Diduga Bocor, Polsek Cibinong Kecolongan Sidak Warung Tramadol Tutup

BOGOR.radarinformasi.com- Polsek Cibinong telah menindaklanjuti informasi dari berita online tentang peredaran obat keras Golongan G di wilayah hukum Polsek Cibinong, tepatnya di area parkiran belakang Ramayana Cibinong Jl. HR. Lukman Kelurahan Cirimekar Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, Kamis (31/07/25).

Sekitar pukul 16.10 WIB, Kanit Reskrim beserta Anggota Piket Reskrim melakukan pengecekan langsung ke lapangan bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Cirimekar. Hasilnya, tidak didapati adanya aktivitas penjualan obat-obatan yang dimaksud dan lokasi tersebut telah kosong tidak berpenghuni.

Padahal sangatlah jelas, aktifitas jual beli pil haram tersebut terekam oleh Awak Media pada pukul 13.00 WIB.

Kapolsek Cibinong, AKP. Jony Handoko, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau situasi dan melakukan tindakan preventif untuk mencegah peredaran obat keras di wilayah hukum Polsek Cibinong. “Kami akan terus berupaya untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Dengan adanya kegiatan ini, Polsek Cibinong menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

Dewi

Warung Sembako Penjual Obat Golongan G di Tanah Sareal Mulai Resahkan Warga

BOGOR.radarinformasi.com- Bak jamur di musim penghujan, Kota Bogor kembali marak warung Obat Golongan G, dengan berkedok warung sembako, ruko berwarna hijau yang terletak di Jalan Kupu-kupu, gg.jarum no.06,Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal tersebut dengan bebas bertransaksi pil haram perusak generasi muda, Sabtu (03/08/24).

Himbauan dari Kapolresta Bogor seolah hanya dianggap angin lalu belaka, para pelaku usaha tersebut seolah merasa dirinya kebal hukum dan tidak takut dengan ancaman yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara untuk pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999).

Sangat disayangkan juga aparatur setempat seolah tidak mengetahui adanya warung sembako yang nyambi jualan obat Golongan G tersebut, salahsatu warga yang enggan disebutkan namanya mulai merasa resah dengan keberadaan warung baru tersebut, Ia berharap ada tindakan tegas dari pihak-pihak terkait.

Sementara itu saat radarinformasi.com menyambangi warung tersebut, penjaga mengatakan bahwa dirinya hanya bekerja.

“Saya cuma kerja kalau pemiliknya namanya pak F, cuma saat ini ga bisa dihubungi, nanti saya coba hubungi korlapnya ya untuk lebih jelasnya”, ujar penjaga toko.

Namun hingga berita ini ditayangkan warung tersebut masih bebas beroperasi dan pemilik warung juga belum dapat dikonfirmasi.

Dewi

Kios Golongan G Berkedok Jual Makanan Ikan Hias Bebas Berjualan di Samping Gg. Mushola Al-Ikhlas dan Depan Pos PAM Nataru Jalan Rambang III Depok

BOGOR.radarinformasi.com– Dengan berkedok berjualan ikan hias dan makanannya, warung yang terletak di Jalan Rambang III no.3 Abadi Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok-Jawa Barat, nekat berjualan obat Golongan G jenis Tramadol dan Eximer, Minggu (24/12/23).

Lebih mirisnya lagi, warung penjual obat yang dapat merusak generasi muda tersebut tepat terletak di sebrang pos pengamanan (pospam) dan diseblahnya gang Mushola. Sangat disayangkan memang, seolah Aparatur setempat tidak mengetahui keberadaan warung yang setiap hari bebas bertransaksi pil haram tersebut.

Warga sekitar juga mulai merasa resah karena khawatir dengan mudahnya memperoleh pil haram tersebut akan membawa dampak buruk bagi remaja yang ada di sekitar lokasi tersebut.

“Anak saya kan mulai menginjak remaja, makanya saya khawatir dengan adanya warung obat tersebut nantinya berdampak ke anak-anak remaja disini, kita juga tau kenakalan remaja terkadang adanya efek dari obat-obatan keras ataupun minuman beralkohol”, ujar salahsatu warga yang namanya enggan disebutkan.

Padahal seperti yang kita ketahui, baik pengguna maupun pengedar obat ilegal bisa dikenakan tindakan hukum. Pengguna penyalahgunaan obat dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara untuk pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999).

Reporter   :   Dewi