Rumah Kontrakan Tempat Penampungan Belasan Ranmor Curian Digerebek Polisi

BOGOR.radarinformasi.com– Pihak Kepolisan Polsek Gunung Putri Polres Bogor Polda Jabar,  berhasil mengamankan 11 unit kendaraan R2 dan 1 unit kendaraan R4 yang diduga kendaraan hasil curian, yang di simpan di rumah kontrakan di wilayah Desa Bojong Nangka dan Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, diketahui pada Minggu 17 September 2023 pukul 20.00 WIB. Senin (18/09/2023)..

Kapolsek Gunung Putri Polres Bogor Kompol Bayu Tri Nugraha Hidayat S.E.,S.I.K.,M.M mengatakan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari adanya  informasi dari warga sekitar,  terkait adanya kontrakan yang dijadikan sebagai tempat penampungan motor hasil curian.

“Dari informasi tersebutlah kami langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi  dua lokasi tersebut dan menemukan barang bukti berupa plat nomor, kaca spion kendaraan R2, 11 sepeda motor, 1 kendaraan R4, kunci-kunci kendaraan bermotor, adapun diduga para penghuni kontrakan tersebut pun sudah langsung  kabur saat setelah mengetahui di sekitaran lokasi rumah kontrakan ramai oleh warga”.

Dari situlah unit Reskrim Polsek Gunung Putri melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kampung Tlajung. Namun, saat tiba di lokasi, para pelaku diduga juga telah melarikan diri.

“Saat ini proses penyelidikan pun masih kita lakukan guna mengungkap para pelaku dan apabila ada warga masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan sepeda motor dan mobil colt tersebut, bisa datang ke Polsek Gunung Putri dengan membawa surat kelengkapan kendaraan sepeda motor yang resmi sesuai data yang ada”, jelas Kompol Bayu Tri Nugraha Hidayat.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Tempat Penyimpanan Dan Penampungan Ranmor Diduga Hasil Kejahatan Digerebek Polisi

BOGOR.radarinformasi.com- Polsek Dramaga, Polres Bogor berhasil ungkap tempat penyimpanan dan penampungan kendaraan bermotor diduga hasil kejahatan di Kp. Karacak Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor pada hari Minggu 27 Agustus 2023, sekitar pukul 01.30 WIB. Sabtu (2/9/2023).

Kejadian tersebut bermula sewaktu Polsek Dramaga Polres Bogor melaksanakan giat KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) pada hari sabtu tanggal 26 Agustus 2023, mulai pukul 23.00 WIB, piket fungsi Polsek Dramaga bersama TNI dan Pol PP melaksanakan Patroli Lingkar Badai yang dipimpin Kapolsek Dramaga AKP Budi Sehabudin SH.,MH dan  mendapat Informasi dari masyarakat bahwa ada penyimpanan dan penampungan kendaraan bermotor diduga hasil kejahatan.

Atas Informasi tersebut Kapolsek, Kanit Reskrim Iptu Candra Purba SH beserta anggota mendatangi tempat tersebut, ternyata benar, diketemukan sepeda motor sebanyak 10 unit KR2 tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang sah dan 1 Unit Kendaraan Truk Colt Diesel No Pol. : BG 8361 YC beserta sopir dan kernet Truk, Adapun jenis kendaraan bermotor tersebut SBB :

1. Jenis Motor Honda Beat Warna Hitam Putih
NOKA MH1JM811XMK764425
NOSIN
JM81E7765269

2. Jenis Motor Warna Beat Hitam Biru
NOKA MH1JM812XPK304100
NOSIN
JM81E2304511

3. Jenis Motor Honda Beat Warna Abu Abu Doff
NOKA MH1JM9121NK546714
NOSIN
JM91E2545121

4. Jenis Motor Honda Beat Warna Hitam
NOKA MH1JM8128NK208186
NOSIN
JM81E2208500

5. Jenis Motor Honda Scoopy Warna Merah
NOKA NJ1JN0116MK316328
NOSIN
JM01E131323

6. Jenis Motor Honda Beat Street Warna Hitam Doff
NOKA MH1JM821XNK585849
NOSIN JM82E1583853

7. Jenis Motor Honda Beat Deluxe Warna Hitam Doff
NOKA
MH1JM0128PK791965
NOSIN
JM91E2789351

8. Jenis Motor Honda Beat Street Warna Hitam Doff
NOKA MH1JM8214PK755304
NOSIN
JM82E1753356

9. Jenis Motor Honda Beat Warna Merah Hitam
NOKA
MH1JM8113MK565846
NOSIN
JM81E1567681

10. Jenis Motor Honda Beat Warna Hitam
NOKA
MH1JM8129NK058444
NOSIN
JM81E2061872

Kapolsek Dramaga Polres Bogor AKP Budi Sehabudin mengatakan, “Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi bahwa pemilik kendaraan tersebut milik saudara T dan D yang saat ini masih dalam pengejaran”.

Kapolsek Dramaga menghimbau kepada masyarakat yg merasa kehilangan dengan ciri ciri sepeda motor tersebut bisa dicocokan dengan membawa surat STNK dan BPKB.

Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor  IPTU Desi Triana, SH menyampaikan, “Aabila warga masyarakat ada yang menemukan hal – hal yang mengganggu kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan tenaga kerja ilegal dengan menjanjikan gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya, halbtersebut masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO dan segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat dan akan ditindaklanjuttin baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor langsung”, jelasnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule