DR Capt Anthon Sihombing Meminta Polres Taput Tangkap  Pelaku Aksi Brutal Penyerobotan Tanah Bersetifikat

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Setelah melakukan pengecekan tanah bersertifikat berlokasi di Siborongborong – Taput, oleh aparat kepolisian bersama petugas BPN (Badan Pertanahan Nasional),  Polres Tapanuli Utara, diminta tangkap pelaku aksi brutal penyerobotan tanah dengan cara menebangi kayu pinus dan merusak tanaman yang berada di atas tanah tersebut. Jumat (18/4)

“Kami minta agar para pelaku penyerobot tanah kami ditangkap. Jangan mengulur ulur dengan berbagai dalih. Kapolres Taput AKBP Ernys Sitinjak, sepertinya “mandul” dalam penanganan laporan pengaduan aksi brutal penyerobotan tanah bersertifikat milik saya. Tanah ini warisan nenek moyang kami yang kami kuasai secara turun temurun dan sudah bersertifikat. Namun ada sekelompok orang yang dikomandoi DARWIS HUTABARAT DKK secara barbar menguasai tanah itu dengan mencuri dan menebangi kayu pinus, merusak yang ada diatas tanah tersebut, hingga saat ini belum ditangkap. Sudah kita laporkan. Bahkan hari ini, sudah  pengecekan lokasi tanah yang sudah bersertifikat oleh aparat Polres Taput dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Arifin Purba bersama petugas dari BPN (BADAN PERTANAHAN NASIONAL) Kabupaten Tapanuli Utara. Jangan main main dengan hukum. Tidak ada yang kebal hukum. Memangnya siapa rupanya si DARWIS HUTABARAT Dkk ini, sehingga pihak Kepolisian belum menangkapnya. Saya sangat heran dengan Pak Kapolres Taput ini. Saya minta segera tangkap pelaku pelaku brutal penyerobotan tanah milik ini” Penegasan itu, disampaikan DR Capt ANTHON SIHOMBING dalam temu persnya kepada sejumlah Wartawan media cetak/online dan media TV Nasional di Siborongborong, Kamis (17/4), usai aparat Polres Taput bersama BPN Kabupaten Taput melakukan pengecekan tanah bersertifikat milik Anthon Sihombing yang berlokasi di Siborongborong, Tapanuli Utara.

Anthon Sihombing didampingi Pengacaranya Hotbin Simaremare SH dan sejumlah tokoh adat, mengungkapkan, bulan September tahun 2024 lalu, aksi brutal penyerobotan tanah milik kami ini, sudah dilaporkan ke Polres Taput. Dan sudah dipasang Police line. Para pelaku Darwis Hutabarat Dkk (terlapor) sudah pernah dipanggil Polres. Namun sampai sekarang belum ditangkap. Lucunya, police line yang telah dipasang aparat polisi di tanah milik bersertifikat ini juga menghilang. Para pelaku yang sudah kita laporkan ini semakin merajalela mencuri kayu, mendirikan rumah kayu dilokasi tersebut. Bahkan tanah marga Tampubolon sebagai batas tanah saya ikut juga di rusak dan digarap.

Sehingga secara bersama sama pada hari ini, masyarakat marga Tampubolon ikut menyaksikan pengecekan yang dilakukan aparat Polres Taput dan BPN Taput. Kami minta Kapolres Taput segera bertindak tegas. Jika tidak ada lagi keadilan, saya akan bawa kasus ini ke Polda Sumut ataupun ke Mabes Polri dengan menemui Bapak Kapolri. Jadi jangan main main Pak Kapolres Taput. Sekelompok orang yang secara bar bar menyerobot tanah tersebut, sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar. “Jadi segera tangkap mereka,”  tegas Anthon Sihombing Juga dikenal sebagai Ketua KTI (Komisi Tinju Indonesia) itu.

Anthon mengungkapkan, tahun 1958 dan tahun 1959 bersama saudaranya sudah ikut menanami pohon pinus ditanah bersertifikat miliknya. Pada tahun 2007, lanjut Anthon, para pelaku Darwis Hutabarat dkk pernah melakukan aksi penyerobotan, namun dilapor oleh ibunya, dan para pelaku dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan. Dan menjadi terpidana.

“Para mantan terpidana ini juga pelaku ya sekarang dengan cara yang sama yakni secara barbar melakukan penyerobotan, mencuri dan menebangi kayu pinus dilahan saya. Bahkan tadi sewaktu pengecekan dilokasi, para penyerobot meneriaki aparat seolah tidak ada lagi hukum. Mereka menghalanghalangi petugas dengan tidak mengijinkan masuk ke areal tanah bersertifikat milik saya. Ada apa ini. Ini semua karena tidak ada ketegasan aparat Polres Taput dan terkesan lamban” ujarnya.

Anthon menegaskan, jangan memutarbalikkan fakta dengan para pelaku penyerobot mengatakan ada putusan pengadilan. Tanyakan atau lakukan pengecekan ke Pengadilan apakah benar itu. Asli atau tidak. Sungguh miris tadi sewaktu pengecekan dilapangan, aparat Polres Taput tidak bertindak tegas sesuai tugasnya untuk pengecekan dilapangan. Dan sudah menyaksikan aksi aksi mereka seolah kebal hukum. Ini tidak boleh kita biarkan. Siapa rupanya dibelakang Darwis Hutabarat dkk maka kebal hukum. Kan aneh kok marga Hutabarat lebih mengetahui tanah marga Nababan. Ada apa ini. Saya minta Pak Kapolri dan Pak Kapoldasu memberi perlindungan hukum kepada kami”ujar Anthon Sihombing.

Sebelumnya, sesuai laporan pengaduan aksi brutal penyerobotan tanah bersertifikat milik Anthon Sihombing tersebut, tampak sejumlah aparat Polres Taput melakukan dialog dengan Pengacara Hotben Simaremare SH, karena masyarakat Tampubolon yang ikut resah dan tanahnya dikleim berdatangan ke rumah kediaman orangtua Anthon Sihombing di Jln. Sadar Siborongborong.
Dengan alot aparat Polisi Polres Taput melakukan pendekatan kepada masyarakat agar jangan beranai ramai ke lokasi. “Masyarakat ini, semuanya yang berkepentingan Pak. Mereka sebagai pemilik tanah yang berbatasan dengan tanah bersetifikat milik klien saya. Jadi tolong jangan dihalangi meteka. Mohon keadilan, sementara para pelaku penyerobot yang di berada di tanah milik klien saya, dibiarkan. Ada apa ini”ujar Pengacara Hotbin Simaremare.
Akhirnya dengan kesepakatan dengan pihak aparat Polres dibawah pimpinan langsung Kasat Reskrim Polres Taput, hanya perwakilan ke lokasi.

Namun setelah sampai dilokasi tanah milik Anthon Sihombing, aparat Polisi bersama petugas BPN Taput dihalangi dan tidak diperbolehkan oleh
para penyerobot tanah tersebut. Sempat aparat melakukan dialog namun tidak membuahkan hasil, bahkan mereka diteriaki dan disoraki. Dan akhirnya aparat Polres Taput dari sat reskrim bersama petugas BPN melakukan pengecekan tanah milik Anthon Sihombing sesuai dengan sertifikat.

Sementara, Pengacara Hotbin Simaremare selaku kuasa hukum DR CAPT Anthon Sihombing kepada Wartawan mengatakan, Tanah yang kini diserebot sekelompok orang tersebut, sudah di akui negara milik Anthon Sihombing dengan penerbitan sertifikat hak milik. “Kami sudah meminta tanggapan dari Kepala BPN Taput tentang keabsahannya. Intinya sudah dijawab sah secara hukum milik Anthon Sihombing dan tidak ada pemblokiran. Namun tanah tersebut kini dikuasai para terlapor sejak Juli dan Agustus tahun kalu. Polisi dapat dengan jelas melihat alat bukti tentang pasal pengrusakan yang dilakukan secara bersama sama. Tapi satu orang pun tidak ada yang tersangka walau sudah berjalan tujuh (7) bulan laporan kami. Sudah ratusan pohon yang berdiri di tanah itu ditebangi untuk membangun pondok dan rumah semi permanen dilokasi itu. Kenapa belum ada tindakan tegas sampai sekarang”ujarnya.

Hotbin mengharapkan, agar Polres Taput menegakkan hukum lebih maksimal untuk mencegah kerugian yang lebih besar lagi ditengah masyarakat.

“Jika tidak ada tindakan tegas, maka masyarakat hilang kepercayaan dan tidak menjadi preseden buruk kepada aparat Polres Taput. Kami minta keadilan dengan menetapkan para pelaku sebagai tersangka dan menangkapnya, tegasnya.

Ditempat terpisah Kapolres Taput AKBP ERNYS SITINJAK yang dikonfirmasi sejumlah Wartawan di Polsek Siborongborong mengatakan, setelah melakukan pengecekan lokasi tanah bersama BPN, pihaknya segera melakukan gelar perkara ke Polda Sumut untuk dapat menjadi bahan rekomendasi dalam penangan pelaporan tersebut terang Kapolres.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

Kasus Penyerobotan Tanah Mandek, Anton Sihombing Desak Kapolda Sumut Copot Kapolres Taput

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Terkait aksi brutal dugaan penyerobotan tanah pencurian dan pengerusakan pohon oleh oknum sekelompok orang di Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara yang sudah lama dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara, hingga saat ini belum ada penyelesaiannya sehingga Kapoldasu minta copot Kapolres Tapanuli Utara.

“Laporan penyerobotan pencurian dan pengerusakan tanah saya, yang sudah bersertifikat sudah lama kita laporkan ke Polres Tapanuli Utara namun sampai sekarang tidak ada tindakan secara hukum kepada pelaku,” ujar Dr. Capt Anthon Sihombing, Senin (14/4/2025).

“Bahkan semakin merajalela merusak lahan saya, Kapolres Tapanuli Utara berkesan melakukan pembiaran, ada apa ini? Kapolres Tapanuli Utara. Saya minta Kapoldasu copot Kapolres Tapanuli Utara,” tegas Anton Sihombing yang juga dewan pakar partai Golkar tersebut.

Anton menyebut tidak pantas lagi kinerja polisi Polres Taput menyangkut aksi brutal sekelompok orang yang menguasai tanah saya. Itu tanah saya dan ada sertifikatnya, sudah kita laporkan namun sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak.

“Saat ini saya sangat prihatin tindakan barbar tidak tersentuh hukum Polres Tapanuli Utara,” kata Anthon.

Anthon menyebut, DH dan kawan kawan sebagi terlapor yang melakukan aksi brutal semakin merajalela mengklaim tanah saya dan semakin berani mendirikan bangunan di atas tanah saya.

“Itu tanah warisan nenek monang saya. Tidak ada pernah ada saya lihat tindakan seperti ini di Republik ini. Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak terkesan mengulur ulur atau memberi ruang kepada pelaku Aksi Brutal yakni DH dan kawan kawan, inikan aneh, ujarnya Anton Sihombing.

Anton menyebut, Aksi Brutal yang terkesan dibiarkan Kapolres Tapanuli Utara ini dalam waktu dekat akan menemui Kapolri.

“DH dan kawan kawan sudah termasuk seorang narapidana karena pernah dihukum penjara milik Anton Sihombing tahun 2007 lalu di tanah saya juga,” tambah Anton.

Anehnya, bahan baku untuk mendirikan rumah seni permanen di areal tanah saya justru kayu yang ditebangi dari lahan tanah saya. Makanya saya sangat heran dan mempertanyakan keberadaan Kapolres Taput dalam penanganan kasus ini.

Anthon Sihombing menceritakan bahwa telah terjadi suatu yang sangat keji melawan hukum di Kelurahan Siborongborong kecamatan Siborongborong, ada sebidang tanah yang saya miliki sertifikat hak milik dalam 1 hamparan pohon milik saya. Pada bulan Agustus 2024 ada sekelompok memasuki wilayah, sementara saya selaku pemilik telah melaporkan ke Polres pada tahun 2024 lalu.

“Setelah dilaporkan Polres sudah meninjau ke lokasi bahwa benar ada pengerusakan sekitar 6 batang pohon, setelah dilaporkan hingga sekarang bulan April 2025 belum ada tindakan tegas dari Polres Tapanuli Utara, padahal sudah jelas ada laporan polisi dengan Sertifikat tanggal 10 April 2025 sudah melengkapi laporan di tingkat sidik agar semua dihentikan pengolahan lahan pohon di lokasi,” terangnya.

“Jika tidak ditindaklanjuti maka layak dipertimbangkan bahwa Kapolres Tapanuli Utara dicopot atau diganti dengan yang lain untuk menegakkan keadilan di Polres Tapanuli Utara,” pesannya.

Anthon menambahkan, ada 6,1 hektar lahan karena terkesan pembiaran dari Polres Tapanuli Utara oleh kelompok kelompok tertentu maka mereka telah merugikan masyarakat lain, tanah berbatasan dengan tanah saya yaitu pihak marga Tampubolon ahli waris Op. Ojahan Tampubolon masuk dalam wilayah Desa Pohan Tonga Siborongborong, itu juga sudah diserobot mereka dan disita banyak tanaman tanaman yang sudah siap panen.

“Semua sudah ditebangi luasnya 5 hektar dan mereka sudah merasa hebat akibat tidak tersentuh oleh hukum, mereka kembali lagi menjarah serta merampas tanaman keturunan ahli waris Op. Hizkia Nababan yaitu berbeda pemilik tanah dengan tanah saya,” ujarnya.

“Sekeliling tanah saya mereka kuasai lagi, inilah yang sangat miris, itu terjadi dugaan kami bahwa kelompok kelompok ini merasa kebal hukum karena tidak tersentuh, akhir bulan September sampai sekarang jelas ada LP dengan sertifikat, begitulah laporan saya ke Polres Tapanuli Utara,” tutup Anthon Sihombing.

Terpisah, Setelah dikonfirmasi kepada Pengacara Hotbin Simaremare SH selaku Penasehat Hukum DR Capt Anthon Sihombing, iyanya menerangkan bahwa Pohon yang ditebang dan dirusak para terlapor dengan menggunakan mesin chain saw.

Awalnya berjumlah sekitar 6 batang, dan setelah dilakukan laporan polisi tanggal 28 September 2024 di polres Tapanuli Utara, telah dilakukan cek TKP dan dilakukan police line pada pohon yang dirusak, BAP Korban dan saksi.

“Perbuatan perusakan para terlapor telah memiliki alat bukti yang kuat sehingga pada tanggal 2 Oktober 2024 status laporan pak DR Capt Anthon Sihombing telah dinaikkan ke tingkat sidik. Namun demikian para pelaku tidak menghormati proses hukum dan merasa kebal hukum karena terus berlanjut melakukan pengolahan kayu dan penebangan kayu lainnya, selain itu mendirikan bangunan dilokasi tanah tersebut,” terangya, Senin (14/4/2025).

Masih kata Hotbin, padahal sangat jelas negara telah mengakui tanah tesebut sebagai hak milik  DR Capt Anthon Sihombing yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik. Untuk kepentingan penegakan hukum sangatlah beralasan hukum Kapolres Tapanuli Utara menangkap terlapor dan Kelompoknya ara pelaku pengrusakan agar tidak semakin banyak lagi kayu yang dirusak.

“Para terlapor juga menguasai tanah Anthon Sihombing dengan cara membangun rumah dilokasi tanah tersebut dengan bahan papan pohon milik Anton Sihombing  yang dirusak/ ditebang yang berlanjut hingga saat ini bulan April 2025,” ujarnya.

Pengacara Hotbin Simaremare, SH, menambahkan, Penangkapan terhadap ara pelaku pengrusakan  sangat urgen dilakukan karena apabila pohon yang dimiliki korban diatas tanah milik korban yang bersertifikat hak milik tetap dibiarkan, maka pembiaran semacam itu telah menjadi Preseden Buruk di tengah masyarakat dan dalam sejarah penegakan hukum Indonesia, serta menyuburkan niat dan perbuatan orang untuk melanggar hukum merampas hak milik orang lain.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

DPC LSM PAKAR TOBA Harap Aktifitas Pematangan Lahan di Desa Siboruon Dihentikan

TOBA.radarinformasi.com – Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat PAKAR Kabupaten Toba mengharapkan agar aktifitas pematangan lahan di Desa Siboruon Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara agar segera dihentikan. Selasa (18/2)

Hal tersebut disampaikan Harris Lumbantoruan selaku ketua DPC LSM PAKAR Kabupaten Toba, pada Selasa (18/02/2025) kepada beberapa awak media setelah menemui pihak UPT KPH IV Balige Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.

“Saya baru saja dari Kantor UPT KPH IV Balige, menyampaikan aktifitas pematangan lahan di Siboruon. Tak berapa lama Tim UPT KPH langsung turun ke lokasi untuk lakukan pengecekan,” ujar Harris

Sementara itu J. Pasaribu dari KPH IV Balige menjelaskan kepada media ini kegiatan pematangan lahan berada di APL dan berjarak 300 M dari kawasan Hutan yang menjadi tanggung jawab mereka.

“Sudah menjadi tugas kita (KPH) melaksanakan perlindungan hutan, ini juga sebagai bentuk mitigasi ketahanan bencana. Setelah mendapat informasi dari masyarakat tim KPH langsung meninjau lokasi pematangan lahan di Siboruon, status di APL dengan jarak kurang lebih 300 Meter dari kawasan,” terang J. Pasaribu

Hasil pantauan DPC LSM PAKAR TOBA, sebelumnya di lokasi yang dimaksud ditemukan satu (1) unit alat berat jenis excavator dan sudah ada aktifitas penggalian tanah dan batuan. Harris mengatakan di lokasi terlihat dalam papan nama kegiatan diterbitkan oleh Dinas PMPTSP dan Ketenagakerjaan Kabupaten Toba.

“Seharusnya tidak boleh ada kegiatan di lokasi, karena pelaku usaha belum memenuhi syarat perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan, kita (LSM PAKAR TOBA) harap Pemkab Toba dapat menghentikan aktifitas di lokasi,  bila perlu lakukan penyegelan untuk menjaga hal-hal yang tidak dinginkan. Karena lokasi tersebut masih perbukitan yang rawan longsor” ujar Harris  Lumbantoruan

Menurut Harris Lumbantoruan, untuk mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan, mengingat kota Balige rawan banjir dan Desa Siboruon rawan longsor diharapkan Pemerintah Kabupaten Toba juga proaktif melakukan pembinaan serta tindakan pengawasan terhadap pelaku usaha dengan aktifitas pematangan lahan di sekitar kawasan  Kabupaten Toba khususnya di Desa Siboruon.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

Eksekusi Tanah dan Bangunan oleh PN Balige Diprotes, Anak Tergugat Siap Tempuh Jalur Hukum

TOBA.radarinformasi.com – Pengadilan Negeri Balige provinsi Sumatera Utara laksanakan eksekusi sekaligus 3 objek perkara Perdata tanah dan bangunan di desa  Pintu Pohan kecamatan Pintu Pohan Meranti kabupaten Toba, Kamis (30/1/2025).

Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Penetapan PN Balige Nomor 1/Pdt.Eks/2020/PN Blg Jo.Nomor 20/Pdt.G/2015/PN.Blg. atas gugatan Parlindungan Siagian.

Godwin Siallagan, anak kandung tergugat II Tiamin Br.Siagian yang mana bangunan rumah dan tanahnya turut di eksekusi, sangat keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Balige.

Kepada sejumlah awak Media dilokasi eksekusi, Godwin Siallagan memaparkan bahwa proses eksekusi cacat hukum, karena batas batas tanah objek perkara salah dan tidak sesuai dengan yang dituangkan dalam putusan perkara No.20/Pdt.G/2015/PN.Blg.

Dalam hal ini kata Godwin, Panitera Pengadilan Negeri Balige dalam Konstatering tidak mengukur bangunan-bangunan rumah tergugat I,II dan III, serta tidak mencocokkan batas batas objek yang mau di eksekusi yang tidak sesuai dengan objek perkara.

“Sesuai dengan tahapan eksekusi terdapat sejumlah tahapan yang harus dilakukan, yaitu sebelum melakukan eksekusi pengosongan, terlebih dahulu dilakukan peninjauan lokasi tanah atau bangunan yang akan dikosongkan dengan melakukan pencocokan (konstatering) guna memastikan batas-batas dan luas tanah yang bersangkutan sesuai dengan penetapan sita atau yang tertuang dalam amar putusan dengan dihadiri oleh panitera, jurusita/jurusita pengganti, pihak berkepentingan, aparat setempat dan jika diperlukan,” kata Godwin

Faktanya lanjut Godwin, pihak Pengadilan Negeri Balige melakukan eksekusi tanpa melakukan pencocokan objek Perkara (konstatering) yang benar, dimana sebelumnya, pihak Pengadilan Negeri Balige tidak melakukan pengukuran objek perkara dengan alat ukur yang real bahkan hanya datang dan berdiri dilokasi kemudian pulang.

“Oleh karena itu kami mempertanyakan kinerja dari Pengadilan Negeri  Balige. Kami akan lawan, hal ini akan kami laporkan kepada Komisi Yudisial atas ketidakprofesional pihak PN Balige,” tandasnya.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

Sertifikat HGU PTPN VIII Diduga Bodong, Sidang PMH Ungkap Fakta Mengejutkan

BOGOR.radarinformasi.com – Sidang perkara perbuatan melawan hukum (PMH) nomor 17/Pdt.G/2024/PN Cbi yang digelar di Pengadilan Negeri Cibinong pada Senin, 13 Januari 2025, mengungkap fakta mengejutkan terkait Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) 294 milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII. Dalam sidang tersebut, saksi ahli yang dihadirkan oleh Turut Tergugat 48 dan 49 menduga sertifikat HGU atas lahan seluas 16 hektar itu tidak sah alias “bodong” karena proses penerbitannya diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sertifikat HGU nomor 294 tersebut diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor pada tahun 2008 dengan total luas lahan mencapai 118 hektar. Adapun lahan seluas 16 hektar yang menjadi pokok perkara dalam sidang ini merupakan bagian dari total luas 118 hektar tersebut.

Dr. Ir. Tjahyo Arianto, S.H., M.Hum., saksi ahli dalam perkara ini, yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) dan mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), menjelaskan bahwa tanah yang kini dikelola PTPN VIII dulunya merupakan perkebunan milik Belanda yang tidak memiliki HGU sah. Menurutnya, penerbitan sertifikat HGU tersebut seharusnya melalui prosedur yang ketat sesuai regulasi pemerintah. Namun, PTPN VIII diduga tidak memenuhi persyaratan administratif yang diwajibkan.

“Jika ada diktum dalam surat keputusan yang tidak dilaksanakan saat pendaftaran HGU, tetapi sertifikat tetap diterbitkan, maka itu dapat dianggap malpraktik. Sertifikat itu tidak sah atau bodong karena syarat-syaratnya tidak terpenuhi,” ungkapnya.

Dr. Tjahyo juga menyoroti perlindungan hak-hak petani penggarap yang telah lama mengelola tanah tersebut. Dalam penerbitan HGU, penggarap tanah seharusnya dikeluarkan dari proses pengukuran untuk memastikan mereka tidak dirugikan.

“Masyarakat penggarap harus dikeluarkan dari pengukuran HGU. Namun, jika mereka tetap terdaftar dalam HGU dan kemudian dianggap menyerobot, itu jelas merupakan pelanggaran,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Penggugat, Ardiansyah dari Kantor Hukum Ardiansyah dan Rekan, memaparkan bahwa pihaknya memiliki sejumlah bukti kuat. Bukti tersebut meliputi surat keterangan garapan yang diterbitkan dan dicatat oleh Kepala Desa setempat, surat peralihan garapan, serta bukti penguasaan fisik atas tanah yang masih berlangsung hingga kini.

“Bukti-bukti ini memperkuat klaim klien kami atas tanah tersebut. Kami juga memiliki putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang membatalkan Sertifikat HGU 294,” ujar Ardiansyah.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 3 Februari 2025. Pihak Penggugat berencana menghadirkan bukti tambahan, termasuk putusan perkara lain yang relevan dengan keabsahan sertifikat HGU tersebut. Persidangan ini menjadi momentum penting untuk menentukan legalitas Sertifikat HGU 294 serta memberikan keadilan bagi masyarakat yang telah lama menggarap tanah tersebut.

Red

Konflik Rumah di Atas Tanah Desa, Kuwu: Terusan Enggan Memberikan Tanggapan

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Perselisihan mengenai rumah di Desa Terusan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, tengah menjadi perhatian warga. Senin (13/1)

Konflik ini melibatkan Eni, pemilik rumah, dan Lisna, penyewa yang mengklaim telah mencicil rumah tersebut sebesar Rp 20 juta. Klaim tersebut dibantah oleh Eni dengan alasan tidak ada bukti seperti kuitansi atau dokumen lainnya, Senin (13/01/2025).

Rumah yang berdiri di atas tanah desa ini dibangun oleh Eni bersama almarhum suaminya, Karnadi, pada tahun 2002. Setelah perceraian, Eni dan almarhum sepakat untuk menyewakan rumah tersebut kepada Lisna. 

Namun, Lisna mengaku bahwa dirinya telah mencicil rumah itu dengan nominal yang disebutkan.

Eni dengan tegas menolak klaim tersebut.  “Kalau memang benar sudah membayar Rp 20 juta, saya minta kuitansi atau bukti lainnya. Namun, saat saya minta bukti, Lisna tidak dapat menunjukkan apa pun,” ujar Eni kepada awak media di kediamannya.

Kuwu Desa Terusan, H. Karyono, turut memberikan tanggapan terkait sengketa ini. “Tanah desa tidak pernah dijualbelikan kepada siapa pun. Jika membangun di atas tanah desa tanpa izin dari kami atau perangkat desa, itu di luar kewenangan kami. Urusan gono-gini antara Eni dan pihak lain bukan tanggung jawab desa,” tegas H. Karyono saat ditemui di halaman Kantor Kecamatan Sindang.

Ketika media mengunjungi rumah yang beralamat di RT 022 RW 008 Dusun 2 Sukadedel, Desa Terusan, untuk klarifikasi, penyewa rumah tersebut tidak ditemukan, dan rumah dalam kondisi terkunci.

Masyarakat Desa Terusan berharap konflik ini dapat diselesaikan secara damai agar kerukunan dan ketertiban tetap terjaga. 

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya dokumentasi hukum yang jelas dalam transaksi properti untuk mencegah sengketa serupa di masa depan.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Kuasa Hukum Tergugat Pada Agenda Duplik Sengketa Hak Waris, Ada Kewenangan Absolut

Kuasa Hukum Tergugat Pada Agenda Duplik Sengketa Hak Waris, Ada Kewenangan Absolut

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Sengketa tanah di Indramayu dengan tergugat Rastem serta 3 turut tergugat lainnya yakni Rastem, Sukirman, Caredi dan Wasniti yang digugat oleh Effendi, seperti diberitakan beberapa waktu lalu, telah masuk dalam agenda Duplik yaitu jawaban tergugat atas replik yang diajukan penggugat.

Usai sidang, Imas Khaeriyah Primasari selaku kuasa hukum tergugat menjelaskan bahwa pada Duplik pihaknya menegaskan bahwa ada kewenangan absolut Pengadilan Agama, serta gugatan dari penggugat itu obscuur libel yang artinya surat gugatan penggugat tidak terang atau isinya gelap (onduidelijk).

“Gugatannya tidak sistematis antara posita dan petitum, padahal kalau orang membuat gugatan itu harus sinkron keduanya,” kata Imas, Senin (15/11/2022) di Pengadilan Negeri Indramayu.

Pihaknya juga menginginkan pihak penggugat menerangkan dasar dari kewarisannya itu secara jelas dan terperinci. Karena menurutnya, semua anak angkat sudah diberikan warisan masing-masing sepetak tanah dan rumah.

“Jadi apa yang mau dibagi, mereka sudah dapat bagian dan sudah habis terjual, dan itu bisa terbukti nanti di dalam saksi. Karena masyarakat sekitar juga mengetahui bahwa Kasonah ibu dari penggugat sudah dapat harta yang sama seperti yang sekarang mereka gugat,” tandasnya.

Imas berharap, dalam agenda sidang selanjutnya yaitu putusan sela, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu menolak gugatan atau setidaknya putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), serta mengabulkan dalam eksepsi mengensi obscuur libel dan absolut.

Sementara Ruslandi selaku kuasa hukum tergugat menyatakan bahwa ia telah mempersiapkan segala langkah hukum dalam perkara tersebut.

“Kita serahkan kepada Majelis Hakim untuk menilai tentang pendapat kedua kuasa hukum. Karena sebenarnya perkara ini bukan soal dimenangkan oleh siapapun, tapi apakah layak diadili di Pengadilan Negeri atau Pengadilan agama. Belum masuk substansi permasalahannya,” ucapnya.

“Jadi, kalau bukan kewenangan Pengadilan Negeri ya saya pindahkan saja ke Pengadilan Agama,” imbuhnya.

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi