
BOGOR.radarinformasi.com – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi disertai kemungkinan kongkalikong dengan petugas SPBU mencuat di Jalan Raya Sukaraja–Sukabumi, tepatnya di wilayah Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.
Seorang pengendara motor tertangkap tangan bolak-balik ke area SPBU hingga enam kali dalam satu malam untuk mengisi BBM subsidi jenis pertalite penuh. Setelah tangki penuh, bensin tersebut diduga dipindahkan ke jerigen di seberang jalan menggunakan selang.
Informasi di lapangan menyebutkan, setiap kali pengisian, pelaku memberikan uang tip sebesar Rp2.000–Rp3.000 kepada operator SPBU agar aksinya lancar. Modus ini menimbulkan kecurigaan adanya pembiaran, bahkan kemungkinan kerja sama antara pelaku dan petugas di lapangan.
Pelaku berdalih tidak melakukan pelanggaran karena membeli, bukan mencuri, serta mengaku menyalurkan BBM itu ke warga pelosok yang kesulitan membeli bensin. Namun, praktik tersebut tetap dikategorikan penimbunan BBM subsidi, tindakan yang melanggar hukum dan berpotensi merugikan negara.
Saat dikonfirmasi awak media, pengawas SPBU setempat mengelak mengetahui adanya praktik tersebut. “Siapa pun yang beli tetap kami layani. Soal uang tip untuk operator saya tidak tahu, dan saya sudah larang keras mereka,” ujarnya dengan nada tinggi saat ditemui di lokasi.

Kini pelaku bersama barang bukti satu unit motor telah diamankan oleh Polsek Caringin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebagai catatan, berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menimbun, menyalahgunakan, atau menyalurkan BBM bersubsidi tanpa izin dapat dikenai hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Caringin belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait keberlanjutan kasus ini.
Red









