Polsek Cisarua Ungkap Pelaku Penyalahgunaan yang Diduga Narkotika Jenis Sabu

BOGOR.radarinformasi.com– Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.,SH.,S.I.K, memerintahkan kepada seluruh Kapolsek Jajaran Polres Bogor dalam pengungkapan peredaran narkotika dan obat daftar G beredar di wilayah Kabupaten Bogor untuk ungkap perkara, dimana Kapolsek Cisarua AKP Eddy Santosa, S. Pd., M.H. berhasil lakukan  penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. Kamis (30/11/2023).

Penangkapan penyalahgunaan narkotika tersebit berhasil dilakukan unit Reskrim Polsek CSR (Cisarua) di Villa Matahari Kp. Ciburial Cokelat Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor.

Awalnya bermula saat Polsek Cisarua mendapatkan laporan informasi dari masyarakat pada hari Rabu 29 November 2023 terkait penyalahgunaan diduga narkotika jenis Sabu-sabu di Villa Matahari Kp. Ciburial Desa Tugu Utara Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor yang pada saat itu pelaku sedang berada di Villa.

Kemudian Unit Reskrim berhasil menangkap tersangka, yaitu FT (39 tahun), ZL (43 tahun) dan AM (47 tahun), barang bukti yang telah didapatkan sebanyak 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis Sabu, 1 Buah alat Hisap / Bong  kemudian 5 (lima) unit handphone dan 2 buah dompet.

“Dan untuk selanjutnya tersangka dan sejumlah barang bukti diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Bogor, guna proses lebih lanjut”, ungkap Kapolsek CSR (Cisarua) Akp Eddy.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Pihak Kepolisian Polsek Cisarua Polres Bogor, Ungkap Pelaku Penadah Kendaraan Hasil Curian

BOGOR.radarinformasi.com – Pengungkapan terhadap Pelaku penadah kendaraan roda empat dan roda dua hasil curian berhasil dilakukan oleh pihak kepolisian Polsek Cisarua Polres Bogor yang terjadi pada Rabu 24 Juni 2023.

Dalam pengungkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SHN (48) Di wilayah Desa Cikaroya, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur. senin (26/6/2023).

Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda S.I.K., MM mengatakan bahwa Pengungkapan tersebut berawal dari laporan polisi terkait aksi pencurian terhadap sebuah kendaraan roda empat Suzuki Futura dan  kedaraan roda dua Vespa.

Dimana kejadian tersebut bermula pada Jum’at  2 Juni 2023, korban yakni MRI (41) berkunjung ke rumah temannya dengan mengendarai kendaraan roda empat Suzuki Futura dan pada saat itu korban bersama temannya ini memasukkan kendaraan roda dua jenis Vespa modifikasi ke dalam kendaraan tersebut dan memarkirkan nya di depan rumah.

Namun keesokan paginya sekitar pukul 04.57 WIB korban bersama temannya ini dikejutkan dengan hilangnya kendaraan roda empat yang terparkit tersebut, yang kemudian kejadian tersebut pun dilaporkan pada pihak Polsek Cisarua Polres Bogor.

Pihak Unit Reskrim Polsek Cisarua Polres Bogor yang menggelar penyelidikan terkait aksi pencurian tersebut pun berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan kendaraan tersebut, yang mana diketahui kendaraan tersebut telah berada di wilayah Kampung Benda, Desa Cikaroya, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur.

Dari situlah unit Reskrim Polsek Cisarua langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang pelaku penadah kendaraan hasil curian berinisial HSH berikut kendaraan roda empat Suzuki Futura dan kendaraan roda dua Vespa hasil curian yang telah dirubah hingga tidak sesuai dengan STNK Korban.

“Dari penyidikan yang kita lakukan terhadap pelaku HSH ini dirinya mengakui bahwa kendaraan tersebut Ia dapat dari hasil membeli dari  pria bernisial R  dengan harga 10 juta rupiah. Saat ini terhadap R sendiri masih dalam proses pengejaran oleh Unit Reskrim Polsek Cisarua Polres Bogor”.

“Atas perbuatannya pelaku akan kita kenakan pasal 363 dan atau 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 7 tahun penjara”, ungkap Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Unit Reskrim Polsek Cileungsi Mengamankan Penjual Sekaligus Pengedar Obat Daftar G Tanpa Izin Edar

BOGOR.radarinformasi.com – Unit Reskrim Polsek Cileungsi Polres Bogor, Polda Jabar, yang dipimpin oleh Panit Reskrim IPDA Hendrik I, S.H., pada Senin 05 Juni 2023, pukul 13.30 WIB. Telah mengamankan pelaku sekaligus pengedar obat jenis golongan G tanpa izin edar di Toko Cahaya Kosmetik, Jalan KH. Umar Rawailat, Kp. Cibereum Desa Cileungsi Kidul Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Selasa (06/06/2023).

Adapun penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya penjualan obat-obatan keras jenis Eximer dan Tramadol tanpa resep dokter, menindak lanjuti keluhan dan informasi masyarakat tersebut maka Polsek Cileungsi bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Menurut Kapolsek Cileungsi Polres Bogor Polda Jabar Kompol Zulkarnaen, SH, SIK, MIK bahwa atas dasar laporan tersebut maka Kapolsek Cileungsi memerintahkan Panit Reskrim beserta jajarannya untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

Berdasarkan penyelidikan dan pengamatan di lokasi diketahui seseorang yang diduga sedang membeli obat-obatan keras daftar G tersebut sehingga langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan di lokasi yang berkedok toko kosmetik.

“Hasil penangkapan didapatkan pelaku berinisial Y dan MR selaku pembeli serta barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 278 butir Tramadol dan
22 butir Trihexyphenidyl serta uang sebesar Rp.700.000  (tujuh ratus ribu rupiah)”.

“Pelaku tersebut dapat dikenakan pasal 197 Jo 196 ayat 1 UU R1 nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan selanjutnya orang tersebut beserta barang bukti dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Cileungsi guna dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Bogor”, ungkap Kompol Zulkarnaen, SH, SIK, MIK.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Citereup Ungkap Pemeran Video Syur Yang Viral di Medsos

Polsek Citereup Ungkap Pemeran Video Syur Yang Viral di Medsos

BOGOR.radarinformasi.com – Secara cepat pengungkapan terhadap Pelaku pemeran video syur yang viral melalui media sosial berhasil di ungkap jajaran unit Reskrim Polsek Citeureup Polres Bogor, Jumat (01/04/2022).

Pelaku pemeran video syur tersebut ialah DL (17) yang merupakan seorang wanita yang tinggal di wilayah Citeureup, berstatus sebagai seorang pelajar yang masih aktif.

Kapolsek Citeureup Kompol Eka Chandra Mulyana mengungkapkan, “Dari hasil penyelidikan yang di lakukan bahwa dari pengakuan Pelaku pemeran video syur DL (17) ini, bahwa video tersebut dibuatnya akibat adanya ancaman dari seseorang lelaki yang ia kenal melalui media sosial”.

Jadi korban ini sempat berpacaran dengan lelaki tersebut hanya melalui WhatsApp saja, direntan waktu September hingg bulan Oktober 2021, yang kemudian suatu saat pacarnya  ini meminta kepada DL ini untuk membuat video bugil dan bila keinginannya tak dituruti pacarnya tersebut mengancam akan menyantet keluarganya. Akan hal tersebut DL ini pun menuruti kemauan pacarnya tersebut.

Pada sekitar bulan Oktober DL ini ingin menyudahi hubungan dengan pacarnya ini dengan cara tidak meresponnya lagi, namun lagi-lagi korban pun mendapatkan ancaman bahwa video yang pernah ia kirim kepadanya akan di viralkan.

Dikemudian hari Pelaku DL sendiri mengetahui video syurnya tersebut viral di bulan Maret 2022 dari teman-temannya. Dari pengakuan DL sebelum kejadian video viral, saat ini dirinya juga  sempat berpacaran dengan laki-laki lain, yang mana pernah mengirimkan juga foto syur kepada pacarnya tersebut hingga viral.

“Atas kejadian ini kami pun masih terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku penyebar video syur tersebut yang tak lain adalah pacar dari Pelaku video syur DL”,  terang Kapolsek.

Sumber Humas Polres Bogor

Red