Gagalkan Yang Hendak Tawuran, Polsek Klapanunggal Amankan Para Pelajar dan Berbagai Jenis Sajam

BOGOR.radarinformasi.com– Polsek Klapanunggal Polres Bogor Polda Jabar,  berhasil mengamankan 16 pelajar yang hendak gelar aksi tawuran di wilayah Kampung Rawa Tagas, Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, pada Senin 30 Oktober 2023. Selasa (31/10/2023).

Para pelajar tersebut berhasil diamankan setalah pihak kepolisan menerima aduan masyarakat terkait adanya sekumpulan pelajar yang hendak menggelar aksi tawuran.

Kapolsek Klapanunggal Polres Bogor Iptu Silfi Adi Putri, S.Tr.K.,S.I.K., mengatakan bahwa diamankannya para pelajar tersebut kami berhasil lakukan dengan bantuan  anggota satpol PP dan masyarakat  sekitar yang berada di lokasi kejadian, yang mana pada saat dilakukan penangkapan para pelajar ini  sempat berusaha melarikan diri.

“Dari pemeriksaan yang kita lakukan bahwa ke 16 pelajar ini berasal dari Sekolah Yayasan Amal Mulia (YAPAM) Kembang Kuning Klapanunggal, mereka ini berencana untuk melakukan tawuran dengan para pelajar yang berasal dari salahsatu sekolah SMK di jonggol”, jelasnya.

“Dari tangan para pelajar ini berhasil kita amankan barang bukti berupa 10 senjata tajam yang terdiri dari pedang dan celurit, serta satu buah stik golf. Saat ini terhadap seluruh pelajar tersebut masih manjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Klapanunggal”, ungkap Kapolsek Klapanunggal Polres Bogor Iptu Silfi Adi Putri.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Klapanunggal Polres Bogor Tangkap Pelajar Yang Lakukan Pembacokan Saat Tawuran

BOGOR.radarinformasi.com – Pihak kepolisan unit Reskrim Polsek Klapanunggal menangkap pelaku pembacokan saat aksi tawuran di Jalan alternatif Klapanunggal, Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, yang terjadi pada Kamis 03 Agustus 2023 lalu.

Pelaku berinisial MRH (18) yang masih berstatus sebagai pelajar di salahsatu SMK di wilayah Cileungsi tersebut, melalukan aksi pembacokan dengan senjata tajam jenis celurit, yang mengakibatkan korban RAN (16) salahsatu pelajar dari SMK di Klapanunggal mengalami luka pada bagian wajah, tangan dan punggung, akibat kejadian tersebut korban pun hingga saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit.

Kabag Ops Polres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra S.I.K.,MM dalam konferensi Pers nya di Polres Bogor mengatakan bahwa Kejadian tersebut bermula dari adanya aksi tawuran antara salahsatu SMK di wilayah Klapanunggal dengan SMK dari wilayah Cileungsi Kabupaten Bogor. Selasa (08/08/2023).

Dimana kedua sekolah ini merencanakan aksi tawuran tersebut melalui media sosial Instagram dan puncaknya aksi tawuran tersebut terjadi pada 3 Agustus yang lalu sekitar pukul 07.00 WIB pagi. Korban yang saat itu mengendarai  sepeda motor terjatuh kemudian dikeroyok oleh para pelajar dengan menggunakan tangan kosong dan senjata tajam.

Dari pengungkapan tersebut telah berhasil mengamankan barang bukti berupa dua seragam sekolah SMK di Cileungsi, satu seragam sekolah SMK di Klapanunggal, enam buah unit handphone, satu unit motor dan dua buah celurit.

Selain pelaku pembacokan berinisial RAN (18) yang kita kenakan pidana karena sudah cukup umur, Kami juga mengamankan 6 pelaku tawuran yang kami serahkan kepada pihak Dinsos untuk dilakukan rehabilitasi, karena para pelajar ini masih di bawah umur dan pendampingan dari kedua orangtua masing-masing.

Sementara itu Kapolsek Klapanunggal Polres Bogor AKP Irrine Kania Defi S.I.K.,M.M menjelaskan dari sekitar 20 orang anak yang kita amankan dan tidak terlibat langsung dalam aksi tawuran tersebut kita serahkan kepada dinas sosial untuk dilakukan rehabilitasi untuk dilakukan pembinaan.

“Dari hasil penyidikan yang kami lakukan terhadap para pelajar tersebut bahwa mereka ini masih berstatus sebagai pelajar aktif dan dalam kejadian ini kami tidak ditemukan adanya pihak alumni yang turut serta dalam aksi tawuran tersebut”.

“Atas perbuatanya pelaku pembacokan berinisial MRH (18) yang cukup umur ini akan kita kenakan dengan pasal satu 70 KUHAP pasal 80 ayat satu undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan undang undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun”, AKP Irrine Kania.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Sejumlah Pelajar Terlibat Aksi Tawuran, Polsek Cileungsi Polres Bogor Lakukan Penyelidikan

BOGOR.radarinformasi.com – Beredar viral video sejumlah pelajar terlibat aksi tawuran, yang mana diketahui kejadian tersebut terjadi pada Selasa sore (30/05/2023), di wilayah Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Terkait kejadian tersebut pihak Kepolisian Polsek Cileungsi Polres Bogor pun melakukan penyelidikan.

Kapolsek Cileungsi Polres Bogor Kompol Zulkarnaen SH, SIK, MIK mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan yang kita lakukan bahwa benar aksi tawuran tersebut terjadi pada Selasa sore sekitar pukul 18.00 WIB.

“Adapun tawuran tersebut tidak berlangsung lama, dimana para pelajar tersebut membubarkan diri, setelah warga sekitar menghalau kejadian tersebut, di duga para pelajar berasal dari salahsatu sekolah di Cileungsi dan wilayah Bekasi, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut”, jelas Kompol Zulkarnaen.

“Untuk mengantisipasi hal serupa kembali terjadi kami akan tingkatkan kegiatan patroli di saat jam-jam rawan terutama saat pulangnya para pelajar, kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk sesegera mungkin menginformasikan kepada pihak berwajib bila mengetahui adanya sekumpulan anak sekolah yang terindikasi akan melakukan aksi tawuran, bisa menghubungi Call Center (021) 110 dan WhatsApp 081212805587“, tutup Kapolsek Cileungsi Polres Bogor Kompol Zulkarnanen, SH, SIK, MIK.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule