
INDRAMAYU.radarinformasi.com- Instruksi Bupati Indramayu Lucky Hakim untuk memberantas peredaran minuman keras (miras) dan minuman beralkohol (mihol) mulai ditindaklanjuti. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu bersama unsur TNI-Polri menggelar razia di sejumlah wilayah, Sabtu (15/8/2026) malam.
Razia tersebut dilakukan sehari setelah Bupati Lucky Hakim menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pelarangan Mihol.
Aparat gabungan yang terdiri atas unsur kecamatan, Satpol PP, TNI, dan Polri menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan maupun penyimpanan minuman beralkohol.
Kegiatan serupa juga dilakukan di sejumlah kecamatan. Di antaranya Jatibarang, Lohbener, Sliyeg, hingga Patrol. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif sekaligus mencegah potensi gangguan ketertiban maupun tindak kriminalitas.
Di Kecamatan Jatibarang, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) turut melakukan razia terhadap sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan peredaran miras/mihol.
Penertiban tersebut diharapkan dapat menekan peredaran minuman beralkohol yang berpotensi menimbulkan gangguan ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Pengaruh alkohol juga dinilai dapat menyebabkan seseorang kehilangan kendali atau kesadaran sehingga berpotensi memicu berbagai persoalan sosial. Karena itu, pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga Dukung Razia Miras
Langkah pemerintah daerah tersebut mendapat dukungan dari masyarakat. Asep (35), warga Kecamatan Jatibarang, mengaku mendukung kebijakan Bupati Lucky Hakim dalam memberantas peredaran miras di Kabupaten Indramayu.
Menurutnya, keberadaan miras justru dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan tidak memberikan manfaat bagi lingkungan.
Ia mengaku senang dengan adanya razia karena berharap lingkungan tempat tinggalnya dapat semakin aman, damai, dan nyaman.
“Saya mendukung razia miras. Mudah-mudahan lingkungan semakin aman dan nyaman,” ujarnya.
Asep berharap kegiatan penertiban tidak hanya dilakukan sesaat, tetapi dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Dengan penegakan Perda Nomor 15 Tahun 2006 serta sinergi antara pemerintah daerah, TNI-Polri, dan masyarakat, upaya menciptakan Kabupaten Indramayu yang Religius, Ekonomi Kerakyatan, Aman, Nyaman, dan Gotong Royong (REANG) diharapkan semakin dapat dirasakan masyarakat.
Sumber: Diskominfo Indramayu
Andika

