Sat Reskrim Polres Bogor Berhasil Meringkus Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Pamijahan

BOGOR.radarinformasi.com – Tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia di Desa Pamijahan, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Bogor dengan bantuan Ditkrimum Polda Jawa Barat. Kejadian ini berlangsung pada Rabu, 18 September 2024, sekitar pukul 04.00 WIB. Senin (23/9)

Peristiwa tragis ini menewaskan HS (26) dan melukai tiga anggota keluarganya, yaitu RF (27), NN (55), dan AL (10). Dalam waktu kurang dari tiga hari, empat pelaku berhasil ditangkap oleh polisi.

Waka Polres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono, S.I.K., M.M., mengungkapkan bahwa para pelaku, berinisial D (30), S (29), C (48), dan O (26), telah merencanakan kejahatan tersebut sejak 13 September 2024.

Pada malam kejadian, D dan S mendatangi rumah korban sambil membawa minuman keras. Setelah korban tak sadarkan diri akibat alkohol, D memukul kepala korban dengan kunci pas, sementara S membekapnya hingga tewas. Keduanya kemudian menyerang anggota keluarga lainnya, yang mengalami luka berat.

Para pelaku berusaha memindahkan jenazah korban ke dalam mobil, tetapi gagal karena warga mulai berdatangan. Jenazah akhirnya ditinggalkan di dalam mobil.

Penyelidikan lebih lanjut berhasil mengamankan tersangka O dan C pada 19 September 2024 di Cibungbulang, sedangkan D dan S ditangkap pada 21 September 2024 di Pandeglang, Banten.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua mobil, sepeda motor, perhiasan emas, beberapa unit handphone, serta kunci pas yang berlumuran darah.

Waka Polres menjelaskan bahwa motif kejahatan ini adalah ekonomi, dengan tujuan merampok barang berharga milik korban. Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Mayat Pria dengan Luka Robek Tergeletak di Trotoar, Polisi Lakukan Olah TKP

BOGOR.radarinformasi.com- Telah ditemukan sesosok mayat dengan jenis kelamin laki-laki di Desa Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, pada hari Sabtu 27 April 2024. Minggu (28/04/2024).

Kasat Reskrim AKP Teguh Kumara,STK,.SIK menjelaskan bahwa Sat Reskrim Polres Bogor mendapatkan laporan terkait adanya penemuan mayat dengan jenis kelamin laki-laki yang belum diketahui identitasnya tersebut ditemukan tergeletak di sebuah pinggir trotoar.

Sekitar pukul 04.30 WIB, saksi bernama Riyadi melintas jalan alternatif Pakansari menuju alternatif Sentul yang hendak mengambil kendaraan. Saat melintasi lampu merah Kandang Roda, Riyadi melihat terdapat satu orang pemuda tergeletak di pinggir trotoar.

Melihat kejadian tersebut, Riyadi segera menghampiri dan berusaha untuk membangunkannya. Saat dilihat, kondisi pemuda tersebut sudah tidak bernyawa.

Riyadi lantas segera melaporkan kejadian tersebut ke Pospol Sentul untuk meminta bantuan pihak kepolisian. Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian segera mendatangi TKP penemuan mayat berjenis kelamin laki-laki tersebut.

Ditemukannya luka sobek pada bagian punggung kanan sekitar 15 cm. Anggota pospol segera menghubungi piket Sat Reskrim Polres Bogor, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, serta piket Reskrim Polsek.

Setelah dilakukannya olah TKP, pemuda yang belum diketahui identitasnya tersebut dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi dan masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Para Pelaku Pengeroyokan Hingga Tewas Berhasil Ditangkap dan Diduga Berstatus Pelajar SMK Pandu

BOGOR.radarinformasi.com– Pengungkapan kasus pembunuhan dengan senjata tajam yang dilakukan beberapa kelompok remaja dengan berboncengan sepeda motor diketahui sebanyak 6-7 kendaraan melintas di wilayah Pasar Ciampea Kabupaten Bogor, dimana hilangnya nyawa seseorang Korban Muhammad Bintang Satria (16) dengan luka sabetan senjata tajam pada leher korban yang dibawa dan disabetkan para pelaku pada Jumat 1 Desember 2023 di Jalan Raya Pasar Ciampea Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor. Minggu (03/12/2023).

Atas perintah langsung Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, SH,.SIK kepada Kapolsek Ciampea Kompol Suminto,SIP,.MH dan Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Muhammad Ilham SIK., MM., CPHR untuk segera menindaklanjuti atas perkara tersebut ” (tangkap para pelaku proses tindaklanjut segera) ” dan berkat kerja cepat dan kegigihan pihak Kepolisian Polsek Ciampea dan Resmob Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan para pelaku pembunuhan, dari hasil keterangan para saksi-saksi dilokasi TKP dan penelitian CCTV di seputaran Jalan Raya Pasar Ciampea para pelaku diamankan ditangkap dirumahnya masing-masing sebagai terduga pelaku pembunuhan tersebut.

Ada 3 (tiga) orang yang sudah berhasil diamankan, diantaranya AFH (18) dirumahnya di wilayah Desa Gunung Menyan Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor dan berstatus pelajar di SMK Pandu, MAR (16) pelaku utama yang mengaku dan terbukti sebagai pembacok yang membawa celurit pendek kepada Korban Muhammad Bintang Satria, diamankan dirumahnya di Desa Gunung Menyan Kecamatan dan  DDD (17) yang ikut serta berboncengan 3 (tiga) di sepeda motor tersebut diamankan di rumahnya di Desa Pasaran Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor, adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak Kepolisian adalah berupa celurit dan sepeda Motor yang digunakan para pelaku tersebut.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan kepada para pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Dari hasil penyidikan motif pelaku adalah memang mencari lawan sasaran dari sekolah lain sebagai aksi jagoan sampai menelan korban”.

“Dari pengungkapan yang kita lakukan ini dan proses lanjut dimana atas perbuatannya pelaku akan kita kenakan  Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 70 No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, terkait penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, Pelaku diancam pidana penjara hingga diatas  5 tahun”, tutup Kapolsek Ciampea Kompol Suminto.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Sat Reskrim Polsek Cibinong Ungkap Tindak Pidana Pengeroyokan

BOGOR.radarinformasi.com– Unit Reskrim Polsek Cibinong Polres Bogor Amankan Pelaku diduga pengeroyokan terhadap korban M.Nasril dan Andi Gunawan. Kamis (30/11/2023).

Kejadian bermula pada Selasa 20 November 2023, pukul 23.30 WIB di Alfamart Gang Alhuda RT 04/05 Pabuaran, korban sedang menunggu diparkiran Alfamart lalu tiba-tiba ada yang datang seorang pengamen kemudian korban menawarkan minuman dan menyuruhnya pergi, namun pelaku tidak mau. Karena merasa kesal lalu Andi (Korban) menyiramkan minuman tersebut ke pelaku, maka dari itu pelaku pulang dan kembali membawa temannya sebanyak 8 orang dengan mengacungkan sajam kearah korban sambil berteriak, melihat itu korban ketakutan lalu kabur namun salah seorang terjatuh dan dibacok oleh celurit dengan sasaran perut, adapun pelaku yang lain pun Mlmengejar korban yang kabur dan melakukan hal yang sama dengan membacoknya kebagian punggung.

“Pelaku ditangkap pada hari Jumat 24 November 2023 di seputaran lokasi kejadian, pada saat itu para pelaku sedang mengamen. Untuk saat ini para korban masih dirawat di rumah sakit dan belum bisa diperiksa, barang bukti yang ditemukan dilokasi ada 2 buah barang bukti, yaitu, 1 buah golok dann 1 buah celurit dan adapun 2 pelaku berhasil ditangkap  AF (23) dan MA (20), kedua pelaku saat ini sudah dalam proses penahanan dan tindaklanjut proses penyidikan”, ujar Kapolsek Cibinong AKP Waluyo, S.H.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Klapanunggal Polres Bogor Tangkap Pelajar Yang Lakukan Pembacokan Saat Tawuran

BOGOR.radarinformasi.com – Pihak kepolisan unit Reskrim Polsek Klapanunggal menangkap pelaku pembacokan saat aksi tawuran di Jalan alternatif Klapanunggal, Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, yang terjadi pada Kamis 03 Agustus 2023 lalu.

Pelaku berinisial MRH (18) yang masih berstatus sebagai pelajar di salahsatu SMK di wilayah Cileungsi tersebut, melalukan aksi pembacokan dengan senjata tajam jenis celurit, yang mengakibatkan korban RAN (16) salahsatu pelajar dari SMK di Klapanunggal mengalami luka pada bagian wajah, tangan dan punggung, akibat kejadian tersebut korban pun hingga saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit.

Kabag Ops Polres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra S.I.K.,MM dalam konferensi Pers nya di Polres Bogor mengatakan bahwa Kejadian tersebut bermula dari adanya aksi tawuran antara salahsatu SMK di wilayah Klapanunggal dengan SMK dari wilayah Cileungsi Kabupaten Bogor. Selasa (08/08/2023).

Dimana kedua sekolah ini merencanakan aksi tawuran tersebut melalui media sosial Instagram dan puncaknya aksi tawuran tersebut terjadi pada 3 Agustus yang lalu sekitar pukul 07.00 WIB pagi. Korban yang saat itu mengendarai  sepeda motor terjatuh kemudian dikeroyok oleh para pelajar dengan menggunakan tangan kosong dan senjata tajam.

Dari pengungkapan tersebut telah berhasil mengamankan barang bukti berupa dua seragam sekolah SMK di Cileungsi, satu seragam sekolah SMK di Klapanunggal, enam buah unit handphone, satu unit motor dan dua buah celurit.

Selain pelaku pembacokan berinisial RAN (18) yang kita kenakan pidana karena sudah cukup umur, Kami juga mengamankan 6 pelaku tawuran yang kami serahkan kepada pihak Dinsos untuk dilakukan rehabilitasi, karena para pelajar ini masih di bawah umur dan pendampingan dari kedua orangtua masing-masing.

Sementara itu Kapolsek Klapanunggal Polres Bogor AKP Irrine Kania Defi S.I.K.,M.M menjelaskan dari sekitar 20 orang anak yang kita amankan dan tidak terlibat langsung dalam aksi tawuran tersebut kita serahkan kepada dinas sosial untuk dilakukan rehabilitasi untuk dilakukan pembinaan.

“Dari hasil penyidikan yang kami lakukan terhadap para pelajar tersebut bahwa mereka ini masih berstatus sebagai pelajar aktif dan dalam kejadian ini kami tidak ditemukan adanya pihak alumni yang turut serta dalam aksi tawuran tersebut”.

“Atas perbuatanya pelaku pembacokan berinisial MRH (18) yang cukup umur ini akan kita kenakan dengan pasal satu 70 KUHAP pasal 80 ayat satu undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan undang undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun”, AKP Irrine Kania.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polres Bogor Selamatkan 8 Orang Korban TKW Sekaligus Berhasil Ungkap Para Pelaku TPPO

BOGOR. radarinformasi.com – Pihak kepolisian Polres Bogor Polda Jabar berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, Yang mana dalam pengungkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan empat orang pelaku berinisial LS , RA , AK dan S, pada Rabu 7 Juni 2023.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (14/07/2023). Kapolres Bogor AKBP Dr.Iman Imanuddin S.H.,S.I.K.,M.H mengatakan bahwa pengungkapan yang berhasil dilakukan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Bogor bersama Polsek Rancabungur berawal dari adanya laporan dari dua orang korban bahwa telah terjadi penyekapan di sebuah rumah yang terletak di Rancabungur Kabupaten Bogor, pada 29 Desember 2022.

Dari laporan dan informasi tersebutlah Jajaran Sat Reskrim Polres Bogor bersama dengan Polsek Rancabungur langsung melakukan penyelidikan terhadap para pelaku dan berhasil mengidentifikasi serta melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial S alias ED (63) di wilayah Rancabungur Kabupaten Bogor pada 7 Juni 2023. Adapun dari penangkapan tersebut tim penyidik melakukan pengembangan dan kembali berhasil menangkap seorang pelaku lainnya yakni RA (32) pada Kamis 8 Juni 2023 di wilayah Ciamis, lalu pada 13 Juni 2023 tim Resmob Polres Bogor dan Unit PPA melakukan penangkapan kembali terhadap dua pelaku lainnya yaitu LS (49) dan AK (37) di Medan Sumatra Utara. hingga saat ini kami pun masih melakukan pengejaran terhadap enam orang pelaku lainnya.

“Jadi motif yang digunakan para pelaku Ini yaitu menyalurkan para korban yang akan dijadikan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dengan merekrut korban di grup Facebook lalu membuatkannya passport, kemudian para korban ini di bawa ke malaysia tanpa adanya Visa Kerja dan di pekerjakan sebagai TKW ilegal. Dari pengungkapan TPPO tersebut Polres Bogor berhasil menyelamatkan Lima orang korban yang hendak diberangkatkan secara ilegal”.

“Sementara itu dari kegiatan ilegal tersebut para pelaku ini bisa mendapatkan keuntungan sekitar 5 juta Rupiah dari satu orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang di kirim Malaysia”, jelas AKBP Iman Imanuddin.

Selain itu Polres Bogor juga sebelumnya berhasil melakukan penanganan tindak pidana TPPO yang melibatkan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal pada 3 Desember 2022 dengan modus serupa di wilayah Parung Panjang Kabupaten Bogor. Dalam pengungkapan tersebut telah ditetapkan tiga orang tersangka berinisial yakni L yang berperan sebagai penampung dan pembuat passport, SH alias D selaku perekrut, sementara itu seorang tersangka lainnya yakni YW dalam status DPO.

“Dari pengungkapan TPPO tersebut Polres Bogor berhasil menyelamatkan empat orang korban yang akan diberangkatkan secara ilegal dan saat ini kami pun sudah melakukan koordinasi dengan BP3MI Jawa Barat terkait 22 orang korban yang telah di berangkatkan ke malaysia secara ilegal menggunakan pasport sebagai turis (Overstay)”.

“Atas perbuatannya para pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan/atau pasal 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan perdata denda paling sedikit 120 juta rupiah dan paling banyak 600 juta rupiah”, tutup Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polres Bogor Berhasil Kembalikan Anak Korban Penculikan Kepada Orangtua Kandungnya

BOGOR.radarinformasi.com – Beberapa waktu yang lalu 16 Mei 2023, mulai dilaporkan oleh ED (38) 18 Mei 2023, yang mana adanya penculikan anak berusia SM (3) tahun di wilayah Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor yang berhasil di ungkap Polsek Jonggol dan Sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar, diketahui pelaku berinisial RS (33) sudah berhasil di tangkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Bogor dan Polsek Jonggol di wilayah Kabupaten Samosir Sumatera Utara.

Tepat di hari ini Selasa 30 Mei 2023 pihak Polres Bogor di pimpin langsung Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Dr. Iman Imanuddin,. S.H,.S.I.K,. M.H bersama Jajaran Polsek Jonggol Polres  Bogor Polda Jabar menyerahkan serta mengembalikan langsung korban SM (3) Tahun kepada Ibu kandungnya ED (38), yang mana korban SM (3) tahun telah menjadi korban penculikan oleh pelaku RS (33).

Kapolres Bogor Polda Jabar Akbp Dr. Iman Imanuddin,. S.H,.S.I.K,.M.H mengatakan, “Anak korban dari penculikan tersebut kami serahkan langsung kepada ibu kandung korban dalam keadaan sehat, akan tetapi pihak kami akan terus melakukan pendampingan terhadap kondisi psikologis korban dan melakukan pemulihan atau trauma healing atas kejadian yang ia alami, karena dari kondisi yang kami lihat, anak tersebut masih ada rada takut apabila bertemu dengan seorang laki-laki dewasa”, jelas AKBP Iman kepada wartawan.

“Jadi dari keterangan yang kami dapat dari ibu korban ini, bahwa selama dalam penguasaan tersangka yang  sudah berjalan sekitar 5 hari tersebut tersangka sempat mengancam akan melakukan kekerasan terhadap anaknya dengan meminta sejumlah uang dengan pengancaman, namun dari pihak kami yang melakukan pengejaran terhadap pelaku cepat maka sebelum adanya kekerasan dan tindakan apapu terhadap Korban, pihak kami berhasil menyelamatkan korban SM (3) tahun dan membawa pulang kembali ke bogor”, ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.

Pada kesempatan ini selaku ibu dari korban penculikan anak tersebut mengatakan, “Saya sangat berterima kasih kepada bapak Kapolda Kabar, bapak Kapolres Bogor dan juga Kapolsek Jonggol dan semua Jajaran, yangmana saat ini anak saya sudah bisa kembali lagi berkumpul dengan saya, dengan gerak cepat dapat menangkap pelaku tersangka penculikan anak saya SM (3) tersebut dengan cepat dan dalam keadaan baik serta tidak ada kekurangan satu apapun, sekali lagi saya sangat mengapresiasi kinerja Kepolisian Polres Bogor”. terang ED selaku ibu korban.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule