Kepala KCD Wilayah II Dinas Pendidikan Provinsi Jabar Seolah Tutup Mata dengan Adanya Dugaan Pungli di SMAN 2 Kota Bogor

BOGOR.radarinformaso.com- Meskipun Sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 97 Tahun 2022, tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah pada SMA, SMK, dan SLB Negeri sudah terlaksana, akan tetapi tarik ulur penggalangan dana melalui Komite Sekolah masih tetap berjalan dengan cara dan metode yang berubah-rubah, Rabu (04/10/23).

Bahkan tak sedikit sekolah yang menjadikan Pergub tersebut menjadi tameng untuk melakukan Pungutan Liar dengan berdalih sumbangan, namun sangat miris sumbangan yang ditetapkan pihak sekolah terkadang memberatkan Orangtua Siswa, perlu diketahui dalam aturan, sumbangan adalah sesuatu yang tidak mengikat atau di wajibkan, akan tetapi yang terjadi di SMAN 2 Kota Bogor malah sebaliknya, dimana Orangtua diwajibakan membayar uang bulanan yang jumlah dan batas waktunya ditentukan oleh pihak sekolah dan komite tanpa terlebih dahulu mengadakan rapat.

Dengan adanya hal tersebut, Kepala KCD Wilayah II Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat, Asep Sudarsono, saat dikonfirmasi via seluler mengatakan bahwa jika ada penyimpangan aturan pihaknya akan melakukan pengawasan dan pembinaan.

“Berdasarkan UU no 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas bahwa Pendidikan Dasar Gratis, SMA, SMK bukan Pendidikan Dasar, tetapi Pendidikan Menengah, berdasarkan PP 48 tahun 2008, Permendikbud No 75 Tahun 2016 dan Pergub no 97 Tahun 2022, bahwa Biaya Pendidikan dibiaya oleh a. Pemerintah Pusat (BOS); b. Pemerintah Daerah (BOPD) ; serta c. Peran serta masyarakat melalui sumbangan. Dimana sumbangan ini d gunakan untuk membiaya program sekolah yg belum bisa, d biayai dari BOS dan BOPD”, ujarnya.

“Dengan ketentuan sekolah menyusun RKAS untuk satu tahun, dengan mencantumkan rencana biaya yang akan digunakan, serta dari mana anggaran itu didapatkan. Jika semua program sekolah sudah bisa ditanggulangi oleh BOS dan BOPD, maka sumbangan dari Orangtua Siswa TIDAK DIPERLUKAN, namun jika masih ada program yang tidak tercover oleh BOS dan BOPD, maka sekolah mengajukan permohonan sumbangan kepada Orangtua Siswa melalui Komite”, paparnya.

Masih menurutnya, “Sekolah dengan ketentuan bagi orangtua yang tidak mampu tidak dimintai sumbangan, sumbangan bagi orang tua yang mampu. Jadi yang dilakukan oleh SMAN dan SMK di Bogor sesuai dengan aturan yang ada, Itu bukan pungli tetapi menggalang sumbangan, jika ada penyimpangan aturan pasti kami akan melakukan pengawas dan pembinaan”.

Saat disinggung dengan besar nominal yang ditentukan serta batas waktu yang ditetapkan di SMAN 2 Kota Bogor, Asep mengatakan bahwa, “Program sekolah (RKAS) yang disusun itu jelas waktunya dan jelas juga besar pembiayaan yang di butuhkan dalam satu tahun harus tercantum, biaya yang dibutuhkan. Hanya orangtua yang mampu silahkan nyumbang, jika tidak mampu tidak usah nyumbang”.

“Berdasarkan definisi di KBBI sumbangan tidak ditentukan besarnya, seperti menyumbang di Masjid silahkan sesuai kemampuan, tidak ada unsur paksaan,
Pergub 97 tahun 2022 dijelaskan tata cara pengumpulan sumbangan secara, ideal, namun dilapangan ada pemahaman yg beragam, tugas kita adalah memberikan pemahaman kepada semua Stakeholder mulai Kepsek, guru, Komite, Orangtua dan juga media, wajar apabila belum optimal karena aturan ini muncul tahun 2022, sesuai aturan yang ada, karena sampe saat ini konsep tentang sumbangan dan pungutan berbeda tergantung dari arah mana kita berada”, tutupnya.

Reporter : Dewi

Tanpa Ada Rapat Orangtua SMAN 2 Kota Bogor Pungut Sumbangan Sebesar Rp.230.000/Bulan

BOGOR.radarinformasi.com- Satuan pendidikan di Kota Bogor kembali lagi dihebohkan dengan keluhan dari beberapa Orangtua Siswa yang merasa keberatan atas adanya pungutan berbalut sumbangan yang dilakukan oleh SMAN 2 Kota Bogor, bagaimana tidak, meskipun sejak dua tahun terakhir pemerintah telah memggembar-gemborkan pendidikan jenjang SMA gratis, fakta di lapangan Orangtua Siswa masih diberatkan dengan biaya sebesar Rp.230.000,00/bulan yang wajib dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, Rabu (20/09/23).

Bahkan sangat jelas dalam pesan melalui group whatshaap jelas tertulis pengumuman sumbangan dengan nominal dan batas waktu yang ditentukan akan tetapi belum diadakan rapat dengan pihak Orangtua Siswa, uang tersebut untuk pembayaran uang komite sebesar Rp.150.000,00, uang GOTA Rp. 50.000,00 dan uang kas Rp.30.000,00.

“GOTA itu gerakan Orangtua Asuh, jadi wajib…!!! Penerimanya ada di setiap kelas, nanti untuk lebih jelasnya akan ada rapat seluruh Orangtua dengan kepala sekolah, bagi yang ingin menjadi donator GOTA silahkan membayar lebih dari minimal di atas”.

Miris memang, uang sumbangan sudah ditentukan akan tetapi rapat dengan Orangtua baru akan dilaksanakan.

“Saya sebagai Orangtua Siswa bukan tidak mau ikut dalam GOTA tapi jujur buat sekolahin anak sendri saja memaksakan, selain iuran per bulan tersebut, ditambah lagi beban uang Big Camp dengan biaya Rp.240.000,00, bagi saya itu sangat berat”, ujar salahsatu Orangtua yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, saat radarinformasi.com mencoba mengklarifikasi ke pihak sekolah, security sekolah berusaha menghalangi Awak Media untuk masuk dengan alasan kepala sekolah tidak ada di tempat, setelah terjadi adu argumen dan sempat 3x datang ke sekolah di hari yang berbeda akhirnya Awak Media dipersilahkan masuk dan menemui R. Bambang Aryan Soekisno selaku Kepala Sekolah SMAN 2 Kota Bogor.

“Saya dari dua hari kemarin memang sedang dinas luar, emang harus ya saya laporan secara detail ke pihak media, kalau masalah security ya di maklum aja kalau dia pintar juga tidak akan jadi security”, ujar kepala sekolah.

Masih menurutnya, “Kalau masalah sumbangan-sumbangan, itu bukan kebijakan saya akan tetapi kebijakan kepala sekolah yang lama, jadi saya belum tahu karena saya belum lama di sini”.

Kepala sekolah yang sekaligus Ketua MKKS tersebut juga mengatakan, “Terkait kegiatan Big Camp yang sudah dilaksanakan saya memang sudah menjabat disini tapi saya tidak tau berapa biayanya, lagian dana BOS kan tidak cukup, dana BOS hanya bisa buat konsumsi, biaya sewa tenpat dan yang lain tidak bisa di cover oleh dana BOS, lagian masalahnya apa sih, KCD juga hadir kok saat acara Big Camp”.

“Terkait sumbangan sebesar Rp.230.000,00/bulan nanti akan saya evaluasi kembali dan kalau memang memberatkan akan saya hapuskan”, tutupnya.

Red