Senam Jantung Sehat Meriahkan Hari Lansia Nasional ke-29 di Indramayu

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Dalam rangka memperingati Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) ke-29 tahun 2025, puluhan warga lanjut usia mengikuti kegiatan Senam Jantung Sehat yang digelar di Alun-alun Jl. Mayjen Sutoyo, Kelurahan Margadadi, Kecamatan Indramayu, Minggu (1/6/2025).

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk perhatian terhadap kesehatan masyarakat usia lanjut, terutama dalam menjaga kebugaran dan mencegah penyakit degeneratif seperti tekanan darah tinggi dan gangguan jantung.

Dalam sesi wawancara dengan awak media, Drs. H.R. Cece Dahlani, Dp.M.Pd, selaku pengurus PGRI Kabupaten Indramayu, menyampaikan pentingnya aktivitas fisik bagi masyarakat berusia 50 tahun ke atas.

“Kegiatan ini bukan hanya untuk memperingati Hari Lansia, tapi juga sebagai ajakan agar masyarakat tetap aktif dan sehat. Kalau saat muda bisa bermain bola atau basket, maka ketika sudah memasuki usia lanjut, senam, jalan kaki, bersepeda, atau berenang adalah pilihan yang tepat,” ujar Cecep.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan serupa rutin dilaksanakan di Indramayu setiap hari Selasa, Sabtu, dan Minggu, dan terbuka untuk umum.

“Kami harap bukan hanya pensiunan atau pegawai yang ikut, tetapi semua masyarakat usia 50 tahun ke atas bisa bergabung. Ini bentuk ikhtiar menjaga kesehatan bersama,” tambahnya.

Selain senam, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan pemeriksaan kesehatan seperti pengecekan tekanan darah sebagai bentuk deteksi dini masalah kesehatan pada lansia.

Acara berlangsung meriah dan penuh semangat. Para peserta tampak antusias mengikuti rangkaian kegiatan hingga selesai. Kegiatan ini pun diharapkan dapat menjadi langkah berkelanjutan dalam menjaga kesehatan warga lansia di Kabupaten Indramayu.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Kapolsek Dramaga Hadiri Senam Massal Forkopimcam dan TP PKK se-Kecamatan Dramaga

BOGOR.radarinformasi.com – Kapolsek Dramaga, IPTU Desi Triana, S.H., M.H., menghadiri kegiatan Senam Massal yang digelar oleh Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), TP PKK Kecamatan, serta TP PKK Desa se-Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kecamatan Dramaga, Jl. Pasar Dramaga No. 74, Desa Dramaga, Jumat (23/5/2025).

Senam massal ini menjadi ajang silaturahmi antarinstansi dan masyarakat, sekaligus mempererat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Dramaga. Kegiatan ini diprakarsai oleh Camat Dramaga selaku penanggung jawab kegiatan.

“Sebagaimana arahan Bapak Kapolres, kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara Polri dan masyarakat, sehingga tercipta kolaborasi yang solid dalam menjaga Kamtibmas di lingkungan masing-masing,” ujar Kapolsek Dramaga, IPTU Desi.

Ia menambahkan bahwa dengan terjalinnya kedekatan seperti ini, masyarakat akan lebih mudah bekerja sama dengan pihak kepolisian dan menyampaikan informasi penting terkait keamanan lingkungan.

Kegiatan ini juga menjadi bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, guna memberikan rasa aman dan nyaman. Kapolsek mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

Dalam kesempatan terpisah, Plt. Kasi Humas Polres Bogor, IPDA Yulista Mega Stefani, SH, mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan hal-hal yang mengganggu Kamtibmas, tindakan kriminal, maupun adanya perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji tinggi namun tidak memiliki dasar hukum yang sah. Praktik tersebut dapat mengarah pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Masyarakat dapat melaporkan melalui Call Center (021) 110 yang siap melayani selama 24 jam, atau ke nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Ketua Fraksi Nusantara Sebut Jonius TP Hutabarat Langgar Etika dan Tata Tertib DPRD Sumut

MEDAN.radarinformasi.com- Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Jonius TP Hutabarat atau yang akrab disapa JTP klaim dirinya seolah-olah sebagai Ketua Fraksi Nusantara DPRD Sumut dan mengeluarkan surat mengatasnamakan fraksi.

Surat tersebut ditujukan kepada Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Utara (Taput), perihal undangan pelaksanaan Jalan Santai dan Pelaksanaan Senam Massal yang berlangsung di Stadion Mini Serbaguna Tarutung pada Minggu 16 Juni 2024.

Merespon hal tersebut, Ketua Fraksi Nusantara DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga mengatakan, secara etika Fraksi seharusnya tidak bisa mengeluarkan surat keluar. Karena Fraksi adalah perpanjangan partai di DPRD.

“Kalau lembaga luar mengatasnamakan DPRD, harus melalui pimpiman dewan, pimpinan dewanlah membuat surat keluar,” kata Zeira saat dikonfirmasi perihal surat itu, melalui telepon seluler, Senin (17/6/2024) malam.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengakui, bahwa soal kepemimpinan di Fraksi Nusantara memang sudah menjadi kesepakatan di antara tiga partai, yakni, Perindo, PKB dan PPP bergantian setiap tahunnya.

“Mau saya ataupun dia (JTP), kan kami sama-sama pimpinan, kan kami ketua sekretaris gantian setiap tahun, masalah persoalannya, mana bisa ketua tanda tangan tanpa ada sekretaris. Dari suratnya saja, redaksinya sudah salah itu, masak ketua aja yang teken, sekretarisnya mana,” sebutnya.

“Katakan bisalah begitu, biarkan katakan dia ketuanya, kita sekretarisnya, seharusnya saya ketuanya, tapi gak apa apalah, biar saja. Persoalannya, surat itu mana boleh keluar, mana ada stempel fraksi, yang ada itu stempel lembaga dewan,” sambung Ziera sembari menegaskan dirinyalah Ketua Fraksi Nusantara saat ini.

Lebih lanjut, Zeira menilai, secara prosedural surat yang dikeluarkan JTP sudah salah. Menurutnya, dalam aturan yang ada bila Fraksi ada aspirasi, suratnya harus dari pimpinan DPRD.

“Apalagi fraksi gabungan itukan terdiri dari beberapa anggota Partai, mana bisa fraksi nusantara mengatasnamakan senam sehat di sana tanpa di musyawarahkan dengan anggota fraksi,” ungkapnya.

Selain itu, mengenai tindak lanjut atas surat itu, menurut Zeira, yang memiliki kewengan mengevaluasi JTP adalah Partai Perindo dan Ketua DPRD Sumut.

“Kalau saya, terus terang, dalam konteks ini tidak bisa langsung melapor ke pimpinan dewan. Kalau misalnya adanya surat ini, tapi yang seharusnya melapor itu Pj Bupati Taput,” ungkapnya.

“Pj Bupati harusnya kan bisa membaca, stempel fraksi itu tidak ada untuk dibuat keluar, yang ada itu stempel DPRD Sumut sebagai kelembagaan. Harusnya protokoler memverifikasi surat itu, tidak boleh melakukan tindakan diluar aturan main,” sambungnya.

Disinggung soal JPT yang akan maju di Pilkada Taput 2024, sehingga mengeluarkan surat yang di luar ketentuan, Zeira mengaku enggan mengomentari sekaitan dengan itu. Akan tetapi ia menilai langkah yang dilakukan JTP ini sudah melanggar etika dan tata tertib DPRD Sumut.

“Kalau saya tak mau masuk dalam perspektif itu, tapi yang saya pelajari dalam tata tertib anggota dewan, fraksi itu tidak bisa menyampaikan surat secara langsung kelembaga lain, harus atas nama DPRD,” ungkapnya.

“Kalau ini dilakukan untuk apalagi ada Ketua DPRD, itukan pelanggaran etika dan tata tertiblah, redaksinya salah, menurut saya surat itu melanggar etika dan tata tertib DPRD Sumut,” pungkasnya.

Reporter : Reno H
Redaktur : Dewi