukan ke wartawan. Saya cek dilokasi untuk agen di Desa Sukamantri saya pastikan kwalitas baik”, pungkasnya.

Red

Persiapan PTM, Siswa-siswi MAN 04 ikuti Vaksinasi Tahap 1 dan 2

Persiapan PTM, Siswa-siswi MAN 04 ikuti Vaksinasi Tahap 1 dan 2

BOGOR.radarinformasi- Dengan dihadiri oleh Muspika Kecamatan Cigombong, Bhabinsa, Bhabinmas, Pol.PP, Komite dan guru, ratusan Siswa-siswi Madrasah Aliyah Negeri 4 Bogor mengikut vaksinasi tahap 1 dan 2 yang bertempat di sekolah, pada hari Selasa ( 21/09/21 ) dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 menjelang Pembelajaran Tatap Muka (PTM), Rabu (10/09/21).

Selain itu pelaksanaan vaksinasi terhadap Siswa dilakukan untuk meningkatkan kekebalan tubuh para Siswa. Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan Hj.Ely Nurlaeli S.ag M.Pd mengatakan, “Hari ini kami melaksanakan vaksinasi tahap II bagi Siswa siswi kami, karena 21 hari yang lalu kami sudah melaksanakan vaksinasi yang pertama dan bagi Siswa yang kemarin belum divaksin hari ini mendapat kesempatan mengikuti vaksinasi yang pertama sekaligus ini vaksinasi yang kedua bagi Siswa yang kemarin sudah vaksinasi pertama”.

“Vaksinasi ini adalah bentuk ikhtiar kita agar anak–anak bisa melaksanakan PTM dengan aman juga menjadikan kekebalan bagi tubuh, kuota hari ini 726 siswa untuk dosisi 1 dan 2 sedangkan untuk dosis 1 atau tahap 1 sebanyak 150 orang dan tahap II sebanyak 570 orang, mudah- mudahan dengan vaksinasi yang kedua ini MAN 4 Bogor bisa melaksanakan PTM dengan baik sesuai arahan pemerintah, Vaksinasi ini sebagai ikhtiar bagi anak–anak untuk melaksanakan PTM dan anak- anak kita sehat semua”, tegasnya.

Komite MAN 4 Bogor M.Syarif Hidayat menambahkan, “Kami mengucapkan terima kasih kepada Satgas covid-19 dan tim Nakes serta Bhabinsa, Bhabinmas, Pol.PP dan semua unsur aparat yang telah membantu kelancaran pelaksanaan vaksinasi di MAN 4 ini”.

“Kami juga sangat mengapresiasi kepada wali siswa yang sudah bekerjasama dengan mengijinkan anak-anak mereka untuk ikut vaksinasi, ini menandakan kesadaran masyarakat kita terhadap kesehatan terus meningkat sekaligus telah ikut mendukung program pemerintah dalam hal percepatan vaksinasi, khususnya Pemerintah Kabupaten Bogor yang terus menggalakkan vaksinasi demi memutus mata rantai covid-19 demi kesehatan masyarakat terutama bagi sekolah yang akan melaksanakan PTM”, pungkasnya.

Red

OPINI RUBRIK : Pertanggungjawaban Perusahaan Atas Kelalaian Vendor yang Menimbulkan Kebakaran Hingga Kematian

Pertanggungjawaban Perusahaan Atas Kelalaian Vendor yang Menimbulkan Kebakaran Hingga Kematian

Oleh : Jumli Gulo,SH

Pada hakikatnya tidak ada seorangpun dapat dihukum kecuali ia dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan, kesalahan yang dimaksud dapat berbentuk kesengajaan (dolus) atau kelalaian (culpa). Sengaja atau tidak sengaja perbutan seseorang tentunya disertai pembuktian yang bersifat otentik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam konteks pidana, ada kalanya seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya atas suatu perbuatan pidana yang telah terjadi.

Salah satu asas dalam hukum pidana menyatakan tiada pidana tanpa kesalahan (nulla poena sine culpa) yang bisa diartikan bahwa seseorang tidak dapat dipidana sepanjang ia tidak bersalah. Lantas, jika seorang pekerja atau buruh yang atas kelalaiannya menyebabkan kebakaran dan kematian, apakah perusahaan bertanggungjawab secara pidana ? hal ini tentu menarik untuk dikaji atau dianalisa seluas dan sedalam mungkin guna kepentingan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan hukum.

Merujuk pada ketentuan pasal 188 KUHP “barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika Karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati”

Substansi dalam Pasal 188 KUHP secara khusus membagi dua implikasi dari kesalahan (kealpaan) yaitu bahaya umum bagi barang dan bahaya bagi nyawa orang lain. Frasa dari kata “barang” tentu sangat jelas berorientasi pada hilang atau hangusnya suatu barang, sementara itu makna dari “nyawa orang lain” bisa saja dalam bentuk luka-luka, cacat fisik hingga kehilangan nyawa.

Pasal 1365 KUHPerdata, menyatakan “tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”. Dari rangkaian diatas maka dapat diartikan bahwa, bilamana karena kealpaan seseorang menimbulkan kerusakan, kehilangan atau hangusnya suatubarang orang lain maka patutlah bagi pelaku untuk mengganti kerugian dimaksud.

Begitu pula jika karena kelalaian seseorang mengakibatkan orang lain luka, cacat fisik dan/atau meninggal dunia maka patutlah baginya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan itu secara pidana. Mengenai tanggungjawab perusahaan atas kecelakaan yang karena kealpaan karyawannya diatur dalam Pasal 1367 Ayat (1) KUHPerdata “seseorang tidak hanya bertanggungjawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau disebabkan barang-barang yang berada dalam pengawasannya.”

Berdasarkan ketentuan diatas maka perusahaan bersama-sama dengan karyawannya tersebut, memiliki kewajiban untuk mengganti kerugian kepada orang lain yang mengalami kerugian akibat kealpaan tersebut. Dengan melihat dan memperhatikan hal-hal sebagaimana terurai diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa secara pidana yang patut bertanggungjawab adalah karyawan perusahaan yang lalai dalam melakukan tugas atau pekerjaanya sebab pertanggungjawaban pidana tidak dapat dialihkan kepada orang lain. Sedangkan dalam hal kerugian maka secara perdata perusahaan bersama-sama dengan karyawannya wajib membayar sejumlah ganti rugi termasuk biaya pemakaman korban.

Red

Mustakim minta Tikor Kecamatan Tamansari Tindak Lanjuti Laporan KPM terkait Ricuhnya Penyaloran Bansos

Mustakim minta Tikor Kecamatan Tamansari Tindak Lanjuti Laporan KPM terkait Ricuhnya Penyaloran Bansos

BOGOR.radarinformasi.com- Banyaknya permasalahan yang mencuat terkait penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang muncul di wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, khususnya Agen E-warung Desi, Desa Sirnagalih dan Agen E-warung Anggi, Desa Pasir Eurih membuat Kadinsos dan Tim Tikor Kecamatan angkat bicara, Sabtu (18/09/21).

Saat dihubungi via seluler, Mustakim selaku Kadinsos Kabupaten Bogor mengatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut setelah berkoordinasi dengan pihak Tikor Kecamatan, Ia sangat meyayangkan apabila benar yang apa yang dikeluhkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tersebut.

Sudah sangat jelas dalam Pedum bahwa KKS tidak boleh dikolektifkan dan Agen E-warung juga harus selektif dalam memilih komoditi sehingga KPM benar-benar mendapatkan komoditi sesuai dengan yang telah ditetapkan sebesar Rp.200.000,00, selain itu juga segi kualitas harus diutamakan.

“Terimakasih informasinya, semua keluhan sedang kita tampung dan inventarisir, silahkan laporkan dahulu ke Tikor Kecamatan”, ujar Mustakim via seluler.

Sementara itu salahsatu Tikor Kecamatan menjelaskan bahwa, “Pihak kecamatan akan menugaskan Kasi Pemberdayaan dan stafnya, untuk croschek dan jika benar terjadi pelanggaran aturan akan kami teruskan ke Dinsos untuk ditindaklanjuti”.

Begitupula dengan Aul Fahrudin selaku Korda BSP Kabupaten Bogor akan menindaklanjut atas laporan Warga dan akan turun ke lapangan.

Red

Rangkul Biddokes Polda Metro Jaya, PT PMLI berikan vaksin Covid-19 bagi Masyarakat Ciawi

Rangkul Biddokes Polda Metro Jaya, PT PMLI berikan vaksin Covid-19 bagi Masyarakat Ciawi

BOGOR.radarinformasi.com- Setelah terlaksananya Vaksinasi Covid-19 pada hari Sabtu, 11 September 2021 untuk masyarakat sekitar Yayasan Barunawati (YBN) Tanjung Priok, yang menyasar guru beserta keluarga dan juga profesi lainnya sebanyak 500 orang, kini, pada Hari ini, kini sinergi program vaksinasi dilanjutan untuk masyarakat di lingkungan kantor PT.Pendidikan Maritim dan Logistik Indonesia di Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor sebanyak 1.000 orang, Sabtu (18/09/21).

Program tersebut berjalan atas kolaborasi PT.Pendidikan Maritim dan Logistik Indonesia sebagai salahsatu anak perusahaan dari PT.Pelabuhan Indonesia II (Persero), Polda Metro Jaya, Yayasan Barunawati Nusantara (YBN) dan Persatuan Isteri Pegawai IPC (PIP) yang merupakan wujud manfaat keberadaan IPC Group di wilayah kerjanya. Hal ini juga sesuai dengan salah satu wujud program CSR PT PMLI – Compassion, Sincerity, Culture.

Dalam kegiatan vaksinasi, sambutan dilakukan oleh Chiefy Adi K sebagai Dirut PT. PMLI, Kasubdit Biddokes Polda Metro Jaya dr. Dini Budiasih, Kepala Desa Ciawi Rusli Maksum, Sekretaris Camat Bambang Rusantono, Kapolsek Ciawi Kompol.Asep Triono dan Mayor Inf. Mulyadi Danramil Ciawi.

“Tujuan program ini dalam rangka mendukung pemerintah dan BUMN dalam turut mensukseskan pemerataan dan percepatan vaksin covid-19 di daerah padat penduduk, khususnya di wilayah Kecamatan Ciawi untuk menjaga kesehatan diri, keluarga, masyarakat dan bangsa”, ujar Chiefy.

Masih menurutnya, ‘Vaksinasi berikutnya akan dilaksanakan pada hari Senin 27 September 2021 jam 08.00 WIB dan akan bekerjasama dengan Puskesmas Ciawi di Kampus PMLI Ciawi dengan target 1.000 orang”.

“Karena tujuan hidup manusia adalah memberikan manfaat bagi keluarga, sesama, masyarakat, lingkungan, bangsa dan negara Indonesia serta semesta alam. Demikian pula sebuah perusahaan, dari awal didirikan agar bisa tumbuh berkesinambungan dan tujuan akhirnya adalah memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh Stakeholders dalam ekosistemnya serta Bangsa Indonesia, berupa Compassion, Sincerity and Culture merupakan tagline Program CSR PT.Pendidikan Maritim dan Logistik Indonesia salah satuanak perusahaan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)”, pungkasnya.

Pembuatan Miras Import Palsu Berbagai Merk di Ungkap Polsek Cileungsi

Pembuatan Miras Import Palsu Berbagai Merk di Ungkap Polsek Cileungsi

BOGOR.radar informasi.com – Polsek Cileungsi Polres Bogor berhasil lakukan pengungkapan produksi miras import palsu berbagai merk ternama di Perumahan Duta Mekar Asri Kampung Sawah, Desa Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Jum’at (17/09/2021).

Polsek Cileungsi yang melakukan penyelidikan terhadap peredaran miras yang menyebabkan gangguan Kamtibmas tersebut telah berhasil mengamankan tersangka berinisial LF (41 tahun) yang melakukan pemalsuan terhadap berbagai jenis miras import seperti Hennesy, Glenfiddich, Red label, Black label, Macallan, Jose Cuervo, dan Hendrick’s yang dibuat secara Home Industry.

Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam Wijaya mengungkapkan, “Bahwa dari pengungkapan yang kita lakukan ini berhasil kita amankan barang bukti berupa miras berbagi jenis dan merk, campuran pemanis rasa, satu rol plastik segel warna putih, satu rol plastik segel warna hitam, enam buah cat Pylox, satu buah aqua galon, satu buah botol takar, satu buah baskom, satu buah selang, satu buah corong, pengharum selera dan assent flafour”.

Sementara itu atas pengungkapan tersebut pelaku LF (41) pun akan kita sangkakan dengan pasal 204 (1) KUHP yaitu dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara, tutupnya.

Sumber : Humas Polres Bogor

Red

Selain KKS dikolektifkan, Harga Sembako di E-Warung Anggi Meroket Tajam

Selain KKS dikolektifkan, Harga Sembako di E-Warung Anggi Meroket Tajam

BOGOR.radarinformasi.com- Pengkolektifan KKS kembali terjadi di Agen E-warung, Desa Pasir Eurih, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, kali ini KKS di kolektifkan oleh RW dan Sembako dibagikan disalahsatu pos dipinggir jalan, padahal sesuai aturan KKS wajib dipegang oleh KPM untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Jum’at (17/09/21).

KKS dikumpulkan dan digesek pada tanggal 12 September 2021, sedangkan Sembako dibagikan pada tanggal 16 dan 17 September 2021. Anggi selaku pemilik Agen E-warung mengatakan bahwa, “Kita melakukan pengkolektifan KKS untuk menghindari adanya kerumunan, karena meski dijadwalkan Masyarakat tetap tidak mengerti”.

Selain penyaluran dilakukan secara kolektif dan digesek terlebih dahulu, Agen E-warung yang sudah berjalan selama satu (1) tahun tersebut tidak nampak adanya papan nama Agen dan daftar harga-pun tidak nampak dipampang.

Perlu diketahui setiap KPM menerima Sembako berupa, 11 kg beras premium, 20 butir telur, 1kg buah pear, kacang ijo 0,5 kg. Dengan sembako tersebut besar dugaan dari jumlah tidak mencapai seharga Rp.200.000, 00, memang sangat disayangkan bantuan di masa pandemi ini banyak dimanfaatkan oleh segelintir Oknum untuk memperkaya diri sendiri.

“Saya tidak tahu harga-harga Sembako tersebut soalnya pihak CV. Malaya belum mengirimkan daftar harganya”, ujar Anggi pemilik E-warung.

Red

Carut-marut Penyaluran Bansos di Desa Sirnagalih diduga Lemahnya Pengawasan dari TKSK

Carut-marut Penyaluran Bansos di Desa Sirnagalih diduga Lemahnya Pengawasan dari TKSK

BOGOR.radarinformasi.com- Dengan adanya pemberitaan terkait carut-marutnya penyaluran BPNT di Agen E-warung Desi, Desa Sirnagalih, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Nurul selaku TKSK Kecamatan Tamansari angkat bicara, Ia mengatakan bahwa apa yang telah dilakukan oleh RT dan RW terkait adanya biaya pengiriman sembako BPNT dan juga pemotongan sembako 1 paket dirinya tidak mengetahui sama sekali, karena saat penyaluran Ia tengah sakit dan hanya koordinasi via telpon dengan pihak E-warung, Kamis (16/09/21).

Nurul yang didampingi oleh Erwin (suami Desi) sekaligus anak Kepala Desa tersebut mengatakan bahwa, “Saya tidak tahu adanya pungutan biaya administrasi dan juga pengurangan jumlah sembako, saya baru dengar kemarin dari pihak media, soalnya waktu penyaluran saya sedang sakit”.

“Untuk kentang yang busukpun saya tidak tahu kalau tidak ada aduan, dengan adanya kejadian ini saya minta tolong kepada RT maupun RW agar ke depannya jangan pernah mengambil kebijakan sendiri”, ujar Nurul.

Sementara itu Erwin mengatakan untuk kentang yang busuk akan diganti nantinya, Ia mengatakan bahwa dirinya tidak tahu ada komoditi yang tidak layak di konsumsi karena saking banyaknya.

Akan tetapi anehnya, Amat Suprapta selaku Kepala Desa Sirnagalih mengatakan bahwa”, Untuk uang yang dipungut berkisar Rp.10.000,00-Rp.30.000,00 itu ya wajar, itung-itung kan ganti bensin, kalau masalah KKS yang dikolektifkan itu kan untuk cek saldo sudah masuk apa belum dan tidak berkerumun, saya hanya memantau supaya komoditi bisa sampai ke masyarakat”.

Padahal jelas dalam Pedum KKS tidak boleh dikolektifkan untuk menghindari adanya hal-hal yang tidak diinginkan. Ketua RT yang kebetulan ada, menjelaskan bahwa Ia hanya meminjamkan mobil saja dan warga sendri yang inisiatif untuk memberi. Untuk keluhan warga terkait pemotongan yang satu paket RT juga beralasan itu adalah kebijakan KPM.

Secara logika kita dapat menilai tidak mungkin ada kebijakan akan tetapi dibelakang warga justru mengeluhkan, Bram selaku pihak Supliyer saat dikonfirmasi via seluler mengatakan, “Nanti saya akan ganti kentang yang busuk dan tolong tanyakan juga kepada Agen kapan saya kirim dan kapan agen membagikan”.

Agen menjelaskan bahwa kentang dikirim 3 hari sebelum penyaluran, tidak hanya itu saja di agen E-warung Desi, daftar harga sembako tidak dipampang sebagaimana mestinya.

Red

Selain Menjual Kentang Busuk, Penyaluran BPNT di E-warung Desi Menuai Konflik

Selain Menjual Kentang Busuk, Penyaluran BPNT di E-warung Desi Menuai Konflik

BOGOR.radarinformasi.com- Mengingat kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terus diperpanjang, terutama untuk wilayah Jawa dan Bali, maka Pemerintah menyalurkan Bansos kepada 5,9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru dengan indeks sebesar Rp.200.000,00/KPM selama Juli-Desember 2021, Rabu (15/09/21).

Akan tetapi dengan adanya tambahan KPM baru tersebut justru menimbulkan permasalahan baru dalam penyalurannya, pasalnya Warga Desa Sirnagalih, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, yang mendapat 7 paket tersebut banyak dimanfaatkan oleh segelintir Oknum untuk meraup keuntungan pribadi, sehingga membuat sebagian Warga geram.

Warga mengatakan bahwa 7 paket Sembako yang harusnya diterima, hanya diterima sebanyak 6 paket, dengan alasan yang satu paket dibagikan kepada keluarga yang belum menerima, ditambah lagi KKS dikolektifkan oleh pihak RT dan Sembako diantar ke rumah Warga dengan dipungut biaya berkisar antara Rp.10.000,00-Rp.30.000,00.

“Saya menerima KKS sekitar 2 minggu yang lalu, kemudian sebelum penyaluran, KKS tersebut diambil lagi ma RT untuk di gesek, setelah itu Sembako dianterin ke rumah dan dimintai biaya berkisar Rp.10.000,00-Rp.30.000,00, saya aja belum tau PIN saya karena amplop juga belum saya buka”, ujar salahsatu Warga yang enggan disebut namanya.

“Saya dapat 7 paket tapi cuma dikasihkan 6 paket, kata pak RT sih yang 1 paket diberikan kepada keluarga yang belum dapat”, jelasnya.

Selain itu, Kentang yang diberikan kepada KPM juga nampak busuk dan tidak layak konsumsi.

Red