Polres Bogor Gelar Pemeriksaan Senjata Api dan Amunisi untuk Pengawasan dan Pengendalian Personel

BOGOR.radarinformasi.com – Polres Bogor, Polda Jawa Barat, melaksanakan pemeriksaan senjata api (senpi) dan amunisi terhadap seluruh personel pemegang senjata api dinas. Kegiatan ini berlangsung pada Senin (23/12/2024) di Lobby Gedung Utama Polres Bogor. Pemeriksaan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Bogor, Kompol Bayu Tri Nugraha, S.E., S.I.K., M.M., dengan dihadiri sejumlah pejabat utama Polres serta personel pemegang senjata api. Senin (23/12)

Dalam apel kesiapan, Kompol Bayu menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin untuk memastikan senjata api yang dimiliki personel dalam kondisi layak pakai dan sesuai standar keamanan. “Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan senjata api digunakan sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, sekaligus mencegah penyalahgunaan senjata api di lingkungan Polri,” jelasnya.

Peningkatan Pengawasan dan Pengendalian

Kasi Propam Polres Bogor, AKP Ketut Lasswarjana, S.H., M.M., menambahkan bahwa pemeriksaan ini menjadi bentuk pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan senjata api oleh personel. “Tujuannya adalah memastikan senjata api digunakan sesuai prosedur dan dilengkapi administrasi yang sah, seperti Kartu Tanda Anggota Pemegang Senjata Api, serta memastikan kelayakan personel melalui tes psikologi,” ujar AKP Ketut.

Ia juga menegaskan bahwa personel dengan catatan pelanggaran disiplin, pidana, atau indikasi penyalahgunaan narkoba tidak akan diberikan izin memegang senjata api. Pemeriksaan ini melibatkan pengecekan fisik senjata api, amunisi, serta kelengkapan administrasi. Seluruh personel diwajibkan menjalani tes psikologi secara berkala sebagai syarat kepemilikan senjata api.

Hasil Pemeriksaan

AKP Ketut menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh senjata api genggam jenis revolver telah disimpan aman di gudang logistik Polres Bogor dengan total 789 pucuk. Selain itu, terdapat 57 pucuk senjata api jenis pistol yang masih berada di tangan personel, dengan rincian sebagai berikut: 23 pucuk telah digudangkan, sedangkan 34 pucuk tersebar di beberapa satuan kerja, yaitu Sat Intelkam (2 pucuk), Sat Reskrim (9 pucuk), Sat Narkoba (10 pucuk), Sat Samapta (1 pucuk), Sat Lantas (10 pucuk), dan Polsek (2 pucuk).

Komitmen Polres Bogor

Kegiatan yang dimulai pukul 08.25 WIB ini berlangsung lancar hingga selesai pada pukul 09.00 WIB tanpa kendala. Dalam konferensi pers, AKP Ketut menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap pemegang senjata api demi menjaga profesionalisme anggota Polri. “Proses hukum akan diterapkan kepada setiap anggota yang terbukti menyalahgunakan senjata api, baik secara sengaja maupun tidak sengaja,” tegasnya.

Polres Bogor berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap personel Polri, khususnya pemegang senjata api, demi menjaga keamanan masyarakat dan profesionalisme institusi.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Akhirnya Sidang Perdana Bentrok Lahan Tebu Jatitujuh, Terdakwa Mengakui Dakwaan JPU

Akhirnya Sidang Perdana Bentrok Lahan Tebu Jatitujuh, Terdakwa Mengakui Dakwaan JPU

INDRAMAYU.radarinformasi.com – 7 orang terdakwa perkara bentrok yang terjadi di lahan tebu Pabrik Gula (PG) Jatitujuh, Indramayu menjalani sidang perdana yang dilakukan secara virtual, Kamis (16/12/2021).

Para terdakwa yang menjalani sidang hari ini merupakan mereka yang ikut serta membawa senjata tajam (Sajam) & senjata api (Senpi) pada saat terjadinya bentrok.

Sidang dengan agenda dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan Day Iswandi, M. Erma & Siska Purnamasari, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari anggota kepolisian resort Indramayu yang melakukan penangkapan ini berlangsung selama hampir 2 jam.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Kelas I B, Fatchu Rochman mengatakan, 7 terdakwa yang hari ini disidangkan dengan berkas terpisah, penasehat hukumnya tidak keberatan dengan dakwaan dari JPU.

“Para terdakwa & penasehat hukum tidak keberatan dengan dakwaan jadi sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Namun, masih ditunda karena ada saksi yang akan dihadirkan kembali”, katanya.

Ia juga menjelaskan untuk mudahnya penyelidikan, sejak di kepolisian sampai pra penuntutan itu dikelompokan menjadi 3.

“Satu yang hanya ikut serta membawa senjata tajam seperti sekarang ini yang sudah dilimpahkan, kedua berkaitan dengan pelaksanaan kejadian di lapangan, apakah terbukti atau tidak melakukan penganiayaan yang menyebabkan 2 orang meninggal, terakhir adalah dalang kejadian,” jelas Fatchu.

Sementara itu, Ruslandi selaku Penasehat Hukum terdakwa menyampaikan bahwa dakwaan dari JPU normatif dan para terdakwa juga kooperatif serta mengakui dakwaan tersebut.

“Ada beberapa sajam yang memang diakui oleh terdakwa meski, masih belum jelas dipakai untuk apa. Karena bisa saja sebagai petani membawa benda-benda tajam seperti itu dan ada beberapa juga membawa senpi yang bisa melukai,” tuturnya.

Terpisah, Ivan Day Iswandi sebagai Jaksa Penunrut Umum Kejaksaan Negeri Indramayu menjelaskan, terdakwa didakwa pasal 2 UU Darurat no 12 Tahun 1951 untuk sajam (6 Terdakwa) & pasal 1 UU Darurat no 12 Tahun 1951 untuk senpi (1Terdakwa).

Adapun Hakim Ketua dalam sidang tersebut adalah Yogi Dulhadi, Anggota 1 Ade Satriawan, dan anggota 2 Ade Yusuf.

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi