Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Paltak Siburian Gelar Sosper Bantuan Hukum

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dapil Sumut IX, Paltak Siburian, S.H., M.H., menggelar Sosialisasi peraturan perundang undangan tentang bantuan Hukum di depan warga Desa Siborong-borong 2, Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara pada, Senin (24/3/2025).

Menurut Politisi PDI Perjuangan ini, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka perluasan bantuan hukum melalui perda oleh legislator Provinsi Sumatera Utara. “Kita mengetahui bahwa di Kabupaten Tapanuli Utara pada umumnya terdapat masih banyak persoalan pelik tentang masalah Hukum yang mendera kalangan warga, baik itu kasus pidana atau perdata ujar Paltak Siburian kepada warga,” ucapnya.

Dikatakan Paltak Siburian, beberapa tujuan Sosper tersebut hadir di masyarakat seperti diantaranya yakni menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan. “Adapun tujuan lainnya yakni, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan didalam hukum, menjamin bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat yang buta akan hukum dan mewujudkan peradilan yang efektif, efesien dan dapat di pertanggung jawabkan,” sebutnya.

Ditambahkanya, sosper bantuan hukum ini merupakan produk kerjasama DPRD Provinsi Sumatera Utara dengan pemerintah kabupaten Tapanuli Utara. “Hal ini menandakan bahwa DPRD dan pemerintah tidak hanya memikirkan tetapi mengkongkritkan langkah langkah untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan khususnya masyarakat yang tidak mampu,” terang Paltak Siburian mengakhiri.

Sementara itu Kepala Desa Siborongborong 2, Panahatan Silaban mengungkapkan, “saya sangat bersyukur dan berterimakasih sekali kepada bapak Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara khususnya komisi A yang di komandoi bapak Paltak Siburian dari fraksi PDI Perjuangan yang telah menyelenggarakan dan menjelaskan Sosper bantuan Hukum kepada warga,” ujar Panahatan Silaban.

Kepala Desa Siborongborong 2, Panahatan Silaban mengapresiasi kegiatan yang di gelar Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Paltak Siburian tersebut. “Sosper ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang buta akan hukum, mengingat didalamnya terdapat ruang dan tempat bagi warga untuk mengadukan masalah hukum yang membelit dirinya secara gratis. Semoga dengan sosialisasi ini masyarakat tercerahkan, masyarakat teredukasi dengan baik” tuturnya.

Ditempat yang sama, Togap Sianturi SH yang juga narasumber dalam acara kegiatan Sosper Bantuan hukum menjelaskan, “Sosper bantuan hukum ini di peruntukan khusus bagi masyarakat yang teraniaya dari orang-orang yang mempunyai banyak kepentingan. Sehingga masyarakat yang punya hak tapi tetap dimenangkan oleh orang-orang yang punya modal,” tegasnya.

Bantuan hukum kepada masyarakat ada beberapa macam dan sudah terakomodir dalam Perda tersebut.

“Bantuan Hukum ada dua macam yang di akomodir oleh Perda, yaitu Litigasi dan non Litigasi, Litigasi adalah proses penanganan perkara hukum yang dilakukan melalui jalur pengadilan untuk menyelesaikannya. Non Litigasi adalah proses penanganan perkara hukum yang dilakukan di luar jalur pengadilan untuk menyelesaikannya,” jelas Togap Sianturi kepada warga yang menghadiri Sosper bantuan hukum.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal