Mahasiswa Unnes Kembangkan Aplikasi Manajemen TTE untuk Diskominfo Indramayu

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Upaya digitalisasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu terus mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk kalangan akademisi. Salah satunya melalui program magang mahasiswa yang menghasilkan inovasi aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tanda Tangan Elektronik (TTE).

Mahasiswa Program Studi Teknik Informatika, Jurusan Ilmu Komputer, FMIPA Universitas Negeri Semarang (Unnes), Awan Saputra Romadhoni, berhasil mengembangkan aplikasi manajemen TTE selama menjalani program magang di Bidang Statistik dan Persandian Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indramayu.

Aplikasi tersebut dipresentasikan secara resmi pada 11 Juni 2026 dan diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pengelolaan sertifikat elektronik aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Kepala Bidang Statistik dan Persandian Diskominfo Indramayu menyambut positif inovasi tersebut. Menurutnya, sistem yang dikembangkan mampu mempermudah proses pemantauan dan pengelolaan TTE yang sebelumnya dilakukan secara manual.

“Pengelolaan TTE yang sebelumnya memerlukan ketelitian ekstra dan waktu yang tidak sedikit kini dapat dipantau secara instan dan akurat melalui sistem ini, sehingga efisiensi kerja dapat meningkat secara signifikan,” ujarnya.

Aplikasi tersebut memiliki empat fitur utama, yakni Dashboard dan Visualisasi Statistik, Manajemen Data TTE Aktif, Manajemen Data TTE Proses, serta Arsip TTE Expired.

Melalui dashboard interaktif, pengguna dapat memantau jumlah TTE aktif, pengajuan yang sedang diproses, hingga sertifikat yang telah kedaluwarsa. Sementara itu, fitur manajemen data memungkinkan pengelolaan informasi sertifikat elektronik secara lebih cepat dan terintegrasi.

Selain itu, sistem juga dilengkapi modul pelacakan proses pengajuan sertifikat baru maupun perpanjangan, sehingga memudahkan pemantauan terhadap tahapan verifikasi yang dilakukan oleh instansi terkait.

Fitur arsip TTE Expired berfungsi sebagai penyimpanan data historis sertifikat elektronik yang telah habis masa berlakunya. Data tersebut dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan audit maupun penelusuran dokumen di masa mendatang.

Awan Saputra Romadhoni mengungkapkan bahwa aplikasi tersebut merupakan implementasi langsung dari ilmu yang diperolehnya selama perkuliahan. Ia berharap sistem yang dikembangkan dapat memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan administrasi di Diskominfo Indramayu.

Keberhasilan pengembangan aplikasi ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara perguruan tinggi dan pemerintah daerah mampu melahirkan solusi digital yang mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, modern, dan berbasis teknologi.

Sumber Diskominfo Indramayu

Andika

Mari Bersama Jaga Keamanan Informasi

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Surat tampak resmi, lengkap dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan QR code. Namun masyarakat diimbau untuk tidak langsung mempercayai dokumen digital tanpa melakukan verifikasi lebih lanjut.

Fenomena penggunaan TTE kini semakin marak, baik pada surat dinas maupun dokumen resmi lainnya. Secara tampilan, surat terlihat rapi dan meyakinkan. Meski demikian, keaslian dokumen tetap perlu dipastikan agar terhindar dari potensi penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Pergi pagi membawa berkas ke kota,
Pulangnya singgah membeli kue.
Surat terlihat resmi memang menggoda mata, Tapi yang belum diverifikasi jangan dipercaya dulu ya.

Masyarakat disarankan untuk melakukan langkah sederhana sebelum mempercayai isi surat. Pertama, periksa fisik dan format surat secara cermat. Kedua, pindai QR code atau akses tautan yang tertera dan pastikan mengarah ke situs resmi. 

Ketiga, cek validitas status tanda tangan elektronik yang digunakan.

Proses verifikasi ini hanya membutuhkan waktu singkat, namun sangat penting untuk mencegah risiko penipuan maupun kesalahan informasi. 

Pasalnya, teknologi digital yang dirancang untuk meningkatkan keamanan dapat disalahgunakan apabila tidak disertai kehati-hatian.

Apabila masih terdapat keraguan terhadap keaslian surat, masyarakat dapat melakukan konfirmasi melalui layanan pengaduan Wong Reang Wadul di nomor 08111333314.

Edukasi ini menjadi bagian dari upaya peningkatan literasi digital oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu guna menciptakan ekosistem informasi yang aman, cerdas, dan bertanggung jawab.

Sumber Diskominfo Indramayu

Andika