Kepala Cabang Dinas (KCD) Wilayah I Provinsi Jawa Barat Berkesan Lakukan Pembiaran Terhadap SMAN 01 Cigombong yang Diduga Lakukan Pungli

BOGOR.radarinformasi.com- Akibat minim dan lemahnya pengawasan dari pihak Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah I Provinsi Jawa Barat, membuat beberapa sekolah memiliki ruang yang luas untuk melakukan tindakan Pungutan Liar (pungli) dengan dalih sumbangan, Rabu (12/06/24).

Salahsatunya yang terjadi di SMAN 01 Cigombong, Pungli berdalih sumbangan seolah sudah menjadi tradisi setiap tahunnya, disetiap awal tahun pihak sekolah bisa mengumpulkan ratusan juta dari para Siswa-siswi tanpa ada kejelasan untuk pemanfaatannya, mulai dari pungutan uang perpisahan, sumbangan pembangunan hingga SPP yang dikemas dalam infak bulanan.

Anehnya lagi pungutan tersebut berdalih sumbangan meskipun jumlah dan batas waktu ditetapkan oleh pihak Komite yang diduga ada kerjasama dengan pihak sekolah, ironisnya lagi uang pungutan tersebut dibayarkan ke pihak sekolah (walikelas) bukan pihak Komite dengan alasan bahwa Komite tidak bisa selalu berada di lingkungan sekolah.

Hal ini dapat terjadi karena lemahnya pngawasan dan tidak adanya sangsi bagi para Oknum Komite ataupun sekolah yang masih tetap nakal meski biaya pendidikan sudah ditanggung pemerintah dari berbagai bantuan, sehingga masyarakat berfikir bahwa pendidikan gratis hanya sekedar kamuflase belaka. Sekolah yang harusnya mempunyai tugas mendidik malah dimanfaatkan sebagai ajang bisnis tanpa modal dengan keuntungan yang menggiurkan.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), telah mengeluarkan surat edaran No. 14 Tahun 2023, tentang pelarangan kegiatan wisuda pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar dan menengah. Kemudian, dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite, yang mengatur, bahwa komite sekolah hanya dapat menggalang dana berupa sumbangan bantuan, dan itu sama sekali tidak berkaitan dengan perpisahan atau wisuda. Bahkan tertuang dalam pasal 10 ayat (1) dan (2), tentang tugas dan fungsi komite.

Namun, surat edaran Kemendikbudristek tersebut, sepertinya tidak diindahkan dan seakan tidak berlaku bagi para penyelenggara satuan pendidikan dasar dan menengah di wilayah Kabupaten Bogor, bahkan, dinas terkait pun terkesan tutup mata.

Saat ditemui di kantornya, Kepala KCD Pendidikan Wilayah 1 Provinsi Jawa Barat Dr.Abur Mustikowanto, M.ED mengatakan dengan tegas bahwa Komite dilarang memungut uang apapun.

“Kalau pungutan ga boleh ya tapi kalau sumbangan tidak apa-apa, asalkan tidak ditentukan batas waktu dan jumlah nominalnya”, ujar Kepala KCD.

Saat disinggung terkait apa yang telah ditetapkan oleh pihak SMAN 01 dan Komitenya dengan adanya pungutan uang perpisahan sebesar Rp.650.000,00, uang sumbangan pembangunan sebesar Rp.950.000,00 dan uang Infak bulanan berkisar Rp.200.000,00-Rp.300.000,00, dengan tegas Ia mengatakan bahwa hal tersebut tidak dibenarkan, namun sangat disayangkan pihak KCD Wilayah I hingga saat ini tidak melakukan tindakan apapun untuk mencegah terjadinya Pungli di SMAN 01 Cigombong tersebut.

Padahal seperti yang kita ketahui, seharusnya Komite beserta pihak sekolah tidak memiliki dasar hukum untuk menyelenggarakan kegiatan perpisahan, apalagi memungut biaya dari siswa. 

Reporter : Dewi

Ketua Komite SMAN 01 Cigombong diduga Menjadi Otak dalam Pungli

Ketua Komite SMAN 01 Cigombong diduga Menjadi Otak dalam Pungli

BOGOR.radarinformasi.com- Ditengah pemerintah gencar memberantas Pungutan Liar “Pungli” ke semua sektor, termasuk sektor pendidikan masih banyak pihak sekolah yang dengan bermacam alasan dan dalih melakukan penggalangan dana partisipasi pendidikan melalui Komite Sekolah, Rabu (01/12/21).

Tentu saja praktek Pungli tersebut sangat meresahkan masyarakat dan dalam pelaksanaannya ada yang dilakukan secara terang-terangan maupun secara terselubung dengan menggunakan dalih Komite Sekolah, hal itu terjadi pula di SMAN 1 Cigombong Kabupaten Bogor-Jawa Barat.

Dimana pihak sekolah dengan mengatasnamakan Komite telah memungut uang sebesar Rp.50.000,00/bulan dengan alasan untuk pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana sekolah, sedangkan sangat jelas Penggalangan Dana
dalam Permendikbud ini disebutkan, Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan, sesuai bunyi Pasal 10 ayat (2) Permendikbud ini. Namun ditegaskan dalam Permendikbud ini, bahwa Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat. Selain itu, hasil penggalangan dana harus dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah.

Akan tetapi fakta yang terjadi di lapangan Walimurid yang melakukan pembayaran tersebut dilakukan di sekolah dan diterima oleh pihak sekolah, meskipun menggunakan stempel Komite Sekolah.

“Terkait adanya sumbangan nanti silahkan konfirmasi langsung dengan Komite Sekolah, karena kami pihak sekolah hanya menyetujui dan mengetahui, masalah pembayaran yang dilakukan di sekolah karena kan Komite punya kesibukan jadi pembayaran dititipkan”, ujar Euis Lilih selaku Wakepsek Humas SMAN 01 Cigombong.

Sementara itu H.Sudaryat selaku Ketua Komite yang juga menjabat sebagai Kepala Sekolah di SDN 03 Caringin (Ketua K3S) menjabarkan bahwa, “Kita bukan melakukan pungutan, akan tetapi sumbangan untuk memperindah sarana dan prasarana yang ada di sekolah, karena kita kan mau ikut lomba Wiyatamandala, sumbangan itu kan kita pakai untuk membuat gedung lobi, lapangan, taman dan juga perbaikan meja dan bangku sekolah”.

Masih menurutnya, “Sudah dua tahun kami tidak menerima sumbangan apapun dari pemerintah untuk pembangunan jadi saya rasa wajar kita menggalang dari orangtua siswa, itu juga bagi yang mampu, kalau tidak mampu tinggal datang dan ngomong ke pihak sekolah, apalagi anak yatim kita gratiskan koq”.

Penjelasan dari Ketua Komite sangat berbeda jauh dengan pemaparan dari Walimurid, salahsatu Walimurid yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa, “Benar ada sumbangan di sekolah, akan tetapi jumlahnya dan batas waktunya ditentukan, bukan keiklhasan dari Walimurid, bahkan kita dikasih kwitansi harus lunas dari bulan Juli sampai November sebesar Rp.250.000,00”.

Dewi/Bule