Polres Bogor Gelar Rekonstruksi Pelaku Pembunuhan COD pamijahan, Kuasa Hukum Korban Minta Ini

BOGOR.radarinformasi.com– Keluarga korban pembunuhan berencana yang terjadi di Kecamatan Pamijahan meminta pendampingan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Kajian Strategis Karang Taruna Kabupaten Bogor. Jumat (20/12)

Peristiwa tragis ini menimpa Muhammad Rafli, warga Tajur Halang, yang ditemukan meninggal dunia di Kampung Cibunian, Kecamatan Pamijahan, pada 17 November 2024 lalu.

Saat ini, pelaku pembunuhan telah ditahan di Polres Bogor dan kasusnya tengah ditangani oleh Unit Reskrim Polres Bogor.

Nurdin Ruhendi, SH, selaku kuasa hukum keluarga korban, mendesak aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku selain itu kita minta untuk membuka motif pelaku yang menguras uang Korban.

“Kami meminta agar pelaku diberikan hukuman yang seberat-beratnya atas perbuatannya yang telah merenggut nyawa korban,” ujar Nurdin Ruhendi saat diwawancarai di Polres Bogor usai menyaksikan rekonstruksi kasus tersebut. 12/20/24

Nurdin memastikan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas agar keluarga korban mendapatkan keadilan.

“Kami berkomitmen mengawal kasus ini sampai keluarga korban mendapatkan rasa keadilan yang sepenuhnya. Selain itu, kami juga akan melakukan berbagai langkah hukum lain, termasuk melaporkan kasus ini ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas),” tambahnya.

Rekonstruksi yang digelar di Polres Bogor memberikan gambaran jelas mengenai tindakan pelaku saat melancarkan aksi keji tersebut. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat bukti untuk mempercepat proses hukum.

Sebelumnya Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan Muhammad Rafli (23), warga Tajur Halang, yang ditemukan tewas di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, pada Senin, 17 November 2024. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah terungkap bahwa pelaku, FLW alias Leo, merupakan kenalan korban dari media sosial Facebook.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, pembunuhan ini bermula dari transaksi gadai sepeda motor antara korban dan pelaku yang dikenalnya melalui grup media sosial.

“Korban mengenal Leo dari grup Facebook ‘Gadai Mobil dan Motor Sentul Bogor.’ Pelaku memposting niat menggadaikan motornya, yang kemudian disepakati oleh korban dengan nilai gadai Rp 8 juta,” jelas AKP Teguh Kumara, Kamis, 21 November 2024.

Namun, beberapa waktu setelah menerima uang dari korban, pelaku berniat merampas kembali motor yang ternyata milik pacarnya. Pelaku memancing korban dengan alasan ingin menebus motor tersebut.

“Keduanya bertemu di Dramaga. Pelaku membawa korban berkeliling hingga tiba di Desa Cibunian. Di lokasi tersebut, pelaku memukul dan mencekik korban hingga tewas,” lanjutnya.

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan korban mengalami luka di kepala. Rekonstruksi yang dilakukan di Polres Bogor memperjelas rangkaian aksi keji pelaku. Polisi berhasil mengamankan pelaku setelah serangkaian penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polres Bogor Gerebek Gudang Penyuntikan Gas Bersubsidi Di Desa Banjarwangi Ciawi

BOGOR.radarinformasi.com- Sat Reskrim Polres Bogor telah melakukan penindakan terhadap Pelaku yang melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak gas elpiji bersubsidi alias penyuntikan gas di sebuah gudang yang berlokasi di Kp. Cibolang Desa Banjarwangi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Pada Rabu 10 Januari 2024 sekitar pukul 12.40 WIB. Kamis (11/01/2024).

Pelaku yang berinisial NS diamankan di tempat usaha ilegalnya tersebut pada saat sedang loading atau mengangkut tabung gas 3 Kg yang sudah kosong yang rencananya akan ditukarkan dengan tabung gas elpiji 3 Kg yang baru.

Kasat Reskrim AKP. Teguh Kumara, S.T.K., S.I.K. mengatakan bahwa Pelaku melakukan aksinya dengan cara membeli gas elpiji subsidi ukuran 3 Kg kemudian gas yang berada di dalam tabung 3 Kg tersebut disuntikkan ke dalam tabung gas elpiji Non subsidi ukuran 5,5 Kg, 12 Kg dan 50 Kg dengan menggunakan alat suntik berupa besi dan pipa kecil, lalu hasil tabung gas suntikan tersebut dijual kembali dengan harga Non Subsidi. Aksi tersebut dilancarkan di sebuah gudang dekat dengan rumah pelaku.

“Adapun barang bukti (BB) yang diamankan, yaitu 240 buah tabung gas ukuran 3 Kg yang kosong, 47 buah tabung gas 3 Kg masih berisi, 20 buah tabung gas ukuran 5,5 Kg merk Bright Gas warna merah muda yang kosong, 6 buah tabung gas ukuran 12 Kg merk Elpiji warna biru yang kosong, 28 buah tabung gas ukuran 12 Kg merk Bright Gas warna merah muda yang kosong, 33 buah tabung gas ukuran 50 Kg yang kosong, 7 buah pipa besi, 11 buah besi untuk mendorong pentil tabung gas, 1 buah jarum pencongkel karet seal tabung gas, 1 buah paku pencongkel karet seal tabung gas, 1/2 (Setengah) ember segel tabung gas ukuran 3 Kg”.

“Ditambah lagi, 1 buah ember pemanas tabung gas 3 Kg, 1 buah kompor gas untuk memasak air panas, 1 plastik seal tabung gas Non Subsidi, 1 buah panci mini untuk memasak air panas, 1 buah teko untuk memasak air panas, 1 buah jerigen yang sudah dipotong atasnya untuk tempat tabung gas 3 Kg disiram air panas, 1 buah timbangan merk Neo Cahaya Adil, 1 buah Handphone merk Samsung Galaxy A14 warna hitam dan 1 unit Mobil Suzuki ST-150 Pick Up Tahun 2004 warna hitam”, terang AKP Teguh.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP. Teguh Kumara, S.T.K., S.I.K. menjelaskan bahwa Pelaku sudah diamankan dan saat ini penyidik sedang melengkapi barang bukti serta melengkapi berkas perkara.

“Terhadap Pelaku kami sangkakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”, tutupnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule.

Gelar Kasus Perkara Tertembaknya Anggota Densus Di Cikeas, Orangtua Korban Berikan Apresiasi Kinerja Polres Bogor

BOGOR.radarinformasi.com – Gelar kasus perkara terkait proses penyelidikan tertembaknya anggota Densus oleh rekannya sendiri, akhirnya digelar Polres Bogor Polda Jabar pada Selasa siang (01/08/2023). Dimana dalam gelar kasus perkara tersebut pun dihadiri secara langsung oleh orang tua korban beserta tim kuasa hukum.

Selain itu Ketua Kompolnas RI Irjen Pol (Purn) Dr. Benny Josua Mamoto S.H,. M.Si, Densus 88 AT, Dokter Rumah sakit Bhayangkara Sukamto, Puslabfor Polri dan Divisi Propam Mabes Polri turut hadir dalam gelar kasus perkara tersebut. Senin (01/08/2023).

Orangtua dari korban tertembak Bripda IDFS pasca digelarnya kasus perkara di Polres Bogor mengatakan, Dirinya memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolres Bogor dan Kasat Reskrim yang dengan cepat menangani perkara anaknya, serta menjelaskan secara gamblang hasil dari proses penyelidikan kepada kami dan tim kuasa hukum kami”.

“Saya sebagai orangtua sangat mengapresiasi atas kinerja Kepolisian Polres Bogor dan mengucapkan banyak terimakasih atas bantuannya, sekali lagi kepada Kapolres Bogor dan tim, kami mohon dengan kasus ini nanti dapat transparan, dapat kami dengarkan hasil akhir dari kasus yang dialami oleh anak kami, sekali lagi terimakasih kepada Kapolres Bogor serta semua tim yang terlibat dalam penyelesaian kasus yang di alami anak kami ini”, ungkapnya kepada awak media.

Sementara itu ketua Kompolnas Benny Josua Mamoto mengatakan bahwa memang beberapa waktu yang lalu telah mendorong dan mendesak untuk dilakukannya gelar perkara dengan mengundang keluarga korban, karena itu merupakan bentuk transparasi dalam penanganan kasus ini.

“Karena kalau tidak segera akan timbul spekulasi dan analisis yang tidak benar berdasarkan fakta dan hari ini kami memberikan apresiasi kepada Kapolres Bogor, Dirkrimum Polda Jabar, Puslabfor, Kedokteran Forensik, tim penyidik, Densus 88 AT, Pengawasan internal juga hadir dari Div Propam Mabes Polri maupun dari Wasidik dan kami selaku pengawas eksternal ikut mendengar paparan yang diberikan oleh Kasat Reskrim Polres Bogor dari penanganan awal sampai dengan perkembangan kasus hari ini”.

“Kami mengapresiasi karena relatif cukup cepat dan tinggal menunggu beberapa tahapan lagi diharapkan berkas perkara bisa segera mungkin dilimpahkan ke kejaksaan hingga nanti kita semua bisa mengikuti persidangan secara terbuka dan tahu akan peristiwanya itu apa serta apa yang terjadi secara transparan”, jelas ketua Kompolnas Benny Josua Mamoto pasca di gelar Perkara tersebut.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule