Kirim Papan Bunga Dukungan ke Pj Bupati Taput, Oknum Anggota DPRD Taput Jangan Provokasi Rakyat

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Fenomena papan bunga sebagai bentuk dukungan terhadap Penjabat Bupati Tapanuli Utara (Taput), Dimposma Sihombing, yang diberikan sejumlah oknum anggota dewan lantaran telah membebastugaskan Sekretaris Daerah, Indra Simaremare, dinilai telah mempertontonkan kedunguan para wakil rakyat yang baru terlantik.

“Papan bunga yang diberikan tersebut kami duga merupakan pendapatan dari uang rakyat untuk fasilitas politik tanpa prosedur tupoksi DPRD secara objektif kebenaran dan keadilan. Sehingga pantas kami menilai bahwa beberapa wakil rakyat di DPRD Taput telah mempertontonkan kedunguan mereka,” ujar Tim Pemenangan Bagian Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Taput, Satika Simamora – Sarlandy Hutabarat, Rudi Zainal Sihombing kepada wartawan lewat sambungan telepon, Senin (14/10/2023).

Papan bunga tersebut berdiri di depan kantor Bupati Taput, Jalan Letjend Suprapto No.1, Hutagalung Siwaluompu, Tarutung, sejak pekan lalu. Antara lain dikirim atas nama anggota DPRD Taput seperti Parsaoran Siahaan, Selamat Pakpahan, Jan David Silalahi, Mangaloi Pardede, Reguel Simanjuntak, Tohonan Lumbantoruan, Mauliate Sitompul, Antonius Tambunan, Oki Hara Sibarani, Swanto Hutasoit, dan Jetro Hutabarat. Ada pula kiriman dari elemen masyarakat seperti Pecinta Budaya Batak, Suara Hati Istri, Masyarakat Cinta Tapanuli, Mahasiswa Asal Tapanuli, Masyarakat Anti Perselingkuhan, dan Masyarakat Menginginkan Perubahan.

“Patut diduga kuat dan dipertanyakan papan bunga tersebut hanya sebatas ‘cawe-cawe’ atas nama anggota DPRD Taput untuk mendukung Pj bupati dalam memenangkan paslon Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat-Deni Lumbantoruan. Apakah notabene pengirim papan bunga dari kalangan DPRD itu bagian dari tim sukses paslon 02 JTP – Deni?” kata Rudi Zainal.

Kembalikan Fungsi Sekda Indra Simaremare.

Indra Simaremare diketahui dibebastugaskan oleh Pj Bupati Dimposma Sihombing dari jabatan sekda Kabupaten Taput lewat Surat Keputusan Bupati Taput Nomor 686 Tahun 2024 tertanggal 4 Oktober 2024. Pj Bupati Dimposma juga menerbitkan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor 800.1/2419/X/2024 tentang penunjukan David Sipahutar yang merupakan Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat untuk melaksanakan tugas sebagai pelaksana harian Sekdakab Taput.

“Tugas dan fungsi DPRD apakah sudah dijalankan dalam hal pengawasan atau memanggil Pj bupati atau sekda dalam hal penetapan SK dimaksud? Baik dalam bentuk RDP resmi atau dalam bentuk apapun sesuai tugas DPRD. Janganlah mereka pandainya mempertontonkan kedunguan kepada rakyat dengan cara-cara tidak elegan seperti itu, atau lebih menjurus aksi provokasi negatif di Pilkada Taput 2024 ini,” tegas Rudi Zainal.

Ucapan dimaksud juga, sambung dia, tidak objektif dan diduga memberikan informasi hoaks tanpa mengetahui sudah ada surat resmi dari Kantor Regional BKN VI Medan, yang menyatakan SK 686 tersebut cacat prosedur dan memerintahkan Pj bupati Taput segera mencabut keputusannya itu.

“Sekali lagi kami menyayangkan bahwa tindakan beberapa anggota DPRD Taput diduga melakukan tindakan provokasi kepada rakyat dalam membuat papan bunga dengan memakai uang rakyat karena tidak paham prosedur dan apa kebenaran sebagaimana mestinya,” pungkas dia.

Reporter : Reno H
Redaktur : Dewi

Sejarah Pertama Di Taput, Baru Diangkat Plh Sekda, David Sipahutar Diduga Bongkar Ruangan Kerja Wakil Bupati

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – David Sipahutar, Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tapanuli Utara yang ditunjuk Penjabat (Pj) Bupati Dimposma Sihombing menggantikan Sekda defenitif, Indra Simaremare, mengaku telah menempati ruang kerja baru. Kamis (10/10)

Pengangkatan David Sipahutar sendiri sebagai Plh Sekda Taput, hingga saat ini masih kontroversi, sebab Sekda Defenitif, Indra Simaremare, masih menempati ruang kerja Sekda dan tetap menjalankan tugasnya sehari-hari sebagai Sekda defenitif.

Setelah diangkat menjadi Plh Sekda Taput, David Sipahutar mengaku butuh ruang kerja lebih luas, sehingga kini dia menempati ruang kerja Wakil Bupati sebagai kantor barunya.

“Setelah saya diangkat pak Pj Bupati Taput menjadi Plh Sekda Taput, saya membutuhkan ruang kerja yang lebih luas, sehingga sejak kemarin (Selasa 8 Oktober 2024) saya menempati ruang kerja pak wakil bupati agar bisa leluasa bekerja,” katanya kepada wartawan, Rabu (09/10/2024) di Tarutung.

David Sipahutar menyampaikan, adalah Pj Bupati Dimposma Sihombing yang memerintahkan dirinya menempati ruang kerja Wakil Bupati sebagai kantor barunya.

Namun beredar informasi, ruang kerja Wakil Bupati dibongkar secara paksa karena sejak masa jabatan Bupati/Wakil Bupati Taput Nikson Nababan/Sarlandy Hutabarat berakhir pada bulan April 2024, ruang kerja Wakil Bupati tidak ditempati, sedangkan kunci disimpan di Bagian Umum.

Hal itu pun dibenarkan David Sipahutar bahwa pintu ruang kerja Wakil Bupati untuk dijadikan ruang kerja barunya dibuka tidak menggunakan kunci, melainkan dengan cara memanjat jendela. “Pintu ruang kerja pak wakil dibuka dengan cara memanjat jendela. Staf Bagian Umum yang memanjat jendela dan membuka pintu,” katanya.

David Sipahutar menyampaikan, pintu dibuka dengan terlebih dahulu memanjat jendela karena Kabag Umum, Erwan Hutagalung tidak bersedia menyerahkan kunci pintu ruang kerja Wakil Bupati dimaksud.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Umum Setdakab Taput, Erwan Hutagalung, mengaku tidak mengetahui persis kronologi pembukaan secara paksa ruang kerja Wakil Bupati. Sejauh ini kata Erwan, kunci pintu ruang kerja Wakil Bupati disimpan di Bagian Umum. Ditanya soal salah seorang staf Bagian Umum yang disebut memanjat jendela dan membuka pintu ruang kerja Wakil Bupati seperti yang disampaikan David Sipahutar, Erwan Hutagalung menyampaikan tidak pernah memerintahkan stafnya melakukan hal itu.

Lanjut Erwan Hutagalung, jika ruang kerja Wakil Bupati hendak digunakan untuk keperluan apapun, sejak berakhirnya masa jabatan mantan Bupati/Wakil Bupati Nikson Nababan/Sarlandy Hutabarat harus terlebih dahulu dituangkan dalam berita acara. Untuk itu kata Erwan, dirinya tidak pernah menyerahkan kunci kepada siapapun dan hingga saat ini masih disimpan di Bagian Umum.

“Apabila ruang kerja Wakil Bupati hendak digunakan untuk keperluan kantor, harus dituangkan dalam berita acara. Sejak berakhirnya masa jabatan Bupati/Wakil Bupati, kunci ada di Bagian Umum. Soal saat ini ruang kerja Wakil Bupati dalam kondisi sudah dibuka, saya kurang paham,” kata Erwan.

Seperti diketahui, Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Utara (Taput) Dimposma Sihombing mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 686 tahun 2024 yang isinya membebaskan sementara Indra Simaremare sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Taput.

Alasan dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Taput adalah untuk kelancaran pemeriksaan terhadap Indra Simaremare, atas dugaan pelanggaran disiplin terhadap Pasal 3 Huruf d dan f Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang ancaman hukumannya berupa hukuman disiplin tingkat berat.

Bersamaan dengan dikeluarkannya SK Nomor 686 tahun 2024 soal pembebastugasan Sekda Taput dimaksud, Pj Bupati Dimposma Sihombing  juga menerbitkan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor 800.1/2419/X/2024 tentang Penunjukan Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, David Sipahutar sebagai pelaksana harian (Plh) Sekdakab Taput.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal