Kepala Seksi Kesiswaan Kota Bogor Bantah Keras Adanya Dugaan Mark Up Anggaran BOS SMPN 19

BOGOR.radarinformasi.com- Menanggapi pemberitaan sebelumnya yang berjudul “Diduga SMPN 19 Kota Bogor Mark Up Anggaran Dana BOS Hingga Ratusan Juta”, Wasi Jatmiko Nugroho, S.si selaku Kepala Seksi Kesiswaan pada Dinas Pendidikan Kota Bogor angkat bicara, Sabtu (23/09/23).

“Saya akan pelajari terlebih dahulu ya, nanti saya infokan dalam waktu beberapa hari ke depan, karena sampai hari kamis saya masih banyak kegiatan”, ujarnya pada Senin (18/09/23).

Kemudian pada hari, Jum’at (22/09/23), dalam pesan singkat via Whaatsphap Ia mengatakan bahwa dugaan tersebut tidak benar adanya, karena pihaknya telah memeriksa dan melakukan pengecekan ke pihak sekolah, namun sangat disayangkan pihak Awak Media tidak diperkenankan melihat hasil pengecekan dengan alasan bahwa hal tersebut adalah dokumen pribadi yang tidak bisa diperlihatkan ke pihak luar.

“Kami sudah periksa dan cek ke sekolah, dan tidak ditemukan adanya dugaan mark up seperti yang dituliskan tersebut, mohon maaf, untuk tujuan transparasi, tidak semua dokumen bisa kita perlihatkan ke pihak luar, karena saya sudah cek secara detail dan tidak ditemukan data dengan nominal tersebut, semoga bisa menjadi klarifikasi ya”, ujarnya via seluler.

Reni Setiawati selaku Kepala Sekolah SMPN 19 Kota Bogor juga mengatakan bahwa pihak sekolah sudah melakukan klarifikasi dengan pihak Dinas Pendidikan Kota Bogor.

Reporter : Dewi & team

Diduga SMPN 19 Kota Bogor Mark Up Anggaran Dana BOS hingga Ratusan Juta

BOGOR.radarinformasi.com- Untuk memberikan pembelajaran yang optimal di satuan pendidikan, pemerintah telah mengusung program Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bantuan berbentuk dana tersebut dapat dipergunakan oleh pihak sekolah untuk keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, Jum’at (22/09/23).

Dengan adanya bantuan tersebut diharapkan pihak sekolah dapat mengelola keuangan sesuai dengan juklak dan juknis yang tertera dalam Permendikbudristek nomor 63 tahun 2022, namun sangat disayangkan tidak semua satuan pendidikan mengikuti dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Seperti halnya yang terjadi di SMPN 19 Kota Bogor, diduga dalam pengalokasian dana BOS terjadi mark up anggaran di tahun 2021 di tahap 3, pasalnya anggaran untuk langganan daya dan jasa mencapai nominal sebesar Rp.455.740.550,00 sedangkan di tahun yang sama tahap 1 layanan daya dan jasa hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp.9.919.260,00 dan tahap 2 sebesar Rp.12.003.940,00.

Secara kasat mata sangat jelas terjadi perbedaan yang mencolok dalam satu tahun, saat radarinformasi.com mencoba menggali informasi ke pihak sekolah, Reni Setiawati selaku Kepala Sekolah SMPN 19 Kota Bogor mengatakan bahwa, “Saya menjabat di sini di tahun 2022, sedangkan itu kan anggaran dana BOS di tahun 2021, jadi saya tidak tahu apa-apa ya, silahkan konfirmasi kepada kepala sekolah yang dulu dan sekarang menjabat di SMPN 2 Kota Bogor”.

Sementara itu, Sri Sundari selaku Bendahara dengan nada arogan mengatakan bahwa anggaran yang Awak Media pertanyakan tersebut palsu dan tidak benar.

“Itu anggaran sumbernya dari mana, iya benar saya menjadi Bendahara sudah lama dan sejak dari kepala sekolah yang dulu, akan tetapi saya pastikan data tersebut palsu, emang media punya hak apa tanya-tanya terkait anggaran Dana BOS”, ujarnya ketus.

Untuk menggali informasi lebih detail tim radarinformasi.com mendatangi kepala sekolah yang di maksud, akan tetapi sangat disayangkan Tati selaku kepala sekolah di SMPN 2 Kota Bogor saat dikonfirmasi mengatakan bahwa hal tersebut sudah diselesaikan oleh pihak dinas dan Inspektorat.

“Untuk permasalahan tersebut semua sudah selesai oleh pihak dinas dan Inspektorat, saya juga sudah pernah dipanggil”, ujarnya sambil berlalu pergi meninggalkan pihak media yang tengah konfirmasi.

Reporter : Dewi & tim