Wujudkan Indeks Kepuasan Masyarakat, Bupati Lucky Hakim Wajibkan SKPD Publikasi Layanan Publik

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Upaya mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel terus digencarkan Pemerintah Kabupaten Indramayu. Bupati Lucky Hakim bersama Wakil Bupati Syaefudin resmi menerbitkan Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/KEP.444/ORG/2025 tentang Peningkatan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) melalui Publikasi Informasi Pelayanan Publik.

Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang terbuka, partisipatif, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Melalui keputusan tersebut, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diwajibkan menyusun Standar Pelayanan melalui Forum Konsultasi Publik, menetapkan Maklumat Pelayanan, serta melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP). 

Selain itu, SKPD juga harus mempublikasikan informasi layanan secara konsisten, akurat, dan mudah diakses publik.

Tak hanya sebatas aturan, kebijakan ini juga mendorong adanya Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), evaluasi mandiri, serta monitoring rutin untuk mengukur kualitas pelayanan. Bahkan, sanksi administratif siap dijatuhkan bagi perangkat daerah yang lalai melaksanakan kewajiban publikasi.

Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Organisasi Setda Indramayu, Dartiyah, menilai publikasi informasi merupakan instrumen strategis memperkuat budaya pelayanan yang berfokus pada masyarakat.

“Transparansi publikasi akan mempermudah masyarakat mengakses layanan, memahami prosedur, sekaligus meningkatkan kepercayaan pada kinerja pemerintah,” ujarnya.

Informasi layanan publik nantinya akan disebarkan melalui berbagai saluran, mulai dari website resmi, media sosial, aplikasi, hingga papan pengumuman dan leaflet. Pemerintah juga menetapkan jadwal monitoring berkala dalam jangka 1–3 tahun.

Data capaian menunjukkan Indeks Kepuasan Masyarakat Indramayu terus meningkat sejak 2023, bahkan diproyeksikan mencapai 89,5 pada 2026. Hal ini membuktikan langkah strategis yang ditempuh pemerintah daerah mulai memberikan hasil nyata.

Sebagai tindak lanjut, setiap SKPD wajib melaporkan publikasi informasi per triwulan, berinovasi dalam layanan, serta memastikan evaluasi IKM minimal sekali dalam setahun.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Indramayu optimistis pelayanan publik akan semakin terbuka, inovatif, dan mampu memberikan kepuasan yang lebih tinggi bagi masyarakat.

(Diskom/Andika).