Diduga untuk Dapatkan Bantuan Pemerintah, Kepsek SDN Cicurug 03 Bebani Walimurid untuk Pembuatan Akses Jalan

SUKABUMI.radarinformasi.com – Meskipun Pemda Provinsi Jawa Barat bersama Satgas Saber Pungli Jabar intens mempersempit ruang Pungutan Liar (pungli) dengan bergerak cepat dan tegas menindaklanjuti laporan dari masyarakat, namun sangat disayangkan tidak dihiraukan oleh sebagian instansi pendidikan, Senin (29/05/23).

Seperti halnya yang terjadi di SDN Cicurug 03, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi-Jawa Barat, dimana pihak sekolah telah meminta sumbangan sebesar Rp.100.000,00 kepada Walimurid untuk pembangunan tangga sebagai akses untuk ruang Laboratorium yang rencananya akan dilaksanakan, hal tersebut diungkapkan oleh beberapa Walimurid yang merasa keberatan akan tetapi tidak berani mengutarakan secara langsung.

“Anak saya diminta Rp.100.000,00 untuk pembuatan tangga, hal itu disampaikan saat rapat, karena ga berani menolak kita iyakan saja tapi jujur saat kondisi ekonomi begini ya terasa berat”, ujar beberapa Walimurid yang enggan disebutkan namanya.

Saat radarinformasi.com mencoba konfirmasi ke pihak sekolah, Ohim Abdulrohim selaku pengajar mengatakan bahwa, “Kebetulan Kepala Sekolah sedang tidak ada dan disini Kepsek sudah pensiun sementara dijabat oleh PLT, apa yang hendak ditanyakan silahkan tanya akan saya coba jawab, karena saya sudah 20 tahun mengajar disini”.

Saat disinggung terkait dugaan pungutan untuk pembangunan tangga Ohim menjelaskan bahwa, hal tersebut sudah dirapatkan dengan pihak Komite ataupun Walimurid.

“Jadi begini kronologinya, kita kedatangan pihak konsultan dengan membawa list bahwa sekolah kita ini adalah salahsatu sekolah yang akan mendapatkan bantuan untuk ruang lab sebesar Rp. 190.000.000,00 tapi itu untuk ruang aja ya, tapi kan sekolah kita ini lahan terbatas makanya untuk itu kita akan buat ruangannya diatas, nah kita perlu akses jalan, maka untuk itu kita buatlah tangga dan untuk biaya tersebut kan ga bisa dimasukkan dalam anggaran yang akan kita terima, makanya kita sepakat meminta partisipasi dari Walimurid”, jelasnya.

Masih menurutnya, “Kita juga tidak memaksa koq, itu bagi yang mampu aja, bahkan ada Orangtua yang nyumbang Rp.1.000.000,00 ada juga yang Rp.300.000,00 jadi intinya sesuai kemampuan saja, sangat disayangkan juga kalau ada Orangtua yang mengeluh karena menurut saya ini demi meningkatkan mutu belajar”.

“Gara-gara ada program sekolah gratis menurut saya jadi tidak ada kepedulian orangtua mereka kurang memperhatikan anak, mungkin berpikiran anak belajar atau tidak toh sekolah gratis ini”, tutupnya.

Padahal seperti yang kita ketahui, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan.

Pengertian Pungutan dalam peraturan tersebut adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar. Sedang pengertian Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorang atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.