Tindaklanjuti Instruksi Bupati, Satpol PP Indramayu Razia Miras di Sejumlah Wilayah

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Instruksi Bupati Indramayu Lucky Hakim untuk memberantas peredaran minuman keras (miras) dan minuman beralkohol (mihol) mulai ditindaklanjuti. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu bersama unsur TNI-Polri menggelar razia di sejumlah wilayah, Sabtu (15/8/2026) malam.

Razia tersebut dilakukan sehari setelah Bupati Lucky Hakim menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pelarangan Mihol.

Aparat gabungan yang terdiri atas unsur kecamatan, Satpol PP, TNI, dan Polri menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan maupun penyimpanan minuman beralkohol.

Kegiatan serupa juga dilakukan di sejumlah kecamatan. Di antaranya Jatibarang, Lohbener, Sliyeg, hingga Patrol. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif sekaligus mencegah potensi gangguan ketertiban maupun tindak kriminalitas.

Di Kecamatan Jatibarang, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) turut melakukan razia terhadap sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan peredaran miras/mihol.

Penertiban tersebut diharapkan dapat menekan peredaran minuman beralkohol yang berpotensi menimbulkan gangguan ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Pengaruh alkohol juga dinilai dapat menyebabkan seseorang kehilangan kendali atau kesadaran sehingga berpotensi memicu berbagai persoalan sosial. Karena itu, pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Warga Dukung Razia Miras

Langkah pemerintah daerah tersebut mendapat dukungan dari masyarakat. Asep (35), warga Kecamatan Jatibarang, mengaku mendukung kebijakan Bupati Lucky Hakim dalam memberantas peredaran miras di Kabupaten Indramayu.

Menurutnya, keberadaan miras justru dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan tidak memberikan manfaat bagi lingkungan.

Ia mengaku senang dengan adanya razia karena berharap lingkungan tempat tinggalnya dapat semakin aman, damai, dan nyaman.

“Saya mendukung razia miras. Mudah-mudahan lingkungan semakin aman dan nyaman,” ujarnya.

Asep berharap kegiatan penertiban tidak hanya dilakukan sesaat, tetapi dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Dengan penegakan Perda Nomor 15 Tahun 2006 serta sinergi antara pemerintah daerah, TNI-Polri, dan masyarakat, upaya menciptakan Kabupaten Indramayu yang Religius, Ekonomi Kerakyatan, Aman, Nyaman, dan Gotong Royong (REANG) diharapkan semakin dapat dirasakan masyarakat.

Sumber: Diskominfo Indramayu
Andika

Penertiban Bangli Berakhir Ricuh, Sat Reskrim Polres Bogor Amankan Sejumlah Perusuh

BOGOR.radarinformasi.com– Penertiban bangunan tanpa izin atau bangunan liar di wilayah Kecamatan Ciawi dilakukan Personil gabungan dari Sat Pol PP Kabupaten Bogor,Polres Bogor dan Kodim 0621 Kabupaten Bogor, penertiban tersebut di lalukan di area Traffic Light Ciawi, sekitaran bawah Jembatan Tol Bocimi Km 47 A dan di sepanjang Jalan Desa Ciawi Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Pada Selasa 21 November 2023. Rabu (22/11/2023).

Total penertiban tersebut dilakukan kepada 32 bangunan kios, 1 toilet umum, 10 bangunan di bawah Jembatan Tol Bocimi km 47, 1 pos Ormas dan 2 mobil yang parkir di bahu jalan.

Dimana dalam aksi penertiban tersebut terjadi kesalahpahaman saat anggota Satpol PP akan melakukan pembongkaran bangunan yang merupakan Pos Ormas yang berada  di kolong Jembatan Tol Bocimi, hingga aksi dorong-mendorong diserta lemparan batu pun terjadi yang menyebabkan beberapa personil Satpol PP dan Sat Sabhara Polres Bogor mengalami luka akibat terkena lemparan batu.

Kapolsek Ciawi Polres Bogor Kompol Agus Hidayat, SH.,MH, menjelaskan bahwa terkait aksi pelemparan yang dilakukan Ormas DPC Pemuda Batak Bersatu Kota Bogor saat di lakukan penertiban  saat ini sudah di tangani secara langsung oleh Sat Reskrim Polres Bogor.

“Dimana beberapa orang yang diduga melakukan pelemparan pun langsung di amankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Bogor”, jelas  Kapolsek Ciawi Polres Bogor Kompol Agus Hidayat.

Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor IPTU Desi Triana, SH menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal-hal yang mengganggu Kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan tenaga kerja Ilegal dengan menjanjikan gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO. Segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 55778, dan akan ditindak lanjutibaik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule