Miris, dari Tahun ke Tahun SDN Kebon Pedes 07 Bisnis Jual Beli LKS di Sekolah

BOGOR.radarinformasi.com- Sungguh miris, masih banyak sekolah yang menggunakan cara-cara berbisnis dengan modus melakukan penjualan buku LKS melalui koperasi atau langsung dari guru dengan dalih untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, sebagai pendamping, atau referensi pengetahuan bagi anak didik. Hal ini terkadang menjadi pembenaran, tanpa mengindahkan peraturan yang sudah jelas melarangnya, Kamis (28/09/23).

Padahal sangat jelas, menyoal adanya praktik jual beli LKS, itu jelas dilarang dan diatur tegas di pasal 181a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, yang menyatakan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, LKS, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Namun anehnya lagi, dari tahun ke tahun, SDN Kebon Pedes 07 masih tetap melakukan hal tersebut, seolah dengan sengaja menyalahi aturan yang ada dan tidak mengindahkan larangan terkait jual beli LKS.

Bahkan saat radarinformasi.com berusaha melakukan konfirmasi, Ian Setiawan selaku Kepala Sekolah menerima kunjungan Awak Media dengan duduk di lantai tanpa alas apapun dengan kondisi ruangan yang memprihatinkan, terlihat plafon sekolah tampak jebol disana sini.

“Beginilah keadaan sekolah kami, bocor dimana-mana dan hingga saat ini belum dapat bantuan dari pihak pemerintah, bahkan bangku untuk duduk tamu saja tidak bisa kami beli”, keluhnya.

Saat disinggung soal anggaran BOS yang dialokasikan untuk biaya perawatan Ia mengatakan bahwa dirinya baru dua tahun menjabat.

“Saya baru dua tahun menjabat dan anggaran BOS banyak yang di fiktifkan oleh kepala sekolah yang dulu, bahkan tandatangan saya saja pernah di palsukan oleh Operator untuk pengambilan uang 14 juta, kalau terkait LKS kita tidak ada dan tidak jual”, ujarnya.

Padahal sangat jelas di dalam ruangan tersebut banyak sekali buku-buku LKS yang menumpuk, selain itu tampak ibu-ibu Walimurid kelas satu yang masih di luar kelas tampak tengah memandu anaknya untuk mengisi PR di dalam buku LKS.

Reporter : Dewi

SDN 07 Kebon Pedes Nekat Jual LKS dimasa Pandemi Covid-19

SDN 07 Kebon Pedes Nekat Jual LKS dimasa Pandemi Covid-19

BOGOR.radarinformasi.com– Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan, praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) yang dilakukan pihak sekolah dan biasanya bekerja sama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya merupakan pungutan liar. Pasalnya, jual beli LKS telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 ayat 1.

Dalam permen tersebut ditegaskan Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah. Paktik jual beli LKS masuk dalam kategori bahan ajar di sekolah dan tidak bisa dibenarkan sehingga harus dihentikan.

Selain itu juga LKS sudah diintegrasikan dalam buku pelajaran yang diberikan pemerintah, bahkan di tahun 2107 Pemerintah Kota Bogor telah menyediakan anggaran sebesar Rp.2 miliar untuk LKS gratis, namun sangat disayangkan hingga saat ini masih banyak sekolah yang memanfaatkan momentum ini menjadi kesempatan bagi oknum tertentu yang ingin meraih keuntungan pribadi dan mengatasnamakan sekolah.

“Memang tidak ada paksaan dari pihak sekolah, akan tetapi setiap hari kan anak saya harus mengerjakan soal yang ada dalam LKS tersebut, jadi mau ga mau ya harus beli”, ujar salahsatu Wali Murid yang enggan disebutkan namanya.

Fenomena di sekolah seperti itu dengan mudah dapat ditemukan di sekolah-sekolah negeri dan terjadi di hampir setiap daerah. Kebiasaan ini sebenarnya sudah berlangsung lama meski telah dilarang melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 51/2018 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB), seperti halnya yang terjadi di SDN Kebon Pedes 07, Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, dimana Siswa-siswi harus membeli buku yang di jual di rumah salahsatu Wali Murid, Jum’at (23/07/21).

Iyan Setiawan, S.Pd selaku Kepala Sekolah saat ditemui mengatakan bahwa, “Menurut saya ini tidak melanggar aturan karena kita sulit melakukan pembelajaran dimasa pandemi ini, jadi buku yang kita jual untuk penunjang Siswa-siswi dalam pembelajaran, kita juga tidak memaksa koq bagi yang tidak mampu, tinggal datang aja ke sekolah bawa SKTM ga usah ngomong kemana-mana”.

Disini jelas, seharusnya di masa pandemi dimana pembelajaran dilakukan dengan sistem  online, seharusnya guru perlu langkah preventif guna menangkal pungli yang masih kerap terjadi pasca-PPDB, antara lain mendorong partisipasi masyarakat dan komite sekolah memperkuat pengawasan. Selain itu, pihak dinas pendidikan tidak segan memberikan sanksi tegas bagi sekolah yang masih mempraktikkan kebiasaan lama yang koruptif tersebut.

Sementara itu, Brahma Sunata selaku Distributor buku saat dikonfirmasi via telpon menjelaskan bahwa, ” Saya hanya menjual buku bukan jualan narkoba, jadi ga ada masalah toh disini saya hanya jual modul penambahan belajar siswa, mau beli silahkan ga juga gpp, yang yatim dan ga punya duit saya kasih, saya bukan orang cina dan saya ini wartawan juga dari jurnal aksara.com“.

Perlu diketahui, Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan.

Red