Ketua MKKS Bogor Bongkar Kebohongan Kepsek SMK Wijaya Plus 2: Ijazah Bukan di Dinas, Masih Ada di Sekolah!

BOGOR.radarinformasi.com – Dugaan penahanan ijazah oleh SMK Wijaya Plus 2 Ciawi terus menjadi sorotan. Kasus ini semakin mendapat perhatian setelah Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Bogor, Budiantoro, turut memberikan pernyataan terkait persoalan ini. Polemik ini bermula dari keluhan orangtua siswa yang mengaku kesulitan mengambil ijazah anak. Selasa (4/2)

Orangtua siswa mengaku telah berulang kali mendatangi sekolah untuk mengambil ijazah, namun selalu mendapat alasan berbeda dari pihak sekolah. Selain itu, orangtua siswa diarahkan untuk menghubungi dinas pendidikan tanpa kepastian. Situasi ini menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran, mengingat ijazah merupakan dokumen penting bagi masa depan siswa.

Pernyataan Kepala Sekolah SMK Wijaya Plus 2

Saat dimintai keterangan melalui Whatsapp terkait ijazah, Kepala Sekolah SMA Wijaya Plus 2, Ade Firmansyah, menyatakan semua ijazah sudah ada di dinas. “Ijazah ambil di dinas, sudah kita serahkan melalui MKKS,” ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa sudah diberikan secara kolektif dan meminta menghubungi Ketua MKKS terkait kebenarannya. “Kolektif ke MKKS dulu, untuk itu bisa hubungi Ketua pak Budi dinomor tersebut,” tuturnya sambil mengirimkan nomer Ketua MKKS.

Pernyataan Ketua MKKS Kabupaten Bogor

Setelah mendapatkan nomor Ketua MKKS Kabupaten Bogor, Budiantoro, orangtua siswa yang bersangkutan kemudian mengkonfirmasi terkait keberadaan ijazah.

Terhubung melalui sambungan telepon, Ketua MKKS Kabupaten Bogor, Budiantoro memberikan pandangannya terkait permasalahan penahanan ijazah yang terjadi.

Budiantoro menegaskan bahwa sekolah wajib memberikan ijazah kepada siswa tanpa ada alasan penahanan. “Pihak sekolah harus memberikan hak anak, apalagi demi kemajuan anak dan juga bangsa. Tidak ada istilah menahan ijazah, apalagi hanya sekadar salinan untuk kepentingan dalam hal pekerjaan,” ujar Budiantoro saat dimintai tanggapannya via sambungan telepon.

Sementara itu, pernyataan Kepala Sekolah SMK Wijaya Plus 2, Ade Firmansyah, yang menyebutkan bahwa ijazah sudah diberikan ke dinas terkait, kembali dipertanyakan.

Disisi lain, Budiantoro juga menegaskan bahwa ijazah siswa yang bersangkutan masih berada di sekolah. “Tidak benar apabila Ijazah siswa sudah di dinas, belum ada. Ijazah siswa masih ada di sekolah, karena saat ini juga masih dalam tahap pendataan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Jawa Barat telah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan sekolah menyerahkan ijazah kepada siswa maksimal hingga 3 Februari 2025. Sekolah tidak diperbolehkan menahan ijazah dengan alasan apa pun.

Penahanan ijazah seperti ini dikhawatirkan dapat menghambat masa depan siswa, terutama dalam mencari pekerjaan atau melanjutkan pendidikan. Dengan adanya perhatian dari MKKS Kabupaten Bogor, diharapkan pihak sekolah segera mengambil langkah untuk menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Red

SMK Wijaya Plus 2 Ciawi Tahan Ijazah, Siswa Kesulitan Mendapatkan Dokumen Penting

BOGOR.radarinformasi.com – SMK Wijaya Plus 2, yang berlokasi di Jl. Bitungsari No.1, Bitung Sari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga menahan ijazah salah satu alumninya sejak kelulusan. Sebelumhya, siswa yang didampingi orangtua telah berupaya meminta salinan ijazah untuk keperluan melamar pekerjaan, namun pihak sekolah tidak memberikannya. Selasa (4/2)

Pada Jumat, 31 Januari 2025 lalu, siswa yang didampingi orangtua tersebut mengonfirmasi keinginannya untuk mengambil ijazah. Pihak sekolah menyarankan untuk datang pada hari Senin. Namun, ketika orangtua siswa tersebut menghubungi kembali pada hari Senin, ia diminta untuk datang keesokan harinya, yaitu hari Selasa.

Lalu pada hari Selasa, pihak sekolah justru mengarahkan orangtua siswa tersebut untuk mengambil ijazahnya di dinas terkait. “Ijazah sudah diberikan ke dinas, ambil saja sendiri,” ujar Kepala Sekolah, Ade Firmansyah.

Perlu diketahui, bahwa Dinas Pendidikan Jawa Barat telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 3597/PK.03.04.04/SEKRE yang menegaskan bahwa sekolah, baik negeri maupun swasta, tidak diperkenankan menahan ijazah dengan alasan apapun. Surat edaran ini ditujukan kepada kepala SMA/SMK/SLB di seluruh Jawa Barat guna mempercepat penyerahan ijazah kepada siswa.

Penjabat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, juga menegaskan bahwa tidak boleh ada sekolah yang menahan ijazah lulusannya. Ia menyebut ijazah adalah hak siswa yang telah menyelesaikan pendidikan dan menjadi dokumen penting untuk masa depan mereka.

Dedi meminta agar tidak ada lagi sekolah yang menahan ijazah siswa terlebih sudah ada dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah. 

Disisi lain, ia juga memahami bahwa salah satu alasan penahanan ijazah sering kali berkaitan dengan faktor ekonomi, seperti tunggakan biaya sekolah. Oleh karena itu, ia meminta sekolah untuk mendata serta melaporkan tunggakan tersebut agar dapat dicarikan solusi tanpa mengorbankan hak siswa.

“Tidak ada alasan nahan ijazah karena siswanya dapat BOS,” ujar pria yang disapa KDM saat membahas anggaran bersama jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diunggah di YouTube.

Penahanan ijazah dapat menghambat masa depan siswa, terutama dalam mencari pekerjaan atau melanjutkan pendidikan. Diharapkan pihak sekolah dapat mematuhi imbauan pemerintah dan segera menyerahkan ijazah kepada siswa yang berhak.

Red