Para Pelaku Mafia Pengoplos Gas Subsidi Berhasil Di Gerebek Satreskrim Polres Bogor

BOGOR.radarinformasi.com– Jajaran Satreskrim Polres Bogor, pada Rabu 23 Agustus 2023 berhasil melakukan pengungkapan terhadap para pelaku tindak pidana penyalahgunaan gas bersubsidi di wilayah Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Jum’at (25/08/2023).

AKP Yohanes Redhoi Sigiro S.H., S.I.K., M.H.Li. mengatatakan bahwa dalam pengungkapan tersebut jajaran Satreskrim Polres Bogor berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial TS yang merupakan pemilik dari usaha ilegal ini, kemudian MF selaku pengelola dari usaha ilegal ini dan AS yang bertindak sebagai pengawas lapangan.

“Adapun modus operandi dari ketiga pelaku ini bersama dengan DPO lainnya yang masih dalam pengejaran kami, ini terbukti dengan cara memindahkan atau menyuntikkan gas 3 kg subsidi dari pemerintah Ke tabung gas dengan berat 5,5 kg yang notaben nya non subsidi, sehingga hal tersebut pun tentunya sangat merugikan negara”.

“Dalam pengungkapan ini berhasil kita amankan  barang bukti berupa satu mobil unit Pick-up dimana berisikan 60 tabung gas non subsidi 5,5 kg, Kemudian kita juga mengamankan sebanyak 23 tabung gas 5,5 kg yang disimpan di dalam gudang, timbangan dan selang suntik untuk memindahkan gas”, jelas AKP Yohanes.

Adapun lokasi yang dijadikan tempat para pelaku melakukan penyuntikkannya bukanlah di lokasi ini melainkan di sebuah tanah lapang yang tak jauh dari lokasi ini dengan alasan untuk menghindari adanya kecelakaan (ledakan) saat melakukan pemindahan isi tabung gas tersebut.

Berdasarkan keterangan dari para pelaku untuk sementara hasil intograsi bahwa para pelaku sudah melakukan usaha ilegal ini selama satu bulan, dimana perharinya negara dirugikan sekitar 3,5 juta rupiah sehingga bila sudah berjalan satu bulan dihitung keuntungan yang didapat sekitar sekitar 110 juta.

“Kemudian pasal yang kami kenakan kepada para pelaku adalah pasal 55 tentang minyak dan gas bumi yang bunyinya setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan ataupun berniaga minyak dan gas bumi diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda 6 Milyar rupiah”.

“Selanjutnya kami dalam hal ini Tim gabungan antara Sat Reskrim Polres Bogor dan Polsek Rumpin dengan dipimpin langsung oleh saya selaku Kasatreskrim bersama dengan Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo, masih melakukan pengembangan terhadap perkara ini dan kami akan terus mengejar para pelaku yang lainnya yang masih DPO, yakni pelaku berinisial S, U dan  G yang bertindak sebagai pelaku di lapangan yang menyuntikkan gas subsidi 3 kg ke gas non subsidi 3 kg. Saat ini Pengembangan perkara akan terus kami lakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari barang bukti lainnya dan pelaku yang DPO”,  jelas Kasat Reskrim.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Kurang dari 1×24 Jam Polres Bogor Berhasil Tangkap 2 Pelaku Kasus Pembunuhan Berencana

BOGOR.radarinformasi.com – Sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar berhasil mengungkap aksi pelaku pencurian dengan kekerasan disertai pembunuhan berencana, kurang dari 1X24 Jam dapat terungkap, yang terjadi pada Senin 3 April 2023 dini hari pukul 03.30 WIB di Jalan Tol Jagorawi Km 37+400 Sentul Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor. Selasa (4/4/2023).

Wakapolres Bogor Polda Jabar Kompol Fitra Zuanda S.I.K.,M.M mengatakan bahwa pengungkapan terhadap kejadian pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban AS (37) meninggal dunia tersebut berhasil di ungkap berkat penyelidikan yang di lakukan oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar.

Dimana berawal tertangkapnya salah seorang pelaku MFS (20) oleh petugas PJR Korlantas Polri dan diketahui pelaku sebanyak 3 orang akan tetapi yang 2 orang berhasil kabur dan diketahui pelaku inisial DY (25) dan JA (23), yang pada akhirnya kurang dari 1×24 Jam 2 orang pelaku yang kabur dapat ditangkap oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar.

Dari hasil pemeriksaan bahwa para pelaku sudah merencanakan aksinya dengan cara melakukan pencurian dengan kekerasan kepada transportasi onlien, para pelaku memesan transfortasi onlien berawal  berangkat dari wilayah Jakarta Utara Cilincing untuk tujuan Ciawi Rancamaya Bogor.

Aksi para pelaku tersebut direncanakan karena faktor kebutuhan ekonomi dan ingin menguasai kendaraan milik korban AS (37) berikut Handphone, dompet dan uang yang ada pada diri korban, adapun dalam perjalanan salah seorang pelaku diketahui meminta untuk berhenti dikarenakan akan buang air kecil akan tetapi di tolak korban dan pada akhirnya para pelaku mulai melakukan aksinya dengan menjerat leher korban dengan sabuk pengaman dan korban sempat melakukan perlawan akan tetapi karena jumlah pelaku sebanyak 3 orang akhirnya korban tidak berdaya dan langsung salah seorang pelaku menyayat leher korban dengan pisau kartel lipat dan menusuk kepala korban dengan obeng dan juga memukul dengan kunci  besi stir mobil.

“Penjelaskan dan pengakuan dari pelaku bahwa korban sempat mematahkan porseneling sehingga kendaraan tidak bisa bergerak jalan, pada saat korban melakukan perlawanan, setelah korban sudah meninggal dunia di gotong oleh para pelaku langsung dibuang di semak-semak pinggir Jalan tol Km 37+400 tersebut, selepas itu melintas PJR Tol jalan raya Jagorawi yang merasa curiga dengan adanya kendaraan yang sedang berhenti tersebut dan akhirnya anggota PJR Tol menghampiri, lalu salah seorang berhasil di tangkap dan diamankan sedangkan 2 orang lainnya berhasil kabur melarikan diri ke perkampungan wilayah Babakan Madang tersebut, dan pada akhirnya pelaku yang kabur dapat ditangkap”.

“Atas perbuatannya tersebut pelaku MFS (20), DY (25) dan JA (23) akan kita kenakan pasal pencurian dengan kekerasan disertai pembunuhan berencana yakni pasal 365 ayat 3 KUH Pidana dan pembunuhan Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, seumur hidup dan maksimal hukuman mati”, tutup Wakapolres Bogor Kompol Fitra.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Polres Bogor Ungkap Pelaku Pembunuh Mayat Dalam Karung di Gunung Putri Bogor

Polres Bogor Ungkap Pelaku Pembunuh Mayat Dalam Karung di Gunung Putri Bogor

BOGOR.radarinformasi.com – Pengungkapan terhadap Pelaku pembunuhan mayat dalam karung yang di temukan di pinggiran kali Wika di wilayah Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, pada Jum’at (16/12/2022) lalu, berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim Polres Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H.,S.I.K., M.H dalam Konferensi Pers yang di gelar di Mapolres Bogor pada Rabu (21/12/2022), mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidik yang dilakukan jajaran Sat Reskrim Polres Bogor.

Dalam Penyelidikan yang dilakukan tersebut berhasil kami amankan seorang Pelaku pembunuhan berinisial AS pada Selasa, 20 Desember 2022, yang mana Pelaku ini sendiri tak lain merupakan selingkuhan dari Korban LH (41).

Motif Pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban yaitu ingin menguasai harta milik korban. “Jadi pelaku ini awalnya ingin pulang ke kampung halamannya di Indramayu namun yang bersangkutan tidak memiliki uang, sehingga pada tanggal 14 Desember 2002, Pelaku merencanakan pembunuhan terhadap korban LH di kontrakan Pelaku yang berada di wilayah Depok”.

Saat sebelum melakukan pembunuhan pelaku dan korban ini sempat melakukan hubungan badan dan di berikan uang sebesar 300 ribu rupiah kepada korban, namun saat setelah itu korban melakukan pencekikan terhadap korban hingga korban meninggal dunia dan jasadnya di buang di wilayah Gunung Putri Kabupaten Bogor.

“Dalam pengungkapan tersebut berhasil kita amankan barang bukti satu buah karung yang di gunakan untuk membuang jasad korban, pakaian milik korban, handphone, satu buah sepeda motor, satu buah sarung, satu buah pisau, satu buah sprei dan sebuah helm milik korban”.

“Atas perbuatannya Pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 340 KUHP barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain dihukum karena pembunuhan direncanakan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun”, ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Gudang Penimbunan Solar dan Pertalite Digrebek Sat Reskrim Polres Bogor

Gudang Penimbunan Solar dan Pertalite Digrebek Sat Reskrim Polres Bogor

BOGOR.radarinformasi.com – Satreskrim Polres Bogor menggrebek gudang penimbunan BBM jenis Solar dan Pertalite di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh Kanit Tipiter Iptu Naufalsyauqi Muhammad, S.Tr.K

Kasatreskrim Polres Bogor AKP Siswo D.C Tarigan mengatakan penggrebekan ini berawal dari informasi masyarakat adanya penyalahgunaan BBM di rumah warga tersebut. Dari situ, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut pada Jumat 26 Agustus 2022.

“Kanit Tipiter Iptu Naufalsyauqi Muhammad S.Tr.K., bersama anggota Unit Tipitter Polres Bogor langsung melakukan lidik ke tempat yang diduga terdapat penyalahgunaan BBM solar dan pertalite,” ungkap Kasat Reskrim AKP Siswo dalam keterangannya, Sabtu (27/8/2022).

Di lokasi, penyidik mengamankan satu pelaku yakni berinisial DM alias Z (35). Pelaku dibawa ke Polres Bogor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Pelaku membeli BBM solar subsidi dan pertalite dari pom bensin yang ada di wilayah Bogor Kota dengan cara keliling ke setiap pom bensin menggunakan mobil pick up atau truk engkel yang sudah dimodifikasi tangkinya ke beberapa drum,” jelas Siswo.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 8 drum kapasitas 200 liter berisi solar dan 11 drum kosong, 18 derigen berkapasitas 35 liter berisikan pertalite dan 1 unit mobil untuk pengangkut solar berkapasitas 1.900 liter. Juga ada 1 kempu berkapasitas 1.000 liter kosong, 2 selang atu nozlel dan lainnya.

“Pelaku dijerat Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tutupnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Polres Bogor Kembalikan Kendaraan Hilang Milik Korban Pencurian

Polres Bogor Kembalikan Kendaraan Hilang Milik Korban Pencurian

BOGOR.radarinformasi.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor menyerahkan 2 unit kendaraan bermotor hasil curian kepada pemiliknya. Kendaraan tersebut diserahkan langsung oleh Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, S.H, S.I.K, M.H, kepada pemiliknya, Rabu (02/03/2022).

Kapolres Bogor AKBP Iman, mengatakan 1 unit kendaraan roda dua dan 1 unit kendaraan jenis Pickup tersebut merupakan barang bukti pencurian kendaraan bermotor yang diamankan bersama pelakunya. Setelah diketahui pemiliknya, kendaraan tersebut kemudian diserahkan.

“Ada sebanyak 55 kendaraan bermotor yang disita dari para pelaku berupa 48 kendaraan roda dua dan tujuh kendaraan roda empat yang diamankan oleh Satreskrim. Namun, dari jumlah tersebut baru 2 unit yang diketahui pemiliknya. Hari ini (rabu, red) kita serahkan ke yang punya motor tersebut,” terangnya.

Selama Ops Jaran Lodaya 2022 dari tanggal 17 – 26 Februari 2022, selama 10 hari Satreskrim Polres Bogor berhasil mengungkap kasus curanmor. Dari pengungkapan tersebut petugas telah meringkus 68 pelaku.

Menurut AKBP Iman, penyerahan barang bukti tersebut sebagai bentuk pertanggung-jawaban pihaknya kepada masyarakat. Hanya saja si pemilik sepeda motor, tentunya harus pula memberikan atau memperlihatkan surat-surat kendaraan sebagai bukti pemilik yang sah, seperti BPKB dan STNK.

Salah seorang korban pencurian, Mela Karmelia, merasa bersyukur ketika motor Vario merahnya bisa kembali lagi. Motor tersebut hilang di rumahnya di kawasan Babakan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada 3 Februari lalu.

Motor tersebut dicuri dari garasi rumahnya sekitar pukul 04.00 WIB. Mela mengakui, saat itu ia telah melakukan pencarian kemana-mana, lantaran saat kejadian tidak ada kamera CCTV di sekitar rumahnya.

“Akhirnya ketemu pada 17 Februari 2022. Saya sangat senang dan banyak terimakasih kepada Polres Bogor yang telah mengungkap kasus pencurian motor saya yang hilang,” ucap Mela.

Di samping itu, AKBP Iman Imanuddin mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya untuk menghubungi Polres Bogor. “Masyarakat yang jadi korban kendaraannya dicuri, silakan menghubungi Polres Bogor dengan membawa bukti kepemilikan dan mencocokan dengan barang bukti yang kami sita,” tuturnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Red