Sat Narkoba Polres Taput Ciduk Gadis Muda Disaat Mau Menikmati Narkoba di Cafe “AMOR STAR” Silangit

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com- Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara meringkus seorang gadis pengguna narkotika jenis extacy dari Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.

Tersangka Ranti Saida Renova Manurung ( 20 ) warga Jalan Balige – Siborongborong Silangit, Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborong-borong, Kab. Tapanuli Utara itu, di tangkap, jumat, (26/4/2024).

Walfon Baringbing menjelaskan, “Tersangka di tangkap saat menuju salah satu Cafe Hiburan Malam bermerek AMOR STAR yang berlokasi di Silangit Kecamatan Siborongborong. Penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat sekitar. Setelah informasi tersebut di terima lalu petugas bergerak ke lokasi”, terang Walfon.

“Saat itu tersangka berjalan hendak menuju Cafe “AMOR STAR” tersebut. Lalu petugas mengamankanya dan mekakukan penggeledahan. Saat di geledah lalu di temukan barang bukti Narkoba jenis extacy sebanyak 5 butir yang di simpan di dalam kotak sisir electrik di dalam tasnya. Lalu tersangka di boyong ke Polres Tapanuli Utara untuk di mintai keterangan. Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa Narkoba jenis Pil Extacy tersebut yang dimilikinya dibeli dari seseorang warga kecamatan Balige kabupaten Toba”, tandasnya.

Aiptu Walfon Baringbing juga menambahkan, “Tersangka juga mengakui bahwa dirinya mau ke Cafe “AMOR STAR” yang berlokasi di Jln Balige Silangit untuk happy sekaligus menikmati pil extacy tersebut.

Atas hal itu, dirinya sekarang sudah resmi di tahan dan dikenakan melanggar pasal Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara”, tutur Walfon Baringbing.

Reporter : Reno H
Redaktur : Dewi

Sat Narkoba Polres Bogor Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Wilayah Cisarua Bogor

BOGOR.radarinformasi.com – Pengungkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bogor, berhasil diungkap Sat Narkoba Polres Bogor pada Senin, 31 Juli 2023.

Dalam pengungkapan tersebut pihak kepolisian mengamankan seorang tersangka berinisial A 34 tahun, berikut barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan total berat 15,46 gram, 1 pack plastik klip bening, 1 unit timbangan digital, dan 1 potong celana panjang warna cream.

Kasat Narkoba Polres Bogor AKP M. Ilham S.I.K., CPHR mengatakan bahwa pelaku berhasil kita amankan di rumahnya sendiri yang berlokasi Jalan Pasir Panjang Desa Jogjogan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, pada saat dilakukan penggeledahan barang bukti jenis sabu tersebut ditemukan pada saku celana pelaku dan di bawah rak TV yang berada di kamar rumahnya.

Dari hasil penyidikan yang kita lakukan terhadap tersangka bahwa dirinya ini mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pelaku lainnya yang saat ini berstatus sebagai DPO.

“Saat ini pelaku sudah kita tindaklanjut proses penyelidikan dan tingkat penyidikan serta pendalaman untuk mengungkap peredaran lainnya dan hubungan pelaku yang berstatus DPO, atas perbuatannya pelaku kita dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, jelasnya Kasat Narkoba.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika, Polres Bogor Amankan Barang Bukti Ganja Seberat 6,03 KG dan Berbagai Jenis Narkotika

BOGOR.radarinformasi.com – Pihak kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Bogor berhasil melakukan pengungkapan terhadap pelaku jaringan peredaran narkotika jenis sabu, ganja tembakau sintetis, hingga sediaan farmasi di wilayah Kabupaten Bogor. Kamis (20/07/2023).

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro S.H.,S.I.K mengatakan bahwa dalam pengungkapan yang dilakukan dalam kurun waktu bulan Juni 2023 tersebut, Sat Narkoba Polres Bogor berhasil mengamankan sebanyak 32 orang tersangka, berikut dengan total barang bukti sabu seberat 0,6 kilogram, ganja seberat 6,03 kilogram, tembakau sintetis 74,2 gram dan sediaan farmasi sebanyak 315 butir.

“Jaringan peredaran para pelaku yang kita amankan ini sendiri meliputi wilayah Kabupaten Bogor dan wilayah Kota Depok. Para pelaku ini pun akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 2 ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara, sumur hidup bahkan maksimal hukuman mati”.

Sementara itu dari pengungkapan yang berhasil kita lakukan ini, bila di konversikan telah menyelamatkan kurang lebih 9.500 jiwa dari penyalahgunaan Narkotika.

“Saya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar bisa memberikan informasi sekecil apapum kepada kami kepolisian untuk kita bersama-sama melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika dan obat – obatan terlarang di wilayah Kabupaten Bogor”.

“Karena ini merupakan penyakit masyarakat yang sangat luar biasa yang bisa masuk ke segala lini kehidupan masyarakat, kita ingin masa depan anak- anak kita, masa depan pemuda – pemuda tidak hancur karena peredaran Narkotika ini. Untuk itu kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor mari kita sama – sama berantas peredaran Narkotika agar kabupaten Bogor ini bersih dari Narkotika”, ungkap Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Nugroho Anggoro.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Sat Narkoba Polres Bogor Laksanakan Razia Gabungan THM Kawasan Puncak

BOGOR.radar informasi.com – Petugas gabungan lakukan razia pada Tempat Hiburan Malam (THM) di Kawasan Wisata Puncak Bogor, 25 orang dilakukan pengecekan urine. Jum’at (26/05/2023).

Kasat Narkoba Polres Bogor Polda Jabar AKP Muhammad Ilham S.I.K., M.M., memimpin langsung dan mengatakan, operasi yang menyasar THM ini dilakukan oleh pihak kepolisian bersama dengan Subdempom III Cibinong Bogor.

Operasi gabungan ini dilakukan guna melakukan operasi terhadap tempat yang terindikasi menjadi tempat peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.

“Malam ini kami melakukan kegiatan operasi gabungan terkait dengan razia THM yang berpotensi sebagai tempat peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Bogor, khususnya di puncak”, ucap Kasat Narkoba.

Dari hasil operasi ini, tambah Ilham, petugas juga melakukan pengecekan urine terhadap 25 orang yang berada di lokasi THM tersebut, baik pelaksana maupun pengunjung THM.

“Hasilnya nihil, tidak ditemukan adanya terkait dengan penyalahgunaan, kemudian adanya temuan miras ilegal, yang kami amankan sebanyak 74 botol miras berbagai merk,” ujarnya.

Guna menjaga kondusifitas kamtibmas, pihak kepolisian bertekad untuk terus merutinkan kegiatan operasi tersebut secara isidentil.

“Tentunya untuk menjaga kondusifitas dan agar wilkum Kabupaten Bogor bersih dari peredaran narkoba dan minuman keras yang dilarang beredar dan kita akan laksanakan razia rutin, baik secara rutin maupun isidentil,” ucap Kasat Narkoba.

Pada saat pelaksanaannya, sempat terjadi kesalahpahaman antar petugas dan pengunjung lantaran para penikmat dunia malam tersebut kaget dengan adanya razia gabungan ini.

“Jadi para pengunjung ini kaget terkait adanya kunjungan, kita sampaikan secara baik, humanis bahwa kami dari Polres dan TNI, kita laksanakan operasi dalam rangka kedinasan untuk mencegah peredaran narkoba dan juga minuman keras ilegal dan akhirnya diterima dengan baik,” pungkas Kasat Narkoba Polres Bogor Polda Jabar AKP Ilham.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Sat Narkoba Polres Bogor Bagikan Sembako Kepada Masyarakat Kurang Mampu

BOGOR.radarinformasi.com – Sat Narkoba menyalurkan bantuan sosial kepada warga kurang mampu dalam rangka Bulan Suci Ramadhan 1444 H. Sembako ini disalurkan langsung kepada masyarakat yang kurang mampu, khususnya yang di bulan puasa ini menyikapi adanya beberapa bahan kebutuhan pokok penting (bapokting) masyarakat yang mengalami kenaikan harga di pasaran, berlokasi di wilayah Kecamatan Cibinong, Selasa (04/04/2023).

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imannudin,. S.H,.S.I.K,.M.H melalui Kaurmintu Sat Narkoba Polres Bogor IPDA Titin Listianawati, SH, “Kami berharap bantuan tersebut bisa membantu masyarakat yang terdampak langsung terkait kenaikan harga yang ada”.

“Harapannya kegiatan penyaluran Bansos ini dapat membawa kebaikan bagi kita semua, terlebih untuk warga kurang mampu, pada momen menjelang perayaan Idul Fitri 1444 H”, tutup Kaurmintu Sat Narkoba Polres Bogor.

Sumber Humas Polres Bogor

Red