Polisi Tangkap Komplotan Pembobol Sekolah di Sumedang, Lima Pelaku dan Satu Penadah Diringkus

SUMEDANG.radarinformasi.com – Kepolisian Resor (Polres) Sumedang berhasil membongkar komplotan spesialis pembobol sekolah yang beraksi di sejumlah lembaga pendidikan di Kabupaten Sumedang. Dalam operasi ini, lima pelaku utama pencurian serta satu penadah berhasil ditangkap.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian. “Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menargetkan sejumlah sekolah di wilayah Kabupaten Sumedang,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K. dalam konferensi pers di Mapolres Sumedang menyebutkan identitas kelima pelaku pencurian, yakni ART (36), NFS (25), FF (19), BK (27), dan A (24). Selain itu, polisi juga menangkap DKW (38) yang berperan sebagai penadah.
“Sementara dua penadah lainnya yang dikenal dengan sebutan Ajo dan Bokep masih berstatus DPO,” jelasnya.

Komplotan tersebut diketahui membobol empat sekolah pada 3 September 2025, yaitu MTsN 1 Sumedang, Yayasan Al-Islam Sumedang, SMK Pembangunan Indonesia Sumedang, dan SMK Pemuda Sumedang. Modus operandi para pelaku adalah merusak pintu dan jendela, kemudian membawa kabur barang elektronik seperti laptop, proyektor, dan komputer menggunakan mobil rental Daihatsu Xenia.

Hasil curian kemudian dijual kepada penadah untuk direcah dan diperdagangkan kembali. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia, linggis, obeng, kunci Y, tang, gembok, tas, serta puluhan barang elektronik hasil curian yang sebagian besar telah direcah.

Atas perbuatannya, para tersangka pencurian dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan tersangka penadah dikenakan Pasal 480 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cileungsi Ungkap Sindikat Curanmor, Amankan Dua Pelaku dan Tujuh Sepeda Motor

BOGOR.radarinformasi.com – Jajaran Polsek Cileungsi, Polres Bogor, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Bogor. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin sore (26/5/2025) di Kampung Pabuaran, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, polisi mengamankan dua orang pelaku serta tujuh unit sepeda motor yang diduga hasil curian. Jumat (30/5)

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor yang terjadi pada Senin siang (26/5/2025) di kawasan Permata Cileungsi. Korban yang melapor ke Mapolsek Cileungsi menyampaikan bahwa sepeda motornya dilengkapi alat pelacak GPS, yang kemudian digunakan polisi untuk melacak keberadaan kendaraan tersebut.

Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, menjelaskan bahwa pihaknya bersama Unit Reskrim segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan bergerak menuju titik koordinat yang terdeteksi dari sistem pelacak.

“Kami langsung bergerak cepat menuju lokasi yang ditunjukkan GPS. Setelah dilakukan observasi, kami menemukan sebuah rumah yang diduga kuat menjadi tempat penyimpanan kendaraan hasil kejahatan,” ungkap Kompol Edison.

Dalam penggerebekan di lokasi, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku serta tujuh unit sepeda motor yang terdiri dari dua unit Yamaha Nmax dan lima unit Honda Beat. Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti berupa alat pelacak GPS, mata kunci letter T, serta beberapa bagian kunci kontak motor yang sudah dibongkar.

Tidak hanya itu, petugas juga menemukan puluhan pelat nomor kendaraan, peralatan bengkel, serta dua strip narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam tisu.

“Temuan narkoba ini akan kami dalami lebih lanjut, mengingat ada kemungkinan pelaku juga terlibat dalam peredaran narkotika,” tambah Kompol Edison.

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cileungsi untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polsek Cileungsi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polres Indramayu Ungkap Sindikat Begal dan Penadah, Tiga Pelaku Ditangkap, Tiga Masih Buron

Indramayu.radarinformasi.com- Polres Indramayu melalui Satuan Reserse Kriminal mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (begal) dan penadahan yang terjadi di wilayah Kabupaten Indramayu dan Cirebon selama tiga bulan terakhir. Dalam rilis pers yang digelar pada Jumat (25/4/2025), Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan, menyampaikan bahwa tiga orang pelaku telah berhasil diamankan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran.

Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan terhadap serangkaian kasus begal motor yang terjadi sejak Februari hingga April 2025 di tujuh lokasi di Indramayu serta tiga lokasi lain di wilayah Cirebon. Tujuh TKP di Indramayu meliputi Kecamatan Karangampel, Jatibarang, Kertasemaya, Sliyeg, serta beberapa titik di Juntinyuat dan sekitarnya. Sementara itu, di wilayah Cirebon, aksi kejahatan terjadi di Kecamatan Gresik, Arjawinangun, dan satu lokasi lainnya.

Tiga pelaku yang diamankan yakni S (20), warga Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, berperan sebagai eksekutor yang membawa senjata tajam; Y (24), warga Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, sebagai joki sepeda motor; serta Y (30), warga Desa Dukuhjati, Kecamatan Krangkeng, sebagai penadah. Y terakhir diketahui merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2018.

Ketiganya ditangkap pada Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 04.30 WIB di persembunyian mereka di daerah Kedungbunder, Kabupaten Indramayu. Saat hendak diamankan, para pelaku berusaha melarikan diri dan membahayakan petugas, sehingga tindakan tegas terpaksa diambil oleh kepolisian.

Masih ada tiga pelaku lainnya yang hingga kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka adalah S (35), A (30), dan A (20), yang seluruhnya telah melarikan diri dari tempat persembunyian saat petugas melakukan penggerebekan. AKP Hilal memberikan ultimatum keras kepada ketiga DPO tersebut untuk menyerahkan diri dalam waktu 3 x 24 jam ke Polsek atau Polres setempat. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar para pelaku hingga tertangkap, dan tak segan mengambil tindakan tegas bila perlawanan kembali terjadi.

“Kepada para pelaku yang masih buron, saya beri waktu 3×24 jam untuk menyerahkan diri. Kalau tidak, saya akan cari kalian ke mana pun kalian bersembunyi, sampai kapan pun,” tegas AKP Hilal.

Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar STNK milik korban, uang tunai sebesar Rp1.200.000, satu unit motor Honda Beat warna hitam, satu bilah golok, serta tiga unit handphone milik pelaku yang digunakan untuk berkomunikasi selama menjalankan aksinya. Sementara sepeda motor hasil curian lainnya masih dalam proses pencarian oleh tim di lapangan.

AKP Hilal merinci tujuh lokasi kejadian di Indramayu sebagai berikut:

Desa Segera Kidul, Blok Ketapang, Kecamatan Juntinyuat – Februari 2025 (Honda Beat hitam)

Desa Segeran Kidul, Blok Ketapang, Kecamatan Juntinyuat – Maret 2025 (Honda Beat putih 2020)

Desa Kertaslayang, Kecamatan Sliyeg – Maret 2025 (Honda Vario merah 2023)

Desa Sukalila, Kecamatan Jatibarang – Maret 2025 (Honda Beat hijau 2023)

Desa Tambi, Kecamatan Sliyeg – April 2025 (Motor merah muda/hitam)

Desa Kidul, Blok Ketapang, Juntinyuat – April 2025 (Honda Beat hijau 2024)

Tambahan tiga lokasi di Cirebon: Kecamatan Gresik, Kecamatan Arjawinangun, dan satu lokasi belum dirinci.

Terkait modus operandi, pelaku berbagi peran menggunakan dua unit sepeda motor. Mereka berburu sasaran pada malam hingga pagi hari. Setelah mengincar korban, mereka membuntuti hingga ke tempat sepi, kemudian memepet dan menodong korban menggunakan golok. Salah satu pelaku menendang motor korban hingga korban jatuh, lalu membawa kabur kendaraan tersebut. Motor hasil curian dijual seharga Rp3,5 juta hingga Rp4 juta, dan keuntungan dibagi rata, masing-masing mendapat sekitar Rp850 ribu hingga Rp1 juta. Hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sementara itu, pelaku penadah langsung menjual kembali motor curian kepada pihak lain dengan harga antara Rp3,7 juta hingga Rp4,2 juta, dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp200 ribu per unit.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

“Kami mohon doa dan dukungan masyarakat agar sisa pelaku dapat segera kami amankan, dan barang bukti sepeda motor curian lainnya juga bisa kami temukan,” pungkas AKP Hilal.

Rilis ini berlangsung di Polres Indramayu yang beralamat di Jalan Gatot Subroto No. 27, Karangmalang, Kabupaten Indramayu.

Reporter   : Andika

Redaktur   : Rizal