Kepala KCD Wilayah II Dinas Pendidikan Provinsi Jabar Seolah Tutup Mata dengan Adanya Dugaan Pungli di SMAN 2 Kota Bogor

BOGOR.radarinformaso.com- Meskipun Sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 97 Tahun 2022, tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah pada SMA, SMK, dan SLB Negeri sudah terlaksana, akan tetapi tarik ulur penggalangan dana melalui Komite Sekolah masih tetap berjalan dengan cara dan metode yang berubah-rubah, Rabu (04/10/23).

Bahkan tak sedikit sekolah yang menjadikan Pergub tersebut menjadi tameng untuk melakukan Pungutan Liar dengan berdalih sumbangan, namun sangat miris sumbangan yang ditetapkan pihak sekolah terkadang memberatkan Orangtua Siswa, perlu diketahui dalam aturan, sumbangan adalah sesuatu yang tidak mengikat atau di wajibkan, akan tetapi yang terjadi di SMAN 2 Kota Bogor malah sebaliknya, dimana Orangtua diwajibakan membayar uang bulanan yang jumlah dan batas waktunya ditentukan oleh pihak sekolah dan komite tanpa terlebih dahulu mengadakan rapat.

Dengan adanya hal tersebut, Kepala KCD Wilayah II Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat, Asep Sudarsono, saat dikonfirmasi via seluler mengatakan bahwa jika ada penyimpangan aturan pihaknya akan melakukan pengawasan dan pembinaan.

“Berdasarkan UU no 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas bahwa Pendidikan Dasar Gratis, SMA, SMK bukan Pendidikan Dasar, tetapi Pendidikan Menengah, berdasarkan PP 48 tahun 2008, Permendikbud No 75 Tahun 2016 dan Pergub no 97 Tahun 2022, bahwa Biaya Pendidikan dibiaya oleh a. Pemerintah Pusat (BOS); b. Pemerintah Daerah (BOPD) ; serta c. Peran serta masyarakat melalui sumbangan. Dimana sumbangan ini d gunakan untuk membiaya program sekolah yg belum bisa, d biayai dari BOS dan BOPD”, ujarnya.

“Dengan ketentuan sekolah menyusun RKAS untuk satu tahun, dengan mencantumkan rencana biaya yang akan digunakan, serta dari mana anggaran itu didapatkan. Jika semua program sekolah sudah bisa ditanggulangi oleh BOS dan BOPD, maka sumbangan dari Orangtua Siswa TIDAK DIPERLUKAN, namun jika masih ada program yang tidak tercover oleh BOS dan BOPD, maka sekolah mengajukan permohonan sumbangan kepada Orangtua Siswa melalui Komite”, paparnya.

Masih menurutnya, “Sekolah dengan ketentuan bagi orangtua yang tidak mampu tidak dimintai sumbangan, sumbangan bagi orang tua yang mampu. Jadi yang dilakukan oleh SMAN dan SMK di Bogor sesuai dengan aturan yang ada, Itu bukan pungli tetapi menggalang sumbangan, jika ada penyimpangan aturan pasti kami akan melakukan pengawas dan pembinaan”.

Saat disinggung dengan besar nominal yang ditentukan serta batas waktu yang ditetapkan di SMAN 2 Kota Bogor, Asep mengatakan bahwa, “Program sekolah (RKAS) yang disusun itu jelas waktunya dan jelas juga besar pembiayaan yang di butuhkan dalam satu tahun harus tercantum, biaya yang dibutuhkan. Hanya orangtua yang mampu silahkan nyumbang, jika tidak mampu tidak usah nyumbang”.

“Berdasarkan definisi di KBBI sumbangan tidak ditentukan besarnya, seperti menyumbang di Masjid silahkan sesuai kemampuan, tidak ada unsur paksaan,
Pergub 97 tahun 2022 dijelaskan tata cara pengumpulan sumbangan secara, ideal, namun dilapangan ada pemahaman yg beragam, tugas kita adalah memberikan pemahaman kepada semua Stakeholder mulai Kepsek, guru, Komite, Orangtua dan juga media, wajar apabila belum optimal karena aturan ini muncul tahun 2022, sesuai aturan yang ada, karena sampe saat ini konsep tentang sumbangan dan pungutan berbeda tergantung dari arah mana kita berada”, tutupnya.

Reporter : Dewi

SMAN 01 Caringin diduga Pungli Hingga Ratusan Juta terhadap Anak Didiknya

SMAN 01 Caringin diduga Pungli Hingga Ratusan Juta terhadap Anak Didiknya

BOGOR.radarinformasi.com- Pungutan Liar (Pungli) dengan modus uang perpisahan, uang pembangunan Mushola, dan uang studitour kembali dan rutin terjadi setiap tahun di SMAN 01 Caringin, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, Jum’at (23/09/22).

Hal tersebut terungkap setelah adanya aduan dari beberapa orangtua yang merasa keberatan dengan adanya pungutan tersebut.Padahal sangat jelas hal tersebut telah melanggar aturan sesuai dengan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

“Waktu itu memang saya ikut rapat, tapi kan kita sebagai orangtua tidak berani menyatakan sikap keberatan, takutnya nanti anak kami di intimidasi, karena ada salahsatu ibu-ibu yang protes dan merasa keberatan juga langsung di tanya nama anaknya dan kelas berapa”, ujar salahsatu orangtua yang enggan disebutkan namanya.

Saat radarinformasi.com mencoba mengklarifikasi hal tersebut, Adnan Syaiful Bahri selaku Humas SMAN 01 Caringin dengan tegas membantah bahwa hal tersebut bukan pungutan, melainkan sumbangan yang telah disepakati oleh Ketua Komite dan anggotanya serta di rapatkan dengan wali murid.

“Memang benar ada sumbangan bukan pungutan ya dan besarannya untuk kelas X sebesar Rp.1.600.000,00, untuk kelas XI sebesar Rp. 1.000.000,00 + uang Studitour Rp.1.500.000,00 dan kelas XII sebesar Rp.750.000,00 + uang perpisahan Rp.500.000,00 + uang studitour Rp.1.500.000,00”, ujar Humas.

“Ini semua kan sudah dirapatkan dengan orangtua, kalau ingin lebih jelas silahkan hubungi komite”, jelasnya.

Sangat disayangkan juga, Adnan bukan menghubungi Ketua Komite, akan tetapi menghubungi Anggota Komite yang berinisial EV.

“EV ini anggota komite dan anaknya sekolah disini, Ia juga salahsatu wartwan di Media Online, silahkan rekan-rekan berkoordinasi dengan ibu EV”, pungkasnya.

Padahal menurut terminologi Permendikbud, Sumbangan itu sesuatu yang tidak boleh dipaksakan, tidak boleh disebutkan nilainya, tidak ada batas waktunya dan tidak boleh ada sanksinya, sedangkan pungutan, keterbalikan dari istilah sumbangan, akan tetapi yang banyak terjadi sekarang, pungutan namun berbalut sumbangan.

Dewi/red