Dua Terduga Pelaku Curanmor di Parkiran RS Mitra Plumbon Indramayu Ditangkap Polisi

Indramayu.radarinformasi.com-
Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir Rumah Sakit Mitra Plumbon, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu. 

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diringkus.

Kedua pelaku masing-masing berinisial T (39) dan M (30), warga Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu. Mereka diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Widasari bersama Unit Resmob Polres Indramayu, Polda Jawa Barat.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kapolsek Widasari AKP Suprapto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/02/II/2026/SPKT Polsek Widasari tertanggal 1 Februari 2026.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jum’at malam (30/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di area parkir RS Mitra Plumbon.

AKP Suprapto mengungkapkan, saat kejadian pelaku T sedang berada di rumah sakit untuk menjenguk anggota keluarganya. Melihat adanya sepeda motor yang terparkir, muncul niat pelaku untuk melakukan pencurian.

“T kemudian menghubungi M dan satu pelaku lain berinisial K. Ketiganya sepakat melakukan aksi pencurian,” jelas AKP Suprapto saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026).

Dalam menjalankan aksinya, T berperan mengawasi situasi sekitar lokasi parkir. Sementara M mengantar K yang bertindak sebagai eksekutor untuk mengambil sepeda motor milik korban. Sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B 4767 FUP berhasil dibawa kabur dari lokasi.

Motor hasil curian tersebut kemudian dijual seharga Rp1.100.000 kepada seseorang berinisial K. Dari hasil penjualan, T memperoleh bagian Rp400.000, sedangkan M menerima Rp700.000.

Setelah menerima laporan korban, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyelidikan, serta gelar perkara dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Indramayu.

Pelaku T lebih dulu diamankan pada Senin (1/2/2026) siang saat kembali mendatangi RS Mitra Plumbon. Dari hasil pemeriksaan terhadap T, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku M di wilayah Kecamatan Karangampel pada hari yang sama.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor B 4767 FUP, satu buah kunci kontak, satu karcis parkir RS Mitra Plumbon, rekaman CCTV, serta satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi E 2906 PW.

“Satu pelaku lainnya berinisial K masih dalam pengejaran,” tegas AKP Suprapto.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan di tempat umum.

“Gunakan kunci ganda dan segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak pidana,” pungkasnya.

(Sumber: Humas Polres Indramayu)
Andika