
JAKARTA.radarinformasi.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan larangan dan bahaya perjudian daring. Untuk memperkuat upaya tersebut, pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2024. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertindak sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum, sementara Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menjabat Wakil Ketua Harian. Rabu (9/10)
Pada 1 Oktober 2024, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat judi online yang dikendalikan oleh warga negara Cina, dengan perputaran uang mencapai Rp 685 miliar. Dalam kasus ini, tujuh orang tersangka ditangkap, masing-masing memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa situs judi online bernama Slot8278 dikelola oleh warga negara Cina berinisial QF, yang bertindak sebagai Direktur Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). “QF bertanggung jawab mengatur aliran dana dari perjudian ke para pelaku dan pengguna, serta menjalin kerja sama dengan PJP lainnya,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Selain QF, enam tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia, yakni RA sebagai Direktur Utama PJP, IMM sebagai Komisaris sekaligus Legal PJP, dan AF sebagai Chief Operating Officer (COO) serta Manajemen Bisnis PJP. Selain itu, ada FH yang bertindak sebagai Manajer Keuangan, RAP sebagai Operator Aplikasi, dan HG yang juga berperan sebagai Operator Aplikasi.

Seorang tersangka berinisial IJ, warga negara Indonesia, masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Himawan mengungkapkan bahwa sindikat ini menargetkan pasar Indonesia dengan jumlah pemain mencapai 85.000 orang. Situs tersebut menawarkan berbagai jenis permainan judi daring, menarik pemain Indonesia, serta beroperasi di negara Asia lainnya seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Vietnam.
Untuk menarik minat masyarakat, sindikat ini memanfaatkan layanan penyedia jasa pembayaran dan perbankan sebagai tempat untuk melakukan deposit dan penarikan dana hasil judi. “Mereka juga menciptakan aplikasi untuk menghubungkan deposit dan penarikan dari PJP ke situs perjudian yang berbasis di Cina,” jelas Himawan.

Situs judi ini telah beroperasi sejak September 2022, dengan perputaran uang mencapai Rp 685 miliar. Barang bukti yang disita antara lain 17 unit ponsel, 3 laptop, 1 iPad, 3 token bank, dan uang tunai sebesar Rp 6,05 miliar. Selain itu, penyidik juga telah memblokir lima rekening terkait kasus ini.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana. Mereka juga dikenakan Pasal 3, 4, dan 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sumber Humas Polres Bogor
Bule
