Kios Golongan G Berkedok Jual Makanan Ikan Hias Bebas Berjualan di Samping Gg. Mushola Al-Ikhlas dan Depan Pos PAM Nataru Jalan Rambang III Depok

BOGOR.radarinformasi.com– Dengan berkedok berjualan ikan hias dan makanannya, warung yang terletak di Jalan Rambang III no.3 Abadi Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok-Jawa Barat, nekat berjualan obat Golongan G jenis Tramadol dan Eximer, Minggu (24/12/23).

Lebih mirisnya lagi, warung penjual obat yang dapat merusak generasi muda tersebut tepat terletak di sebrang pos pengamanan (pospam) dan diseblahnya gang Mushola. Sangat disayangkan memang, seolah Aparatur setempat tidak mengetahui keberadaan warung yang setiap hari bebas bertransaksi pil haram tersebut.

Warga sekitar juga mulai merasa resah karena khawatir dengan mudahnya memperoleh pil haram tersebut akan membawa dampak buruk bagi remaja yang ada di sekitar lokasi tersebut.

“Anak saya kan mulai menginjak remaja, makanya saya khawatir dengan adanya warung obat tersebut nantinya berdampak ke anak-anak remaja disini, kita juga tau kenakalan remaja terkadang adanya efek dari obat-obatan keras ataupun minuman beralkohol”, ujar salahsatu warga yang namanya enggan disebutkan.

Padahal seperti yang kita ketahui, baik pengguna maupun pengedar obat ilegal bisa dikenakan tindakan hukum. Pengguna penyalahgunaan obat dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara untuk pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999).

Reporter   :   Dewi

Diduga Sudah Bocor, Toko Obat Tramadol Tutup Saat Disatroni Polisi

BOGOR.radarinformasi.com – Pihak kepolisian Polsek Cibinong Polres Bogor  Polda Jabar gelar penyelidikan terkait adanya informasi adanya penjualan obat- obatan Golongan G tanpa ijin yang dijual di wilayah Pabuaran, Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor. Sabtu (10/06/2023).

Dimana dalam penyelidikan tersebut pihak kepolisian melakukan pengecekan ke sebuah toko yang diduga menjadi tempat dijualnya obat-obatan golangan G tersebut.

Kapolsek Cibinong Polres Bogor AKP Waluyo,SH,.MH, mengatakan bahwa Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari adanya informasi masyarakat terkait penjualan obat-obatan golongan G tanpa ijin di wilayah Cibinong.

“Dari hasil pengecekan yang kita lakukan pada sabtu sore ini terhadap toko yang diduga menjadi tempat dijualnya obat- obatan daftar G tersebut belum dapat kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pemilik toko, karena toko tersebut saat kita datangi dalam keadaan tutup tidak ada aktifitas beroperasi”.

“Namun demikian kami akan terus menindaklanjuti hal tersebut dengan melakukan pemanggilan terhadap pemilik toko dan Ketua RT setempat untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kami juga menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui terkait informasi serupa untuk dapat menginformasikannya kepada kami maupun melalui layanan call center (021) 110 Polres Bogor, Sehingga informasi tersebut nantinya dapat kita langsung tindaklanjuti dengan cepat datang ke lokasi toko tersebut maupun tempat lainnya”, ungkap Kapolsek Cibinong Polres Bogor  AKP Waluyo.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule