Diduga Ada Kongkalikong, Motor Bolak-Balik Isi BBM Subsidi di SPBU Ciherang Pondok hingga 6 Kali Semalam

BOGOR.radarinformasi.com – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi disertai kemungkinan kongkalikong dengan petugas SPBU mencuat di Jalan Raya Sukaraja–Sukabumi, tepatnya di wilayah Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.

Seorang pengendara motor tertangkap tangan bolak-balik ke area SPBU hingga enam kali dalam satu malam untuk mengisi BBM subsidi jenis pertalite penuh. Setelah tangki penuh, bensin tersebut diduga dipindahkan ke jerigen di seberang jalan menggunakan selang.

Informasi di lapangan menyebutkan, setiap kali pengisian, pelaku memberikan uang tip sebesar Rp2.000–Rp3.000 kepada operator SPBU agar aksinya lancar. Modus ini menimbulkan kecurigaan adanya pembiaran, bahkan kemungkinan kerja sama antara pelaku dan petugas di lapangan.

Pelaku berdalih tidak melakukan pelanggaran karena membeli, bukan mencuri, serta mengaku menyalurkan BBM itu ke warga pelosok yang kesulitan membeli bensin. Namun, praktik tersebut tetap dikategorikan penimbunan BBM subsidi, tindakan yang melanggar hukum dan berpotensi merugikan negara.

Saat dikonfirmasi awak media, pengawas SPBU setempat mengelak mengetahui adanya praktik tersebut. “Siapa pun yang beli tetap kami layani. Soal uang tip untuk operator saya tidak tahu, dan saya sudah larang keras mereka,” ujarnya dengan nada tinggi saat ditemui di lokasi.

Kini pelaku bersama barang bukti satu unit motor telah diamankan oleh Polsek Caringin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sebagai catatan, berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menimbun, menyalahgunakan, atau menyalurkan BBM bersubsidi tanpa izin dapat dikenai hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Caringin belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait keberlanjutan kasus ini.

Red

SPBU 34-16719 Cibeduk Diduga Jadi Sarang Pengepul BBM Eceran, Benarkah Tidak Ada Kerjasama?

BOGOR.radarinformasi.com – Dugaan praktik penyelewengan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di wilayah Kabupaten Bogor. Kali ini, sorotan tertuju ke SPBU 34-16719 yang berada di Cibeduk, Kecamatan Ciawi. SPBU tersebut diduga kuat menjadi tempat favorit para pengepul BBM eceran, khususnya jenis Pertalite.

Dari pantauan awak media di lapangan, terlihat aktivitas mencurigakan di lokasi SPBU. Sejumlah kendaraan roda dua yang sudah dimodifikasi kerap mondar-mandir melakukan pengisian BBM dalam jumlah besar. BBM bersubsidi yang seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat, diduga bocor ke tangan para pengepul untuk kemudian dijual kembali secara eceran dengan harga di atas ketentuan.

Modus Lama, Pola Terorganisir

Sejumlah warga mengaku aktivitas seperti ini bukan hal baru. Bahkan, diduga sudah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terorganisir.

“Yang pakai motor khusus kayak Thunder itu sering mondar-mandir. Sudah kayak pengusaha BBM saja,” ungkap salah satu warga sekitar, Rabu (3/7/2025).

Warga khawatir, jika praktik ini terus dibiarkan, distribusi BBM subsidi di wilayah Ciawi dan sekitarnya semakin tidak terkendali, bahkan bisa menyebabkan kelangkaan di tingkat masyarakat umum.

Menanggapi tudingan tersebut, Pengawas SPBU 34-16719, Lukman, angkat bicara. Ia membenarkan bahwa dulu pihak SPBU memang melayani pembelian BBM oleh pengepul, namun hal itu terjadi sebelum Pertalite resmi ditetapkan sebagai BBM bersubsidi.

“Dulu pembuatan izin SPBU itu susah sekali. Namun akhirnya diizinkan asal warga sekitar dilayani (motor thunder pengepul pertalite),” jelas Lukman saat dikonfirmasi.

Namun, ia menegaskan bahwa sejak Pertalite masuk kategori subsidi dan diatur ketat oleh pemerintah, pihak SPBU telah mematuhi seluruh aturan yang berlaku.

“Sejak Pertalite jadi BBM subsidi, kami tegas mengikuti aturan. Tidak ada kerja sama khusus dengan para pemotor atau pengepul itu,” tegas Lukman.

Desakan Investigasi Tetap Menguat

Meski pengelola membantah keterlibatan langsung, warga dan awak media tetap mendesak agar Pertamina, kepolisian, dan pemerintah daerah segera melakukan investigasi menyeluruh. Hal tersebut karena adanya dugaan permainan di tingkat operator maupun pihak luar.

Hingga saat ini, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyelewengan BBM di SPBU tersebut.

Dewi

SPBU 34-16824 Jonggol Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Bersubsidi

BOGOR.radarinformasi.com – Praktik ilegal kembali terendus di sektor distribusi energi bersubsidi. Kali ini SPBU 34-16824 yang terletak di Jl. Raya Jonggol-Dayeuh, Sukasirna, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, diduga kuat menjadi tempat favorit para pengepul membeli BBM jenis Pertalite dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali secara eceran. Selasa (6/5)

Kegiatan ini jelas melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, Pasal 18 ayat (2) dan (3), serta bertentangan dengan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam hukum positif Indonesia, praktik seperti ini tergolong kejahatan ekonomi yang bisa dikenakan sanksi pidana dan denda miliaran rupiah.

Modus Mafia: Tangki Besar, Jeriken, dan Antrian Berulang

Penelusuran Radar Informasi pada Senin malam (5/5/2025) menemukan pola pengisian mencurigakan. Motor-motor jenis Suzuki Thunder yang telah dimodifikasi dengan tangki besar mengisi Pertalite berulang kali. Setelah itu, bahan bakar dipindahkan ke dalam jeriken ukuran 30 liter yang sudah disimpan di lokasi yang tidak jauh dari SPBU. Aktivitas ini berlangsung sejak pagi hari, rutin, dan tampaknya telah berlangsung lama.

Lebih mengejutkan lagi, pengawas SPBU, Jimi, secara terbuka mengakui bahwa pihaknya tidak melakukan pelarangan atas aktivitas tersebut. “Mereka antre seperti biasa, pakai motor tangki besar. Menurut saya sih selagi mereka membeli dan ikut mengantre seperti yang lain itu normal dan tidak menyalahi aturan. Jadi kami tidak melarang,” ujarnya santai.

Indikasi Pembiaran Terstruktur

Pernyataan itu memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis atau bahkan keterlibatan langsung dari pihak SPBU. Ini bukan lagi masalah pengawasan lemah, tapi potensi kolusi antara pelaku pengepulan dan pengelola SPBU.

Radar Informasi mendesak Pertamina, Kepolisian, dan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera turun tangan. Jika terbukti, praktik ini harus dihentikan, dan para pelakunya baik dari pihak pengepul maupun pengelola SPBU harus dijerat secara hukum.

Red

SPBU 34.433.09 Nyangkowek Diduga Membantu Penimbunan BBM Jenis Pertalite Secara Ilegal

SUKABUMI.radarinformasi.com- Rita selaku Pengawas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)  34.433.09 Nyangkowek, yang terletak di Jalan Siliwangi, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, diduga melegalkan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dengan menggunakan motor yang bolak-balik dalam waktu berdekatan untuk melakukan pengisian, Kamis, (22/08/24).

Dugaan kongkalikong antara pegawai SPBU dengan pembeli bertentangan dengan UU No 22 tahun 2021, kios pengecer dilarang melakukan pembelian di SPBU. Jika SPBU kedapatan menjual BBM tersebut sehingga pembeli diduga melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin dapat dipidana dengan Pasal 56 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut salahsatu pemotor, dalam sehari ia bisa 15 kali melakukan pengisian dan bahkan ada sekitar 50 pemotor lainnya yang sudah tertampung dalam sebuah paguyuban dengan sekali pengisian memberikan uang sebesar Rp. 2.000,00 kepada Operator.

“Hari ini saya baru dua kali ngisi, saya cuma kerja dan cuma disuruh saja sama pemilik pom mini, disini banyak kok yang melakukan hal yang sama kaya saya”, ujar salahsatu pemotor.

Hal tersebut sesuai dengan yang terlihat di SPBU, dimana ada beberapa pemotor yang terlihat dalam hitungan menit telah beberapa kali melakukan pengisian secara full tank hingga mencapai Rp 185.000,00 sekali pengisian.

Tak lama, salahsatu perwakilan paguyuban yang enggan menyebutkan namanya datang untuk mengklarifikasi terkait dugaan ini. “Pihak SPBU terutama Pengawas sudah tahu bahkan kita juga sudah kordinasi ke pihak Polsek setempat dengan cara memberi  uang bulanan sebesar Rp. 500.000,00,” ucapnya saat pihak radarinformasi.com melakukan konfirmasi.

Sementara itu, pihak manajemen SPBU 34.433.09 Nyangkowek yang diwakili oleh Rita (Manajer sekaligus pengawas), memberikan pernyataan bahwa memang praktik tersebut terjadi disini.

“Memang pihak SPBU sudah mengizinkan praktik ini dan sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu,” ujar Rita, manajer sekaligus pengawas SPBU.

Sungguh miris apabila hal seperti ini dibiarkan berlangsung terus menerus, apalagi pihak SPBU juga mengizinkan praktik itu berjalan. Karena selain merugikan masyarakat, dapat merugikan negara.

Team