Penjual Rokok Tanpa Cukai Makin Marak Di Pasaran Wilkum Megamendung

BOGOR.radarinformasi.com – Seolah tak tersentuh hukum, peredaran rokok ilegal kian marak dengan adanya kenaikan harga rokok-rokok cukai di negeri ini, beban ekonomi yang membuat peredaran rokok ilegal tersebut mudah melirik masyarakat, terutama masyarakat menengah ke bawah, Sabtu, (02/08/25).

Contohnya salahsatu agen sembako yang berada di Jalan Raya Sukagalih – Kopo, tepatnya di Desa Sukagalih Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor – Jawa Barat, dimana secara terang-terangan, Kosasih menjual rokok tanpa cukai dengan berbagai jenis merek rokok serta terpajang rapi dalam etalase.

Ketika radarinformasi.com menyambangi warung agen tersebut untuk konfirmasi, pemilik warung dengan gamblang mengatakan bahwa Ia memang sudah lama berjualan rokok ilegal.

“Saya emang udah lama berjualan rokok-rokok ini, emang kenapa saya hanya bantu masyarakat kurang mampu yang mau beli rokok murah, apa yang salah kalo saya mau bantu orang”, ucapnya dengan santai.

Bahkan Ia juga katakan bahwa seringkali ada wartawan ataupun APH yang datang ke warungnya, namun hal itu tidak membuatnya jera menjual rokokt tanpa cukai.

“Udah banyak, sering setiap hari ada wartawan datang kesini, bahkan polisi juga beberapa kali datang kesini, tapi saya tetap menjual rokok ini, kalo saya gak boleh jualan rokok kaya gini tutup pabriknya aja jangan larang saya jualan”, sambungnya.

Hal tersebut tentunya menjadi banyak opini yang muncul, mengapa rokok tanpa cukai masih bisa beredar dengan bebas meskipun sudah banyak contoh pelaku usaha yang di jerat hukum karena menjual rokok ilegal.

Meskipun sudah sangat jelas dalam pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007 bahwa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Serta (Pasal 55 huruf (c) UU No. 38 Tahun 2007), pelaku penjual dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Diharapkan pihak-pihak terkait untuk dapat melakukan tindakan secara maksimal sehingga kerugian negara dapat diminimalisir.

Reporter : Dahlia