
BOGOR.radarinformasi.com – Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) berupa sistem perpipaan di Desa Banjarwaru, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, senilai Rp399 juta dengan masa kerja 76 hari kalender, kembali menuai sorotan. Proyek yang dikerjakan oleh CV Biotope Segar Alam itu diduga tidak transparan dan mengabaikan standar keselamatan kerja.
Pantauan di lapangan menunjukkan papan proyek tidak terpasang dan baru dipasang saat awak media datang. Mandor di lapangan, Sandi, beralasan papan proyek sempat tertimbun salah satu bangunan, alasan yang dinilai janggal mengingat pemasangan papan proyek merupakan kewajiban transparansi publik sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Selain itu, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga diduga diabaikan. Salah satu pekerja mengaku hanya disediakan dua rompi untuk empat pekerja, tanpa topi proyek dan sepatu boots. Padahal, anggaran K3 umumnya mencapai 1,5–2% dari total nilai proyek.
Saat dikonfirmasi, H. Rukma, selaku pemborong proyek, mengklaim bahwa sepatu boots dan helm sebenarnya ada di gudang. Namun, saat awak media memeriksa lokasi yang dimaksud, peralatan keselamatan itu tidak ditemukan, dan seharusnya memang dipakai selama pekerjaan berlangsung, bukan disimpan.

Terkait komunikasi dengan awak media, H. Rukma juga menyampaikan bahwa dirinya sulit ditemui karena sering berpindah lokasi. “Waktu banyak kesempatan yang masih susah, saya keliling terus,” ujarnya melalui pesan singkat.
Lebih lanjut, ia menambahkan pernyataan yang menimbulkan tanda tanya. “Kalau dikirim uang boleh buat beli bahan, dibeliin bahan kan anggaran belum cair. Kali aja mau bantu ngasih modal,” katanya kepada awak media.
Pernyataan tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya upaya tak pantas terhadap awak media serta menambah catatan buruk dalam pelaksanaan proyek ini.
Kondisi di lapangan juga berpotensi melanggar UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 59 ayat (1–2), yang mewajibkan penerapan standar K3. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha (Pasal 100).
Aturan ini diperkuat oleh Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), yang mewajibkan setiap penyedia jasa untuk merencanakan, menerapkan, dan mengevaluasi sistem keselamatan di lapangan.

Minimnya transparansi, lemahnya penerapan K3, dan munculnya dugaan komunikasi tidak etis dengan awak media menimbulkan pertanyaan besar terhadap profesionalitas pelaksanaan proyek SPAM Banjarwaru yang menggunakan anggaran publik hampir Rp400 juta.
Red


