Rutan Kelas IIB Tarutung dan Kemenag Tapanuli Utara Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Pembinaan Mental dan Rohani Warga Binaan 

TAPANULI UTARA.radarinformasi.com- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung Kanwil Kemenkumham Sumut melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Utara tentang Pembinaan Mental dan Rohani Bagi Warga Binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung. 

Penandatanganan perjanjian kerja sama dilaksanakan oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Utara yang berlangsung di ruang kerja Kepala Rutan Tarutung, Senin (21/10/24).

Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dan koordinasi antara Para Pihak dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing Pihak. Adanya program pembinaan ini dimaksudkan agar  pemahaman ilmu agama oleh warga binaan semakin meningkat sehingga terciptanya warga binaan yang berakhlak dan berbudi pekerti luhur.

Dalam sambutannya Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring menyampaikan keterbatasan personel dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Rutan khususnya Pengelola Pembinaan Kepribadian dipandang perlu mengadakan Kerja sama yang dimaksud.

“Atas dasar minimnya petugas rutan dalam mengelola pembinaan kepribadian di Rutan, kami harap dengan kerja sama ini dapat sinergi dalam menjalani tugas dan fungsi masing-masing,” jelasnya.

Sementara itu, Tigor Sianturi sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Utara, berharap, dengan adanya kerja sama ini nantinya warga binaan dapat mengikuti program-program dengan giat tidak hanya menunggu waktu namun mengisi waktu dengan kebaikan termasuk menuntut ilmu.

Selain itu Tigor Sianturi menyampaikan dirinya didukung penyuluh-penyuluh agama handal dan mumpuni yang dapat mendukung program-program yang dicanangkan Rutan Tarutung.

“Dalam melakukan pembinaan agama di masyarakat adalah tanggung jawab kami, termasuk saudara-saudara kita yang ada di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Segera akan kami atur jadwal pembinaan dari penyuluh agama kepada WBP agar tersusun rapi,” tutur Tigor.

Dalam perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak, PKS ini akan berlaku selama kurang lebih dua tahun, dan dalam perjalanannya dapat diperpanjang ataupun dihentikan sebelum masa berlaku PKS ini berakhir.

Reporter   : Reno H

Redaktur  : Dewi

Implementasi SMK3, Lapas Indramayu Teken Perjanjian Kerjasama dengan APIK

INDRAMAYU.radarinformasi.com  – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Asosiasi Praktisi K3L Indramayu (APIK), Sabtu (01/7/2023)

Penandatanganan ini dilakukan oleh Kepala Lapas Indramayu, Beni Hidayat dengan Ketua APIK Kabupaten Indramayu, Apif Suharyadi di Aula Lapas Indramayu.

Beni Hidayat mengatakan, perjanjian kerjasama ini dilakukan dalam rangka mengimplementasikan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Lapas Indramayu.

“Implementasi SMK3 di LPK Lapas Indramayu merupakan amanat dari Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 9 huruf j,” katanya.

Implementasi SMK3 pada LPK Lapas Indramayu ini merupakan inovasi yang dikembangkan oleh Kepala Lapas Indramayu dengan tujuan menciptakan lingkungan kerja yang aman, efektif, dan produktif.

Ia menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengamanatkan untuk memberikan jaminan keselamatan kerja bagi narapidana yang mengikuti kegiatan kerja. Lebih lanjut, ia juga menjabarkan langkahnya ini merupakan bentuk pemenuhan hak narapidana untuk memberikan perlindungan dari potensi yang dapat membahayakan fisik dan mental narapidana.

Kegiatan yang dihadiri oleh Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) Lapas serta tim APIK Indramayu ini berjalan lancar dan kondusif.

Reporter  : Slamet H
Redaktur  : Dewi